Mengesahkan dan MENETAPKAN arahan strategis konservasi spesies nasional tahun 2008 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang ARAHAN STRATEGIS KONSERVASI SPECIES NASIONAL 2008-2018
Pasal 1
Pasal 2
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan kerangka kerja terhadap berbagai program dan kegiatan arahan konservasi spesies nasional yang telah disahkan berdasarkan peraturan ini wajib dijadikan sebagai pegangan/pedoman dalam melakukan konservasi spesies nasional.
Pasal 3
Dokumen arahan strategis konservasi spesies nasional tahun 2008 – 2018 di dalamnya memuat strategis konservasi yang akan dievaluasi dan diperbarui setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
