Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA (RENJA) KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2011

PERMENHUT No. p-49-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Rencana Kerja (Renja) Kementerian Kehutanan Tahun 2011 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Renja Kementerian Kehutanan ini menjadi acuan dalam penyusunan Renja dan dokumen anggaran unit kerja Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2011.

Pasal 3

Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Kehutanan menyusun Renja Tahun 2011 mengacu pada Renja Unit Kerja Eselon I-nya.

Pasal 4

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2010

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 704