Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-41-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan bagi Penyuluh Kehutanan PNS, Penyuluh Kehutanan Swasta, dan/atau Penyuluh Kehutanan Swadaya.

Pasal 3

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 2010

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 September 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 433