(1) Permohonan Izin peragaan ke luar negeri diajukan kepada Menteri
dengan
tembusan
kepada
Direktur
Jenderal,
untuk
jenis
tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagai berikut:
a. Raflesia;
b. Anoa (Anoa depressicornis, Anoa quarlesi);
c. Babirusa (Babyrousa babyrussa);
d. Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus);
e. Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis);
f. Biawak Komodo (Varanus komodoensis);
g. Cendrawasih (seluruh jenis dari famili Paradiseidae);
h. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi);
i. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae);
j. Lutung Mentawai (Presbytis potenziani);
k. Orangutan (Pongo pygmaeus); dan/atau
l. Owa Jawa (Hylobates moloch ).
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No998.
(1a) Permohonan Izin peragaan ke luar negeri selain jenis tumbuhan
dan satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada
Direktur Teknis.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(1a) dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. copy MoU antara kedua lembaga konservasi;
b. proposal kegiatan;
c. rekomendasi dilengkapi berita acara pemeriksaan mengenai
asal-usul
tumbuhan dan
satwa
liar
dilindungi
beserta
sarana/peralatan pendukungnya dari Kepala Balai KSDA;
d. sertifikat atau penandaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi;
e. surat
keterangan
kesehatan
satwa
dari
instansi
yang
berwenang;
f. copy izin lembaga konservasi.
(3) Direktur Jenderal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diterima
lengkap,
menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri.
(4) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(5) Dalam hal permohonan izin peragaan luar negeri:
a. disetujui, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari
kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri kepada
Menteri
melalui
Sekretaris
Jenderal
untuk
dilakukan
penelaahan.
b. ditolak, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari
kerja atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan.
(6) Berdasarkan telaahan Sekretaris Jenderal dimaksud pada ayat (5)
huruf a, permohonan telah memenuhi persyaratan, dalam waktu
10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep
Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Peragaan Luar Negeri
kepada Menteri.
2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu
Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.52/MENHUT-II/2006 TENTANG PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DILINDUNGI
Pasal 11
Pasal 11
(1) Berdasarkan permohonan izin peragaan tumbuhan dan satwa liar
yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1a)
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.998
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, Direktur Teknis menyampaikan
pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal.
(2) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(3) Dalam hal permohonan izin peragaan luar negeri :
a. disetujui, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja,
menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal melalui
Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan penelaahan.
b. ditolak, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
menyampaikan konsep surat penolakan kepada Direktur
Jenderal.
(4) Berdasarkan
hasil
telaahan
Sekretaris
Direktorat
Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, permohonan telah
memenuhi persyaratan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja
Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan konsep Keputusan
Direktur Jenderal tentang Izin Peragaan Luar Negeri kepada
Direktur Jenderal.
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
diubah sehingga keseluruhannya berbunyi:
Pasal 13
(1) Izin peragaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (6) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi teknis dan
administrasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
masa berakhir izin dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilengkapi persyaratan :
a. laporan kegiatan peragaan;
b. laporan perkembangan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar
dilindungi beserta keadaan mutasinya; dan
c. laporan hasil evaluasi.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis kepada
Menteri dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan
permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima lengkap.
(5) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4),
Menteri
dapat
menyetujui
atau
menolak
permohonan
perpanjangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No998.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin peragaan luar negeri :
a. disetujui, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari
kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri melalui
Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelaahan.
b. ditolak, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari
kerja menyampaikan konsep surat penolakan kepada Menteri
melalui Sekretaris Jenderal.
(7) Berdasarkan hasil telaahan Sekretaris Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a, permohonan telah memenuhi
persyaratan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris
Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang
pemberian perpanjangan izin peragaan luar negeri kepada Menteri.
4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal
13A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1) Izin peragaan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A
ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi teknis dan
administrasi oleh Direktur Teknis.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum masa berakhir izin dengan tembusan kepada Direktur
Teknis.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilengkapi persyaratan :
a. laporan kegiatan peragaan;
b. laporan
semester
tentang
perkembangan
pemeliharaan
tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta keadaan mutasinya;
dan
c. laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Direktur Teknis menyampaikan pertimbangan teknis kepada
Direktur Jenderal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
persyaratan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diterima lengkap.
(5) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan
perpanjangan.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin peragaan luar negeri:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.998
a. disetujui, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal melalui
Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan penelaahan.
b. ditolak, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
menyampaikan konsep surat penolakan kepada Direktur
Jenderal.
(7) Berdasarkan
hasil
telaahan
Sekretaris
Direktorat
Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a permohonan telah
memenuhi persyaratan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja
Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan konsep Keputusan
Direktur Jenderal tentang pemberian perpanjangan izin peragaan
luar negeri kepada Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Pemegang izin perpanjangan peragaan di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 13A ayat (7), wajib
melakukan kerjasama konservasi jenis.
(2) Kerjasama konservasi jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain meliputi:
a. peningkatan kapasitas pengelolaan jenis di ex-situ;
b. peningkatan sumber daya manusia;
c. alih ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. keterhubungan program konservasi ex-situ dan in-situ (ex-situ
link to in-situ).
Pasal II
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No998.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
