Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Produk Kayu Ulin Olahan (PROKALINO) adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi yang berbahan baku Kayu Ulin.
2. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disebut ETPIK adalah Perusahaan Industri Kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
3. Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK- HA) atau Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah izin sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 tahun 2007 jo. Nomor 3 Tahun 2008.
4. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK);
5. Izin Lainnya yang Sah (ILS) adalah izin pemanfaatan hutan yang diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Kayu;
6. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disebut LP&VI adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi untuk menilai kinerja pengelolaan hutan lestari atau memverifikasi legalitas/keabsahan hasil hutan kayu pada pemegang izin atau pemilik hutan hak.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
BAB II PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO)
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO)
Pasal 1
Pasal 2
Ekspor PROKALINO hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal 3
(1) LP&VI diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
(2) Berdasarkan akreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud ayat (1), selanjutnya LP&VI ditetapkan oleh Direktur Jenderal an. Menteri.
Pasal 4
(1) PROKALINO yang akan diekspor wajib dilakukan verifikasi oleh LP&VI.
(2) Biaya untuk verifikasi legalitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada ETPIK pemohon.
(3) Dalam hal LP&VI sebagaimana dimaksud Pasal 3, belum ada yang diakreditasi oleh KAN, maka verifikasi dapat dilakukan oleh Lembaga Penilai Independen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Berdasarkan hasil verifikasi oleh LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ETPIK mengajukan permohonan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. Foto copy Izin Usaha Industri;
b. Foto copy ETPIK; dan
c. Hasil verifikasi LP&VI.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi ekspor PROKALINO kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 6
PROKALINO yang dapat diberikan rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah Kayu Ulin yang bahan bakunya berasal dari :
a. Kayu bulat dari IUPHHK-HA; IUPHHK-HTI; IPK, dan ILS;
b. Kayu pacakan dari tunggak yang diambil dari dalam areal HTI yang telah ada tanamannya dan/atau di dalam areal perkebunan; atau
c. Kayu bulat dan/atau kayu pacakan dari tanah milik.
Pasal 7
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan ini maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 65/Menhut-II/2008 tentang Rekomendasi Ekspor Produk Kayu Olahan Ulin, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal18 Mei 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
