Tata cara pemberian rekomendasi oleh gubernur bertujuan untuk menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (good governance).
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI GUBERNUR DALAM RANGKA PERMOHONAN ATAU PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Permohonan atau Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2008 dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.11/Menhut-II/2008 diberikan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
(2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam rangka permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan alam atau hutan tanaman.
Pasal 3
(1) Rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan bupati/walikota, didasarkan pada pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, bahwa areal yang dimaksud tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri peta lokasi sekurang-kurangnya skala 1: 100.000.
(2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan analisis fungsi kawasan hutan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Badan Planologi Kehutanan.
(3) Analisa kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi fungsi kawasan hutan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan provinsi dan data lain yang tersedia antara lain tata batas, uraian penutupan vegetasi, penggunaan, pemanfaatan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan yang dituangkan dalam data numerik dan spasial.
(4) Dalam hal Provinsi yang belum memiliki Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rekomendasi berisikan informasi status areal berdasarkan TGHK.
Pasal 4
(1) Rekomendasi gubernur dalam rangka permohonan atau perpanjangan IUPHHK-HT maupun IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan diterima oleh gubernur.
(2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan, Menteri menerbitkan surat konfirmasi I mengenai penerbitan rekomendasi dan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal konfirmasi I, gubernur memberikan konfirmasi dimaksud.
(3) Dalam hal setelah konfimasi I, gubernur tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat konfirmasi II mengenai penerbitan rekomendasi dan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal konfirmasi II, gubernur memberikan konfirmasi dimaksud.
(4) Dalam hal setelah konfimasi II, gubernur tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat konfirmasi III mengenai penerbitan rekomendasi dan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari sejak tanggal konfirmasi III, Gubernur memberikan konfirmasi dimaksud.
(5) Dalam hal telah dilakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), (3) dan (4) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan, Menteri Kehutanan memproses penerbitan IUPHHK-HT atau IUPHHK-HA sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999.
Pasal 5
Rekomendasi gubernur yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, yaitu berdasarkan :
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Melalui Penawaran Dalam Pelelangan jo. P.10/Menhut-II/2004 jis. P.12/Menhut-II/2006 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Melalui Penawaran Dalam Pelelangan jo.
P.13/Menhut-II/2006;
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6885/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, tetap berlaku untuk proses permohonan IUPHHK, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2008 MENTERI KEHUTANAN
H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
