Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2013

PERMENHUT No. p-37-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Kementerian Kehutanan Tahun 2013 digunakan untuk memberikan arahan dalam memantau dan www.djpp.kemenkumham.go.id

mengukur kinerja yang telah ditetapkan dalam penetapan kinerja Kementerian Kehutanan Tahun 2013.

Pasal 2

(1) Pedoman ini mengatur mekanisme pemantauan dan pengukuran kinerja program dan kegiatan yang terdiri atas jenis data, waktu pemantauan dan pengukuran, cara pengukuran, kualifikasi kinerja, dan sumber data.
(2) Pemantauan dan pengukuran kinerja program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang indikator kinerjanya merupakan kinerja Kementerian Kehutanan Tahun 2013.

Pasal 3

Pedoman Pemantauan dan Pengukuran Kinerja menjadi acuan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan audit kinerja dan Sekretariat Jenderal dalam penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Kehutanan Tahun 2013.

Pasal 4

Pedoman Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Kementerian Kehutanan Tahun 2013 sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id