Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah (Pusat) yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah.
3. Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan
oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan
dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk
dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber-daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
5. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak
atas tanah.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
6. Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan,
penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan
untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas
kawasan hutan.
7. Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi
batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan
penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan
pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas.
8. Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka
menetapkan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
9. Kesatuan pengelolaan hutan, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai
fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan
lestari.
10. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu adalah izin usaha yang diberikan
untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan
produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan,
pemeliharaan dan pemasaran.
11. Hutan tanaman rakyat adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang
dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan
kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka
menjamin kelestarian sumber daya hutan.
12. PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai
pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
13. DR adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan
hasilhutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi
dan merehabilitasi hutan.
14. Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan/atau
kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
15. Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan
berupa bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
16. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2010 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Pasal 1
Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
(2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan
efektivitas peran dan posisi gubernur selaku wakil pemerintah di dalam
melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
Pasal 3
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan
kepada 33 gubernur pemerintah provinsi.
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan
kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada
gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada
kepala desa.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2010.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 4
(1) Gubernur menetapkan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang
menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagai pelaksana
urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang
kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, gubernur menetapkan
perangkat
pengelola
keuangan
yang
meliputi
kuasa
pengguna
anggaran/barang,
pejabat
pembuat
komitmen,
pejabat
penguji
tagihan/penandatangan
surat
perintah
membayar,
dan
bendahara
pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang
dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
(4) Gubernur di dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang
kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, wajib
berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran
kementerian kehutanan tahun 2010.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani
urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1),
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3, wajib
dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis,
efektif,
transparan,
dan
bertanggung
jawab
dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bagian Ketiga
Pelaporan Dekonsentrasi
Pasal 5
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun kepala satuan
kerja perangkat daerah yang menangani sebagian urusan pemerintahan
bidang kehutanan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan
sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan kepada Menteri dengan
tembusan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Inspektur
Jenderal Departemen Kehutanan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan,
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dan Direktur
Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial
dan aspek akuntabilitas.
(3) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana,
pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan
atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Pasal 6
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan
yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dilaksanakan oleh
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
Sekretaris Jenderal, Direkur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur
Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, dan Direktur Jenderal Bina
Produksi Kehutanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian
pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan
pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang kehutanan yang
dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan review atas laporan
keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal
Departemen Kehutanan.
(5) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan
yang dilimpahkan, apabila :
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang
dilimpahkan sebagai dimaksud Pasal 3 tidak sesuai dengan norma,
standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Satuan kerja perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(1) penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud
kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau
penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dikenakan, apabila satuan kerja perangkat daerah provinsi tidak melakukan
rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan
negara setempat dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran eselon I
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
(4) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan satuan kerja
perangkat daerah provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana
dekonsentrasi.
(5) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila :
a. Satuan kerja perangkat daerah tidak menyampaikan laporan keuangan
tiga bulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam
tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,
Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan, Inspektorat Jenderal
Departemen Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(6) Menteri menetapkan keputusan penghentian pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor
:
P. 7 /Menhut-II/2010
Tanggal
:
26 Januari 2010
No
Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan
Keterangan
Pelaksana
Jenis yang Dilimpahkan
I.
Gubernur
Nanggroe Aceh
Darussalam
1.
Survey permasalahan dan data kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Fasilitasi pembagunan kesatuan pengelolaan hutan.
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Pembinaan personil pengamanan hutan.
6.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
8.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
9.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
10.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
11.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman industri.
12.
Pembinaan teknis pengelolaan hutan produksi lestari.
13.
Supervisi penggunaan peralatan pada hutan tanaman.
14.
Koordinasi penyelesaian kasus pada hutan tanaman.
15.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat.
16.
Survey pembangunan hutan tanaman rakyat.
17.
Pengawasan dan pengendalian industri pengolahan
hasil hutan kayu.
18.
Survey harga pasar hasil hutan.
19.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil
hutan.
20.
Koordinasi penyelesaian kasus hasil hutan ilegal.
21.
Supervisi penatausahaan hasil hutan.
22.
Bimbingan teknis penatausahaan iuran kehutanan.
23.
Pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan.
II.
Gubernur
Sumatera
Utara
1.
Survey permasalahan dan data kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
6.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
8.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
9.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
10.
Survey lapangan calon areal pemanfaatan hasil hutan.
11.
Pembinaan pemanfaatan hutan.
12.
Pemantauan dan evaluasi perizinan pemanfaatan
hutan dan hasil hutan.
13.
Pembinaan pengelolan hutan produksi lestari.
14.
Pemeliharaan model unit hasil hutan non kayu.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
15.
Fasilitasi pengembangan kelembagaan usaha
masyarakat sekitar hutan produksi.
16.
Supervisi penggunaan peralatan pada hutan tanaman.
17.
Koordinasi penyelesaian kasus pada hutan tanaman
18.
Pembinaan pemanfaatan hutan tanaman.
19.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat.
20.
Survey pembangunan hutan tanaman rakyat.
21.
Pengawasan dan pengendalian industri pengolahan
hasil hutan kayu.
22.
Survey harga hasil hutan.
23.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil
hutan.
24.
Koordinasi penyelesaian kasus hasil hutan ilegal.
25.
Supervisi penatausahaan hasil hutan.
26.
Bimbingan teknis penatausahaan iuran kehutanan.
27.
Pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan.
III.
Gubernur
Sumatera Barat
1.
Survey permasalahan dan data kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan.
3.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
4.
Fasilitasi penataan batas.
5.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
6.
Pembinaan personil pengamanan hutan.
7.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
8.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
9.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
10.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
11.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
12.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
13.
Survey lapangan calon areal pemanfaatan hasil hutan.
14.
Pembinaan pemanfaatan hutan.
15.
Pemantauan dan evaluasi perizinan pemanfaatan
hutan dan hasil hutan.
16.
Pembinaan pengelolan hutan produksi lestari.
17.
Pemeliharaan model unit hasil hutan non kayu.
18.
Fasilitasi pengembangan kelembagaan usaha
masyarakat sekitar hutan produksi.
19.
Supervisi penggunaan peralatan pada hutan tanaman.
20.
Koordinasi penyelesaian kasus pada hutan tanaman
21.
Pembinaan pemanfaatan hutan tanaman.
22.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat.
23.
Survey pembangunan hutan tanaman rakyat.
24.
Pengawasan dan pengendalian industri pengolahan
hasil hutan kayu.
25.
Survey harga hasil hutan.
26.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil
hutan.
27.
Koordinasi penyelesaian kasus hasil hutan ilegal.
28.
Supervisi penatausahaan hasil hutan.
29.
Bimbingan teknis penatausahaan iuran kehutanan.
30.
Pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
IV.
Gubernur Riau
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penyusunan peta dasar tematik kawasan
hutan.
3.
Fasilitasi pembangunan Hutan Tanaman Rakyat.
4.
Fasilitasi pelayanan ijin pinjam pakai.
5.
Fasilitasi pengumpulan data usul perubahan kawasan
hutan.
6.
Fasilitasi penataan batas.
7.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
8.
Koordinasi pengamanan hutan, perdagangan
tumbuhan dan satwa liar.
9.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
10.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
11.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
12.
Fasilitasi penyusunan rancangan pengelolaan hutan
lindung.
13.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
14.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
15.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
16.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
17.
Survey lapangan calon areal pemanfaatan hasil hutan.
18.
Pembinaan pemanfaatan hutan.
19.
Pemantauan dan evaluasi perizinan pemanfaatan
hutan dan hasil hutan.
20.
Pembinaan pengelolan hutan produksi lestari.
21.
Pemeliharaan model unit hasil hutan non kayu.
22.
Fasilitasi pengembangan kelembagaan usaha
masyarakat sekitar hutan produksi.
23.
Supervisi penggunaan peralatan pada hutan tanaman.
24.
Koordinasi penyelesaian kasus pada hutan tanaman
25.
Pembinaan pemanfaatan hutan tanaman.
26.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat.
27.
Survey pembangunan hutan tanaman rakyat.
28.
Pengawasan dan pengendalian industri pengolahan
hasil hutan kayu.
29.
Survey harga hasil hutan.
30.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil
hutan.
31.
Koordinasi penyelesaian kasus hasil hutan ilegal.
32.
Supervisi penatausahaan hasil hutan.
33.
Bimbingan teknis penatausahaan iuran kehutanan.
34.
Pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan.
V.
Gubernur
Kepulauan Riau
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
6.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
8.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
9.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
10.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
11.
Survey lapangan calon areal pemanfaatan hasil hutan.
12.
Pembinaan pemanfaatan hutan.
13.
Pemantauan dan evaluasi perizinan pemanfaatan
hutan dan hasil hutan.
14.
Pembinaan pengelolaan hutan produksi lestari.
15.
Pemeliharaan model unit hasil hutan non kayu.
16.
Fasilitasi pengembangan kelembagaan usaha
masyarakat sekitar hutan produksi.
17.
Supervisi penggunaan peralatan pada hutan tanaman.
18.
Koordinasi penyelesaian kasus pada hutan tanaman
19.
Pembinaan pemanfaatan hutan tanaman.
20.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat.
21.
Survey pembangunan hutan tanaman rakyat.
22.
Pengawasan dan pengendalian industri pengolahan
hasil hutan kayu.
23.
Survey harga hasil hutan.
24.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil
hutan.
25.
Koordinasi penyelesaian kasus hasil hutan ilegal.
26.
Supervisi penatausahaan hasil hutan.
27.
Bimbingan teknis penatausahaan iuran kehutanan.
28.
Pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan.
VI.
Gubernur
Jambi
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
6.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
8.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
9.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
10.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
11.
Survey lapangan calon areal pemanfaatan hasil hutan.
12.
Pembinaan pemanfaatan hutan.
13.
Pemantauan dan evaluasi perizinan pemanfaatan
hutan dan hasil hutan.
14.
Pembinaan pengelolaan hutan produksi lestari.
15.
Pemeliharaan model unit hasil hutan non kayu.
16.
Fasilitasi pengembangan kelembagaan usaha
masyarakat sekitar hutan produksi.
17.
Supervisi penggunaan peralatan pada hutan tanaman.
18.
Koordinasi penyelesaian kasus pada hutan tanaman
19.
Pembinaan pemanfaatan hutan tanaman.
20.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat.
21.
Survey pembangunan hutan tanaman rakyat.
22.
Pengawasan dan pengendalian industri pengolahan
hasil hutan kayu.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
23.
Survey harga hasil hutan.
24.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil
hutan.
25.
Koordinasi penyelesaian kasus hasil hutan ilegal.
26.
Supervisi penatausahaan hasil hutan.
27.
Bimbingan teknis penatausahaan iuran kehutanan.
28.
Pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan.
VII.
Gubernur
Bengkulu
1.
Identifikasi perubahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan
kehutanan.
3.
Fasilitasi penataan batas.
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
6.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
7.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
8.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
9.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
10.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
11.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
12.
Survey lapangan calon areal pemanfaatan hasil hutan.
13.
Pembinaan pemanfaatan hutan.
14.
Pemantauan dan evaluasi perizinan pemanfaatan
hutan dan hasil hutan.
15.
Pembinaan pengelolaan hutan produksi lestari.
16.
Pemeliharaan model unit hasil hutan non kayu.
17.
Fasilitasi pengembangan kelembagaan usaha
masyarakat sekitar hutan produksi.
18.
Supervisi penggunaan peralatan pada hutan tanaman.
19.
Koordinasi penyelesaian kasus pada hutan tanaman.
20.
Pembinaan pemanfaatan hutan tanaman.
21.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat.
22.
Survey pembangunan hutan tanaman rakyat.
23.
Pengawasan dan pengendalian industri pengolahan
hasil hutan kayu.
24.
Survey harga hasil hutan.
25.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil
hutan.
26.
Koordinasi penyelesaian kasus hasil hutan ilegal.
27.
Supervisi penatausahaan hasil hutan.
28.
Bimbingan teknis penatausahaan iuran kehutanan.
29.
Pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan.
VIII.
Gubernur
Sumatera
Selatan
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Pembinaan personil pengamanan hutan.
6.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
8.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
9.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
10.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
11.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
12.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
13.
Survey lapangan calon areal pemanfaatan hasil hutan.
14.
Pembinaan pemanfaatan hutan.
15.
Pemantauan dan evaluasi perizinan pemanfaatan
hutan dan hasil hutan.
16.
Pembinaan pengelolaan hutan produksi lestari.
17.
Pemeliharaan model unit hasil hutan non kayu.
18.
Fasilitasi pengembangan kelembagaan usaha
masyarakat sekitar hutan produksi.
19.
Supervisi penggunaan peralatan pada hutan tanaman.
20.
Koordinasi penyelesaian kasus pada hutan tanaman.
21.
Pembinaan pemanfaatan hutan tanaman.
22.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat.
23.
Survey pembangunan hutan tanaman rakyat.
24.
Pengawasan dan pengendalian industri pengolahan
hasil hutan kayu.
25.
Survey harga hasil hutan.
26.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil
hutan.
27.
Koordinasi penyelesaian kasus hasil hutan ilegal.
28.
Supervisi penatausahaan hasil hutan.
29.
Bimbingan teknis penatausahaan iuran kehutanan.
30.
Pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan.
IX.
Gubernur
Bangka
Belitung
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Sosialisasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
3.
Sosialisasi persetujuan substansi kehutanan dalam
revisi RTRW Daerah.
4.
Fasilitasi penataan batas.
5.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
6.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
8.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
9.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
10.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
11.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
12.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
13.
Survey lapangan calon areal pemanfaatan hasil hutan.
14.
Pembinaan pemanfaatan hutan.
15.
Pemantauan dan evaluasi perizinan pemanfaatan
hutan dan hasil hutan.
16.
Pembinaan pengelolaan hutan produksi lestari.
17.
Pemeliharaan model unit hasil hutan non kayu.
18.
Fasilitasi pengembangan kelembagaan usaha
masyarakat sekitar hutan produksi.
19.
Supervisi penggunaan peralatan pada hutan tanaman.
20.
Koordinasi penyelesaian kasus pada hutan tanaman.
21.
Pembinaan pemanfaatan hutan tanaman.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
22.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat.
23.
Survey pembangunan hutan tanaman rakyat.
24.
Pengawasan dan pengendalian industri pengolahan
hasil hutan kayu.
25.
Survey harga hasil hutan.
26.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil
hutan.
27.
Koordinasi penyelesaian kasus hasil hutan ilegal.
28.
Supervisi penatausahaan hasil hutan.
29.
Bimbingan teknis penatausahaan iuran kehutanan.
30.
Pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan.
X.
Gubernur
Lampung
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penyusunan data dan informasi kawasan
hutan.
3.
Fasilitasi penataan batas.
4.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan
(inventarisasi wilayah kelola kesatuan pengelolaan
hutan model).
5.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
6.
Pembinaan personil pengamanan hutan.
7.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
8.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
9.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
10.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
11.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
12.
Survey lapangan calon areal pemanfaatan hasil hutan.
13.
Pembinaan pemanfaatan hutan.
14.
Pemantauan dan evaluasi perizinan pemanfaatan
hutan dan hasil hutan.
15.
Pembinaan pengelolaan hutan produksi lestari.
16.
Pemeliharaan model unit hasil hutan non kayu.
17.
Fasilitasi pengembangan kelembagaan usaha
masyarakat sekitar hutan produksi.
18.
Supervisi penggunaan peralatan pada hutan tanaman.
19.
Koordinasi penyelesaian kasus pada hutan tanaman
20.
Pembinaan pemanfaatan hutan tanaman.
21.
Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat.
22.
Survey pembangunan hutan tanaman rakyat.
23.
Pengawasan dan pengendalian industri pengolahan
hasil hutan kayu.
24.
Survey harga hasil hutan.
25.
Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil
hutan.
26.
Koordinasi penyelesaian kasus hasil hutan ilegal.
27.
Supervisi penatausahaan hasil hutan.
28.
Bimbingan teknis penatausahaan iuran kehutanan.
29.
Pembinaan tenaga teknis pemanfaatan hutan.
XI.
Gubernur
Banten
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Sosialisasi hasil pengukuhan kawasan hutan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
3.
Fasilitasi pengumpulan data pendukung bahan
persetujuan.
4.
Fasilitasi pelayanan IPPKH.
5.
Sosialisasi persetujuan substansi kehutanan dalam
revisi RTRW Daerah.
6.
Fasilitasi penataan batas.
7.
Koordinasi pengamanan hutan, perdagangan
tumbuhan dan satwa liar.
8.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
9.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
10.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
11.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
12.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
13.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
14.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
XII.
Gubernur
Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan.
3.
Fasilitasi penataan batas.
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
6.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
7.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
8.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
9.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
XIII.
Gubernur Jawa
Barat
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
4.
Pembinaan personil pengamanan hutan.
5.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
6.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
7.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
8.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
9.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
10.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
XIV.
Gubernur Jawa
Tengah
1.
Fasilitasi dalam rangka review tata ruang.
2.
Fasilitasi kegiatan monitoring dan evaluasi pinjam
pakai.
3.
Fasilitasi penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan.
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Pembinaan personil pengamanan hutan.
6.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
8.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
9.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
10.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
XV.
Gubernur
Daerah
Istimewa
Jogyakarta
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Sosialisasi peraturan perundangan bidang pinjam
pakai kawasan hutan.
3.
Fasilitasi penataan batas.
4.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
5.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
6.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
8.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
9.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
XVI.
Gubernur Jawa
Timur
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
4.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
5.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
6.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
7.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
8.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
XVII.
Gubernur Bali
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi monitoring dan evaluasi ijin pinjam pakai.
3.
Fasilitasi penyelesaian lahan kompensasi.
4.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
5.
Fasilitasi penataan batas.
6.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
7.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
8.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
9.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
10.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
11.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
12.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
XVIII.
Gubernur Nusa
Tenggara Barat
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi pelayanan proses penggunaan kawasan
hutan.
3.
Fasilitasi penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan.
4.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
5.
Fasilitasi penataan batas.
6.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
7.
Pembinaan personil pengamanan hutan.
8.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
9.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
10.
Fasilitasi penyusunan rancangan pengelolaan taman
hutan raya (tahura).
11.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
12.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
13.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
XIX.
Gubernur Nusa
Tenggara
Timur
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
3.
Fasilitasi penataan batas.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Pembinaan personil pengamanan hutan.
6.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
8.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
9.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
10.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
11.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
XX.
Gubernur
Kalimantan
Barat
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Sosialisasi hasil pengukuhan kawasan hutan.
3.
Sosialisasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
4.
Fasilitasi penataan batas.
5.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
6.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
7.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
8.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
9.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
10.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
11.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
XXI.
Gubernur
Kalimantan
Selatan
1.
Fasilitasi identifikasi perubahan fungsi kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penyusunan rencana pengaturan hasil hutan.
3.
Fasilitasi penataan batas.
4.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
5.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
6.
Pembinaan personil pengamanan hutan.
7.
Sosialisasi pemberantasan ilegal logging dan
perdagangan tumbuhan dan satwa liar.
8.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
9.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
10.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
11.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
12.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
13.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
XXII.
Gubernur
Kalimantan
Tengah
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi inventarisasi sumber daya hutan.
3.
Fasilitasi penataan batas.
4.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
5.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
6.
Pembinaan personil pengamanan hutan.
7.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
8.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
9.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
10.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
11.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
12.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
13.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
XXIII.
Gubernur
Kalimantan
Timur
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitas monitoring dan evaluasi IPPKH.
3.
Fasilitasi penataan batas.
4.
Inventarisasi batas pihak ketiga dan pinjam pakai.
5.
Inventarisasi hutan non kayu.
6.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
7.
Sosialisasi pemberantasan ilegal logging dan
perdagangan tumbuhan dan satwa liar.
8.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
9.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
10.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan taman hutan
raya (tahura).
11.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
12.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
13.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan.
XXIV.
Gubernur
Sulawesi
Selatan
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan
(penyiapan penetapan kelembagaan KPH).
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
6.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Fasilitasi penyusunan rancangan pengelolaan hutan
lindung.
8.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
9.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
10.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
XXV.
Gubernur
Sulawesi
Tengah
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Fasilitasi pemeliharaan dan penanaman pohon.
4.
Sosialisasi persetujuan substansi Kehutanan.
5.
Fasilitas pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
6.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
7.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
8.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
9.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan taman hutan
raya (tahura).
10.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
11.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
12.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
XXVI.
Gubernur
Sulawesi Utara
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penyusunan data base kawasan hutan.
3.
Fasilitasi identifikasi kawasan pinjam pakai.
4.
Sosialisasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
5.
Fasilitasi penataan batas.
6.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
7.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
8.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
9.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
10.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
11.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
XXVII.
Gubernur
Gorontalo
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan
(penyiapan penetapan kelembagaan KPH).
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
6.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
8.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
9.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
10.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
XXVIII.
Gubernur
Sulawesi
Tenggara
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
4.
Fasilitasi penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan.
5.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
6.
Sosialisasi pemberantasan ilegal logging dan
perdagangan tumbuhan dan satwa liar.
7.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
8.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
9.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
10.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan taman hutan
raya (tahura).
11.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
12.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
13.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
XXIX.
Gubernur
Sulawesi Barat
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan.
3.
Fasilitasi penataan batas.
4.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan
(identifikasi areal untuk penataan unit kesatuan
pengelolaan hutan model).
5.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
6.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
7.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
8.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
9.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
10.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
XXX.
Gubernur
Maluku
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Sosialisasi hasil pengukuhan kawasan hutan.
3.
Fasilitasi pengumpulan dan penyerahan dokumen
kawasan hutan.
4.
Fasilitasi penataan batas.
5.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan
(action plan pembangunan KPH).
6.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
7.
Sosialisasi pemberantasan ilegal logging dan
perdagangan tumbuhan dan satwa liar.
8.
Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan.
9.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
10.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
11.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
12.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
XXXI.
Gubernur
Maluku Utara
1.
Survey permasalahan kawasan hutan.
2.
Fasilitasi penataan batas.
3.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan
(penyiapan penetapan kelembagaan KPH dan
inventarisasi potensi wilayah pengelolaan).
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
6.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan hutan lindung.
7.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
8.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
9.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
XXXII.
Gubernur
Papua
1.
Koordinasi perencanaan pembangunan kehutanan.
2.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan
(konsultasi publik pembentukan kelembagaan KPH).
3.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
4.
Pembinaan personil pengamanan hutan.
5.
Koordinasi penanganan kasus perambahan kawasan
hutan.
6.
Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan kawasan
konservasi.
7.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
8.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
9.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
XXXIII.
Gubernur
Papua Barat
1.
Fasilitasi penataan batas.
2.
Pelatihan personil pelaksanaan kesatuan pengelolaan
hutan.
3.
Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan.
4.
Koordinasi pengamanan hutan dan hasil hutan.
5.
Koordinasi pengendalian kebakaran hutan.
6.
Fasilitasi penyusunan rancangan pengelolaan hutan
lindung.
7.
Pembinaan penyuluh kehutanan.
8.
Fasilitasi penyuluhan kehutanan.
9.
Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
ZULKIFLI HASAN
www.djpp.depkumham.go.id
