Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN

PERMENHUT No. p-52-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 8

(1) UPT Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial melakukan koordinasi dengan UPT Eselon I Kementerian Kehutanan terkait dan Pemerintah Daerah untuk menentukan calon areal kerja hutan kemasyarakatan dan memfasilitasi masyarakat setempat untuk membuat permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Bupati/Walikota.
(2) Pada areal lain di luar areal yang dicalonkan sebagaimana tersebut pada ayat (1), masyarakat setempat dapat mengajukan permohonan IUPHKm kepada Bupati/Walikota.
(3) Permohonan masyarakat setempat diajukan oleh Ketua Kelompok atau Kepala Desa atau Tokoh Masyarakat kepada Bupati/Walikota, dengan melampirkan :
a. Sketsa lokasi areal yang dimohon; dan
b. Daftar nama-nama masyarakat setempat calon anggota kelompok hutan kemasyarakatan yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah.
(4) Berdasarkan permohonan masyarakat setempat dan atau hasil penentuan calon areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bupati/Walikota mengajukan usulan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan kepada Menteri.
(5) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud ayat (4), dilengkapi dengan :
a. Peta digital lokasi calon areal kerja hutan kemasyarakatan dengan skala paling kecil 1 : 50.000;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. Deskripsi wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan.
c. Daftar nama-nama masyarakat setempat calon anggota kelompok hutan kemasyarakatan yang diketahui oleh Camat dan kepala Desa/Lurah.
(6) Dalam proses pengusulan areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur atau Bupati/Walikota memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok masyarakat setempat.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id