Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

PERMENHUT No. p-46-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
4. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya di sebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
5. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung selanjutnya disebut KPHL adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi selanjutnya disebut KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.
7. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada Kesatuan Pengelolaan Hutan yang disusun oleh Kepala KPH, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan jangka pendek.
8. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL atau KPHP yang selanjutnya disebut RPHJP KPHL atau KPHP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPHL atau KPHP dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
9. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek KPHL atau KPHP adalah rencana pengelolaan hutan untuk kegiatan KPHL atau KPHP dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
10. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

11. Penggunaan Kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagain kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.
12. Rehabilitasi Hutan dan lahan adalah upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
13. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
14. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
15. Inventarisasi Hutan adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk mengetahui keadaan dan potensi sumber daya hutan serta lingkungannya secara lengkap.
16. Blok adalah bagian wilayah KPH yang dibuat relatif permanen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan.
17. Petak adalah bagian dari blok dengan luasan tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan pengelolaan atau silvikultur yang sama.
18. Verifikasi adalah suatu bentuk pengujian terhadap dokumen secara administratif dengan membandingkan terhadap pedoman yang berlaku.
19. Validasi adalah pencermatan terhadap substansi tertentu berdasarkan ketentuan untuk memastikan bahwa kualitas substansi tersebut memenuhi persyaratan kemanfaatan.
20. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
21. Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional yang selanjutnya disebut Kepala Pusdalbanghut Regional adalah satuan kerja di lingkup Kementerian Kehutanan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) KPHL atau KPHP mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan pada seluruh wilayah kerja yang ditetapkan.
(2) Penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan.
(3) Rencana pengelolaan hutan terdiri dari :
a. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP); dan
b. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek.

Pasal 3

(1) RPHJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, disusun oleh Kepala KPHL atau KPHP.
(2) RPHJP yang telah disusun oleh Kepala KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.
(3) Kepala KPHL atau Kepala KPHP menyampaikan RPHJP yang telah diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berikut rekaman elektronisnya kepada Menteri cq. Kepala Pusdalbanghut Regional, untuk disahkan.

Pasal 4

(1) Kepala Pusdalbanghut Regional dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya RPHJP dan rekaman elektronisnya, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP yang disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP, dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Format verifikasi dan validasi data/informasi dan dokumen pendukung RPHJP KPHL atau KPHP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai sebesar 75 (tujuh puluh lima) atau lebih, maka memenuhi ketentuan untuk disahkan.
(2) RPHJP KPHL atau KPHP yang memperoleh nilai sebesar 75 (tujuh puluh lima) atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Kepala Pusdalbanghut Regional atas nama Menteri, dalam bentuk Keputusan.

Pasal 6

(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau ditemukan materi substansial yang perlu mendapatkan klarifikasi, maka tidak memenuhi ketentuan untuk disahkan.
(2) Atas RPHJP KPHL atau KPHP yang memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau ditemukan materi substansi yang perlu mendapatkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusdalbanghut Regional menyampaikan materi perbaikan atau klarifikasi kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP.
(3) Kepala KPHL atau Kepala KPHP dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya materi perbaikan atau klarifikasi, melakukan perbaikan RPHJP KPHL atau KPHP dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau memberikan tanggapan atas klarifikasi, serta menyampaikan kembali kepada Kepala Pusdalbanghut Regional.
(4) Kepala Pusdalbanghut Regional atas nama Menteri dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya perbaikan RPHJP KPHL dan KPHP atau tanggapan klarifikasi dari Kepala KPHL atau Kepala KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengesahkan RPHJP KPHL atau KPHP, dalam bentuk Keputusan.

Pasal 7

(1) Keputusan pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada Kepala KPHL atau Kepala KPHP yang bersangkutan.
(2) Tembusan Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP disampaikan kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan;
b. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
(3) Rekaman elektronis Keputusan Pengesahan RPHJP KPHL atau KPHP, dimasukan dalam website Pusdalbanghut Regional, untuk diketahui dan dipergunakan bagi yang berkepentingan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id