Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PERMENHUT No. p-8-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum PPMPBK tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan PPMPBK.

Pasal 3

Kegiatan PPMPBK yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini dinyatakan tetap sah dan berlaku, dan pelaksanaan selanjutnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Umum PPMBK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN