Peraturan Menteri Nomor p-45-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Pasal 1
1. Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKM, IUPHHK-HD, IUPHHK- HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, pedagang ekspor serta Tempat Penampungan Terdaftar (TPT).
1A. Tempat Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 ayat baru yaitu ayat (4a) dan ayat (4b) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(3) Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK- HTHR, IPK, dan TPT wajib mendapatkan S-LK.
(4) Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI serta industri rumah tangga / pengrajin dan pedagang ekspor wajib mendapatkan S-LK.
(4a) Pemegang IUIPHHK yang mempunyai keterkaitan bahan baku dari hutan hak, wajib memfasilitasi pemilik hutan hak untuk memperoleh S-LK.
(4b) S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveilance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah dengan mengubah ayat (5) dan menambah ayat baru yaitu ayat (6), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(5) Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2.000 M3 per tahun, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah tangga/ pengrajin dan pedagang ekspor, dapat mengajukan verifikasi LK secara kelompok (group certification).
(6) Pembiayaan pendampingan dan verifikasi legalitas kayu periode pertama oleh LP&VI yang pembebanan anggarannya pada Kementerian Kehutanan terhadap pemilik hutan hak, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2.000 M3 per tahun, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah tangga/pengrajin, pelaksanaannya dilakukan secara berkelompok (group certification).
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin dan melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan dan/atau perpanjangan IUPHHK oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat PHPL bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/pemegang hak pengelolaan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Sertifikat LK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dengan modal investasi lebih dari Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, pedagang ekspor, pemilik hutan hak dan TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 bulan sekali.
(5) dihapus.
(6) Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp.
500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, TDI dan industri rumah tangga/pengrajin berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveilance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.
(7) Penilikan (surveilance) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (6), dapat dilakukan pada waktu bersamaan atau terpisah atas biaya pemegang izin.
(8) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang- kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan, luas area, lokasi, nomor keputusan hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan nomor identifikasi sertifikasi.
(9) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sekurang- kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin, luas area, lokasi, nomor keputusan hak atau izin, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku dan nomor identifikasi sertifikasi, serta referensi standard legalitas.
(10) Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan dan pemilik hutan hak yang telah mendapat Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.
(11) Pedoman penggunaan Tanda V-Legal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 12 A ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
(3) Pengelolaan informasi verifikasi legalitas kayu dilakukan oleh Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu / Licensing Information Unit melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yang berkedudukan pada Direktorat Jenderal.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) S-PHPL atau S-LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, dan masih berlaku, maka masa berlakunya disesuaikan dengan ketentuan ini setelah melalui penilikan.
(2) Terhadap pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, pemegang hak pengelolaan diwajibkan untuk memiliki S-PHPL selambat- lambatnya tanggal 30 Juni 2013 atau S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2013.
(3) Kewajiban memiliki S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku bagi IUPHHK-HA/HT/RE yang izinnya telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak IUPHHK-HA/HT/RE diterbitkan.
(4) Terhadap pemegang IUIPHHK diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2012.
(5) Terhadap pemegang IUI dan TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor, pemegang IUPHHK- HKm/HTR/HD/HTHR, pemilik hutan hak serta TPT diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember
2013. 7. Diantara Pasal 19 dan pasal 20, disisipkan satu Pasal Baru yaitu Pasal 19 A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19 A Ketentuan sepanjang yang mengatur Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu terhadap hutan hak dinyatakan tidak berlaku.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
