Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2010 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU

PERMENHUT No. p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

15a. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab
di bidang Kehutanan
15b. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas
dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu disusun oleh GANISPHPL-TC atau
GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi
perusahaan pemegang IUPHHBK-HTI Sagu.
(2) Pedoman penyusunan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana format yang tercantum pada
Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 29/Menhut-
II/2010.
3.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 12

www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1184
(1) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan oleh
Bupati/Walikota diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota
untuk dinilai dan disahkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sejak
diterimanya
Usulan
RKTUPHHBK-HTI
Sagu
dengan
tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas
Provinsi, dan Kepala UPT.
(2) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan oleh
Gubernur atau Menteri diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi
untuk dinilai dan disahkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sejak
diterimanya
usulan
RKTUPHHBK-HTI
Sagu
dengan
tembusan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, Gubernur,
Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala UPT.
(3) Pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu meliputi penetapan TPn,
TPK/Logpond, pemasukan dan penggunaan peralatan dan trace
jalan.
(4) Pengesahan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan.
4.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan
usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dalam waktu 2 (dua) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), maka usulan
RKTUPHHBK-HTI Sagu dapat dipergunakan sebagai RKT sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan membuat Pakta
Integritas sebagaimana format lampiran Peraturan ini.
(2) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan usulan
RKTUPHHBK-HTI Sagu dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka usulan RKTUPHHBK-HTI
Sagu dapat dipergunakan sebagai RKT sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan membuat Pakta Integritas sebagaimana
format yang tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
(3) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota
meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RKT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1184
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2013xxx
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
td.
ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2013 xxx
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1184
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.50/Menhut-II/2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.29/MENHUT-II/2010 TENTANG RENCANA KERJA
USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM
HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU.

PAKTA INTEGRITAS

Saya, (Nama), (Jabatan) dengan ini menyatakan sebagai berikut :
1.
Menggunakan segala potensi yang saya miliki untuk mempercepat
pembangunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam
Hutan Tanaman Industri (HTI) Sagu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Berperan secara pro-aktif dalam upaya-upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan
tercela.
3.
Melindungi saksi yang menyampaikan informasi penyimpangan
pelaksanaan Pakta Integritas ini.
4.
Melibatkan Lembaga Independen untuk memantau penerapan Pakta
Integritas ini; dan
5.
Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi
konsekuensinya.

............, .............................20.....
Menyaksikan
Pembuat Pernyataan,
(Jabatan Atasan Pembuat
Pakta Integritas)

(N a m a) (N a m a)

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN
www.djpp.kemenkumham.go.id