Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-11/2007 TENTANG RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI) PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PERMENHUT No. p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah pengolahan kayu
bulat dan/atau kayu bulat kecil menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi.
2. Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai
ciri khusus dengan produk tertentu yang dihasilkan dari proses
produksi.
3. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya,
serta jasa yang berasal dari hutan.
4. Hasil hutan primer adalah hasil hutan kayu dan bukan kayu yang
langsung dipungut dari hutan.
5. Hutan hak atau hutan rakyat adalah hutan yang berada pada tanah
yang dibebani hak milik.
6. Bahan baku industri adalah hasil hutan yang diolah atau tidak diolah
dan dapat dimanfaatkan sebagai material produksi dalam industri.
7. Izin Lainnya Yang Sah (ILS) adalah Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)
dari penggunaan hutan Negara yang ditetapkan sebagai Areal
Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan
2009, No.187
(KBNK), dan IPK dari penggunaan dari kawasan hutan yang
dikonversi baik dengan cara pelepasan kawasan hutan setelah adanya
Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan,
dan IPK dari penggunaan kawasan hutan dengan cara pinjam pakai
setelah ada persetujuan Menteri Kehutanan tentang Pinjam Pakai
Kawasan Hutan.
8. Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan
atau kayu bulat kecil dan/atau hasil hutan bukan kayu menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi.
9. Kapasitas izin produksi adalah volume produksi maksimum setiap
tahun yang diperkenankan, berdasarkan izin usaha industri dari
pejabat yang berwenang.
10. Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu
yang selanjutnya disingkat RPBBI adalah rencana yang memuat
kebutuhan bahan baku dan pasokan bahan baku yang berasal dari
sumber yang sah sesuai kapasitas izin industri primer hasil hutan dan
ketersediaan jaminan pasokan bahan baku untuk jangka waktu 1
(satu) tahun yang merupakan sistem pengendalian pasokan bahan
baku.
11. Penyampaian RPBBI atau laporan perubahan RPBBI atau laporan
bulanan realisasi RPBBI secara elektronik adalah penyampaian
RPBBI atau perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI
yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi berbasis web.
12. Penyampaian RPBBI atau laporan perubahan RPBBI atau laporan
bulanan realisasi RPBBI secara manual adalah penyampaian RPBBI
atau laporan perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI
yang dilakukan dengan surat biasa atau non elektronik yang
dilengkapi
dengan
dokumen
pendukung
bahan
baku
yang
dipersyaratkan.
13. Penerbitan tanda terima penyampaian RPBBI atau laporan perubahan
RPBBI
secara
elektronik
adalah
penerbitan
tanda
terima
penyampaian RPBBI atau laporan perubahan RPBBI yang dilakukan
secara elektronik melalui proses otomasi sistem aplikasi berbasis
web.
14. Penerbitan tanda terima penyampaian RPBBI atau laporan perubahan
secara manual adalah penerbitan tanda terima penyampaian RPBBI
atau perubahan RPBBI yang dilakukan dengan surat biasa tidak
melalui aplikasi berbasis web.
2009, No.187

15. Aplikasi RPBBI adalah komponen sistem informasi yang digunakan
untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja yang
mendukung penyampaian RPBBI atau laporan perubahan RPBBI
atau laporan bulanan realisasi RPBBI secara elektronik.
16. Login adalah proses mengakses komputer dengan memasukkan User
ID dan Password guna mendapatkan hak akses menggunakan
aplikasi.
17. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang
digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi.

18. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh
pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multiuser (banyak
pengguna) untuk memverifikasi user ID kepada sistem keamanan
yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
19. Tahun berjalan adalah tahun dilaksanakannya RPBBI mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
20. Tahun sebelumnya adalah tahun sebelum dilaksanakannya RPBBI
yang disusun.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan
tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
22. Direktur adalah Direktur yang membidangi pengolahan dan
pemasaran hasil hutan.
23. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab
di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
24. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan
tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
25. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi di
wilayah setempat.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1)
Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan
Kayu yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :

a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam
dan atau Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam dan/atau
IUPHHK Pada HTI dan atau HTR dan atau HTHR dalam hutan
2009, No.187
tanaman harus dilampiri atau dilengkapi dengan surat
perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan dan copy Surat
Keputusan Rencana Karya Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu (SK. RKT-UPHHK) tahun berjalan apabila bahan
baku merupakan tebangan tahun berjalan atau Laporan Mutasi
Kayu Bulat/Laporan Mutasi Kayu Bulat Kecil (LM-KB/LM-
KBK) sumber bahan baku bulan terakhir sebelum penyusunan
RPBBI dan copy SK. RKT-UPHHK tahun sebelumnya apabila
bahan baku merupakan hasil tebangan tahun sebelumnya;

b.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Desa
dan/atau
Hutan
Kemasyarakatan
harus
dilampiri
atau
dilengkapi dengan surat perjanjian
kontrak
kerjasama
suplai/pasokan dan copy rencana tebangan kayu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila
bahan baku merupakan tebangan tahun berjalan atau LM-
KB/LM-KBK sumber bahan baku bulan terakhir sebelum
penyusunan RPBBI dan copy rencana tebangan kayu tahun
sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku apabila bahan baku merupakan hasil tebangan
tahun sebelumnya;

c. Izin Lainnya yang Sah (ILS) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) butir h, harus dilampiri atau dilengkapi dengan
surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan dan copy
Surat Keputusan Izin Lainnya yang Sah (SK. ILS) hasil hutan
kayu atau Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Kayu (SK. IPK)
yang berlaku dan LM-KB/LM-KBK sumber bahan baku bulan
terakhir sebelum penyusunan RPBBI;

d.
Hutan rakyat atau hutan hak, yang dapat terdiri dari jenis-jenis
kayu yang pengangkutannya :
1) Belum ditetapkan menggunakan SKAU, harus dilengkapi
dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan
dengan pemilik hutan rakyat atau pengumpul kayu tebangan
hutan rakyat atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik hutan
rakyat, atau;
2) Telah ditetapkan menggunakan Surat Keterangan Asal Usul
(SKAU), tidak dilampiri atau dilengkapi dengan surat
perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan.
2009, No.187

e. Perkebunan, yang dapat terdiri dari :
1) Perkebunan besar swasta nasional atau perkebunan negara,
harus dilampiri atau dilengkapi dengan surat perjanjian
kontrak
kerjasama
suplai/pasokan
dengan
pemilik
perkebunan atau yang diberi kuasa oleh pemilik perkebunan
dan copy izin atau rencana penebangan/pemanfaatan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, atau;
2) Perkebunan rakyat, tidak perlu dilengkapi dengan surat
perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan dan copy
izin/rencana penebangan/ pemanfaatan.

f. Impor kayu harus dilampiri atau dilengkapi dengan dokumen
impor atau dokumen rencana impor;

g.
Hasil lelang yang berasal dari rampasan, sitaan dan/atau temuan
harus dilampiri atau dilengkapi dengan copy kutipan risalah
lelang kayu dari Kantor Urusan Piutang dan Lelang Negara
setempat;

h.
Pemilik atau pedagang hasil hutan dari asal usul yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c :
1) Apabila kayu telah dimiliki oleh pedagang dan merupakan
eks tebangan hutan alam, harus dilampiri atau dilengkapi
dengan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan
dan LM-KB/LM-KBK dan bukti keabsahan kayu pada
pedagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, atau;

2) Apabila kayu belum dimiliki tetapi masih dalam proses
pemilikan oleh pedagang dari pemilik awal atau pemegang
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan ILS hasil hutan
kayu atau IPK sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h dan huruf i , harus dilampiri atau dilengkapi dengan
surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan antara
IPHHK dan pedagang, dan surat perjanjian kerjasama
rencana jual beli antara pedagang dan pemilik awal atau
pemegang izin.

i. Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) lain dalam bentuk
kayu bulat, barang setengah jadi atau kayu olahan setengah jadi
2009, No.187
dan kayu limbah proses produksi IPHHK, harus dilampiri atau
dilengkapi
dengan
surat
perjanjian
kontrak
kerjasama
suplai/pasokan.

(2)
Dalam hal IPHHK menggunakan sumber bahan baku IUPHHK
Pada Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem Dalam Hutan
Alam, IUPHHK Pada HTI, IUPHHK Pada HTR, IUPHHK Pada
HTHR, IUPHHK Pada Hutan Desa, IUPHHK Pada Hutan
Kemasyarakatan atau ILS hasil hutan kayu milik sendiri dilampiri
atau dilengkapi dengan copy SK. RKT-UPHHK/Rencana Tebangan
Kayu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau SK. ILS
hasil hutan kayu tanpa surat perjanjian kontrak kerjasama
suplai/pasokan.

(3)
Dalam hal IPHHK menggunakan sumber bahan baku yang berasal
dari Perum Perhutani dilampiri atau dilengkapi dengan surat
perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan atau surat dari Perum
Perhutani unit setempat yang menerangkan IPHHK merupakan
pengguna atau pengolah kayu bulat tebangan Perum Perhutani.

(4)
Kontrak kerjasama suplai/pasokan bahan baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dapat
dilakukan dengan pihak yang diberi kuasa oleh pemegang
IUPHHK/ILS atau IPK dengan tetap dilengkapi copy SK. RKT-
UPHHK atau rencana tebangan kayu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku/SK ILS atau IPK dan
LMKB/LMKBK.

(5)
Dalam hal IPHHK menggunakan bahan baku berasal dari :
a. Perkiraan persediaan akhir/perkiraan stock di IPHHK pada
tanggal 31 Desember tahun sebelumnya dilampiri atau
dilengkapi dengan LM-KB/LMKBK bulan terakhir sebelum
penyusunan RPBBI, bagi yang menyusun dan menyampaikan
RPBBI sebelum tanggal 1 Januari tahun berjalan;
b. Persediaan akhir/stock di IPHHK pada tanggal 31 Desember
tahun sebelumnya dilampiri atau dilengkapi dengan LM-
KB/LM-KBK bulan Desember tahun sebelumnya, bagi yang
menyusun dan menyampaikan RPBBI setelah tanggal 31
Desember tahun sebelumnya.
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
2009, No.187

Pasal 7

(1)
Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan
Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disampaikan
dengan surat pengantar dari pengurus Pemegang IU-IPHHK kepada
pejabat yang berwenang selambat-lambatnya telah diterima tanggal 31
Januari tahun berjalan.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Kepala Dinas kabupaten/kota untuk IPHHK dengan kapasitas izin
produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun;
b. Kepala Dinas Provinsi untuk IPHHK dengan kapasitas izin
produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik pertahun sampai
dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
c. Direktur Jenderal untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di
atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(3)
Penyampaian RPBBI kepada pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan :

a. Secara manual oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas
produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun,
sebagai bahan pemantauan dan evaluasi oleh Kepala Dinas
Kabupaten/Kota;

b. Secara manual oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas
produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai
dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, sebagai bahan
pemantauan dan evaluasi oleh Kepala Dinas Provinsi;

c. Secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas
produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, sebagai
bahan pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal, atau secara
manual apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal
operasi.
(4)
Apabila aplikasi RPBBI sudah tidak mengalami gangguan atau telah
berfungsi kembali maka RPBBI yang telah disampaikan secara manual
harus dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik
oleh pemegang IU-IPHHK.
2009, No.187
(5)
Apabila tidak dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara
elektronik oleh pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4),
maka
pemegang
izin
dinyatakan
tidak
menyusun
dan
menyampaikan RPBBI.
(6)
Bagi pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000
(enam ribu) meter kubik per tahun yang akan menyampaikan RPBBI
secara elektronik mengunakan sumber bahan baku ILS atau IPK
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf h, tetapi nama
perusahaan sumber bahan baku belum ada pada data base sistem
aplikasi diwajibkan untuk menyampaikan copy SK. ILS atau IPK
dilengkapi surat pengantar
menggunakan
format
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
(7)
Apabila ILS atau IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah
berakhir tetapi masih memiliki stock kayu bulat dan/atau kayu bulat
kecil, maka penyampaian copy SK.ILS atau IPK harus dilengkapi
dengan copy Berita Acara Stock Opname pada akhir masa berlakunya
perizinan dan copy LMKB dan/atau LMKBK sejak berakhirnya
perizinan.
(8)
Penyampaian RPBBI dibuktikan dengan surat tanda terima yang
diterbitkan :

a.
Secara manual oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah RPBBI diterima, untuk
IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua
ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada :
1. Kepala Dinas Provinsi;
2. Kepala Balai.

b.
Secara manual oleh Kepala Dinas Provinsi selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja setelah RPBBI diterima, untuk IPHHK dengan
kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per
tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun,
dengan tembusan kepada :
1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Kepala Balai.
2009, No.187

c.
Secara elektronik oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal,
untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam
ribu) meter kubik per tahun, yang dapat dicetak sendiri oleh
Pemegamg IU-IPHHK dan berlaku sebagai alat bukti yang sah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
atau secara manual terhadap penyampaian RPBBI secara manual
apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi.
(9)
Surat tanda terima penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) huruf a, huruf b dan huruf c dibuat menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
(10) Penyampaian RPBBI dan penerbitan surat tanda terima penyampaian
RPBBI secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dan ayat (8) huruf c dapat dipantau oleh Kepala Dinas Provinsi dan
oleh Kepala Balai melalui login masing-masing.
(11) Surat pengantar RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tembusannya disampaikan secara manual kepada :

a.
Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai, untuk IPHHK dengan
kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter
kubik per tahun;

b.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai, untuk IPHHK
dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter
kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per
tahun;

c.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota, untuk IPHHK dengan kapasitas
izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(12) Penyampaian tembusan surat pengantar RPBBI sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) cukup hanya disertai atau dilampiri dengan resume
RPBBI yang disusun menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 16/Menhut-
II/2007, tidak dilampiri dengan buku RPBBI dan dokumen pendukung
bahan baku.
(13) Surat pengantar dan resume RPBBI sebagaimana dimaksud ayat (11)
dan ayat (12) untuk IPHHK kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam
ribu) meter kubik per tahun dicetak dari aplikasi RPBBI.
(14) Bagi daerah kota yang tidak memiliki Dinas Kota, RPBBI dengan
kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per
tahun disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan
kepada Walikota dan Kepala Balai.
2009, No.187
(15) Dalam hal RPBBI dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 6.000
(enam ribu) meter kubik per tahun yang disampaikan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan Pasal 5, IPHHK
dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI.
(16) Bagi IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu)
meter kubik per tahun, lampiran atau kelengkapan RPBBI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) tidak
disertakan pada penyampaian secara elektronik tetapi disimpan
sebagai arsip oleh pemegang IU-IPHHK, kecuali ayat (6) atau ayat (7).
(17) Pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000
(enam ribu) meter kubik per tahun yang telah menyampaikan RPBBI
secara elektronik melalui aplikasi RPBBI di kemudian hari ternyata
tidak memiliki kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), ayat (3) dan ayat (5) atau data RPBBI tidak benar atau tidak sesuai
dengan dokumen kelengkapannya, pemegang IU-IPHHK dinyatakan
tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI.
(18) Dalam hal RPBBI akan menggunakan sumber bahan baku dari IU-
PHHK/ILS atau IPK tetapi sampai dengan tanggal 31 Januari tahun
berjalan RKT/ILS atau IPK belum disahkan, maka RPBBI disusun dan
disampaikan berdasarkan stock tanggal 31 Desember tahun sebelumnya
di IPHHK dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5) huruf b.
(19) RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (18) dilakukan perubahan
apabila pemegang IU-IPHHK telah dapat melakukan kontrak kerjasama
suplai/pasokan dengan pemegang IU-PHHK/ILS atau IPK berdasarkan
RKT/ILS atau IPK yang telah disahkan.
4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 Pasal baru, yaitu Pasal 7a dan
Pasal 7b yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1)
Penyampaian RPBBI secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua
puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
(2)
Standar waktu yang digunakan untuk menentukan saat diterima
penyampaian RPBBI secara elektronik adalah Waktu Indonesia Bagian
Barat.
(3)
Penyampaian RPBBI yang disampaikan secara elektronik pada akhir
batas waktu penyampaian yang jatuh pada hari libur, dianggap tepat
waktu.
2009, No.187

Pasal 7

Aplikasi mengalami gangguan atau gagal operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf c adalah tidak berfungsinya aplikasi RPBBI yang
diakibatkan antara lain gangguan jaringan komputer global atau internet,
bencana alam banjir, gempa bumi, kebakaran, over kapasitas data base server,
proses penyempurnaan atau maintenance aplikasi dengan waktu lebih dari 3 x
24 jam, bukan sebagai akibat dari kesalahan pengoperasian oleh pengguna.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

(1) Berdasarkan penyampaian RPBBI dan penerbitan surat tanda terima
penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan ayat (8) huruf a, Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-
lambatnya setiap tanggal 10 Pebruari tahun berjalan membuat daftar
nama-nama pemegang IU-IPHHK yang telah menyampaikan RPBBI
untuk disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal.

(2) Daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencantumkan rekapitulasi volume bahan baku berdasarkan
kategori sumbernya disusun menggunakan format sebagaimana
tercantum pada Lampiran III.A dan Lampiran III.B Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2007.

(3) Berdasarkan penyampaian RPBBI dan penerbitan surat tanda terima
penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf b dan ayat (8) huruf b, Kepala Dinas Provinsi selambat-
lambatnya setiap tanggal 10 bulan Pebruari tahun berjalan melakukan
penyampaian datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI
kepada Direktur Jenderal.

(4) Berdasarkan tembusan surat tanda terima penyampaian RPBBI dan
tembusan surat pengantar RPBBI yang dilampiri resume RPBBI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) huruf a, ayat (11) huruf
a dan ayat (12), Kepala Balai selambat-lambatnya tanggal 20 Pebruari
tahun berjalan melakukan penyampaian datanya secara elektronik
melalui aplikasi RPBBI kepada Direktur Jenderal.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
2009, No.187

Pasal 9

(1) Berdasarkan penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) huruf c, setiap tanggal 1 Pebruari tahun berjalan Direktur
Jenderal melalui aplikasi RPBBI membuat daftar nama-nama
pemegang IU-IPHHK yang telah menyampaikan RPBBI serta
rekapitulasi volume pemenuhan bahan baku.

(2) Daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk setiap wilayah Provinsi atau Balai dapat dipantau oleh
Kepala Dinas Provinsi atau oleh Kepala Balai setempat melalui login
masing-masing.

(3) Daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencantumkan rekapitulasi volume bahan baku berdasarkan
kelompok sumbernya disusun menggunakan format sebagaimana
tercantum pada Lampiran III.c Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.16/Menhut-II/2007.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).

(2) Penyampaian laporan perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima oleh pejabat yang berwenang sebelum
pasokan bahan baku dipenuhi atau sebelum bahan baku diterima di
IPHHK.

(3) Apabila laporan perubahan RPBBI yang disampaikan oleh
pemegang IU-IPHHK diterima oleh pejabat yang berwenang setelah
pemenuhan bahan baku direalisasi, pemegang izin dinyatakan tidak
menyusun dan menyampaikan RPBBI.

(4) Penyampaian laporan perubahan RPBBI dibuktikan dengan surat
tanda terima yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat
(8) huruf a, huruf b dan huruf c, ayat (9) dan ayat (10).

(5)
Dalam hal perubahan RPBBI kapasitas izin produksi sampai dengan
6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun yang disampaikan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),
2009, No.187
ayat (3) dan ayat (4), tidak diterbitkan surat tanda terima dan
pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan
RPBBI.
8.
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 Pasal baru, yakni Pasal 11a
dan Pasal 11b yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) RPBBI kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik
per tahun yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kecuali huruf i dan huruf j, apabila :

a. Setelah 30 hari kalender sejak RPBBI disampaikan ternyata
pemenuhan bahan baku tidak direalisasi maka harus dilakukan
perubahan RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK, dengan mengurangi
volume bahan baku dari sumber yang tidak direalisasi.

b
.
Sebagian volume bahan baku RPBBI telah direalisasi tetapi
volume sisanya tidak akan direalisasi lagi maka harus dilakukan
perubahan RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK dengan mengurangi
sisa volume bahan baku yang tidak akan direalisasi.

(2) Apabila pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak melakukan perubahan RPBBI, maka pemegang izin dinyatakan
tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI.

Pasal 11

(1) Berdasarkan tembusan penyampaian Perubahan RPBBI dari
pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan
2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dan tembusan penerbitan
surat tanda penyampaian perubahan RPBBI dari Kepala Dinas
Kabupaten/Kota, Kepala Balai setiap bulan selambat-lambatnya
tanggal 20 menyampaikan datanya secara elektronik melalui aplikasi
RPBBI kepada Direktur Jenderal.

(2) Berdasarkan penyampaian perubahan RPBBI dengan kapasitas izin
produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan 6.000
(enam ribu) meter kubik dan penerbitan surat tanda terima
penyampaian perubahan RPBBI, Kepala Dinas Provinsi setiap bulan
selambat-lambatnya tanggal 10 menyampaikan datanya secara
elektronik melalui aplikasi RPBBI kepada Direktur Jenderal.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
2009, No.187

Pasal 12

(1) Pemegang IU-IPHHK wajib menyusun dan menyampaikan laporan
bulanan realisasi RPBBI meliputi :
a. Realisasi pemenuhan bahan baku disusun menggunakan format
dalam Lampiran V Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.16/Menhut-II/2007.
b. Realisasi pemanfaatan atau penggunaan bahan baku serta
produksi disusun menggunakan format dalam Lampiran VI
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2007.

(2) Laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada :

a.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota secara manual, selambat-
lambatnya telah diterima tanggal 10 bulan berikutnya untuk
IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000
(dua ribu) meter kubik per tahun dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.

b.
Kepala Dinas Provinsi secara manual, selambat-lambatnya
telah diterima tanggal 10 bulan berikutnya untuk IPHHK
dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter
kubik pertahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik
per tahun dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala
Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai

c.
Direktur Jenderal secara elektronik, selambat-lambatnya telah
diterima tanggal 10 bulan berikutnya untuk IPHHK dengan
kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik
per tahun.

(3)

Berdasarkan tembusan laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Balai
melakukan penyampaian datanya secara elektronik melalui aplikasi
RPBBI kepada Direktur Jenderal.

(4) Berdasarkan laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Dinas Provinsi melakukan
penyampaian datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI
kepada Direktur Jenderal.
2009, No.187

(5)

Penyampaian laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK dengan
kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dipantau
oleh Kepala Dinas Provinsi dan oleh Kepala Balai melalui login
masing-masing.

(6)
Apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi,
penyampaian laporan bulanan realisasi RPBBI oleh pemegang IU-
IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter
kubik per tahun dilakukan secara manual.

(7) Apabila aplikasi RPBBI sudah tidak mengalami gangguan atau telah
berfungsi kembali, maka laporan bulanan realisasi RPBBI yang telah
disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
harus dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara
elektronik oleh pemegang IU-IPHHK.

(8) Apabila tidak dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara
elektronik oleh pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), maka pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan
menyampaikan laporan bulanan realisasi RPBBI.

(9) Penyampaian tembusan laporan bulanan realisasi RPBBI kapasitas
izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun
kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dilakukan secara manual oleh
pemegang izin berdasarkan hasil cetak laporan secara elektronik.
10. Diantara Pasal 12 dan 13, disisipkan 2 Pasal baru yaitu Pasal 12a dan
Pasal 12b yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

(1) Pemegang IU-IPHHK wajib menyusun dan menyampaikan laporan
efisiensi penggunaan bahan baku kepada Direktur melalui
penyampaian copy LMKB dan LMKBK serta LMHHOK dan
laporan pemanfaatan kayu limbah proses produksi IPHHK yang
digunakan untuk menghasilkan produk diversifikasi primer maupun
sekunder.

(2) Penyampaian copy LMKB dan LMKBK serta LMHHOK dan
laporan pemanfaatan limbah proses produksi IPHHK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual setiap bulan,
selambat-lambatnya diterima tanggal 10 bulan berikutnya.
2009, No.187

(3) Berdasarkan LMKB dan LMKBK serta LMHHOK dan laporan
pemanfaatan limbah kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Direktur melakukan pemantauan dan evaluasi efisiensi
penggunaan bahan baku.

(4) Petunjuk mengenai penyusunan dan penyampaian laporan efisiensi
penggunaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 12

Dalam hal pada akhir tahun berjalan IPHHK kelebihan bahan baku maka
merupakan stock akhir tahun yang dapat digunakan untuk menyusun
RPBBI tahun berikutnya dengan dokumen pendukung LMKB dan/atau
LMKBK/LMHHOK.
11. Ketentuan Pasal 15 diubah sehinga menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15

(1)
Penyampaian RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK yang diterima oleh
pejabat yang berwenang setelah tanggal 31 Januari tahun berjalan
dikategorikan sebagai RPBBI yang disampaikan terlambat.

(2)
Penyampaian laporan perubahan RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK
yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah pemenuhan
bahan baku direalisasi dikategorikan sebagai perubahan RPBBI
yang disampaikan terlambat.

(3)
Penyampaian laporan bulanan realisasi RPBBI oleh pemegang IU-
IPHHK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah tanggal
10 bulan berikutnya dikategorikan sebagai laporan bulanan yang
disampaikan terlambat.
12. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yaitu Pasal
15a dan Pasal 15b yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15

(1) Realisasi pemenuhan bahan baku tidak sesuai dengan RPBBI, apabila
penggunaan bahan baku melebihi RPBBI dan/atau volume pemenuhan
bahan baku melebihi RPBBI dan/atau sumber bahan baku tidak sesuai
dengan RPBBI yang berlaku.
2009, No.187

(2) Realisasi produksi kayu olahan tidak sesuai dengan RPBBI apabila
produksi kayu olahan tidak sesuai dengan RPBBI yang disusun
berdasarkan kapasitas produksi yang diizinkan.

(3) Apabila terdapat ketidak sesuaian RPBBI yang berlaku dengan
laporan realisasinya, maka pemegang IU-IPHHK diberikan teguran
secara tertulis.

Pasal 15

RPBBI, atau laporan perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi
RPBBI yang disampaikan terlambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 atau realisasi pemenuhan bahan baku tidak sesuai RPBBI, atau realisasi
produksi kayu olahan tidak sesuai RPBBI, atau teguran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15a dijadikan dasar evaluasi IPHHK sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16

(1) Pemegang Izin Usaha IPHHK yang terlambat menyampaikan laporan
bulanan realisasi RPBBI dan laporan perubahan RPBBI dikenakan
teguran tertulis.

(2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keterlambatan
laporan bulanan realisasi RPBBI dan keterlambatan melakukan
perubahan RPBBI dijadikan dasar evaluasi IPHHK.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dan Pasal 7, kepada pemegang Izin Usaha IPHHK dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sampai pemegang IU-IPHHK memenuhi kewajibannya
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan ini.

(4) Pemegang IU-IPHHK dikenakan sanksi administrasi berupa
penghentian sementara pemberian pelayanan sesuai ketentuan Pasal
137 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, apabila :

a. Tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI;

b. Tidak menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi
RPBBI.
2009, No.187

(5) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan
sampai dengan pemegang IU-IPHHK dapat memenuhi kewajibannya.

(6) Pemegang
IU-IPHHK
dinyatakan
tidak
menyusun
dan
menyampaikan RPBBI, apabila :

a.
Sampai dengan tanggal 31 Januari tahun berjalan pejabat yang
berwenang belum menerima penyampaian RPBBI tahun
berjalan dari pemegang izin;

b. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (5) atau ayat (15) atau ayat (17), atau Pasal 11 ayat (3)
atau ayat (5), atau Pasal 11a ayat (2).

(7) Pemegang
IU-IPHHK
dinyatakan
tidak
menyusun
dan
menyampaikan laporan bulanan Realisasi RPBBI, apabila :

a.
Sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya pejabat yang
berwenang belum menerima laporan bulanan realisasi RPBBI
dari pemegang izin, atau;

b.
Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal
12 ayat (8).
14. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 Pasal baru, yaitu Pasal 16a
yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16

(1)
Berdasarkan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) Kepala Dinas Provinsi :

a. Tidak memberikan pelayanan permohonan penetapan nomor
seri blanko FA-KO yang diajukan oleh pemegang IU-IPHHK;

b. Tidak
memberikan
pelayanan
terhadap
permohonan
pengangkatan Penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-
KO) yang diajukan oleh pemegang IU-IPHHK;

c. Tidak
memberikan
pelayanan
terhadap
permohonan
rekomendasi nomor seri blanko Faktur Angkutan Kayu Bulat
(FA-KB) yang diajukan oleh pemegang IU-IPHHK;

d. Membekukan pengangkatan penerbit FA-KO.
2009, No.187

(2)
Berdasarkan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal
16 ayat (4) Kepala Balai :

a. Tidak memberikan pelayanan permohonan penetapan Nomor
Register Penerbit FA-KO yang diajukan oleh pemegang IU-
IPHHK;

b. Tidak memberikan pelayanan permohonan penetapan Nomor
Register Penerbit FA-KB yang diajukan oleh pemegang IU-
IPHHK;

c. Membekukan pengangkatan Penerbit FA-KB di perusahaan
pemegang IU-IPHHK.

(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administrasi
berupa penghentian sementara pemberian pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri
yang mengatur sanksi.
15. Ketentuan Pasal 17 dihapus.
PASAL II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2009

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA
2009, No.187
Lampiran 1 Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor
:
P.43/Menhut-II/2009
Tanggal
:
2 Juli 2009

(Contoh Format)
KOP SURAT PEMEGANG IZIN USAHA IPHHK
.........., tanggal .......20.....
Nomor
:

Lamiran
: 1 (satu) berkas

Hal
: Penyampaian Copy SK. ILS
atau IPK Dalam Rangka
Penyampaian RPBBI Secara
Elektronik

Kepada Yth. :
Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan
cq. Direktur Bina Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Hutan
di Jakarta

Dalam rangka penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri
(RPBBI)/Perubahan Ke … RPBBI*) Tahun ………. IPHHK PT. ……………… secara elektronik melalui
aplikasi berbasis web, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.
RPBBI/Perubahan Ke …. RPBBI*) Tahun ……. IPHHK PT. ………… akan menggunakan bahan
baku kayu bulat tebangan tahun berjalan/stock berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Stock
Opname dan LMKB/LMKBK bulan terakhir eks tebangan*) dari ILS atau IPK atas nama PT.
……….......

2.
Berdasarkan pemantauan, data ILS atau IPK sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum
terdaftar dalam data base system.

3.
Sehubungan dengan hal tersebut, terlampir kami sampaikan copy SK. ILS atau IPK tahun
berjalan/copy Berita Acara Pemeriksaan Stock Opname Kayu Bulat dan LMKB/LMKBK bulan
terakhir serta copy SK. ILS *) atas nama perusahaan pemegang izin tersebut di atas.

4.
Kami bertanggung jawab secara penuh terhadap segala akibat yang timbul dari penyampaian
dokumen dimaksud pada butir 3

Demikian kami sampaikan untuk bahan proses lebih lanjut.

PT. ……………………..

(Tanda tangan dan cap kantor) **)

Nama lengkap
Direktur Utama/Direktur/Yang Dikuasakan *)

*) :
**) :
Dipilih sesuai kebutuhan, atau dipilih yang sesuai.
Bila diedit pada aplikasi e-RPBBI tidak ditanda tangani dan cap kantor, kecuali
hasil pemindaian dari dokumen non elektronik atau surat biasa yang di upload
pada aplikasi e-RPBBI.

2009, No.187
LAMPIRAN 2 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor
:
P.43/Menhut-II/2009

Tanggal
:
2 Juli 2009

(contoh Format)
KOP SURAT DINAS

TANDA TERIMA PENYAMPAIAN
RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI)//PERUBAHAN KE ...... RPBBI *) TAHUN ..... INDUSTRI PRIMER
HASIL HUTAN KAYU

Nomor
:

Tanggal
:

1.
Nama Pemegang Izin Usaha IPHHK
:
..........................................................
2.
SK. IUI / Pembaharuan IUI/TDI
:
No. ....................tanggal ...................
3.
Lokasi Industri
:
Desa ................, Kecamatan .....................,
Kabupaten/Kota*) .........., Provinsi ..........
4.
Kapasitas Izin :

a. Kayu lapis dan atau Laminated Veneer Lumber
:
........ meter kubik per tahun

b. Veneer
:
........ meter kubik per tahun

c. Kayu gergajian
:
........ meter kubik per tahun

d. Serpih kayu
:
........ meter kubik/ton/BDT*) per tahun

e. Pulp
:
........ ton per tahun

f. Partikel board atau papan partikel berbahan baku kayu
bulat/kayu bulat kecil

:

..........meter kubik per tahun

g. MDF atau papan serat berbahan baku kayu bulat/kayu bulat
kecil

:

..........meter kubik per tahun

h. Paper berbahan baku kayu bulat/kayu nulat kecil
:
..........meter kubik per tahun

i. Kayu olahan lainnya berbahan baku kayu bulat/kayu bulat
kecil

:

......... meter kubik per tahun
5.
Rencana IPHHK

a.
Produksi :

1.
Kayu lapis dan atau Laminated Veneer Lumber
:
......... meter kubik ..... % kapasitas izin

2.
Veneer
:
......... meter kubik ..... % kapasitas izin

3.
Kayu gergajian
:
......... meter kubik ..... % kapasitas izin

4.
Serpih kayu
:
......... meter kubik ..... % kapasitas izin

5.
Pulp
:
......... meter kubik ..... % kapasitas izin

6.
Partikel Board atau Papan partikel Berbahan Baku
Kayu Bulat/Kayu Bulat Kecil

:

......... meter kubik ..... % kapasitas izin

7.
MDF atau Papan Serat Berbahan Baku Kayu
Bulat/kayu Bulat Kecil

:

......... meter kubik ..... % kapasitas izin

8.
Paper Berbahan Baku Kayu Bulat/Kayu Bulat Kecil

:

......... meter kubik ..... % kapasitas izin

9.
Kayu Olahan Lainnya Berbahan Baku Kayu
Bulat/Kayu Bulat Kecil

:

......... meter kubik ..... % kapasitas izin

b.
Kebutuhan Bahan Baku

1.
Kayu Bulat
:
................... meter kubik, terdiri dari :

(a)
Kayu bulat besar hutan alam
:
................... meter kubik

(b)
Kayu bulat kecil hutan alam
:
.................. meter kubik

(c)
Kayu bulat non hutan alam (termasuk hutan
hak/hutan rakyat)

:

.................. meter kubik

(d)
Kayu Perkebunan
:
.................. meter kubik

2.
Kayu olahan setengah jadi (dari pihak lain atau
IPHHK lain)

:

................... meter kubik

3.
Kayu limbah (dari pihak lain atau IPHHK lain)
:
................... meter kubik

2009, No.187

C. Sumber Bahan Baku :

1.
Kayu bulat :

(a)
Perkiraan Persediaan Akhir atau
Perkiraan Stock /Persediaan Akhir atau
Stock*) di IPHHK Tanggal 31 Desember
Tahun Sebelumnya

:

......... meter kubik ......% , terdiri dari :

(b)
IUPHHK Dalam Hutan Alam
:
......... meter kubik ...... %, terdiri dari :

1.
PT. ....................
:
......... meter kubik

2.
PT. ....................
:
......... meter kubik

...
..........................
:
......... meter kubik

(c)
IUPHHK Restorasi Ekosistem Dalam
Hutan Alam Yang Telah Mencapai
Keseimbangan

:

............ meter kubik .....%, terdiri dari :

1.
PT. .............................................
:
............ meter kubik

2.
PT. .............................................
:
............ meter kubik

...
..... .............................................
:
............ meter kubik

(d)
IUPHHK Pada Hutan Tanaman Industri
atau HTI :

:

........... meter kubik ......%, terdiri dari :

1.
PT. .............................................
:
............ meter kubik

2.
PT. .............................................
:
............ meter kubik

...
...................................................
:
............ meter kubik

(e)
IUPHHK Pada Hutan Tanaman Rakyat
Atau HTR

:

............ meter kubik ...... %, terdiri dari :

1.
..................................................
:
............ meter kubik

2.
..................................................
:
............ meter kubik

...
..................................................
:
............ meter kubik

(f)
IUPHHK Pada Hutan Tanaman Hasil
Rehabilitasi Atau HTHR

:

............ meter kubik ...... %, terdiri dari :

1.
..... .............................................
:
............ meter kubik

2.
..... .............................................
:
............ meter kubik

...
...................................................
:
............ meter kubik

(g
Perum Perhutani
:
............ meter kubik

(h)
IUPHHK Dalam Hutan Desa
:
............ meter kubik .....%, terdiri dari :

1.
.... .............................................
:
............ meter kubik

2.
..... .............................................
:
............ meter kubik

.... ..... .............................................
:
............ meter kubik

(i)
IUPHHK Dalam Hutan Kemasyarakatan
:
............ meter kubik ...... %, terdiri dari :

1.
..................................................
:
............ meter kubik

2.
..................................................
:
............ meter kubik

3.
..................................................
:
............ meter kubik

(j)
Izin Lainnya Yang Sah (ILS) atau IPK

:

............ meter kubik .... %, terdiri dari :

1.
...................................................
:
............ meter kubik

2.
...................................................
:
............ meter kubik

...
..... .............................................
:
............ meter kubik

(k)
Hutan Hak/Hutan Rakyat
:
........... meter kubik ......%, terdiri dari :

1. ..... ..............................................
:
........... meter kubik

2. ....................................................
:
........... meter kubik

... ..... ............................................

........... meter kubik

(l)
Perkebunan
:
............ meter kubik .....%, terdiri dari :

1.
.................................................
:
............ meter kubik

2.
.................................................
:
............ meter kubik

...
.................................................
:
............ meter kubik

(m) Impor kayu bulat
:
............ meter kubik .....%, terdiri dari :

1.
..................................................
:
............ meter kubik

2.
..................................................
:
............ meter kubik

...
..... .............................................
:
............ meter kubik
2009, No.187

(n)
Hasil lelang kayu bulat dari temuan,
sitaan atau rampasan

:

............ meter kubik .... %, terdiri dari :

1. ....................................................
:
............ meter kubik

2. ...................................................
:
............ meter kubik

.......................................................
:
............ meter kubik

(o)
Pemilik atau pedagang hasil hutan kayu
bulat eks tebangan hutan alam dari asal
usul yang sah

:

.......... meter jubik, ......... terdiri dari :

1. ....................................................
:
.......... meter kubik

2. ....................................................
:
.......... meter kubik

.... ...................................................
:
.......... meter kubik

(p)
IPHHK Lain
:
.......... meter kubik ...... %, terdiri dari :

1. ....................................................
:
.......... meter kubik

2. ....................................................
:
.......... meter kubik

..... ..................................................
:
.......... meter kubik
(q)
Land Clearing Penyiapan Lahan
Penanaman HTI

:

............ meter kubik, .... % terdiri dari :

1.
PT. ............................................
:
........... meter kubik

2.
PT. ............................................
:
........... meter kubik

...
.... .............................................
:
........... meter kubik

Kayu olahan setengah jadi dari IPHHK lain
:
.......... meter kubik, terdiri dari :

1. .............................................................
:
.......... meter kubik

2. .............................................................
:
.......... meter kubik

......... .......................................................
:
.......... meter kubik

3.
Kayu Limbah dari IPHHK lain
:
...........meter kubik, terdiri dari :

1. ............................................................
:
.......... meter kubik

2. ............................................................
:
.......... meter kubik

................................................................
:
.......... meter kubik

Kepala Dinas Kabupaten/Kota*)/Kepala Dinas
Provinsi/An. Direktur Jenderal
Direktur *)

tanda tangan dan cap stempel kantor**)

Nama Lengkap
NIP
Tembusan :
1. Direktur Jenderal ...................... *)
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota*)................... )
3. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah .... *)

*)
: Dicoret yang tidak sesuai atau dipilih sesuai kebutuhan.
**)
: Dalam hal secara elektronik melalui aplikasi berbasis web cukup dicantumkan "ttd ", tidak tanda
tangani dan cap stempel kantor.