Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.01/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBENIHAN TANAMAN HUTAN

PERMENHUT No. p-72-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

6. Areal sumberdaya genetik yang selanjutnya disebut areal konservasi sumberdaya genetik adalah areal yang dikelola untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan sumberdaya genetik dari suatu jenis tanaman hutan, dalam bentuk tegakan konservasi genetik, arboretum, bank gen, atau bank klon.
2. Ketentuan Pasal 14 ditambah satu huruf baru yaitu huruf a, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Pemuliaan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
b. Perorangan;
c. Badan usaha (BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi); atau
d. Perguruan tinggi.
3. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf g dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Pengadaan benih dari produksi dalam negeri berasal dari sumber benih yang dikelola oleh pengada benih.
(2) Sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut kualitas genetik dengan klasifikasi sebagai berikut:
a. tegakan benih teridentifikasi;
b. tegakan benih terseleksi;
c. areal produksi benih;

d. tegakan benih provenan;
e. kebun benih semai;
f. kebun benih klon;
g. kebun pangkas.
(3) Urutan kualitas genetik pada klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimulai dari yang terendah pada huruf a sampai dengan yang tertinggi pada huruf g.
(4) Kelas sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g harus dinyatakan dengan sertifikat sumber benih.
(5) Standar sumber benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk pelaksanaan standar sumber benih diatur oleh Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 34, dihapus.
5. Ketentuan Pasal 41, dihapus.
6. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Sertifikat sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diterbitkan oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota atau Balai.
(2) Prosedur sertifikasi sumber benih adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 7 Peraturan ini.
7. Ketentuan Pasal 46, dihapus.
8. Ketentuan Pasal 49, dihapus.
9. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 50 menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Dinas Kabupaten/Kota dan Dinas Provinsi yang melaksanakan sertifikasi harus memenuhi kriteria dan standar pelaksana sertifikasi.
(2) Kriteria dan standar pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 10 Peraturan ini.
10. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

Ketentuan tentang tata cara pemungutan dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran pungutan jasa perbenihan tanaman hutan diatur dengan peraturan tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2009

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR