Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN TEKNIK SILVIKULTUR DALAM USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PERMENHUT No. p-74-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 2. Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi selanjutnya disingkat UP Rap Karbon dan/atau UP Ran Karbon adalah usaha yang diberikan untuk melakukan pengelolaan hutan yang menerapkan kegiatan-kegiatan penyimpanan (stock) karbon, penyerapan karbon dan penurunan emisi karbon hutan pada hutan produksi yang telah dibebani izin/hak atau yang belum dibebani izin/hak. 3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu. 5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HT adalah suatu kegiatan usaha di dalam kawasan hutan produksi, baik tanaman murni atau campuran, untuk menghasilkan produk utama berupa kayu, yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan dan pemasaran. 6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 7. Silvikultur adalah ilmu dan seni memanipulasi faktor klimatis dan edafis untuk membangun dan mengontrol pembentukan tegakan, pertumbuhan, komposisi, struktur dan kualitas hutan sesuai dengan tujuan pengelolaannya. 8. Teknik Silvikultur adalah suatu metode atau cara dalam memberikan perlakuan terhadap tegakan hutan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yaitu untuk mempertahankan atau meningkatkan produktivitas hutan. Perlakuan diberikan baik pada tahap permudaan, pemeliharaan maupun pemungutan hasil. 9. Hutan miskin (kurang) permudaan adalah hutan bekas tebangan dengan permudaan alam kurang dari 25 pohon inti/ha, atau 200 tiang/ha, atau 1600 pancang/ha, atau 20000 semai/ha yang tersebar merata. 10. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKUP Rap dan/atau Pan Karbon adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja UP Rap dan/atau Pan Karbon yang melakukan kegiatan usaha Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon yang disusun menurut jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek silvikultur dan pengelolaan kawasan dari aspek sosial ekonomi masyarakat setempat. 11. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKTUP Rap dan/atau Pan Karbon adalah rencana kerja dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan RKUP Rap dan/atau Pan Karbon. 12. Penyerapan karbon selanjutnya disingkat Rap Karbon adalah kemampuan tanaman untuk menyerap CO2 dari atmosfir. 13. Penyimpanan Karbon selanjutnya disingkat Pan Karbon adalah besaran karbon yang terakumulasi dalam 5 (lima) penyimpan karbon (carbon pool) dalam jangka waktu tertentu. 14. Penyimpan karbon (carbon pool) adalah tempat atau bagian yang mempunyai kemampuan menyimpan dan/atau membebaskan karbon, yaitu biomasa di atas permukaan tanah (tegakan pohon), biomasa di bawah permukaan tanah (akar), biomasa kayu mati (nekromas), biomasa lantai hutan (serasah), dan biomasa non-kayu di atas permukaan tanah. 15. Kesehatan hutan adalah suatu kondisi ekosistem hutan yang mendukung kompleksitasnya dalam memenuhi fungsinya sebagaimana yang ditetapkan. 16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bina Usaha Kehutanan. 18. UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bina Usaha Kehutanan. 19. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi. 20. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat GANISPHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT atas nama Direktur Jenderal. 21. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat WAS-GANISPHPL adalah pegawai kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT atas nama Direktur Jenderal.

Pasal 2

(1) Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon (UP Rap dan/atau Pan Karbon) merupakan salah satu jenis usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi yang dilaksanakan mengikuti tahapan kegiatan dalam RKUP Rap dan/atau Pan Karbon sudah disahkan. (2) Tahapan kegiatan dalam usaha pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon yang dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Penataan hutan; b. Inventarisasi hutan; c. Delineasi areal penyerapan dan atau penyimpanan karbon; d. Pembibitan; e. Penanaman; f. Pengayaan; g. Permudaan alam; h. Pemeliharaan tanaman; i. Perlindungan dan pengamanan hutan; dan j. Penelitian dan pengembangan.

Pasal 3

Penerapan teknik silvikultur usaha karbon terdiri atas: a. Teknik silvikultur penyerapan (rap) karbon; dan b. Teknik silvikultur penyimpanan (pan) karbon

Pasal 4

(1) Teknik silvikultur dalam kegiatan Rap Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. Pembibitan; b. Penanaman; c. Pengayaan; d. Permudaan alam; dan e. Pemeliharaan tanaman. (2) Pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan pemilihan jenis yang tepat dalam penyerapan karbon, menggunakan bibit dari jenis lokal, berasal dari biji, cabutan atau stek. (3) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan jenis yang sesuai dengan tempat tumbuhnya. (4) Pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pada hutan bekas tebangan yang miskin atau kurang permudaan. (5) Permudaan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan pada areal hutan yang permudaan alamnya cukup potensial tetapi terhambat perkembangannya karena persaingan. (6) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, dilakukan dengan pembebasan tegakan di hutan bekas tebangan untuk percepatan pertumbuhan dan meningkatkan kualitas tegakan.

Pasal 5

(1) Teknik silvikultur Rap Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serapan karbon dari atmosfer untuk disimpan dalam bentuk biomassa. (2) Penerapan teknik silvikultur penyerapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperhatikan; a. kualitas tempat tumbuh, komposisi jenis (intoleran dan/atau toleran), jenis lokal unggulan setempat, struktur tegakan dan kerapatan tegakan; dan b. konservasi keanekaragaman jenis, produktivitas dan kesehatan hutan. (3) Kegiatan teknik silvikultur Penyerapan (Rap) Karbon, tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 6

(1) Teknik silvikultur Pan Karbon, meliputi: a. Pemeliharaan kesehatan pohon; b. Pemeliharaan tanaman. (2) Teknik silvikultur dalam usaha penyimpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan karbon dalam bentuk biomassa. (3) Pemeliharaan kesehatan pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara pencegahan terhadap kebakaran hutan, perlindungan hama dan penyakit tanaman. (4) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara menyesuaikan kerapatan tegakan melalui penjarangan. (5) Dalam rangka meningkatkan penyimpanan karbon, maka pihak penyelenggara Karbon wajib melakukan tindakan perlindungan dan pengamanan hutan. (6) Kegiatan teknik silvikultur Pan Karbon, tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan atas pelaksanaan teknik silvikultur yang dilaksanakan oleh penyelenggara Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon. (2) Kepala KPHP/Kepala UPT melalui WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan teknik silvikultur Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang melekat.

Pasal 8

Pengukuran karbon hutan pada Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon pada hutan produksi mengacu pada SNI tentang petunjuk dan standar pengukuran karbon hutan, dan pengukuran lapangan dan penghitungan cadangan karbon hutan.

Pasal 9

(1) Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan pada Hutan Produksi dapat melakukan Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon. (2) Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) dengan mempedomani teknik silvikultur yang diatur dalam peraturan ini. (3) Penyusunan, penilaian, dan pengesahan terhadap revisi RKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 10

Teknik silvikultur yang telah dituangkan dan disahkan dalam RKUP Rap dan/atau Pan Karbon sebelum diterbitkan Peraturan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN