Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non-aparatur di bidang kehutanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
b. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
c. Pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
d. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
e. Pelaksanaan pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan;
f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan;
g. Pelaksanaan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan;
h. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Pasal 4

Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan;
c. Seksi Sarana dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
(2) Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan identifikasi kebutuhan diklat (IKD), penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan.
(3) Seksi Sarana dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Balai.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi dan Koordinator Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai bidang tugasnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi di lingkungan Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 10

Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Pasal 11

Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat ada waktunya.

Pasal 12

Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Balai yang tembusannya disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 13

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

(1) Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terdapat 7 (tujuh) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
(2) Struktur Organisasi, Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dapat MENETAPKAN Penanggungjawab KHDTK yang merupakan jabatan non struktural.

Pasal 18

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6173/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/Menhut-II/2013, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id