Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI

PERMENHUT No. p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Desa Konservasi adalah desa di daerah penyangga kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis setempat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan perilaku masyarakatnya sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi.
2. Daerah Penyangga Kawasan Konservasi adalah wilayah yang berbatasan dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan hak, tanah negara bebas, atau tanah yang dibebani hak.
3. Bantuan Modal Kerja adalah bantuan langsung dari bagian bantuan sosial, yang merupakan dana stimulan keswadayaan, diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2011.
4. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
5. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam yang selanjutnya disebut UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri dan melaksanakan tugas teknis operasional dan atau teknis penunjang dibidang perlindungan hutan www.djpp.kemenkumham.go.id

dan konservasi alam, terdiri atas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Taman Nasional.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
9. Direktur adalah Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung.

Pasal 2

(1) Sasaran kegiatan pengembangan desa konservasi antara lain desa- desa konservasi termasuk didalamnya kelurahan, kampung, nagari atau pakraman yang berada di daerah penyangga kawasan konservasi.
(2) Tujuan kegiatan pengembangan desa konservasi, yaitu:
a. meningkatkan pendapatan dan mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat melalui pengembangan desa konservasi;
b. memberdayakan kelompok masyarakat dengan pengembangan aktivitas atau usaha berbasis hayati sesuai potensi lokal.

Pasal 3

Ruang lingkup peraturan ini meliputi :
a. Jenis kegiatan;
b. Penanggung jawab kegiatan;
c. Penetapan desa konservasi dan kelompok masyarakat penerima bantuan modal kerja;
d. Penyaluran bantuan modal kerja; dan
e. Pengawasan, pembinaan dan pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari :
a. Penguatan kapasitas masyarakat;
b. Pembentukan, pembinaan, penguatan kapasitas kelompok; dan
c. Penggalian dan pengembangan aktivitas atau usaha berbasis hayati.

Pasal 5

(1) Penguatan kapasitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis, manajemen, kewirausahaan dan keterampilan masyarakat dalam bidang usaha menuju kemandirian.
(2) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek lingkungan dan konservasi alam.
(3) Penguatan kapasitas, peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diperuntukkan antara lain bagi kelompok warga masyarakat setempat, perorangan seperti petani, nelayan maupun kelompok atau komunitas yang tergabung dalam koperasi desa, kader konservasi, kelompok pencinta alam, atau pengamat satwa liar.

Pasal 6

(1) Pembentukan, pembinaan, penguatan kapasitas kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dapat berupa peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta pengembangan potensi desa untuk mencapai tujuan bersama.
(2) Dalam hal kelompok atau komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ada dan sudah mempunyai aktivitas, maka dilakukan pembinaan atau penguatan kapasitas untuk meningkatkan kualitas dan perluasan aktivitas.

Pasal 7

(1) Penggalian dan pengembangan aktivitas atau usaha berbasis hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pengembangan desa konservasi.
(2) Untuk mewujudkan pelaksanaan pengembangan desa konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT dapat memberikan alternatif kegiatan kepada masyarakat berupa usaha :
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. penangkaran tumbuhan dan satwa antara lain anggrek, kantong semar, ikan arwana, ular dan burung;
b. budidaya antara lain tanaman obat, gaharu, bambu, rotan, lebah madu, ulat sutera, rumput laut, teripang;
c. jasa pariwisata alam antara lain pemandu wisata, penginapan, jasa penyedia makanan, transportasi dan cendera mata.

Pasal 8

(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pejabat KPA dalam hal ini Kepala UPT.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk :
a. PPK;
b. Bendaharawan, fasilitator dan staf sesuai kebutuhan;
c. Tim Pengawas Desa, dapat diketuai Kepala Desa dengan anggota 2 (dua) orang, sebagai pengawas kelompok pelaksana kegiatan yang mendapat bantuan usaha.

Pasal 9

(1) Penetapan desa konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan berdasarkan kriteria:
a. secara geografis berbatasan dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; atau
b. secara ekologis mempunyai interaksi kuat dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
(2) Desa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan sebagai desa konservasi oleh Kepala UPT.

Pasal 10

Kelompok masyarakat yang dapat menerima bantuan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, merupakan sekelompok orang yang bergabung dalam suatu kelembagaan masyarakat desa yang terdiri minimal 5 (lima) orang, diketuai oleh salah satu anggota kelompok yang ditetapkan oleh Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, Kepala Nagari atau Kepala Kakraman dan diketahui oleh Kepala UPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Penyaluran bantuan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penyaluran bantuan modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajuan usulan rencana kegiatan dalam bentuk proposal, yang disetujui oleh Kepala UPT bersama Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, Kepala Nagari atau Kepala Pakraman, dilampiri dengan :
a. perjanjian kerjasama antara PPK dengan Ketua Kelompok masyarakat;
b. pakta Integritas; dan
c. rekening bank atas nama kelompok masyarakat.

Pasal 12

(1) Pengajuan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dimaksudkan untuk MENETAPKAN besarnya nilai bantuan modal kerja yang akan diberikan kepada kelompok masyarakat sesuai proposal yang diajukan.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, merupakan bentuk pertanggungjawaban kelompok masyarakat penerima bantuan modal kerja kepada Kepala UPT bersama Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, Kepala Nagari atau Kepala Pakraman atas pemanfaatan dana dalam pelaksanaan kegiatan.
(3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh PPK dan Ketua Kelompok serta diketahui oleh Kepala UPT yang berisi tata waktu pelaksanaan kegiatan.
(4) Pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, berisi pernyataan ketua kelompok masyarakat penerima bantuan modal kerja untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Format Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sebagaimana lampiran I peraturan ini.

Pasal 13

(1) Dalam hal seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah terpenuhi, Kepala UPT sebagai KPA menugaskan PPK untuk menyalurkan bantuan modal kerja melalui rekening bank atas nama kelompok masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Dalam hal bantuan modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima oleh kelompok masyarakat, maka wajib digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai Rencana Usulan Kegiatan yang diajukan.
(3) Bagan alur proses pencairan bantuan modal kerja sebagaimana lampiran II peraturan ini.

Pasal 14

Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang mendapat bantuan modal kerja dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh UPT.

Pasal 15

(1) Pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Desa Konservasi dilakukan oleh Kepala Kelurahan, Desa, Dusun atau Kampung bersama UPT terhadap kelompok penerima bantuan modal kerja.

Pasal 16

(1) Ketua kelompok masyarakat penerima bantuan modal kerja wajib membuat dan menyampaikan laporan kepada Kepala UPT setempat, berupa laporan akhir hasil kegiatan.
(2) Kepala UPT sebagai KPA wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id