Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-47-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pungutan dibidang Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan adalah jumlah nominal tertentu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikenakan terhadap pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP dibidang pendidikan dan pelatihan kehutanan adalah seluruh pungutan yang dikenakan kepada setiap pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
3. Sarana adalah barang atau benda bergerak yang secara langsung digunakan agar suatu kegiatan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.
4. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang secara langsung digunakan agar suatu kegiatan berjalan dengan lancer, teratur, efektif dan efisien.
5. Pengelola Pungutan adalah pegawai Kementerian Kehutanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Satuan Kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan penarikan pungutan atas pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
6. Kepala Kantor Satuan Kerja adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan serta Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan yang mengelola sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
7. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan adalah badan yang membidangi Penyuluhan dan pengembangan SDM kehutanan, terdiri dari Sekretariat Badan, Pusat Penyuluhan Kehutanan, Pusat Perencanaan Pengembangan SDM Kehutanan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).

8. Bendahara Penerimaan adalah pegawai Kementerian Kehutanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Satuan Kerja atas nama Menteri Kehutanan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan semua pungutan atas pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
9. Atasan Langsung Bendahara Penerimaan adalah pegawai Kementerian Kehutanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Satuan Kerja atas nama Menteri Kehutanan dan diberi kewenangan sebagai Atasan Langsung Bendahara Penerimaan.
10. Wajib Bayar adalah instansi pemerintah diluar Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dan non instansi pemerintah (orang atau badan usaha) yang mempunyai kewajiban membayar pungutan atas pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
11. Nota penagihan adalah nota yang diterbitkan oleh Pengelola Pungutan kepada Wajib Bayar tentang jumlah pungutan yang harus dibayar terkait dengan pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
12. Surat Penagihan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Satuan Kerja kepada wajib bayar tentang jumlah yang harus dibayar ditambah denda atas keterlambatan pembayaran.

Pasal 2

Ruang lingkup Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, meliputi :
a. jenis-jenis pungutan;
b. tata cara pengenaan pungutan;
c. tata cara penyetoran hasil pemungutan; dan
d. pelaporan;

Pasal 3

Jenis PNBP yang dikenakan terhadap pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi :
a. aula kapasitas 150 – 200 orang;
b. kamar dengan AC kapasitas 3 tempat tidur;

c. kamar dengan kipas angin kapasitas 3 tempat tidur;
d. kamar mess non AC kapasitas 2 tempat tidur;
e. kamar mess dengan AC kapasitas 2 tempat tidur;
f. ruang kelas kapasitas 20 orang ber-AC, papan tulis;
g. ruang kelas kapasitas 30 orang ber-AC, papan tulis;
h. ruang kelas kapasitas > 40 orang ber-AC, papan tulis;
i. ruang kelas kapasitas > 40 orang, kipas angin, papan tulis;
j. ruang rapat dengan AC, kapasitas 20 orang;
k. ruang rapat dengan AC, kapasitas 30 orang;
l. laboratorium Bahasa Inggris kapasitas 20 orang;
m.laboratorium komputer, AC, kapasitas 10 orang;
n. tempat perkemahan (camping ground) kapasitas 30 orang;
o. tempat perkemahan (camping ground) kapasitas 100 orang; dan
p. penggunaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Diklat.

Pasal 4

(1) Setiap pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan selain Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dikenakan pungutan.
(2) Besarnya tarif pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pengelola Pungutan kepada wajib bayar.
(4) Wajib bayar berwajiban melunasi tarif sebelum pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.
(5) Pengelola Pungutan menerbitkan tanda bukti pembayaran pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.

Pasal 5

(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja, setelah wajib bayar melunasi kewajibannya, Pengelola Pungutan menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(2) Semua penerimaan pungutan pemakaian sarana dan prasarana Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan wajib disetor langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima.

(3) Bukti setor PNBP yang asli disimpan oleh Bendahara Penerimaan untuk dipergunakan sesuai dengan keperluannya.
(4) Segala biaya yang berhubungan dengan pelunasan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
(5) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwajibkan membuka rekening Bank pada Bank Pemerintah untuk menerima hasil pungutan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
(6) Bendahara penerimaan wajib segera menyetorkan seluruh PNBP bidang srana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan ke Kas Negara.

Pasal 6

(1) Bendahara Penerimaan menyampaikan laporan penerimaan dan penyetoran hasil penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan kepada Kepala Kantor Satuan Kerja setiap akhir bulan tahun berjalan dengan tembusan kepada Kepala Badan P2SDM Kehutanan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(2) Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, Kepala Kantor Satuan Kerja melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan dan penyetoran pungutan kepada Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan dilampiri copy bukti setor (SSBP) dengan tembusan kepada :
b. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan;
c. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan cq.
Kepala Biro Keuangan.
(3) Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan menyampaikan laporan penerimaan dan penyetoran hasil pungutan kepada Menteri Kehutanan paling lama akhir bulan Februari tahun berikutnya dengan tembusan kepada :
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan;
b. Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan.

Pasal 7

(1) Guna efektifitas dan peningkatan terhadap PNBP pemakaian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan, BP2SDM melakukan pembinaan pada Satuan Kerja pendidikan dan pelatihan kehutanan.

(2) Pembinaan dilakukan melalui penetapan kebijakan, bimbingan teknis, peningkatan kapasitas, supervisi, bidang sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kehutanan.

Pasal 8

(1) BP2SDM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengenaan PNBP yang dilakukan pada Satuan Kerja bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN