Pedoman penilaian lomba dan pemberian penghargaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN LOMBA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON TINGKAT NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman penilaian lomba dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan penilaian lomba dan pemberian penghargaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penilaian Lomba Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
