Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PERMENHUT No. p-66-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

pasal.id

LINGKUP KEGIATAN BLM-PPMPBK Kegiatan BLM-PPMPBK dalam surat perjanjian kerjasama ini adalah penyaluran dana BLM untuk kegiatan sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang telah disetujui dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SPKS ini.

Pasal 2

pasal.id

WAKTU PENYALURAN Penyaluran dana BLM-PPMPBK selambat-lambatnya dilaksanakan pada tanggal ..... Desember 2011 (sampai dengan batas akhir pembayaran SPM-LS yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan).

Pasal 3

pasal.id

BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan BLM-PPMPBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan sosial kepada PIHAK KEDUA untuk membiayai pelaksanaan kegiatan sebagaimana pasal 1 dengan beban anggaran DIPA BA – 029 Sekretariat Ditjen BPDASPS tahun 2011.
(2) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan biaya kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. .................,- (.................... rupiah) secara langsung ke rekening kelompok (LS).
(3) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan sosial untuk melaksanakan kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening Nomor……………….
atas nama…………… pada Bank………… cabang/cabang pembantu/kantor kas ............

Pasal 4

pasal.id

HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Kewajiban PIHAK PERTAMA:
1. Menyalurkan dana bantuan sosial kepada PIHAK KEDUA,
2. Memberikana arahan berupa pembinaan dan bimbingan,
3. Memonitor kegiatan BLM-PPMPBK yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
b. Hak PIHAK PERTAMA:
1. Menerima laporan kemajuan kegiatan dari PIHAK KEDUA.
2. Meminta pertanggungjawaban PIHAK KEDUA, apabila secara nyata PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam RUKK.
3. Menerima bukti pertanggungjawaban dana dari PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA mempunyai Hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Kewajiban PIHAK KEDUA:
1. melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana tercantum pada Pasal 1.
2. Menyampaikan bukti pertanggungjawaban/pengeluaran dana kepada PIHAK PERTAMA.

3. Mengembalikan uang yang sudah diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan sesuai RUKK berdasarkan hasil evaluasi/pemeriksaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
4. Membuat laporan bulanan pelaksanaan kegiatan kepada PIHAK PERTAMA dalam rangkap 2 (dua).
5. Membuat laporan hasil akhir kegiatan kepada PIHAK PERTAMA.
6. Memberikan laporan kepada PIHAK PERTAMA jika sewaktu-waktu diperlukan.
7. Memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
b. Hak PIHAK KEDUA:
1. Menerima dana bantuan sosial dari PIHAK PERTAMA sebagai biaya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
2. Mendapat arahan dan bimbingan dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

pasal.id

PERSELISIHAN
(1) Apabila salah satu PIHAK tidak memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan secara lisan maupun tulisan.
(2) Apabila timbul perselisihan antar PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan.
(3) Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai penyelesaian, kedua belah pihak berkesepakatan untuk menunjuk Panitia Arbitrase di Pengadilan Negeri …………………..
(4) Selama proses penyelesaian dengan cara musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pasal 6

pasal.id

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR)
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) maka ketidakmampuan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan bukan merupakan kesalahan.
(2) Keadaan kahar meliputi: peperangan, bencana alam, revolusi, kerusuhan, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban/kegiatan.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan dengan dilampiri surat pernyataan kahar dari Pemerintah setempat atau Instansi yang berwenang kepada PIHAK PERTAMA paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar.

Pasal 7

pasal.id

KETENTUAN TAMBAHAN Perubahan-perubahan yang dikehendaki dan disepakati oleh kedua belah pihak maupun segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini diatur/dituangkan dalam aturan yang merupakan satu kesatuan utuh dengan perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 8

pasal.id

PENUTUP
(1) Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat serta berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(2) Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA (Nama Ketua Kelompok) ……………….., …………………………..
PIHAK PERTAMA Nama………………………………… NIP…………………………………… *) pilih yang sesuai/coret yang tidak perlu

FORMULIR 8 PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Jabatan : Ketua Kelompok ..........................
Bertindak untuk dan atas nama kelompok ..............................
dalam rangka penggunaan dana BLM-PPMPBK dari Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Tahun 2011, dengan ini menyatakan bahwa:
1. Kelompok kami belum pernah menerima atau tidak sedang dalam proses penetapan menerima dana bantuan sosial lain dari Pemerintah.
2. Tidak akan melakukan KKN, dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses penyaluran dan penggunaan dana BLM-PPMPBK.
3. Akan melaksanakan kegiatan secara sungguh-sungguh, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan sesuai RUKK dan SPKS yang telah kami tandatangani;
4. Apabila saya dan anggota kelompok melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, maka saya dan anggota kelompok bersedia dikenakan sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.............., .... ......... 2011 Ketua Kelompok .......................... (nama klpk) Materai Rp. 6.000 ........................ (nama)

FORMULIR 9 CONTOH FORMAT PERMINTAAN PEMBAYARAN DARI KELOMPOK MASYARAKAT PELAKSANA KEGIATAN BLM- PPMPBK TAHUN 2011 No :
Hal : Pengajuan Pembayaran Kepada Yth, Pejabat Pembuat Komitmen ......
Di ...................
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. .........../2011 tentang .............................................................. dan SPKS No.
/2011 tanggal ...
.................2011 tentang pelaksanaan kegiatan BLM-PPMPBK, bersama ini dengan hormat kami mengajukan pembayaran untuk kegiatan tersebut dan dapat disampaikan kepada :
- Rekening : ....................... (nama kelompok masyarakat) - Nomor : .......................
- Nama Bank : .......................
- Nilai BLM-PPMPBK : .......................
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, ..................... (nama kelompok) ......................
Ketua

FORMULIR 10 CONTOH KWITANSI Sudah terima :Pejabat Pembuat Komitmen..., DIPA BA-029 Setditjen Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Tahun 2011 Banyaknya Uang :.....................................................................................
.......................................................................................
Untuk Pembayaran : Bantuan sosial pelaksanaan kegiatan PPMPBK kelompok masyarakat ...........................................
sesuai dengan SPKS No…….... tanggal ....................... 2011.
Terbilang Rp. ...................................
............................., ................ 2011 Yang Menerima Materai Rp. 6.000 ...................

FORMULIR 11 LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN KELOMPOK KEGIATAN BLM-PPMPBK TAHUN 2011 Bulan : .............................
1. Nama Kelompok : ………………………………………………………………..
2. Desa/Blok : ………………………………………………………………..
3. Kecamatan : ………………………………………………………………..
4. Kabupaten/Kota : ………………………………………………………………..
5. Provinsi : ………………………………………………………………..
6. Kemajuan Pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan, sbb :
No.
K E G I A T A N SATUAN (Ha,Unit, Ekor, Batang atau lainnya) BIAYA Rp.
REALISASI S/D BULAN INI FISIK KEUANGAN 1 2 3 4 5 6 A.
Aneka Usaha Perhutanan 1 2 3 B.
Konservasi Tanah 1 2 3 J U M L A H
7. Hambatan dan permasalahan : ....................................................................
8. Penyelesaian hambatan ...............................................................................
Mengetahui :
KETUA KELOMPOK Kepala Desa……………… (nama dan stempel) (n a m a)

FORMULIR 12 CONTOH LAPORAN KEGIATAN BLM-PPMPBK TAHUN 2011 Balai Pengelolaan DAS …………………………… BULAN ………………….. 2011 No.
KAB/KOTA dan Nama Kelompok Kegiatan Kelompok Perkembangan Kegiatan Permasalahan Upaya Tindak Lanjut 1 2 3 4 5 6 Catatan : Butir 3 s/d 6 agar ditulis sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Kepala BPDAS ..............
.........................
NIP. ..................
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN