(3) Rencana pencadangan areal HTR dimaksud pada ayat (2),
dilampiri
pertimbangan
teknis
dari
Kepala
Dinas
yang
membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP
yang memuat :
a. informasi kondisi areal dan penutupan lahan, informasi
(kawasan atau areal) tumpang tindih perizinan, tanaman
reboisasi dan rehabilitasi;
b. daftar nama-nama masyarakat calon pemegang izin IUPHHK
HTR yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah
sesuai KTP setempat;
c. pernyataan bahwa aksesibilitas areal yang diusulkan tidak
sulit;
d. peta usulan rencana pembangunan HTR skala 1:50.000 atau
skala 1 : 100.000; dan
e. peta usulan rencana pembangunan HTR agar memperhatikan
Peta Arahan Indikatif Pemanfaatan Hutan Produksi dan
mengeluarkan area Buffer Zone,
dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(5) Berdasarkan
hasil
telaah
Direktorat
Jenderal
Planologi
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati
menyesuaikan nama-nama masyarakat calon pemegang izin.
2.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat baru,
yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2011 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Pasal 2
Pasal 3
(2a) Penerbitan pencadangan areal HTR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilampirkan peta dan daftar nama-nama masyarakat
calon pemegang IUPHHK-HTR.
3.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru,
yakni ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(4) Jenis tanaman pokok berbagai jenis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, adalah tanaman hutan berkayu yang
dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang
berkayu antara lain tanaman berbuah, bergetah selain karet
dan pohon penghasil pangan dan energi paling luas 40%
(empat puluh persen) dari areal kerja dan tidak didominasi oleh
satu jenis tanaman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.826
(5) Khusus budidaya tanaman pokok karet, termasuk tanaman
sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat
dikembangkan untuk pembangunan usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu hutan tanaman rakyat.
4.
Ketentuan Pasal 11 ayat 1 (satu) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 11
(1) Persyaratan permohonan yang diajukan oleh perorangan :
a.
Foto copy KTP, sesuai dengan yang diusulkan pada saat
pencadangan areal;
b.
Keterangan dari Kepala Desa bahwa pemohon berdomisili di
desa tersebut;
c.
Keterangan dari Kepala Desa bahwa pemohon berdomisili di
desa tersebut atau berdomisili di desa lain dalam kecamatan
yang sama serta mempunyai ketergantungan pada kawasan
hutan tersebut;
d.
Sketsa areal yang dimohon.
5.
Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (4a), dan menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (8),
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(4a) Dalam hal terdapat provinsi tidak ada kantor BPKH yang
berkedudukan di wilayahnya, namun memiliki UPTD Dinas
Provinsi yang menangani pengukuran dan perpetaan hutan
sesuai tugas pokok dan fungsinya maka dalam melakukan
verifikasi administrasi dan fisik terhadap peta/sketsa usulan
IUPHHK-HTR, UPT dapat berkoordinasi dengan UPTD yang
bersangkutan, dan hasilnya ditembuskan kepada BPKH wilayah
kerja setempat.
(8) Dalam hal Bupati atau Kepala KPHP menerbitkan izin bagi
perorangan dalam bentuk KTH dan dalam 1 (satu) tahapan
verifikasi, maka Bupati atau Kepala KPHP dapat menerbitkan
izin perorangan secara kolektif kepada KTH dengan lampiran
daftar nama-nama anggota KTH.
6.
Ketentuan Pasal 20 ayat (7) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 20
(7) Biaya pendampingan dibebankan pada anggaran Pemerintah
Pusat dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.826
7.
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, dan ketentuan ayat (2)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 25
(1) Dihapus.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), berupa
hasil pengukuran peta tanaman dan dilengkapi dengan table
register atau atribut yang berisi informasi: nomor blok, luas blok,
nomor petak, luas petak, koordinat pusat petak, jenis tanaman,
tahun tanaman dan persentasi tumbuh.
(3) Dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2013
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
