Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 2. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Masyarakat sekitar hutan adalah penduduk yang bermukim di sekitar kawasan hutan yang memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktifitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. 4. Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan intansi pembina. 5. Instansi pembina adalah instansi kehutanan pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan. 6. Instansi Kehutanan Pusat yang membidangi perlidungan hutan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam/Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam/Taman Nasional. 7. Instansi kehutanan daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi perlindungan hutan. 8. Sarana prasarana adalah segala sesuatu baik berupa alat dan/atau bahan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas tertentu. 9. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan UNDANG-UNDANG kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya suatu peristiwa/keadaan yang mengganggu kawasan hutan dan hasil hutan. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam.

Pasal 2

(1) Maksud disusunnya Peraturan Menteri ini untuk dipergunakan sebagai pedoman bagi pemangku kawasan bersama masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan hutan. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Menteri ini untuk terselenggaranya pelaksanaan perlindungan hutan oleh pemangku kawasan bersama masyarakat secara efektif dan efisien.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kedudukan dan tata cara pembentukan MMP; b. organisasi dan keanggotaan MMP; c. pelaksanaan; d. sarana dan perlengkapan; e. koordinasi, pembinaan dan pengawasan; dan f. pembiayaan.

Pasal 4

(1) MMP merupakan kelompok masyarakat sekitar hutan dengan nama tertentu yang dibentuk atas inisiatif dari masyarakat dan/atau atas inisiatif dari instansi Pusat atau daerah yang membidangi perlindungan hutan, berkedudukan di desa yang berada di sekitar kawasan hutan. (2) MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dalam satu wilayah administrasi desa atau beberapa desa yang berada disekitar kawasan hutan.

Pasal 5

Pembentukan MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui proses: a. sosialisasi; b. koordinasi; c. membangun kesepahaman atau kesepakatan; d. pendaftaran dan penetapan anggota; e. pembentukan organisasi; dan f. penyusunan rencana kerja.

Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil pembentukan MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pengurus MMP mendaftarkan organisasinya kepada instansi pembina. (2) Pendaftaran organisasi MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan persetujuan kepala desa atau camat setempat.

Pasal 7

(1) Berdasarkan pendaftaran organisasi MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala instansi pembina melakukan telaahan persyaratan pembentukan organisasi MMP. (2) Persyaratan pembentukan organisasi MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. telah terbentuk kepengurusan; b. jumlah anggota paling sedikit 5 (lima) orang; c. telah memiliki rencana kerja; dan d. persetujuan dari kepala desa atau camat setempat.

Pasal 8

(1) Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kepala instansi pembina menolak atau menyetujui pendaftaran. (2) Apabila pendaftaran disetujui kepala instansi pembina MENETAPKAN organisasi MMP.

Pasal 9

Penetapan organisasi MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilaporkan oleh kepala instansi pembina kepada: a. Direktur Jenderal; b. Gubernur; c. Bupati/Walikota; dan d. Kepolisian Daerah setempat.

Pasal 10

(1) Instansi Pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan dapat memfasilitasi pembentukan MMP di desa-desa yang ada di wilayah kerjanya. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. sosialisasi; b. pendampingan dalam rangka koordinasi, membangun kesepakatan atau kesepahaman dan pembentukan organisasi MMP; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; e. sarana prasarana; dan f. pembiayaan.

Pasal 11

(1) Kepengurusan organisasi MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, sekurang-kurangnya terdiri dari: a. pembina; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kepala intansi kehutanan Pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan, sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dipilih oleh anggota MMP.

Pasal 12

Anggota MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, wajib memenuhi persyaratan: a. bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan; b. sehat jasmani dan rohani; c. berumur minimal 18 (delapan belas) tahun; dan d. rekomendasi dari kepala desa setempat.

Pasal 13

(1) Anggota MMP yang telah terdaftar diberi kartu identitas yang diterbitkan oleh kepala instansi pembina. (2) Keanggotaan MMP berakhir, apabila: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; atau c. diberhentikan. (3) Pemberhentian keanggotaan MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, apabila: a. tidak aktif dalam kegiatan organisasi untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan berturut-turut; b. melakukan tindak pidana kehutanan atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; atau c. melanggar tata tertib organisasi yang telah disepakati. (1) Pemberhentian keanggotaan MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan oleh kepala instansi pembina berdasarkan usulan ketua MMP. (2) Dalam hal anggota MMP telah ditetapkan sebagai tersangka, pemberhentian keanggotaan MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dapat dilakukan oleh kepala instansi pembina tanpa melalui usulan ketua MMP.

Pasal 15

Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan hutan dengan mengikutsertakan MMP, pemangku kawasan melakukan: a. pendampingan dalam rangka koordinasi; b. pengembangan dan penguatan organisasi MMP; c. pemberdayaan MMP; dan d. menyampaikan informasi kebijakan pengelolaan hutan di wilayahnya.

Pasal 16

Keikutsertaan MMP dalam perlindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan dalam bentuk: a. membantu polisi kehutanan dalam mengamankan sarana prasarana perlindungan hutan; b. melakukan patroli bersama-sama polisi kehutanan di kawasan hutan; c. membantu melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi kehutanan; d. melaporkan kepada polisi kehutanan setiap indikasi ancaman dan gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar di wilayahnya; dan e. menangkap tersangka dalam hal tertangkap tangan dan mengamankan barang bukti untuk segera diserahkan kepada polisi kehutanan atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil kehutanan terdekat.

Pasal 17

(1) Perlengkapan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan MMP, antara lain: a. alat komunikasi; dan b. pakaian dan atribut. (2) Alat komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain dapat berupa radio komunikasi. (3) Pakaian dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit menunjukkan identitas organisasi MMP dan identitas instansi pembina.

Pasal 18

Instansi pembina wajib melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan wewenang MMP yang telah dibentuk di wilayah kerjanya.

Pasal 19

(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. pembentukan organisasi MMP; b. penyusunan rencana kegiatan MMP; c. pemberdayaan potensi MMP; d. pembinaan sistem perlindungan hutan oleh MMP; dan e. peningkatan komunikasi antara MMP dengan Polisi Kehutanan. (2) Rencana kegiatan MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. sasaran kegiatan; b. bentuk kegiatan; c. waktu dan tempat kegiatan; d. pelaksana kegiatan; dan e. pembiayaan.

Pasal 20

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. pembinaan administrasi; b. pembinaan operasional; dan c. pembinaan personil. (2) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. organisasi; b. rencana kegiatan; dan c. pelaporan. (3) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. teknis sosialisasi dan penyebaran informasi; dan b. teknis pengamanan hutan. (4) Pembinaan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pelatihan; dan b. Pemberdayaan potensi.

Pasal 21

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. monitoring pelaksanaan kegiatan pengamanan hutan oleh MMP; b. pencatatan data dan kegiatan pengamanan hutan oleh MMP; c. penerapan sistem sosialisasi dan penyebaran informasi; dan d. penggunaan sarana dan perlengkapan.

Pasal 22

Koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan: a. tingkat Pusat oleh Direktur Jenderal bersama sama dengan Kepala Badan Harian Keamanan POLRI; b. tingkat provinsi oleh Kepala instansi pembina bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah; c. tingkat kabupaten/kota oleh Kepala instansi pembina bersama sama dengan Kepala Resor Kepolisian setempat.

Pasal 23

Pembiayaan dalam rangka pembentukan, operasional dan pengembangan MMP dapat bersumber dari dana Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta sumber dana lain yang tidak mengikat.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN