Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN MUSIM BERBURU SATWA BURU DI TAMAN BURU, AREAL BURU DAN KEBUN BURU

PERMENHUT No. p-69-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. 2. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu. 3. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu satwa buru. 4. Musim berburu satwa buru adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan perburuan berburu. 5. Waktu berburu adalah waktu tertentu yang diberikan kepada pemburu untuk melakukan kegiatan berburu satwa buru di taman buru, areal buru dan kebun areal burburu dan kebun buru. 6. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur. 7. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan. 8. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu atas hak, untuk kegiatan perburuan. 9. Pemegang izin pengusahaan taman buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan taman buru. 10. Pemegang izin usaha kebun buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan usaha kebun buru. 11. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 13. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut UPT KSDA adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 14. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat.

Pasal 2

(1) Kegiatan berburu satwa buru di taman buru, areal buru dan kebun buruareal buru dan kebun buru, hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan musim berburu atas jenis satwa buru. (2) Penetapan musim berburu atas terhadap jenis satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga kelestarian jenis satwa buru baik di taman buru, areal buru maupun dan di kebun buru.

Pasal 3

(1) Musim berburu satwa buru ditetapkan oleh Menteri untuk kegiatan perburuanmerupakan selama jangka waktu tertentu. untuk dapat dilakukan (2) Penetapan Mmusim berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkanmemuat ditetapkan dengan persyaratan, sebagai berikut: a. keadaan populasi dan jenis satwa buru; b. waktu di luar musim kawin/breeding; c. waktu di luar musim bertelur/beranak; d. waktu di luar musim menyusui/membesarkan anak; e. perbandingan jantan betina; dan f. umur satwa buru.

Pasal 4

(1) Keadaan populasi dan jenis satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, merupakan keadaan populasi jenis satwa buru dalam kondisi optimal untuk dilakukan kegiatan perburuan. (2) Di luar mmusim kawin satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, merupakan di luar waktudi luar waktu tertentu jenis satwa buru sedang aktif bereproduksi. (3) Di luar musim bertelur/beranak satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, merupakan di luar di luar waktu tertentu jenis satwa buru sedang bertelur atau beranak. (4) Di luar musim menyusui/membesarkan anak satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, merupakan di luar di luar waktu tertentu jenis satwa buru sedang menyusui dan/atau membesarkan anak. (5) Perbandingan jantan betina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, merupakan perbandingan jenis satwa buru dengan jumlah jantan dan betina seimbang yang memenuhi kaidah biologi reproduksi. (6) Umur satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, merupakan umur jenis satwa buru dewasa untuk dapat dilakukan kegiatan perburuan.

Pasal 5

(1) Musim berburrbu dapat ditetapkan berdasarkan kuota satwa buru yang diperoleh dari hasil inventarisasi dan pengamatan reguler satwa buru;. (2) Kuota satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas dasar rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;. (3) Kuota satwa buru sebagai dasar penetapan waktu untuk melakukan kegiatan perburuan.

Pasal 6

(1) Keadaan populasi dan jenis satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, merupakan keadaan populasi jenis satwa buru dalam kondisi optimal untuk dilakukan kegiatan perburuan. (2) Musim kawin satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, merupakan waktu tertentu jenis satwa buru sedang aktif bereproduksi. (3) Musim bertelur atau beranak satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, merupakan waktu tertentu jenis satwa buru sedang bertelur atau beranak. (4) Musim menyusui dan/atau membesarkan anak satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, merupakan waktu tertentu jenis satwa buru sedang menyusui dan/atau membesarkan anak. (5) Perbandingan jantan betina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, merupakan perbandingan jenis satwa buru dengan jumlah jantan dan betina seimbang yang memenuhi kaidah biologi reproduksi. (6) Umur satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, merupakan umur jenis satwa buru dewasa untuk dapat dilakukan kegiatan perburuan.

Pasal 7

Dengan berlakunya ditetapkannya PPperaturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 461/Kpts-II/1999 tanggal 23 Juni 1999 tentang Penetapan Musim Berburu di Taman Buru dan Areal Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN