Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA INSTANSI KEHUTANAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DAN HUTAN DESA

PERMENHUT No. p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Tata hubungan kerja antara instansi kehutanan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dan hutan desa adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini.

Pasal 2

Tata hubungan kerja antara instansi kehutanan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dan hutan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan wewenang, tugas dan fungsi satuan-satuan unit organisasi yang berkaitan.

Pasal 3

Khusus untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Papua, pemberian izin hutan kemasyarakatan dan hutan desa diberikan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi.

Pasal 4

Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN