Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR OPERASI PROSEDUR SISTEM KOMUNIKASI RADIO TERPADU DEPARTEMEN KEHUTANAN
Pasal 1
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2006 tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
