Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PERMENHUT No. p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat dengan IUPHHK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam atau dalam hutan tanaman pada hutan produksi.
2. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan BUMSI adalah perseroan terbatas, yang merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Perseroan Terbatas, yang modalnya terdiri dari saham.

3. Pemindahtanganan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) adalah perbuatan hukum pemindahtanganan IUPHHK yang dilakukan oleh Pemegang IUPHHK, baik dengan cara penjualan IUPHHK kepada pihak lain maupun dengan cara pengambilalihan sebagian besar atau seluruh saham pada perusahaan IUPHHK yang berbentuk BUMSI.
4. Pengambilalihan atau akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih seluruh ataupun sebagian besar saham pada perusahaan IUPHHK yang berbentuk BUMSI, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut.
5. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
6. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap krediur lainnya.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang produksi kehutanan.
8. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.

Pasal 2

IUPHHK pada hutan produksi yang dapat dipindahtangankan berupa :
a. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam;
b. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem;
c. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri (HTI); atau
d. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR).

Pasal 3

Pemegang IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat memindahtangankan izinnya, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 4

Pemindahtanganan IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat berupa :
a. jual beli Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari pemegang izin kepada pihak lain;
b. pengambilalihan sebagian besar saham yaitu apabila penjualan saham berada di atas 50% (lima puluh perseratus) dari saham yang dibeli; atau
c. pengambilalihan seluruh saham pada perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang diberikan kepada BUMSI, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut.

Pasal 5

Permohonan persetujuan pemindahtanganan IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diajukan oleh Direksi atau pengurus perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu kepada Menteri, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan perusahaan atau perorangan yang akan menerima pemindahtanganan.

Pasal 6

(1) Permohonan jual beli IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 butir a, dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Keputusan RUPS yang dibuat di hadapan Notaris yang berisi persetujuan atas rencana penjualan IUPHHK kepada pihak lain apabila pemegang IUPHHK adalah merupakan BUMSI; atau Keputusan Rapat Anggota yang berisi persetujuan anggota atas rencana penjualan IUPHHK yang diketahui oleh instansi pembina setempat/Dinas Koperasi setempat apabila pemegang IUPHHK adalah Koperasi; atau Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris yang berisi rencana penjualan IUPHHK kepada pihak lain apabila pemegang IUPHHK adalah perorangan;
b. IUPHHK telah berjalan minimal 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan;

c. Tidak memiliki tunggakan PSDH dan atau DR, yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas tunggakan PSDH dan atau DR yang diterbitkan Pejabat yang berwenang;
d. Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris oleh badan hukum atau perorangan yang akan membeli IUPHHK, yang berisi bahwa jual beli IUPHHK :
1. tidak akan merugikan perusahaan dan karyawan perusahaan IUPHHK;
2. tidak melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu bahwa jual beli IUPHHK tersebut bukan merupakan :
a) perjanjian yang dilarang;
b) kegiatan yang dilarang;
c) posisi dominan.
3. akan menggunakan tenaga teknis kehutanan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
4. sanggup mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris oleh pemegang IUPHHK yang berisi bahwa pemegang IUPHHK :
1. tidak sedang dalam diajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.
2. tidak sedang dalam pemberian peringatan oleh Menteri Kehutanan, terkait pelanggaran administrasi dengan sanksi pencabutan IUPHHK.
f. Dalam hal permohonan jual beli dilakukan oleh pemegang IUPHHK pada HTI yang memperoleh fasilitas kredit, maka diperlukan persetujuan dari kreditur terlebih dahulu.
g. Foto Copy akta pendirian beserta perubahannya dari perusahaan yang akan membeli dan atau fotocopy KTP untuk perorangan;
h. Foto copy keputusan tentang pemberian IUPHHK.
(2) Permohonan jual beli IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan 2 (dua) kali selama jangka waktu berlakunya izin, dan dapat dilakukan 2 (dua) kali lagi apabila setelah diberikan perpanjangan.

Pasal 7

(1) IUPHHK pada hutan tanaman perusahaan patungan yang mendapatkan pinjaman DR sesuai perjanjian kredit, dapat menjual IUPHHK-nya dengan persyaratan :
a. Keputusan RUPS perusahaan patungan IUPHHK pada hutan tanaman yang dibuat dihadapan Notaris yang berisi persetujuan atas rencana penjualan IUPHHK pada hutan tanaman kepada pihak lain;
b. Keputusan RUPS dari perusahaan pemegang saham BUMN (Menteri BUMN) yang berisi persetujuan atas rencana penjualan IUPHHK pada hutan tanaman kepada pihak lain;
c. Keputusan RUPS dari perusahaan pemegang saham swasta yang dibuat dihadapan Notaris yang berisi persetujuan atas rencana penjualan IUPHHK pada hutan tanaman kepada pihak lain;
d. Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris oleh badan hukum atau perorangan yang akan membeli IUPHHK pada hutan tanaman, yang berisi bahwa jual beli IUPHHK :
1. tidak akan merugikan perusahaan dan karyawan perusahaan IUPHHK.
2. tidak melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu bahwa jual beli IUPHHK tersebut bukan merupakan :
a) perjanjian yang dilarang;
b) kegiatan yang dilarang;
c) posisi dominan.
3. akan menggunakan tenaga teknis kehutanan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
4. sanggup mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Membayar lunas seluruh pinjaman DR sesuai perjanjian kredit.
f. Foto Copy akta pendirian beserta perubahannya dari perusahaan yang akan membeli dan atau fotocopy KTP untuk perorangan.
g. Foto copy keputusan tentang pemberian IUPHHK.
(2) Bagian BUMN dari hasil penjualan IUPHHK pada hutan tanaman perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur mengikuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Permohonan pengambilalihan saham atau akuisisi pada perusahaan IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 butir b dan c, dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Keputusan RUPS perusahaan pemegang IUPHHK, yang berisi persetujuan atas pengambilalihan sebagian besar atau seluruh saham pada perusahaan IUPHHK.
b. Tidak memiliki tunggakan PSDH dan atau DR, yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas tunggakan PSDH dan atau DR yang diterbitkan Pejabat yang berwenang.
c. Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris dari perseroan terbatas atau perorangan yang akan mengambil alih, yang berisi bahwa pengambilalihan atau akuisisi saham pada perusahaan IUPHHK :
1. tidak akan merugikan perseroan terbatas, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan terbatas perusahaan IUPHHK.
2. tidak melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu bahwa pengambilalihan saham atau akuisisi tersebut bukan merupakan :
a) perjanjian yang dilarang;
b) kegiatan yang dilarang;
c) posisi dominan.
3. akan menggunakan tenaga teknis kehutanan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
4. sanggup mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris dari pemegang IUPHHK yang berisi bahwa :
1. perusahaan IUPHHK tidak sedang dalam diajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.
2. perusahaan IUPHHK tidak sedang dalam pemberian peringatan oleh Menteri Kehutanan, terkait pelanggaran administrasi dengan sanksi pencabutan IUPHHK.
3. saham pada perusahaan IUPHHK yang diajukan permohonan pengambilalihan atau akuisisi tidak sedang dalam dijadikan jaminan hutang atau apabila sedang dalam dijadikan jaminan hutang harus mendapatkan izin dari kreditur yang bersangkutan.

e. Foto Copy akta pendirian beserta perubahannya dari perusahaan yang akan mengambil alih/mengakuisisi dan atau foto copy KTP untuk perorangan.
f. Foto copy keputusan tentang pemberian IUPHHK.

Pasal 9

(1) Berdasarkan tembusan permohonan pemindahtanganan IUPHHK sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Direktur Jenderal melakukan telaahan atas permohonan tersebut.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 atau Pasal 7 tidak memenuhi atau tidak dilengkapi salah satu atau seluruh persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
(3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi atau tidak melengkapi persyaratan setelah mendapat surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.

Pasal 10

Dalam hal permohonan jual beli IUPHHK sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 telah memenuhi/dilengkapi semua persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan hasil telaahan permohonan tersebut kepada Menteri disertai konsep Keputusan Menteri tentang penggantian nama perusahaan pemegang IUPHHK.

Pasal 11

Dalam hal permohonan pengambilalihan saham atau akuisisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 telah memenuhi/dilengkapi semua persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan hasil telaahan permohonan tersebut kepada Menteri disertai konsep Surat Persetujuan pengambilalihan saham atau akuisisi pada perusahaan IUPHHK yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Setelah persetujuan Menteri terhadap jual beli, pengambilalihan saham atau akuisisi IUPHHK sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 11, nama pemegang IUPHHK dapat diganti/diubah dengan dua sebab :
a. perubahan nama tanpa mengubah badan hukum pemegang izin; atau
b. penggantian nama dengan mengubah/ganti badan hukum pemegang izin.
(2) Pemegang IUPHHK yang melakukan perubahan atau penggantian nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan perubahan nama yang tercantum dalam IUPHHK, dengan dilengkapi persyaratan :

a. Akta jual beli, pengambilalihan saham atau akuisisi yang dibuat dihadapan notaris;
b. Akta Perubahan atau Penggantian Nama Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
(3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menerbitkan Keputusan tentang Perubahan atau Penggantian Nama (adendum).

Pasal 13

Dalam hal IUPHHK diterbitkan Gubernur atau Bupati, permohonan pemindahtanganan IUPHHK diajukan kepada Gubernur atau Bupati dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8.

Pasal 14

Dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa pemenuhan persyaratan permohonan jual beli IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pemenuhan persyaratan permohonan pengambilalihan saham atau akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pemalsuan atau memberikan keterangan yang tidak benar, maka pemegang IUPHHK dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Tanaman yang ditanam pemegang IUPHHK pada HTI merupakan asset perusahaan dan dapat dijadikan agunan melalui jaminan fidusia sepanjang izin usahanya masih berlaku.
(2) Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perjanjian ikutan (acesoir) dari suatu perjanjian pokok atau perjanjian kredit, yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
(3) Jangka waktu pinjaman dalam perjanjian pokok atau perjanjian kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan hasil analisis sesuai ketentuan yang berlaku di perbankan.
(4) Pemberian jaminan fidusia sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal 16

Dalam hal pemegang IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman industri memiliki beberapa bidang usaha dan akan mengkonsentrasikan penanganan IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK

pada hutan tanaman industri dalam manajemen tersendiri dapat mengajukan permohonan penggantian nama kepada Menteri.

Pasal 17

Permohonan pemindahtanganan IUPHHK yang diajukan dan belum dilengkapi persyaratan sebelum terbitnya Peraturan ini, agar melengkapi persyaratan sesuai Peraturan ini.

Pasal 18

Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.47/Menhut-II/2004 jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 19

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA