Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGATURAN KELESTARIAN HUTAN DAN RENCANA TEKNIK TAHUNAN DI WILAYAH PERUM PERHUTANI

PERMENHUT No. p-60-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
2. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi Tata Hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, www.djpp.kemenkumham.go.id

Rehabilitasi dan Reklamasi hutan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
3. Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara sebagaimana yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2010, yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
4. Wilayah Kerja Pengelolaan Hutan adalah seluruh hutan negara yang menjadi wilayah kerja Perum Perhutani yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2010 yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, kecuali hutan konservasi.
5. Kesatuan Pemangkuan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah satuan manajemen kawasan hutan yang merupakan bagian territorial dari wilayah Unit, termasuk desa-desa pemangku hutan, yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip lestari.
6. Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan yang selanjutnya disingkat RPKH adalah dokumen yang berisi rencana pengelolaan hutan selama 10 (sepuluh) tahun untuk daur menengah/panjang atau 5 (lima) tahun untuk daur pendek, yang berazaskan kelestarian Sumber Daya Hutan dengan mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan sosial, yang disusun menurut Kelas Perusahaan pada setiap Bagian Hutan dari suatu KPH.
7. Rencana Teknik Tahunan yang selanjutnya disingkat RTT adalah rencana kerja pengelolaan hutan selama 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPKH.
8. Penataan Hutan adalah rangkaian kegiatan perencanaan yang meliputi rekonstruksi batas, pembagian hutan dan inventarisasi hutan sebagai dasar dalam penyusunan RPKH.
9. Rekonstruksi Batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang dengan maksud mengembalikan letak tanda dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
10. Pembagian Hutan adalah salah satu kegiatan pada penataan hutan untuk membagi kawasan menjadi petak-petak dan batas beruap alur.
11. Inventarisasi hutan adalah kegiatan pengumpulan dan pengolahan data mengenai sumber daya hutan dalam rangka penyusunan RPKH.
12. Kelas Perusahaan adalah penggolongan usaha di bidang kehutanan berdasarkan jenis tanaman pokok yang diusahakan dan/atau jenis produk utama yang dihasilkan.
13. Bagian Hutan adalah luasan hutan yang merupakan unit kelestarian di dalam KPH dan sebagai dasar dalam penetapan kelas perusahaan.
14. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di Bidang Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
16. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha hutan tanaman.
17. Direksi adalah Direksi Perum Perhutani.

Pasal 2

(1) Perusahaan menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan Hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari segi ekologi, sosial, dan ekonomi secara lestari bagi perusahaan dan masyarakat, sejalan dengan tujuan nasional dan daerah, yang dituangkan dalam RPKH.
(2) RPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana pengelolaan hutan berkelanjutan yang memberikan gambaran tentang keadaan hutan, lingkungan dan potensinya serta memuat rencana pengelolaan yang menyeluruh.

Pasal 3

RPKH sebagaimana dimaksud pada pasal 2 berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun untuk daur menengah/panjang dan/atau untuk daur pendek disesuaikan dengan daurnya yang selanjutnya dijabarkan dalam RTT.

Pasal 4

(1) Kegiatan Penataan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 meliputi :
a. Rekonstruksi batas;
b. Pembagian hutan; dan
c. Inventarisasi/risalah hutan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja Perusahaan yang ditetapkan oleh Direksi;
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sebelum masa berlakunya RPKH;
(4) Untuk kelas perusahaan dengan daur pendek, kegiatan rekonstruksi batas dilakukan setiap 2 (dua) jangka RPKH;
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penataan hutan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) RPKH disusun berdasarkan kelas perusahaan pada setiap Bagian Hutan dari suatu KPH, dan diajukan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam bentuk Ringkasan RPKH.
(2) RPKH diajukan oleh Direksi paling lambat 3 bulan sebelum berlakunya RPKH.

Pasal 6

(1) RPKH disusun berdasarkan:
a. Hasil penataan hutan;
b. Perhitungan pengaturan hasil hutan; dan
c. Peta Kelas Perusahaan.
(2) RPKH paling sedikit memuat :
a. Tujuan;
b. Sasaran;
c. Strategi pengelolaan;
d. Penataan areal kerja;
e. Sistem silvikultur;
f. Pengaturan Hasil; dan
g. Rencana pengelolaan.
(3) RPKH disamping memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
(4) Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis penyusunan RPKH diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Berdasarkan usulan RPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai usulan RPKH.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan RPKH memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan RPKH.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan RPKH tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengembalikan usulan RPKH kepada perusahaan.
(4) Penilaian dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur.

Pasal 8

(1) Terhadap RPKH yang telah memperoleh persetujuan, dapat dilakukan revisi.
(2) Revisi RPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terjadi:
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan kelas perusahaan dan/atau daur tanaman;
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumberdaya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan hutan untuk non kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;dan atau
d. Perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Terhadap revisi RPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan dapat didelegasikan kepada Direktur.
(4) Revisi RPKH tidak merubah jangka waktu RPKH sebelumnya, dan dituangkan dalam bentuk persetujuan revisi RPKH.

Pasal 9

(1) Perusahaan membuat RTT dengan mengacu pada RPKH dan disusun untuk setiap tahun di masing-masing KPH.
(2) RTT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain meliputi rencana:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. Persemaian;
b. Tanaman,
c. Pemeliharaan Tanaman,
d. Perawatan Hutan dan Penjarangan;
e. Pemberantasan Hama dan Penyakit,
f. Pemeliharaan Kebun Benih;
g. Teresan (untuk jenis jati)
h. Produksi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu;
i. Sarana dan Prasarana Hutan.
(3) Penyusunan RTT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada pedoman yang diatur lebih lanjut oleh Direksi.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan supervisi atas pelaksanaan RPKH dan RTT.
(2) Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RTT serta melaporkann hasilnya kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan gabungan realisasi RTT kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan dan tahunan.
(2) Kepala Unit Perhutani sesuai wilayah kerjanya menyampaikan laporan gabungan realisasi RTT kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan setiap 6 (enam) bulan dan tahunan.
(3) Administratur/Kepala KPH sesuai wilayah kerjanya menyampaikan laporan realisasi RTT kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan setiap 6 (enam) bulan dan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) RPKH yang telah disetujui atau disahkan oleh Perusahaan sebelum ditetapkannya peraturan ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu dan selanjutnya menyesuaikan dengan peraturan ini.
(2) Pedoman teknis yang telah disusun Perusahaan yang berkaitan dengan penyusunan RPKH dan RTT tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Pasal 13

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka:
1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.215/Menhut-II/2004 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun dan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan atau Hutan Tanaman di Wilayah Kerja Perum Perhutani; dan
2. Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No.143/KPTS/DJ/I/1974 tentang Peraturan Inventarisasi Hutan Jati dan Peraturan Penyusunan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id