Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN LOMBA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON TINGKAT NASIONAL

PERMENHUT No. p-34-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman penilaian lomba dan pemberian penghargaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman penilaian lomba dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan penilaian lomba dan pemberian penghargaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penilaian Lomba Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN