Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT MELALUI KEMITRAAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui Kemitraan Kehutanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
2. Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga negara Republik INDONESIA yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
3. Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama antara masyarakat setempat dengan Pemegang Izin pemanfaatan hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
4. Perjanjian Kemitraan Kehutanan adalah naskah yang berisi kesepakatan bersama antara Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan masyarakat setempat dalam penyelenggaraan Kemitraan Kehutanan.
5. Pengelola Hutan adalah Instansi/Badan Usaha (BUMN/BUMD/KHDTK) yang diserahi tugas pengelolaan hutan yang meliputi kegiatan memperoleh hak untuk mengelola kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

6. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah Badan Usaha yang memperoleh izin untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
7. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
8. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan adalah Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
9. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
10. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK dalam Hutan Alam adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
11. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
12. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
13. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
14. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan atau www.djpp.kemenkumham.go.id

kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu Pemegang Izin oleh pejabat yang berwenang.
15. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHBK adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu Pemegang Izin oleh pejabat yang berwenang.
16. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
17. Fasilitasi adalah penyediaan kebutuhan atau kemudahan dalam pemberdayaan masyarakat setempat dengan cara mengembangkan kapasitas kelembagaan, usaha, teknologi, ketrampilan teknis dan administrasi, dan pemberian akses legalitas Kemitraan Kehutanan, permodalan, penyelesaian konflik dan akses pemasaran oleh Pemerintah dan atau pihak lain.
18. Wilayah tertentu dalam KPH adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
21. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 2

Maksud pemberdayaan masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan adalah mengembangkan kapasitas dan memberikan akses masyarakat setempat dalam rangka kerjasama dengan Pemegang Izin pemanfaatan hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah tertentu untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Tujuan Pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan adalah terwujudnya masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat secara langsung, melalui penguatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan secara bertahap dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggung jawab dan profesional.
Pasal 4 Ruang lingkup peraturan ini meliputi :
a. Pelaku Kemitraan Kehutanan;
b. Fasilitasi;
c. Pelaksanaan Kemitraan Kehutanan;
d. Pembinaan dan Pengendalian;
e. Insentif.

Pasal 5

Pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan harus menggunakan prinsip-prinsip:
a. Kesepakatan: semua masukan, proses dan keluaran Kemitraan Kehutanan dibangun berdasarkan kesepakatan antara para pihak dan bersifat mengikat.
b. Kesetaraan: para pihak yang bermitra mempunyai kedudukan hukum yang sama dalam pengambilan keputusan.
c. Saling menguntungkan : para pihak yang bermitra berupaya untuk mengembangkan usaha yang tidak menimbulkan kerugian.
d. Lokal spesifik : Kemitraan Kehutanan dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan budaya dan karakteristik masyarakat setempat, termasuk menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat.
e. Kepercayaan : Kemitraan Kehutanan dibangun berdasarkan rasa saling percaya antar para pihak.
f. Transparansi: masukan, proses dan keluaran pelaksanaan Kemitraan Kehutanan dijalankan secara terbuka oleh para pihak, dengan tetap menghormati kepentingan masing-masing pihak.
g. Partisipasi : pelibatan para pihak secara aktif, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi yang kuat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan KPH wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat yang terdapat di sekitarnya melalui Kemitraan Kehutanan.
(2) Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah :
a. Pengelola Hutan (BUMN/BUMD/KHDTK);
b. Izin usaha pemanfaatan kawasan;
c. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
d. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
e. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman;
f. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
g. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;
h. Izin pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
i. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
j. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;
(3) Setiap Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib melakukan Kemitraan Kehutanan, kecuali pemegang Izin pemungutan pada butir h, i, dan j.

Pasal 7

(1) Luasan areal Kemitraan Kehutanan paling luas 2 (dua) hektar untuk setiap Keluarga.
(2) Dalam hal masyarakat setempat bermitra untuk memungut hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan luasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku;
(3) Masyarakat setempat calon mitra Pengelola Hutan dan Pemegang Izin harus memenuhi persyaratan :
a. Masyarakat setempat yang berada di dalam dan/atau di sekitar areal Pengelola Hutan dan Pemegang Izin dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau Surat Keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. Dalam hal masyarakat setempat sebagaimana dimaksud huruf a berasal dari lintas desa, maka ditetapkan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat;
c. Mempunyai mata pencaharian pokok bergantung pada lahan garapan/ pungutan hasil hutan non kayu di areal sebagaimana dimaksud pada huruf a ; dan
d. Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan.
(4) Khusus bagi masyarakat setempat calon mitra dengan Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu harus memenuhi persyaratan:
a. Masyarakat yang mengelola hutan hak dan/atau yang mempunyai lahan yang akan dikembangkan menjadi hutan hak, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa atau pengurus kelompok.
b. Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan, yang dibuktikan dengan rencana kerja kelompok;
dan
c. Masyarakat sebagai pemasok bahan baku industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau Surat Kerjasama/Perjanjian dari Pemegang Izin Industri.
(5) Masyarakat setempat calon mitra dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) harus memenuhi persyaratan :
a. Masyarakat setempat yang berada di dalam dan di sekitar areal pemanfaatan wilayah tertentu yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau Surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat;
b. Dalam hal masyarakat setempat sebagaimana dimaksud huruf a berasal dari lintas desa maka ditetapkan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat;
c. Mempunyai ketergantungan hidup pada kawasan hutan;
dan/atau
d. Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan bersama Kepala UPT Ditjen BUK/Ditjen PHKA/Ditjen Planologi/ Ditjen PDAS- PS/Badan Litbang melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan masyarakat setempat didampingi oleh Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH sebagaimana dimaksud pada pasal 7.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Bentuk Berita Acara Hasil Verifikasi.
(3) Kepala UPT menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada instansi/unit kerja eselon I masing-masing, dengan tembusan kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dirjen/Kepala Badan MENETAPKAN masyarakat calon mitra yang berhak mendapatkan fasilitasi .

Pasal 9

(1) Dirjen atau Kepala Badan atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan wajib melakukan fasilitasi Kemitraan Kehutanan antara masyarakat setempat dengan Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh LSM, Perguruan Tinggi, Penyuluh Kehutanan, Penyuluh Kehutanan Swasta, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat, lembaga adat, dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi dibidang Kemitraan Kehutanan.

Pasal 10

Fasilitasi kepada masyarakat setempat berupa :
a. Sosialisasi;
b. Pembentukan kelompok;
c. Pembangunan kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang baru terbentuk; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id

d. Penguatan kelembagaan bagi kelompok masyarakat yang sudah terbentuk;

Pasal 11

(1) Area Kemitraan Kehutanan antara Pengelola Hutan, Pemegang Izin atau KPH dengan masyarakat setempat antara lain :
a. Luas areal tanaman kehidupan di wilayah kerja IUPHHK-HTI;
b. Areal konflik dan yang berpotensi konflik di areal Pengelola Hutan, Pemegang Izin atau KPH; dan/atau;
c. Areal yang memiliki potensi dan menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat;
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan bentuk-bentuk kegiatan Kemitraan Kehutanan berdasarkan kesepakatan.

Pasal 12

Unit Pelaksana Teknis Eselon I terkait bersama Dinas Propinsi/Kabupaten/ Kota yang membidangi kehutanan melakukan fasilitasi terbangunnya kesepakatan bentuk-bentuk kegiatan Kemitraan Kehutanan antara Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan kelompok masyarakat setempat.

Pasal 13

(1) Unit Eselon I terkait bersama Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan melakukan fasilitasi terbangunnya kesepakatan bentuk-bentuk kegiatan Kemitraan Kehutanan antara Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan kelompok masyarakat setempat.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah Kemitraan Kehutanan.
(3) Kesepakatan naskah Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam naskah perjanjian, ditandatangani oleh pihak masyarakat dan Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan atau KPH yang diketahui oleh Kepala Desa atau Camat atau lembaga adat setempat dan pejabat kehutanan setempat.
(4) Tata cara penyusunan naskah Kemitraan Kehutanan dan naskah perjanjian yang dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Kemitraan Kehutanan kepada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan dengan tembusan kepada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dan Direktur Jenderal atau Kepala Badan yang disampaikan setiap 6 bulan sekali.
(2) Dinas Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil rekapitulasi laporan, pelaksanaan pembinaan dan pemantauan kepada Dinas Provinsi, yang disampaikan setiap 6 bulan sekali.
(3) Dinas Provinsi melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari Kabupaten/Kota, termasuk hasil pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Kemitraan Kehutanan, dan selanjutnya Dinas Provinsi melaporkan hasil rekapitulasi laporan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Kemitraan Kehutanan kepada Menteri yang disampaikan setiap 6 bulan sekali.

Pasal 15

(1) Pembinaan dan pengendalian dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya Kemitraan Kehutanan yang efektif.
(2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal BUK/PHKA/BPDAS-PS/Planologi/ Kepala Badan, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian:
a. bimbingan;
b. pelatihan;
c. arahan dan/atau
d. supervisi.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. monitoring dan/atau
b. evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Menteri melalui Direktur Jenderal BUK/PHKA/BPDAS-PS/Planologi/ Kepala Badan, baik secara sendiri maupun bersama Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota

yang membidangi kehutanan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan teknis Kemitraan Kehutanan paling sedikit setahun sekali, setelah menerima laporan dari Dinas Provinsi.
(6) Proses evaluasi dapat melibatkan pihak-pihak independen, baik LSM, perguruan tinggi dan pihak lainnya
(7) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan Kemitraan Kehutanan Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan KPH dengan masyarakat setempat.

Pasal 16

(1) Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan KPH yang telah melaksanakan Kemitraan Kehutanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dapat diberikan insentif.
(2) Ketetapan mengenai bentuk dan jenis insentif ditetapkan dengan Peraturan Dirjen/Kepala Badan.

Pasal 17

Pengelola Hutan, Pemegang Izin dan KPH yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan ini, diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Biaya fasilitasi, pembinaan dan pengendalian yang timbul akibat dari peraturan ini dibebankan kepada anggaran Kementerian Kehutanan, APBD atau sumber lain yang tidak mengikat di luar pelaku Kemitraan Kehutanan.
(2) Biaya pelaksanaan kegiatan Kemitraan Kehutanan sesuai dengan Naskah Kemitraan Kehutanan menjadi tanggung jawab Pengelola Hutan, Pemegang Izin, KPH dan swadaya masyarakat setempat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

(1) Terhadap Kemitraan Hutan Rakyat yang telah dilaksanakan tetap sah berlaku dan selanjutnya menyesuaikan peraturan ini.
(2) Pelaksanaan Kemitraan Kehutanan melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang dilaksanakan di Perum Perhutani tetap sah berlaku dan selanjutnya menyesuaikan peraturan ini.

Pasal 20

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id