Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PERMENHUT No. p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud :
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu daerah yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa sehingga merupakan satu kesatuan ekosistem dimana sungai dan anak-anak sungai berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya dan kemudian dialirkan melalui sungai utama yang selanjutnya bermuara ke danau atau ke laut.

2. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah upaya dalam mengelola hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia di dalam Daerah Aliran Sungai dan segala aktivitasnya untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistem Daerah Aliran Sungai serta kesejahteraan masyarakat.
3. Unsur pokok merupakan obyek dan potensi Daerah Aliran Sungai serta kegiatan operasional yang dapat menggambarkan kinerja Unit Pelaksana Teknis.
4. Unsur Penunjang merupakan perangkat keras sebagai salah satu unsur pendukung keberhasilan kinerja Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 2

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ditetapkan berdasarkan kriteria berupa hasil penilaian terhadap seluruh komponen yang berpengaruh pada beban kerja.

Pasal 3

Kriteria penilaian Unit Pelaksana Teknis Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari unsur pokok dan unsur penunjang.

Pasal 4

Unsur pokok dan unsur penunjang kegiatan operasional dikelompokkan berdasarkan penilaian terhadap pencapaian 5 (lima) Misi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yaitu :
1. Menyiapkan rumusan kebijakan dalam bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial dan perbenihan tanaman hutan;
2. Melaksanakan kebijakan dalam bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, dan perbenihan tanaman hutan;
3. Menyiapkan rumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, dan perbenihan tanaman hutan;

4. Memberikan bimbingan teknis serta evaluasi tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial dan perbenihan tanaman hutan;
5. Menyelenggarakan sistem administrasi yang tertib dan bertanggung jawab.

Pasal 5

Unsur pokok kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
a. Jumlah unit wilayah sasaran perencanaan pengelolaaan DAS Terpadu/Rencana Makro;
b. Jumlah Sub Daerah Aliran Sungai;
c. Jumlah Rencana Teknik Tahunan (RTT) RHL yang dinilai;
d. Jumlah Rancangan Teknis RHL yang dinilai;
e. Luas Daerah Aliran Sungai;
f. Luas lahan kritis;
g. Tipologi Daerah Aliran Sungai;
h. Jumlah kabupaten dalam wilayah kerja UPT Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
i. Jumlah bangunan vital pengairan (waduk, danau) di wilayah kerja UPT;
j. Jangkauan pelayanan kegiatan UPT;
k. Pengembangan areal model;
l. Konservasi tanah dan air sipil teknis;
m. Konservasi tanah dan air vegetatif;
n. Stasiun Pengamat Arus Sungai (SPAS);
o. Forum Multi Stakeholder Pengelolaan DAS;
p. Keterwakilan pulau/region;
q. Nilai strategis BP DAS.

Pasal 6

Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :

a. Jumlah tenaga teknis, fungsional dan administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
b. Jumlah tenaga fungsional yang melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang berpendidikan S1 ke atas;
c. Tenaga administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
d. Sarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
e. Prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
f. Dukungan keuangan yang dibutuhkan dalam pendanaan pelaksaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Pasal 7

(1) Unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 3 diberi bobot 80%.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 diberi bobot 20%.

Pasal 8

Tata cara penilaian untuk setiap unsur dari kriteria dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 9

(1) Penilaian Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dilakukan berdasarkan unsur pokok dan unsur penunjang pada masing- masing unit organisasi.
(2) Penetapan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dilakukan berdasarkan jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang pada masing-masing unit organisasi.

Pasal 10

Berdasarkan jumlah nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Balai Besar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
b. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Pasal 11

Batasan nilai untuk masing-masing Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan sebagai berikut :
a. Ditingkatkan menjadi setingkat eselon IIB bila jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang berkisar antara 80-100.
b. Tetap menjadi Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon IIIA bila jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang adalah kurang dari 80.

Pasal 12

Bardasarkan klasifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10, Menteri Kehutanan MENETAPKAN organisasi dan tata kerja serta klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan peraturan tersendiri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 13

Dalam rangka mengantisipasi perubahan lingkungan strategis dan kinerja organisasi maka klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Pasal 14

Perubahan atas kriteria dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 15

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Desember 2008 MENTERI KEHUTANAN,

H. M. S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA