Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang AKTA BARU DAN TATA CARA PERMOHONAN AKTA BARU

PERMENHUT No. p-31-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Akta Buru adalah akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki/ menguasai kemampuan dan keterampilan berburu satwa buru.
2. Akta Buru Burung adalah akta buru untuk berburu satwa buru golongan burung.

3. Akta Buru Satwa Kecil adalah akta buru untuk berburu satwa buru golongan satwa kecil.
4. Akta Buru Satwa Besar adalah akta buru untuk berburu satwa buru golongan satwa besar.
5. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
6. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
7. Pungutan Akta Buru adalah pungutan yang dikenakan kepada seseorang untuk memperoleh akta buru sebagai pengganti biaya-biaya administrasi.
8. Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan akta buru kepada pejabat yang berwenang.
9. Alat berburu adalah senjata api buru yang dipergunakan untuk kegiatan berburu satwa buru.
10. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggungjawab di bidang Kehutanan.
11. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (UPT KSDA) adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
12. Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat.

Pasal 2

(1) Jenis Akta Buru terdiri dari :
a. Akta Buru Burung;
b. Akta Buru Satwa Kecil;
c. Akta Buru Satwa Besar.
(2) Akta Buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain :
a. Nomor seri akta;
b. Identitas pemburu;

c. Masa berlaku akta buru;
d. Senjata api buru;
e. Golongan satwa buru.

Pasal 3

(1) Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berukuran panjang 8 cm dan lebar 6 cm, berlatar belakang lambang Departemen Kehutanan, dibuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah dipalsukan, dengan warna dasar :
a. Akta Buru Burung, dengan warna dasar kuning;
b. Akta Buru Satwa Kecil, dengan warna dasar hijau;
c. Akta Buru Satwa Besar, dengan warna dasar merah.
(2) Contoh Akta Buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan akta buru.

Pasal 6

(1) Bentuk permohonan Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Pungutan Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, dipergunakan sebagai pengganti biaya pembuatan akta buru oleh UPT KSDA setempat.

Pasal 7

Kepala UPT KSDA setempat menerbitkan Akta Buru setelah pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Pasal 8

(1) Akta Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditandatangani oleh Kepala UPT KSDA setempat.
(2) Akta Buru yang telah ditandatangani oleh Kepala UPT KSDA setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 544/Kpts-II/1997 tanggal 25 Agustus 1997 tentang Akta Buru dan Tata Cara Memperoleh Akta Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2009

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA