Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disingkat Penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan.
3. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
4. Penyuluh Kehutanan Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
5. Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
6. Sasaran penyuluhan kehutanan adalah pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama (pelaku utama dan pelaku usaha) dan sasaran antara (pemangku kepentingan lainnya).
7. Pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, beserta keluarga intinya.
8. Pelaku usaha adalah perorangan warga
atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha kehutanan dan yang berkaitan dengan bidang kehutanan.
9. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
10. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
11. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
12. Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat melalui pembuatan/pengadaan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya dapat bersumber dari dana pemerintah atau non pemerintah
13. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
14. Hutan Rakyat yang selanjutnya disingkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0,25 Ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.
15. Hasil Hutan Bukan Kayu selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan berupa benda-benda hayati dan non hayati berikut turunannya selain kayu, seperti rotan, getah, minyak kayu putih, kulit dan lain sebagainya yang dihasilkan dari hutan serta olahannya.
16. Peningkatan kapasitas SDM KTH adalah peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan anggota dan pengurus KTH melalui kegiatan praktek magang, studi banding dan kunjungan ke Kelompok Tani Hutan yang sudah maju, pelatihan, kursus, sekolah lapang, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan lainnya.
17. Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial didasarkan pada mata pencaharian yang
bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan.
18. Gabungan Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat GAPOKTANHUT adalah gabungan dari beberapa kelompok tani hutan yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif kecamatan yang dibentuk untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif.
19. Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan penyuluhan kehutanan di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Maksud pembinaan KTH untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha.
(2) Tujuan pembinaan KTH untuk mewujudkan kelompok tani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi :
a. karakteristik KTH;
b. pembentukan KTH;
c. klasifikasi KTH; dan
d. pelaksanaan pembinaan KTH.
Pasal 4
(1) KTH memiliki azas:
a. kekeluargaan;
b. kerjasama;
c. kesetaraan;
d. partisipatif;
e. keswadayaan.
(2) KTH memiliki ciri:
a. kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan;
b. ketergantungan terhadap hutan dan/atau komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya;
c. tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha dibidang kehutanan.
Pasal 5
KTH memiliki fungsi sebagai media:
a. pembelajaran masyarakat;
b. peningkatan kapasitas anggota;
c. pemecahan permasalahan;
d. kerjasama dan gotong royong;
e. pengembangan usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan;
f. peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
Pasal 6
(1) Bidang Kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. Hutan Tanaman Rakyat (HTR);
b. Hutan Kemasyarakatan (HKm);
c. Hutan Rakyat (HR);
d. Pembibitan tanaman kehutanan;
e. Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan;
f. Agroforestry/silvopasture/silvofishery;
g. Pemanfaatan jasa lingkungan;
h. Pemanfaatan kawasan hutan;
i. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
j. Pemungutan hasil hutan bukan kayu;
k. Pemanfaatan hutan mangrove dan hutan pantai.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) KTH dibentuk melalui proses identifikasi yang dilakukan oleh penyuluh Kehutanan dalam Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan (WKPK).
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. individu pelaku utama;
b. ekonomi, sosial dan budaya masyarakat;
c. kelembagaan KTH yang sudah ada;
d. potensi wilayah kerja penyuluh Kehutanan.
Pasal 8
Identifikasi data individu pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, meliputi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, mata pencaharian, jumlah anggota keluarga, jenis usaha kehutanan, luas dan status lahan usaha petani hutan.
Pasal 9
(1) Identifikasi kondisi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b, antara lain meliputi jenis mata pencaharian, jumlah dan jenis lembaga usaha, dan tingkat pendapatan petani.
(2) Identifikasi kondisi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, antara lain meliputi kelembagaan informal masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
(3) Identifikasi kondisi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b, antara lain meliputi kearifan lokal, adat istiadat, norma dan kebiasaan masyarakat.
Pasal 10
Identifikasi kelembagaan KTH yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, meliputi nama, alamat, jumlah anggota, stuktur organisasi, nama pengurus, aturan organisasi, legalitas dan kelas KTH, jenis kegiatan dan kapasitas usaha kelompok.
Pasal 11
(1) Identifikasi potensi wilayah kerja penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, meliputi luas kawasan hutan, luas hutan milik/adat, luas lahan kritis, potensi unggulan bidang kehutanan dan bentuk hak atau izin yang membebani kawasan hutan atau tanah.
(2) Hasil identifikasi potensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan.
(3) Peta Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan menyusunan perencanaan pembinaan dan pendampingan KTH.
Pasal 12
(1) KTH dibentuk dengan ketentuan:
a. paling sedikit terdiri dari 15 orang;
b. pelaku utama berdomisili dalam satu wilayah administrasi desa yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP); dan
c. melakukan kegiatan pembangunan kehutanan atau usaha komoditas kehutanan yang sama.
(2) Pembentukan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan :
a. atas inisiatif pelaku utama; atau
b. difasilitasi oleh penyuluh kehutanan/pendamping.
Pasal 13
Pembentukan KTH atas inisiatif pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan :
a. kesepakatan bersama beberapa pelaku utama;
b. kesepakatan nama KTH;
c. pemilihan pengurus KTH;
d. pembentukan struktur organisasi KTH;
e. pembuatan berita acara pembentukan KTH; dan
f. penyampaian usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.
Pasal 14
Pembentukan KTH melalui fasilitasi penyuluh kehutanan/pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tahapan:
a. telah dilakukan kajian data hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. dilakukan koordinasi dan komunikasi dalam rangka memperoleh dukungan dari aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pelaku usaha;
c. diadakan pertemuan musyawarah mufakat yang dihadiri pelaku utama, pelaku usaha, aparat desa, tokoh masyarakat/tokoh agama/tokoh adat, dan penyuluh kehutanan dengan tujuan:
1. menyepakati nama KTH;
2. membentuk struktur organisasi KTH;
3. memilih pengurus KTH;
4. membuat dan menandatangani berita acara pembentukan KTH yang diketahui oleh penyuluh kehutanan/pendamping;
5. menyampaikan usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.
Pasal 15
Format berita acara kesepakatan pembentukan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c angka 4) dan Format Permohonan Penetapan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c angka 5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Pasal 16
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepala Desa/Lurah MENETAPKAN pembentukan KTH dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
(2) Keputusan tentang penetapan pembentukan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kecamatan.
(3) Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kecamatan menyampaikan Surat Keputusan Penetapan pembentukan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/instansi pelaksana penyuluhan kabupaten/kota, untuk memperoleh nomor registrasi KTH.
(4) Format Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan Pembentukan KTH sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 17
(1) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) terdiri atas :
a. nomor urut provinsi;
b. nomor urut kabupaten;
c. nomor urut KTH; dan
d. tahun pembentukan KTH.
(2) Nomor urut provinsi dan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, didasarkan pada kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA.
(3) Format tata cara pengisian Nomor Registrasi KTH, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 18
(1) KTH yang telah memperoleh nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) yang berada dalam satu wilayah kecamatan atau lebih dapat membentuk Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT).
(2) Pembentukan GAPOKTANHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota, dilampiri dengan susunan kepengurusan organisasi GAPOKTAHUT.
(3) Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendorong GAPOKTANHUT yang telah terbentuk menjadi koperasi KTH.
Pasal 19
(1) Klasifikasi KTH digunakan sebagai dasar pembinaan untuk peningkatan kemampuan dan kemandirian KTH.
(2) Klasifikasi KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Kelas Pemula;
b. Kelas Madya;
c. Kelas Utama.
Pasal 20
(1) Klasifikasi kelas KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 didasarkan pada hasil penilaian kemampuan KTH dalam melaksanakan kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha.
(2) Penilaian kemampuan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk skoring dengan menggunakan instrumen kriteria penilain kemampuan KTH, dengan ketentuan:
a. di bawah 350 : Kelas Pemula
b. 350 – 700 : Kelas Madya
c. di atas 700 : Kelas Utama
(3) Instrumen kriteria penilaian kemampuan KTH sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 21
(1) Penilaian kemampuan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan oleh Tim Penilai Kemampuan KTH yang dibentuk oleh instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota.
(2) Penilaian KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun.
(3) Tim Penilai Kemampuan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari unsur pejabat struktural dan pejabat fungsional penyuluh kehutanan pada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota.
Pasal 22
(1) Tim Penilai Kemampuan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyampaikan hasil penilaian kepada kepala instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota menyampaikan usulan penetapan kelas KTH kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tingkatan kelas.
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sebagai berikut :
a. Kepala Desa/Lurah untuk penetapan Kelas Pemula;
b. Camat untuk penetapan Kelas Madya;
c. Bupati/Walikota untuk penetapan Kelas Utama.
Pasal 23
(1) Berdasarkan usulan penetapan kelas KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN kelas KTH.
(2) Penetapan kelas KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian sertifikat.
(3) Format sertifikat penetapan kelas KTH sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan ini.
Pasal 24
Pembinaan KTH dilaksanakan oleh :
a. penyuluh kehutanan;
b. instansi pembina KTH.
Pasal 25
Pembinaan KTH yang dilakukan oleh penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi :
a. kelola kelembagaan;
b. kelola kawasan;
c. kelola usaha.
Pasal 26
(1) Pembinaan KTH oleh penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prioritas kegiatan untuk setiap kelas KTH.
(2) Prioritas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut :
a. Kelas Pemula dengan prioritas pembinaan pada aspek kelembagaan;
b. Kelas Madya dengan prioritas pembinaan pada aspek kawasan;
c. Kelas Utama dengan prioritas pembinaan pada aspek usaha.
Pasal 27
Pembinaan kelola kelembagaan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan :
a. pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang masing- masing pengurus KTH;
b. penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;
c. penetapan lokasi dan kelengkapan serta pengaktifan fungsi sekretariat;
d. penyusunan kelengkapan administrasi kelompok;
e. pembuatan rencana kegiatan KTH;
f. peningkatan kapasitas SDM KTH;
g. peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok.
h. pembagian peran, pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok;
i. penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.
Pasal 28
Pembinaan kelola kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan :
a. pemahaman terhadap batas-batas wilayah kelola dan batas kawasan hutan disekitarnya;
b. penataan dan pemetaan partisipatif wilayah kelola;
c. pengenalan terhadap potensi dan daya dukung wilayah kelola;
d. identifikasi dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutan disekitarnya;
e. aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai, dan lain- lain);
f. pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
g. peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam;
h. penyebarluasan informasi tentang kelestarian hutan dan lingkungan kepada masyarakat luas;
i. pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Lestari).
Pasal 29
Pembinaan kelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan:
a. pengumpulan modal awal KTH;
b. penyusunan rencana dan analisis usaha tani bidang kehutanan;
c. penguatan manajemen usaha tani;
d. pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;
e. penguatan dan pengembangan modal kelompok;
f. penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha;
g. pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;
h. peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber pada instansi teknis, lembaga penelitian, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan pelaku usaha;
i. peningkatan pendapatan kelompok, penambahan penyerapan tenaga kerja dari usaha kelompok serta peningkatan kontribusi usaha kelompok.
Pasal 30
(1) Instansi Pembina KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas :
a. Balai Penyuluhan Kecamatan;
b. Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota;
c. Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi;
d. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan.
(2) Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota/UPT bertindak sebagai instansi pembina untuk kegiatan tertentu.
Pasal 31
(1) Pembinaan KTH oleh Balai Penyuluhan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, meliputi :
a. menyusun database KTH tingkat kecamatan;
b. memantau perkembangan KTH;
c. memfasilitasi peningkatan kapasitas KTH;
d. memfasilitasi pengembangan usaha;
e. memfasilitasi akses informasi, teknologi, modal dan pasar;
f. melaksanakan pelaporan.
(2) Pembinaan oleh instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. menyusun dan mengelola database KTH tingkat kabupaten;
b. memantau perkembangan KTH;
c. MENETAPKAN nomor registrasi KTH;
d. melaksanakan penilaian kemampuan KTH;
e. memfasilitasi pengembangan usaha;
f. memfasilitasi akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan;
g. melaksanakan monitoring, supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pembinaan oleh Badan Koordinasi Penyuluhan atau instansi yang menangani penyuluhan kehutanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, meliputi :
a. menyusun dan mengelola database KTH tingkat provinsi;
b. memantau perkembangan KTH;
c. memfasilitasi pengembangan usaha;
d. memfasilitasi akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan;
e. melaksanakan monitoring, supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Pembinaan KTH oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf d, meliputi :
a. menyusun kebijakan yang terkait dengan KTH;
b. menyediakan sistem informasi KTH;
c. mengelola database KTH tingkat nasional;
d. memfasilitasi pengembangan usaha;
e. memfasilitasi akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan;
f. melaksanakan monitoring, supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 32
(1) Pembinaan KTH oleh Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota atau UPT Kementerian Kehutanan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan sesuai kewenangannya.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi:
a. Pemanfaatan jasa lingkungan;
b. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
c. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS);
d. Pemetaan, perencanaan dan pengamanan partisipatif;
e. Sertifikasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Lestari (PHBML);
f. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK);
g. Tersedianya benih bersertifikasi dan pembinaan sumber benih;
h. Penguatan pembentukan sentra hasil hutan bukan kayu unggulan;
i. Penguatan kelembagaan melalui pembentukan koperasi KTH.
Pasal 33
(1) Pembiayaan kegiatan pembinaan KTH dapat bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran untuk kegiatan pembinaan KTH.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 agustus 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 01 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
