Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-82-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang NAMA-NAMA DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMENHUT No. p-82-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Penjelasan Kode Bakat Kerja, Temperamen Kerja, Minat Kerja dan Fungsi
Pekerja serta Nama-nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural lingkup
Kementerian Kehutanan Pusat adalah sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran
VI, Lampiran VII, Lampiran VIII dan Lampiran IX Peraturan Menteri
Kehutanan ini.

Pasal 2

Nama-nama jabatan dan uraian jabatan struktural unit kerja lingkup
Kementerian
Kehutanan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1,
merupakan acuan dalam melaksanakan tugas para pejabat struktural
lingkup Kementerian Kehutanan Pusat.

Pasal 3

Unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kehutanan wajib menyusun
Uraian Jabatan Non Struktural di lingkungan unit kerja masing-masing
dengan
Peraturan
Sekretaris
Jenderal/Direktur
Jenderal/Inspektur
Jenderal/Kepala Badan.

Pasal 4

Dengan
diundangkannya
Peraturan
Menteri
Kehutanan
ini,
maka
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2006 tentang Nama-
nama
Jabatan
dan
Uraian
Jabatan
Struktural
Lingkup
Departemen
Kehutanan beserta peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2014, No.1443
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2014
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1443
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
KEHUTANAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : P.82/Menhut-II/2014
TENTANG
NAMA-NAMA
JABATAN
DAN
URAIAN
JABATAN
STRUKTURAL
LINGKUP
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
PENJELASAN KODE BAKAT KERJA, TEMPERAMEN KERJA,
MINAT KERJA DAN FUNGSI PEKERJA
I. BAKAT KERJA
Bakat
kerja
adalah
kapasitas
khusus
atau
kemampuan
potensial
yang
disyaratkan bagi seseorang untuk dapat mempelajari dan melaksanakan
beberapa tugas atau pekerjaan.
Persyaratan
bakat
merupakan
salah
satu
kriteria
dasar
untuk
menilai
kesesuaian potensi seseorang dengan jabatan tertentu. Yang termasuk dalarn
kriteria
memenuhi
syarat
bakat
adalah
yang
memiliki
tingkat
penilaian
minimal cukup. Penilaian bakat menggunakan tingkatan kurang, meragukan,
cukup, baik, baik sekali.
Bakat kerja ini ada 11 (sebelas) macam bakat, yaitu:
G
INTELEGENSI (Intellegence)
Kemampuan belajar secara umum, kemampuan untuk menangkap atau
memahami instruksi-instruksi dan prinsip-prinsip yang mendasarinya,
kemampuan untuk menyusun landasan dan membuat pertimbangan.
Kemampuan mi berdekatan dengan kemampuan mencapai hasil yang
balk di sekolah.
V
BAKAT VERBAL (Verbal Aptitude)
Kemampuan mengartikan kata-kata dan menggunakannya secara efektif.
Kemampuan memahami bahasa, memahami hubungan antara kata-kata
yang satu dengan Iainnya dan memahami arti kalimat dalam keseluruhan
kalimat dan paragraf.
N
BAKAT NUMERIK (Numerical Aptidute)
Kemampuan untuk melakukan operasi ARITHMETIK secara cepat dan
akurat.
S
BAKAT PANDANG RUANG (Spatial Aptidute)
Kemampuan berfikir secara visual mengenai bentuk-bentuk geografis
untuk
memahami
gambar-gambar
dan
benda-benda
dimensional,
kemampuan mengenai jumlah, hubungan-hubungan dan corak benda-
benda dalam ruangan.
P
BAKAT PENCERAPAN BENTUK (Form Perception)
Kemampuan mencerap perincian yang saling berkaitan dalam obyek atau
dalam
gambar
atau
dalam
bentuk
grafik.
Kemampuan
mengingat
perbedaan-perbedaan yang kecil dalam bentuk dan bayangan benda,
2014, No.1443
panjang dan lebar garis-garis.
Q
BAKAT KETELITIAN (Clerical Perseption)
Kemampuan mencerap rincian yang saling berkaitan dalam suatu bahan
verbal atau dalam tabel. Kemampuan mengetahui adanya perbedaan-
perbedaan huruf-huruf dan angka-angka dalam copy, dalam percobaan
pencetakan dan Iain-lainnya. Pencerapan ketelitian diperlukan dalam
berbagai pekerjaan di bidang industri, bahkan jika pekerjaan tersebut
tidak mempunyai isi verbal menarik sekalipun.
K
BAKAT KOORDINASI MOTOR (Motor Coordination)
Kemampuan untuk mengkoordinir mata, tangan dan jari secara cepat
dan cermat dalam membuat genakan yang tepat. Kemampuan untuk
membuat gerak balasan secara cermat dan tangkas.
Kemampuan mengkoordinir apa yang dilihat dengan gerakan tangan atau
jari-jari dengan segera dan tepat dalam suatu gerakan yang memerlukan
kecepatan dan ketelitian. Kemampuan untuk menyesuaikan gerakan
yang cepat dengan ketepatan yang diperlukan.
F
BAKAT KECEKATAN JARI (Finger Dextirety)
Kemampuan menggerakkan jari dan menggerakkan obyek-obyek kecil
dengan jari secara cepat, cermat dan tepat.
M
BAKAT KECETANGAN TANGAN (Manual Dexterity)
Kemampuan
menggerakkan
tangan
dengan
mudah
dan
penuh
keterampilan. Kemampuan untuk mengerjakan dengan tangan dalam
menempatkan sesuatu dan gerakan memutar.
E
BAKAT
KOORDINASI
MATA-TANGAN-KAKI
(Eye-Hand-Foot
Coordination)
Kemampuan gerakan tangan dan kaki secara koordinatir satu sama lain
sesuai dengan rangsangan penglihatan.
C
BAKAT MEMBEDAKAN WARNA (Color Discrimination)
Kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna, yang asli,
yang
gemerlap.
Mengenai
warna
khusus
atau
kombinasi
dengan
mengingatnya dan mampu memahami kombinasi warna selaras atau
kontras.
II. TEMPERAMEN
Dalam menganalisis jabatan, temperamen kerja diartikan sebagai syarat
kemampuan penyesuaian diri yang harus dipenuhi pekerja sesuai dengan
khakteristik jabatan.
Penggunaan temperamen kerja sebagai salah satu syarat pekerjaan timbul
dan keyakinan, bahwa jabatan yang berbeda memerlukan kepribadian yang
berbeda pula dan pelaksanaannya. Pengalaman dalam penempatan individu
dalam pekerjaan membuktikan, bahwa temperamen kerja pemegang jabatan
sehingga
merupakan
faktor
yang
menentukan
dalam
keberhasilan
melaksanakan pekerjaannya.
2014, No.1443
Misalnya : Ketidakpuasan seseorang atau kegagalannya dalam memangku
jabatan sering disebabkan oleh ketidakmampuan menyesuaikan
diri dengan karakteristik jabatan yang dipangkunya.
Temperamen kerja yang disyaratkan bagi suatu jabatan dipertimbangkan dan
hasil, bahan, peralatan, kegiatan kerja, resiko bahaya dan lain-lain.
Temperamen yang dikenal dalam analisis jabatan ada 10 macam, yaitu :
D
Kemampuan menyesuaikan diri untuk menerima tanggung jawab untuk
kegiatan memimpin (D = direction), mengendalikan (C = control), dan
merencanakan (P = planning).
F
Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung
penafsiran perasaan (F = felling), gagasan (I = ideas), atau fakta (F = fact)
dan sudut pandangan pribadi.
I
Kemampuan
menyesuaikan
diri
untuk
pekerjaan-pekerjaan
mempengaruhi (I = influencing), orang lain dalam pendapat, sikap atau
pertimbangan mengenai gagasan.
J
Kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan,
penilaian atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria rangsangan
indera atau atas dasar pertimbangan pribadi (sensory and judgemental
criterial).
M
Kemampuan
menyesuaikan
diri
dengan
pengembalian
kesimpulan,
pembuatan
pertimbangan,
atau
pembuatan
keputusan
berdasarkan
kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji (Measurable and
veriable criteria).
P
Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain
(Dealing
with people)
lebih
dan
hanya
penerimaan
dan
pemberian
instruksi.
R
Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan-kegiatan yang berulang
(Repetitive), atau secara terus menerus (continously) melakukan kegiatan
yang sama, sesuai dengan perangkat, prosedur, urutan atau kecepatan
yang tertentu.
S
Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa
(performing under stress) jika berhadapan dengan darurat lebih dan
hanya penerimaan dan pemberian instruksi.
T
Kemampuan
menyesuaikan
diri
dengan
situasi
yang
menghendaki
pencapaian
dengan
tepat
menurut
perangkat
batas
(set
of
limits),
toleransi atau standar-standar tertentu.
V
Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai (variety)
tugas yang satu ke tugas yang lainnya yang “berbeda” sifatnya tanpa
kehilangan efisiensi atau ketenangan diri.
III. MINAT
Minat adalah kecenderungan untuk terserap dalam suatu pengalaman dan
mengembangkannya, sedangkan “ke-engganan” adalah kecenderungan untuk
2014, No.1443
menghindari sesuatu.
Minat merupakan komponen yang penting dalam analisis jabatan karena :
1.
Berbagai penelitian menunjukkan korelasi yang kuat antara kemantapan
serta kepuasan orang dalam melaksanakan suatu pekerjaan jika orang
tersebut mempunyal minat yang positif dalam tipe pekerjaan.
2.
Para peneliti mengenai minat menunjukkan, bahwa minat adalah relatif
statis setelah orang menginjak masa remaja.
Dr.
William
C.
Cottle
mengidentifikasikan
bahwa
minat
adalah
bipolar
(berpasangan). Kalau salah satu faktor minat dari suatu pasangan bipolar
disyaratkan untuk suatu pekerjaan, maka faktor minat lain dalam pasangan
bipolar tersebut ditolak.
Kode-kode minat yang dipakai dalam analisis jabatan adalah:
1a
Pilihan melakukan kegiatan-
kegiatan yang berhubungan
dengan
benda-benda
dan
obyek-obyek.
VS
1b Pilihan
melakukan
kegiatan
yang
berhubungan
dengan
komunikasi data
2a
Pilihan melakukan kegiatan-
kegiatan yang berhubungan
dengan orang dalam niaga
VS
2b Pilihan
melakukan
kegiatan-
kegiatan yang bersifat ilmiah
dan teknik
3a
Pilihan melakukan kegiatan-
kegiatan rutin, konkrit dan
teratur
VS
3b Pilihan
melakukan
kegiatan
yang
bersifat
abstrak
dan
kreatif
4a
Pilihan melakukan kegiatan-
kegiatan yang dianggap baik
bagi orang lain
VS
4b Pilihan
melakukan
kegiatan
yang
berhubungan
dengan
proses, mesin dan teknik
5a
Pilihan melakukan kegiatan
yang menghasilkan prestise
atau
penghargaan
dan
pihak/orang lain
VS
5b Pilihan
melakukan
kegiatan
yang menghasilkan kepuasan
nyata dan produktif
IV. FUNGSI KERJA
Orang yang bekerja selalu berhubungan dengan data, orang dan benda
dalam berbagai tingkat. Ada 24 fungsi pekerja untuk menyatakan tingkat
hubungan tersebut. Tiap fungsi pekerja diberi kode angka. Semakin kecil
angkanya, semakin tinggi tingkatnya. Dalam penjelasan di bawah ini, kode-
kode tersebut diberi tanda kurung.
A. Hubungan dengan data, ada 7 tingkat yaitu:
1.
Kode (0)
: Memadukan data
2.
Kode (1)
: Mengkoordinasikan data
3.
Kode (2)
: Menganalisis data
4.
Kode (3)
: Menyusun data
5.
Kode (4)
: Menghitung data
6.
Kode (5)
: Menyalin data
2014, No.1443
7.
Kode (6)
: Membandingkan data
B. Hubungan dengan orang, ada 9 tingkat yaitu:
1.
Kode (0)
: Menasehati
2.
Kode (1)
: Berunding
3.
Kode (2)
: Mengajar
4.
Kode (3)
: Menyelia
5.
Kode (4)
: Menghibur
6.
Kode (5)
: Mempengaruhi
7.
Kode (6)
: Berbicara - memberi tanda
8.
Kode (7)
: Melayani
9.
Kode (8)
: Menerima instruksi - membantu
C. Hubungan dengan benda
Dalam hubungan dengan benda, fungsi pekerja dibedakan antara:
a.
Fungsi yang berhubungan dengan mesin
b.
Fungsi yang berhubungan dengan benda
Hubungan dengan benda, ada 8 tingkat yaitu:
1.
Kode (0) Memasang mesin
2.
Kode (1) Mengerjakan presisi
3.
Kode (2) Menjalankan - mengontrol mesin
4.
Kode (3) Mengemudikan - menjalankan mesin
5.
Kode (4) Bekerja dengan tangan atau perkakas tangan
6.
Kode (5) Melayani mesin
7.
Kode (6) Memasukkan ke/mengeluarkan dan mesin
8.
Kode (7) Memasang.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
ZULKIFLI HASAN
2014, No.1443
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.82/Menhut-II/2014
TENTANG
NAMA JABATAN DAN URAIAN JABATAN
STRUKTURAL
LINGKUP
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
SEKRETARIAT JENDERAL
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BIRO PERENCANAAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Mengkoordinasikan
dan
memantau
kebijakan
di
bidang
Koordinasi
kerjasama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran,
evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan
Kementerian Kehutanan, agar dapat berjalan lancar dan tertib sesuai
rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
b. Merumuskan kebijakan dibidang urusan Koordinasi kerjasama dalam
negeri,
penyusunan
rencana
makro,
program,
anggaran,
evaluasi,
pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian,
sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
c. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Koordinasi kerja
sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran,
evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan
Kementerian,
baik
yang
sudah
maupun
yang
sedang
dan
belum
dilaksanakan berdasarkan laporan dari masing-masing bagian dengan
memeriksa hasil kerja yang telah dicapai dan untuk menata kembali
mekanisme kerja Biro Perencanaan.
d. Menyusun rencana dan program kerja Biro Perencanaan sebagai upaya
untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi Biro perencanaan
serta kebijakan Sekretaris Jenderal di bidang Koordinasi kerja sama dalam
Melaksanakan
Koordinasi
kerja
sama
dalam
negeri,
penyusunan
rencana
makro,
program,
anggaran,
evaluasi,
pelaporan
dan
pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian
2014, No.1443
negeri,
penyusunan
rencana
makro,
program,
anggaran,
evaluasi,
pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian,
berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan teknis yang telah
ditetapkan sebagai bahan pedoman dan dasar pembinaan pelaksanaannya.
e. Pelaksanaan kebijakan dibidang urusan Koordinasi kerja sama dalam
negeri,
penyusunan
rencana
makro,
program,
anggaran,
evaluasi,
pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian,
sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
f.
Mengarahkan bawahan dibidang Koordinasi kerja sama dalam negeri,
penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan dan
pengelolaan data dan informasi dilingkungan Kementerian, supaya semua
tugas terbagi habis dan dapat terlaksana dengan baik selesai tepat pada
waktunya.
g. Membagi
tugas
kepada
bawahan
sesuai
dengan
tugas
Koordinasi
kerjasama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran,
evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan
Kementerian, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian
tugas dan keberhasilan pencapaian program kerja Biro Perencanaan.
h. Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang terkait dengan Koordinasi kerja
sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran,
evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan
Kementerian,
dengan
memeriksa
dan
meneliti
kebenaran
isi
serta
relevansinya untuk disampaikan kepada pimpinan kementerian, pimpinan
pusat atau daerah atau pihak-pihak tertentu.
i.
Membina para pegawai Biro Perencanaan sesuai dengan Koordinasi kerja
sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran,
evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan
Kementerian. Sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab
dedikasi dan loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
j.
Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan kementerian tentang pelaksanaan
dan penyelesaian tugas Biro Perencanaan sesuai dengan Koordinasi kerja
sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran,
evaluasi, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi dilingkungan
Kementerian, untuk mendapatkan koreksi dan tanggapan lebih lanjut.
k. Pengendalian manajemen intern di bidang Koordinasi kerja sama dalam
negeri,
penyusunan
rencana
makro,
program,
anggaran,
evaluasi,
pelaporan dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
l.
Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro perencanaan
setiap bulan untuk mengetahui kemajuan dan merealisasi pelaksanaan
tugas Koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro,
program,
anggaran,
evaluasi,
pelaporan
dan
pengelolaan
data
dan
2014, No.1443
informasi dilingkungan Kementerian, serta permasalahan yang dihadapi
guna mencari pemecahannya.
6. HASIL KERJA :
a. Rumusan
kebijakan
penyusunan
program
anggaran,
evaluasi
dan
pelaporan.
b. Hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja.
c. Koordinasi
dan
intergrasi
dan
sinkronisasi
pelaksanaan
tugas
Biro
Perencanaan.
d. Distribusi tugas dan disposisi surat sesuai tugas dan fungsinya masing-
masing.
e. Peningkatan Disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas para pegawai
lingkup Biro Perencanaan.
f.
Hasil rumusan dan pelaksanaan kebijakan Menteri di bidang perencanaan.
g. Koreksi dan net surat dan nota dinas, surat tanggapan, laporan, surat
atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro Perencanaan.
7. BAHAN KERJA :
a. Usulan anggaran dari Eselon I dan UPT lingkup Kementerian Kehutanan
b. Surat edaran tentang penetapan pagu dari Kementerian Kehutanan
c. Bahan penyusunan pidato presiden dari Eselon I lingkup Kementerian
Kehutanan
d. Disposisi, arahan dan petunjuk Sekretaris Jenderal
e. Kebijaksanaan teknis dan instruksi Sekretaris Jenderal
f.
Materi peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro Perencanaan
h. Uraian tugas jabatan lingkup Biro Perencanaan
i.
Materi surat masuk
j.
Biodata lingkup Biro Perencanaan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan kerja dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas.
b. Kebenaran dan ketetapan rencana dan program Biro Perencanaan.
c. Pembinaan dan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan
loyalitas bawahan.
2014, No.1443
d. Membina kerjasama yang baik dan sinkronisasi tugas di dalam dan di luar
Biro Perencanaan.
e. Kebenaran dan ketetapan atau pengesahan laporan hasil penyusunan
program
dan
anggaran
pendapatan
belanja,
perumusan
kebijakan
pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran dan
kinerja dan data informasi.
f.
Kebenaran dan ketetapan atas`pengesahan laporan hasil penyusunan
rencana umum kehutanan.
g. Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil evaluasi dan
pelaporan,
pelaksanaan
program,
anggaran
dan
kinerja
lingkup
Kementerian Kehutanan.
h. Kelancaran
dan
ketertiban
urusan
tata
usaha
biro,
kelancaran
dan
kontinutas rapat berkala lingkup Biro Perencanaan.
10. WEWENANG :
a. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan penyusunan rencana makro,
program,
anggaran,
evaluasi,
pelaporan
dan
pengelolaan
data
dan
informasi
b. Merumuskan kebijakan pelaksanaan program dan anggaran pendapatan
dan belanja
c. Merumuskan hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran
dan kinerja, pengelolaan data dan informasi
d. Menyusun rencana dan program kerja Biro Perencanaan sesuai tugas dan
fungsinya
e. Membagi, mengatur tugas kepada bawahan
f.
Membina para pegawai lingkup Biro Perencanaan
g. Mengevaluasi semua tugas dan kegiatan Biro Perencanaan
h. Menganalisa
kebijakan
atau
instruksi
pimpinan
Kementerian
yang
menyangkut tugas biro Perencanaan
i.
Melaporkan
kepada
pimpinan
Kementerian
tentang
pelaksanaan
dan
penyelesaian tugas Biro Perencanaan
j.
Mengadakan dan memimpin rapat
k. Menegur bawahan yang tidak disiplin
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Bagian Rencana Umum Kehutanan
b. Kepala Bagian Program Anggaran
c. Kepala Bagian Evaluasi
d. Kepala Bagian Data dan Informasi
e. Jabatan Fungsional
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
Sekretaris Jenderal
Pejabat Eselon I dan
II
Pejabat Eselon I dan
II
Kepala
Dinas
Kehutanan
Prop. & kab/Kota
Intitusi Perencanaan
di
Pemda Propinsi dan
Kab/Kota
Setjen
Kementerian
Kehutanan
Kementerian
Kehutanan
Kementerian
dan
LPND terkait
PEMDA
PEMDA
Konsultasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
koordinasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kursus Pelatihan
:

Penjenjangan
: Diklatpim TK. II

Teknik
:
c. Pengalaman
:
d. Bakat
:
e. Kemampuan khusus
:
2014, No.1443
f. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
h. Pangkat minimum
: Pembina (IV/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN RENCANA UMUM
KEHUTANAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS
:
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan Koordinasi
kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum kementerian,
berdasarkan program kerja Biro Perencanaan serta menerapkan target
yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi
kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi
kerja sama dalam negeri, dan penyusunan rencana umum kementerian.
Bedasarkan
laporan
dan
informasi
dari
bawahan
sebagai
bahan
masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek dan
penyusunan rencana umum, rencana kehutanan lintas sektor serta
rencana
tindak
lanjut
komitmen
internasional
dan
melakukan
pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah
tanggaan, dan pelaporan Biro.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Rencana Umum Kehutanan
dengan
mengikuti
perkembangan,
agar
pelaksanaan
tugas
dapat
dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
f.
Menilai
pelaksanaan
tugas
sebagai
upaya
peningkatan
karier dan
bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang
berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek dan penyusunan
rencana umum, rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak
lanjut komitmen internasional dan melakukan pengelolaan urusan
Melaksanakan penyiapan Koordinasi kerja sama dalam negeri, dan
penyusunan rencana umum kementerian.
2014, No.1443
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumah
tanggaan,
dan
pelaporan Biro, Sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol
pelaksanaan
tugas
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Rencana Umum Kehutanan
b. Disposisi surat bawahan
c. Konsep surat dan nota dinas
d. Himpunan bahan dan data penyusunan rencana umum kehutanan,
KEPRES, SKB, Keputusan Menteri Kehutanan
e. Konsep rancangan penyusunan rencana umum kehutanan.
f.
Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rencana umum kehutanan
g. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
7. BAHAN KERJA :
a.
Materi rancangan rencana umum kehutanan.
b. Konsep-kosep hasil kerja bawahan.
c.
Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rencana umum kehutanan.
d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
e.
Pedoman-pedoman.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a.
Ruangan dan perlengkapannya.
b.
Alat Tulis Kantor.
c.
Komputer dan printer.
d.
Alat komunikasi.
e.
Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a.
Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Rencana Umum Kehutanan,
sesuai target yang telah ditetapkan.
b. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan
benar.
c.
Kebenaran informasi dan laporan.
10. W E W E N A N G :
a.
Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c.
Menilai kegunaan/manfaat kerjasama.
d. Menilai kerja bawahan.
e.
Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
2014, No.1443
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Rencana Pembangunan
b. Kepala Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan
c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kepala
Biro
Perencanaan
Para
Kepala
Sub Bagian
Biro Perencanaan
Biro Perencanaan
Konsultasi
dan
informasi
Konsultasi
dan
informasi
13.KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kursus Pelatihan
:

Penjenjangan
: Diklatpim TK III

Pelatihan Teknis
: -
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan khusus
:
-
e. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
f. Pangkat minimum : Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1.
NAMA JABATAN
: KEPALA SUB BAGIAN RENCANA PEMBANGUNAN
2.
KODE JABATAN
:
3.
UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4.
TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5.
URAIAN TUGAS
:
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
tugas Sub Rencana Pembangunan dibidang penyiapan bahan koordinasi
penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
dibidang
penyiapan
bahan
koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan
jangka pendek, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan
koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan
jangka pendek, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka
menengah, dan jangka pendek, agar diperoleh hasil yang baik untuk
diajukan kepada atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan
jangka pendek, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai
sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub
Bagian Rencana Pembangunan sebagai bahan evaluasi atasan.
6.
HASIL KERJA :
a.Rencana dan jadwal kegiatan bagian Rencana Pembagunan
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka
panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
2014, No.1443
b.Disposisi surat bawahan.
c.Net konsep surat dan nota dinas.
d.Net konsep pedoman/petunjuk teknis Rencana Jangka Panjang, Jangka
menengah, Jangka pendek.
e.Net
konsep
Rancangan
penyusunan
rencana
jangka
panjang,
jangka
menengah, jangka pendek dan surat tanggapan khusus yang berkaitan
dengan kegiatan Sub Bagian Rencana Pembangunan.
f. Konsep laporan bulanan, triwulan, dan tahunan Sub Bagian Rencana
Pembangunan dan laporan hasil rapat, diskusi dan koordinasi dengan
instansi lain.
7.
BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Rencana Pembagunan
b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk.
c. Net konsep hasil kerja bawahan.
d. Hasil pengolahan data dan statistik, serta laporan kegiatan lingkup
Kementerian kehutanan
e. Pedoman dan petunjuk penyusunan rencana jangka panjang, jangka
menengah, jangka panjang.
f.
Rencana dan realisasi pelaksanaan tahunan berjalan.
8.
PERLENGKAPAN KERJA :
a.Ruangan dan perlengkapannya
b.Alat tulis kantor.
c.Komputer dan printer
d.Alat komunikasi
e.Alat transportasi
9.
TANGGUNG JAWAB :
a.Terselenggaranya tugas Sub Bagian Rencana Pembangunan
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c.Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan
e.Kelancaran, kejelasan laporan
f. Aktualisasi dan Akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a.Mengecek net konsep kerja bawahan sesuai pedoman dan arahan, petunjuk
yang telah ditentukan.
b.Membagi tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan
kemampuan bawahan.
c.Memberikan laporan dan informasi yang disampaikan kepada atasan secara
benar.
2014, No.1443
d.Memberikan teguran kepada setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan
oleh bawahan baik secara lisan,tertulis,maupun peryataan tidak puas.
e.Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a.Penelaah dan penyaji bahan penyusunan rencana pembangunan
b.Pengumpul dan pengolah data rencana pembangunan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kepala
Bagian
Rencana
Umum
Kehutanan
Kepala
Sub
Bagian
lingkup Biro Perencanaa
Unit
kerja
Eselon
I,
Kanwil,Dinas
Kehutanan,BUMN
Staf
Setjen
Kementerian
Kehutanan
Setjen
Kementerian
Kehutanan
Lingkup
Kementerian
kehutanan
BPS/ PU
Konsultasi,
koordinasi
Koordinasi
pelaksanaan
tugas
Konsultasi untuk
melengkapi
dan
konfirmasi data
Melengkapi/meng
himpun data
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
2014, No.1443
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: Diklatpim IV

Pelatihan Teknis
:
c. Pengalaman Kerja
:
d. Bakat
:
e. Kondisi fisik
: Sehat jasmani rohani
f. Pangkat minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUB BAGIAN RENCANA UMUM
KEHUTANAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5.
URAIAN TUGAS
:
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
tugas
Sub
Rencana
umum
Kehutanan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas
sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, sebagai acuan
pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas
sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, sebagai dasar
pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta
rencana tindak lanjut komitmen Internasional, agar diperoleh hasil yang
benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan
koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas
sektor serta rencana tindak lanjut komitmen Internasional, sebagai dasar
kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana
kehutanan
lintas
sektor
serta
rencana
tindak
lanjut
komitmen
Internasional, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada
atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas
sektor
serta
rencana
tindak
lanjut
komitmen
Internasional,
dengan
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum
dan
rencana
kehutanan
lintas
sektor
serta
rencana
tindak
lanjut
komitmen Internasional
2014, No.1443
memeriksa
hasil
kerja
bawahan
yang
telah
dicapai
sebagai
bahan
masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan
informasi
dan
saran
yang
berkaitan
dengan
tugas
Subbagian Rencana Umum Kehutanan sebagai bahan evaluasi atasan.
6.
HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan bagian Rencana Umum Kehutanan
b. Disposisi surat bawahan.
c. Net konsep surat dan nota dinas.
d. Net
konsep
pedoman/petunjuk
teknis
penyusunan
Rencana
Umum
Kehutanan.
e. Net konsep Rancangan penyusunan rencana Umum Kehutanan yang
berkaitan dengan kegiatan Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan.
f.
Konsep laporan bulanan, triwulan, dan tahunan Sub Bagian Rencana
Umum
Kehutanan
dan
laporan
hasil
rapat,
diskusi
dan
koordinasi
dengan instansi lain.
7.
BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan
b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk.
c. Net konsep hasil kerja bawahan.
d. Hasil pengolahan data dan statistik, serta laporan kegiatan lingkup
Kementerian kehutanan
e. Pedoman dan petunjuk penyusunan rencana umum dan rencana
kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen
Internasional.
f.
Rencana dan realisasi pelaksanaan tahunan berjalan.
8.
PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9.
TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Sub Bagian Rencana Umum Kehutanan
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan laporan
f.
Aktualisasi dan Akurasi data hasil kerja
2014, No.1443
10. W E W E N A N G :
a. Mengecek
net
konsep
kerja
bawahan
sesuai
pedoman
dan
arahan,
petunjuk yang telah ditentukan.
b. Membagi tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan pengamatan
kemampuan bawahan.
c. Memberikan laporan dan informasi yang disampaikan kepada atasan
secara benar.
d. Memberikan teguran kepada setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan
oleh bawahan baik secara lisan,tertulis,maupun peryataan tidak puas.
e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan rencana umum kehutanan
b. Pengumpul dan pengolah data rencana umum kehutanan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kepala
Bagian
Rencana
Umum
Kehutanan
Kepala
Sub
Bagian
lingkup Biro Perencanaan
Unit kerja Eselon I, Dinas
Kehutanan,BUMN
Staf
Setjen Kemenhut
Setjen
Kementerian
Kehutanan
Lingkup
Kementerian
kehutanan
BPS/ PU
Konsultasi,
koordinasi
Koordinasi
pelaksanaan tugas
Konsultasi
untuk
melengkapi
dan
konfirmasi data
Melengkapi/meng
himpun data
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
2014, No.1443
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kursus Pelatihan
Penjenjangan
: Diklatpim IV
Pelatihan Teknis
:
d. Pengalaman Kerja
:
e. Bakat
:
f. Kondisi fisik
: Sehat jasmani rohani
g. Pangkat minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1.
NAMA JABATAN
: KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
2.
KODE JABATAN
:
3.
UNIT ORGANISASI : BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4.
TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5.
URAIAN TUGAS
:
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan
Subbagian
Tata
Usaha
di
bidang
urusan
ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, sebagai
acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang urusan ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro, sebagai
dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penataan
sistem
urusan
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan,
dan
pelaporan Biro, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
urusan
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan,dan
pelaporan Biro, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan
pelaporan Biro, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada
atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang urusan ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,dan pelaporan Biro, dengan
memeriksa
hasil
kerja
bawahan
yang
telah
dicapai
sebagai
bahan
masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan
serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas
Subbagian Tata Usaha sebagai bahan evaluasi atasan.
Melakukan
urusan
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro.
2014, No.1443
6.
HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan penyelesaian tugas Subbagian
Tata Usaha.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat yang berkaitan
dengan tugas ketatausahaan.
c. Koreksi dan konsep kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan tenaga,
DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usulan kebutuhan dan
penghapusan
perlengkapan,
usulan
kebutuhan
sarana
kerja
serta
laporan berkala kegiatan Subbagian Tata Usaha.
d. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Tata Usaha.
e. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7.
BAHAN KERJA :
a. Materi program kerja Biro
b. Hasil evaluasi tugas bawahan.
c. Materi peraturan perundang-undangan yang terkait.
d. Petunjuk pimpinan.
e. Konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan
tenaga,
DIKLAT,
usulan
rencana
dan
anggaran
kegiatan,
usulan
kebutuhan dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana
kerja serta laporan berkala.
f.
Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
g. Data dan bahan tentang kepegawaian, perlengkapan, dan
kerumahtanggaan.
8.
PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9.
TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c. Terselenggaranya tugas – tugas bawahan.
d. Terselenggara dan tercapainya misi dengan baik dan benar.
e. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
f.
Kebenaran dan kerahasiaan data, konsep usulan kenaikan usulan
pangkat dan mutasi pegawai.
2014, No.1443
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian
dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu
tugas tertentu.
d. Konsultasi t/instansi yang terkait.
e. Memberikan teguran lisan maupun tertulis.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Bendahara
b. Penata Administrasi Kepegawaian
c. Penata Administrasi Keuangan
d. Penata Administrasi Perlengkapan
e. Penata Usaha
f.
Pengemudi
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kepala
Biro
Perencanaan
Kepala bagian lingkup
Biro Perencanaan
Kepala Bagian Rumah
Tangga
Kepala
Bagian
Perlengkapan
Biro
Perencanaan
Setjen
Biro Perencanaan
Biro Umum Setjen
Biro Umum Setjen
Menerima
instruksi
dan
petunjuk
serta
konsultasi
dan
melaporkan
pelaksanaan
Tugas
khusus
yang
berkaitan dengan Tata
Usaha Biro
Konsultasi
dan
kerjasama
penyelesaian
masalah
kerumah tanggaan dan
kepegawaian.
Konsultasi
dan
penyelesaian
masalah
perlengkapan
dan
barang inventris.
2014, No.1443
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kursus Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknis
: 1. Manejemen perkantoran.
2. Manejemen Kepegawaian.
3. Kearsipan.
c. Bakat
: G,V
d. Kemampuan khusus
:
e. kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum
: Penata Muda (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN PROGRAM ANGGARAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan dibidang penyiapan Koordinasi dan
penyusunan
program,
dan
anggaran
di
lingkungan
Kementerian,
berdasarkan program kerja Biro Perencanaan serta menerapkan target
yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi dan
penyusunan program, dan anggaran dilingkungan Kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi dan
penyusunan
program,
dan
anggaran
dilingkungan
Kementerian,
berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan
atasan dan untuk perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat
yang
berkaitan
dengan
penyiapan
Koordinasi
dan
penyusunan
program, dan anggaran dilingkungan Kementerian.
e. Menyelia
pelaksanaan
perkerjaan
Bagian
Program
anggaran
dengan
mengikuti perkembangan, agar pelaksanaaan tugas dapat dilaksanakan
dengan benar dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan
penentu konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang
berkaitan dengan penyiapan bahan Koordinasi penyusunan anggaran
kementerian dan program anggaran bantuan luar negeri serta penyusunan
dokumen anggaran kementerian.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan
agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat
waktu.
Melaksanakan penyiapan Koordinasi dan penyusunan program, dan anggaran
dilingkungan Kementerian
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a. Himpunan bahan dan data penyusunan program anggaran, KEPPRES,
SKB, Keputusan Menteri Kehutanan
b. Konsep rancangan penyusunan program anggaran.
c.Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan program dan anggaran
d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
7. BAHAN KERJA :
a. Materi rancangan program dan anggaran.
b. Konsep rancangan penyusunan program anggaran
c.Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan program anggaran
d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan
e.Pedoman-pedoman.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c.Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e.Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Program Anggaran
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c.Kebenaran informasi dan laporan
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu
c.Menilai kegunaan/manfaat kerjasama
d. Menilai kerja bawahan
e.Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Program Anggaran I
b. Kepala Sub Bagian Program Anggaran II
c.Kepala Sub Bagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kepala
Biro
Perencanaan
Para
Kepala
Sub
Bagian
Kepala Bagian PA
Biro Perencanaan
Biro Perencanaan
Eselon
I
Lingkup
Kemenhut
Konsultasi
dan
informasi
Koordinasi
dan
informasi
Koordinasi
dan
informasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjenjangan
: Diklatpim TK III

Pelatihan Teknis
:
-
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan khusus
:
-
e. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
f. Pangkat minimum
: Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM
ANGGARAN I
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Program Anggaran I di bidang penyiapan bahan
koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara
dan
penyusunan
dokumen
pelaksanaan
anggaran
pada
Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal
Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, sebagai
acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara
dan
penyusunan
dokumen
pelaksanaan
anggaran
pada
Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal
Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, sebagai
dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan program anggaran pendapatan dan
belanja negara dan
penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi
dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, agar diperoleh hasil
yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara
dan
penyusunan
dokumen
pelaksanaan
anggaran
pada
Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran
pendapatan dan
belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan
anggaran pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam,
Direktorat
Jenderal
Planologi
dan
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan Kehutanan.
2014, No.1443
Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, sebagai
dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan
dan
belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran
pada
Direktorat
Jenderal
Perlindungan
Hutan
dan
Konservasi
Alam,
Direktorat Jenderal Planologi dan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi
penyusunan program anggaran pendapatan dan
belanja negara dan
penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Planologi
dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, dengan memeriksa
hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan
perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan
informasi
dan
saran
yang
berkaitan
dengan
tugas
Subbagian Program Anggaran I sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c. Pedoman kerja bawahan
d. Koreksi dan perbaikan konsep penyusunan program dan anggaran
e. Konsep rencana program anggaran
f.
Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan penyusunan
program anggaran.
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a.Ruangan dan Perlengkapannya
b.Alat tulis kantor.
2014, No.1443
c.Komputer dan printer
d.Alat komunikasi
e.Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c.Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e.Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program anggaran rutin.
g.Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian
dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan Program Anggaran I
b. Pengumpul dan pengolah data Program Anggaran I
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kabag
Program
dan
Anggaran
Kasubag
Program
Anggaran
Para kepala Subbagian
Biro Perencanaan
Setjen.
Eselon I Lingkup
Kemenhut
Biro Perencanaan
Setjen
Konsultasi
dan
informasi
Konsultasi
dan
informasi
Konsultasi
dan
Informasi
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
2014, No.1443
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kursus Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknis
:
c. Bakat
: G,V
d. Kemampuan khusus
: -
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM
ANGGARAN II
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a.
Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Program Anggaran II di bidang penyiapan bahan
koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara
dan
penyusunan
dokumen
pelaksanaan
anggaran
pada
Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Perhutanan
Sosial,
Direktorat
Jenderal
Bina
Usaha
Kehutanan,
Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b.
Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja negara
dan
penyusunan
dokumen
pelaksanaan
anggaran
pada
Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Perhutanan
Sosial,
Direktorat
Jenderal
Bina
Usaha
Kehutanan,
Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c.
Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan program anggaran pendapatan dan
belanja negara dan
penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal,
Direktorat
Jenderal
Bina
Pengelolaan
Daerah
Aliran
Sungai
dan
Perhutanan
Sosial,
Direktorat
Jenderal
Bina
Usaha
Kehutanan,
Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
program
anggaran pendapatan dan
belanja negara dan penyusunan dokumen
pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal
Bina
Pengelolaan
Daerah
Aliran
Sungai
dan
Perhutanan
Sosial,
Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Inspektorat Jenderal dan
Badan
Penyuluhan
dan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
Kehutanan.
2014, No.1443
d.
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan
koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan
dan
belanja
negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Perhutanan
Sosial,
Direktorat
Jenderal
Bina
Usaha
Kehutanan,
Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kehutanan, sebagai dasar kerja bawahan.
e.
Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran pendapatan
dan
belanja negara dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran
pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Usaha
Kehutanan,
Inspektorat
Jenderal
dan
Badan
Penyuluhan
dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, agar diperoleh hasil
yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi
penyusunan program anggaran pendapatan dan
belanja negara dan
penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Jenderal,
Direktorat
Jenderal
Bina
Pengelolaan
Daerah
Aliran
Sungai
dan
Perhutanan
Sosial,
Direktorat
Jenderal
Bina
Usaha
Kehutanan,
Inspektorat Jenderal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kehutanan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang
telah
dicapai
sebagai
bahan
masukan
dan
perencanaan
yang
akan
datang.
h.
Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan
serta menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas
Sub Bagian Program Anggaran II sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c. Pedoman kerja bawahan
d. Koreksi dan perbaikan konsep penyusunan RKA-KL dan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lingkup Setjen, Ditjken BUK dan Badan
Penyuluhan dan Pengembanagn SDM Kehutanan.
e. Kosep surat dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lingkup Setjen,
Ditjken BUK dan Badan Penyuluhan dan Pengembanagn SDM Kehutanan.
f.
Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan penyusunan
program anggaran pembangunan
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
2014, No.1443
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Kelancaran, kejelasan laporan.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian
dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan Program Anggaran II
b. Pengumpul dan pengolah data Program Anggaran II
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kabag
Program
Anggaran
Kasubag
Program
Anggaran
Para
kepala
Subbagian
Biro
Perencanaan
Setjen.
Eselon
I
lingkup
kemenhut
Biro
Perencanaan
Setjen
Konsultasi
dan
informasi
Koordinasi
dan
informasi
Konsultasidan
informasi
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kurus Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknis
:
c. Bakat
: G,V
d. Kemampuan khusus : -
e. kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM
ANGGARAN BANTUAN LUAR NEGERI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Program Anggaran Bantuan Luar negeri di bidang
penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar
negeri di lingkungan Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
dibidang
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
program
anggaran
bantuan
luar
negeri
di
lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
program
anggaran
bantuan
luar
negeri
di
lingkungan
Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
program
anggaran
bantuan
luar
negeri
di
lingkungan Kementerian, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar
negeri di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk
diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
penyusunan
program
anggaran
bantuan
luar
negeri
di
lingkungan
Kementerian, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai
sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub
Bagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri sebagai bahan evaluasi
atasan.
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
program
anggaran bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c. Net konsep Surat dan Nota Dinas.
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Program Anggaran bantuan luar
negeri.
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan penyusunan
Program Anggaran Bantuan Luar Negeri.
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri
g. Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Program Anggaran Bantuan
Luar Negeri.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Kelancaran, kejelasan laporan.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian
dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
2014, No.1443
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan penyusunan Program Anggaran Bantuan Luar
Negeri
b. Pengumpul dan pengolah data Program Anggaran Bantuan Luar Negeri
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kabag
Program
Anggaran
Kasubag Kerjasama
Para kepala Subbagian
Biro
Perencanaan
Setjen.
Eselon I
Lingkup
Kemenhut
Biro
Perencanaan
Setjen
Konsultasi
dan
informasi
Koordinasi
dan
informasi
Konsultasi
dan
informasi
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kursus Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknis
:
e. Bakat
: G,V
f. Kemampuan khusus : -
i. kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani.
j. Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN EVALUASI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan
pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
penyiapan
Koordinasi
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan
program
dan
anggaran,
serta
penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian,
berdasarkan program kerja Biro Perencanaan serta menerapkan target
yang akan dicapai sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan penyiapan Koordinasi evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan
rapat koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan Koordinasi
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan
program
dan
anggaran,
serta
penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian,
berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan
atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan dengan penyampaian bahan koordinasi evaluasi dan
pelaporan
kinerja
Kementerian
Kehutanan
,
Sekretariat
jenderal
dan
penyiapan
bahan
rapat
pimpinan,
serta
penyiapan
bahan
koordinasi
evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan bantuan luar negeri.
e. Menyelia
pelaksanaan
perkerjaan
bagian
evaluasi
dengan
mengikuti
perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar
dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan
penentu konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang
berkaitan
dengan
penyiapan
Koordinasi
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan
program
dan
anggaran,
serta
penyiapan
bahan
rapat
Melaksanakan
penyiapan
Koordinasi
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat
koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian
2014, No.1443
koordinasi pimpinan di Lingkungan Kementerian, sebagai bahan evaluasi
bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan
agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat
waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Bahan evaluasi kinerja dan laporan Akuntabilitas.
b. Bahan
pelaporan
pelaksanaan
anggaran
lingkup
Sekretariat
Jenderal
Kementerian Kehutanan.
c. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Evaluasi.
d. Disposisi surat ke bawahan.
e. Net konsep surat dan nota dinas
f.
Net konsep pedoman/ petunjuk teknis kegiatan Bagian Evaluasi.
g. Konsep surat – surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan dan
atau ditugaskan kepada Bagian Evaluasi.
h. Hasil Evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Evaluasi.
i.
Laporan bulanan dan tahunan kegiatan Bagian Evaluasi.
j.
Laporan hasil rapat, diskusi, seminar, serta kerjasama dengan instansi
lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Disposisi, surat penugasan dari atasan.
b. Peraturan perundangan.
c. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Evaluasi.
d. Pedoman dan petunjuk teknis,disposisi dan surat – surat masuk.
e. Konsep – konsep hasil kerja bawahan.
f.
Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
g. Laporan informasi dan saran dari bawahan
h. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data.
i.
Pelaporan Kementerian Kehutanan.
j.
Bahan – bahan rapat, diskusi, seminar, dan lain-lain.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Komputer dan Printer
d. Alat Komunikasi
e. Alat Transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Melaksanakan tugas dan fungsi Bagian Evaluasi sesuai dengan rencana
dan target yang telah ditetapkan.
b. Membina kedisiplinan dan dedikasi pegawai
2014, No.1443
c. Mengoreksi konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar
d. Menyusun konsep rencana dan terlaksananya kegiatan bagian.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain perlu dijaga kerahasiannya.
b. Membagi,mengatur dan menentukan tugas-tugas.
c.Menilai kerja bawahan
d. Konsultasi dengan pejabat/istansi yang terkait.
e.Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Subbagian Evaluasi I
b. Kepala Subbagian Evaluasi II
c.Kepala Subbagian Evaluasi III
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
Karo Biro Lingkup
Setjen
Kepala
Pusat
lingkup Setjen
Kepala
Bagian
lingkup
Biro
Perencanaan
Kepala
Bagian
Evaluasi l
Kepala
UPT
lingkup
Kementerian
Kehutanan
Kementerian kehutanan.
Kementerian kehutanan
Setjen
Kementerian
kehutanan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kehutanan
Konsultasi,koordinasi
dan informasi
Konsultasi,koordinasi
dan informasi
Konsultasi,koordinasi
dan informasi
Konsultasi,koordinasi
dan informasi
Konsultasi,koordinasi
dan informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
2014, No.1443
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kursus Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM III

Teknis
:
1. Komputer
2. Bahasa Inggris
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan khusus
:
-
e. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
f. Pangkat minimum
: Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUB BAGIAN EVALUASI I
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
kegiatan Subbagian Evaluasi I di bidang penyiapan bahan koordinasi
evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan
Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat
koordinasi pimpinan bidang perekonomian, sebagai acuan pelaksanaan
kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
evaluasi
kinerja
dan
pelaporan
akuntabilitas,
laporan
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal,
pidato
kenegaraan,
laporan
sidang
kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, sebagai
dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan
koordinasi
evaluasi
kinerja
dan
pelaporan
akuntabilitas,
laporan
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal,
pidato
kenegaraan,
laporan
sidang
kabinet
dan
rapat
koordinasi
pimpinan
bidang
perekonomian,
agar
diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan
koordinasi
evaluasi
kinerja
dan
pelapoaran
akuntabilitas,
laporan
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal,
pidato
kenegaraan,
laporan
sidang
kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, sebagai
dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f.
Memeriksa
dan,
atau
memperbaiki
konsep
telahaan
dalam
rangka
penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas,
laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan
Melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran
akuntabilitas,
laporan
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal,
pidato
kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan
bidang perekonomian.
2014, No.1443
sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian, agar
diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan
Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat
koordinasi pimpinan bidang perekonomian, dengan memeriksa hasil kerja
bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan
yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub
Bagian Evaluasi I sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c. Net konsep Surat dan Nota Dinas.
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Evaluasi.
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian.
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Evaluasi
g. Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Evaluasi.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
2014, No.1443
f.
Kelancaran, kejelasan laporan.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian
dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan evaluasi I
b. Pengumpul dan pengolah bahan evaluasi I
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag Evaluasi
Para
kepala
Subbagian
Biro Perencanaan
Setjen
Biro
Perencanaan
Setjen
Konsultasi
dan
informasi
Konsultasidan
informasi
13.
KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kursus Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknis
:
c. Bakat
: G,V
2014, No.1443
d. Kemampuan khusus : -
e. kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUB BAGIAN EVALUASI II
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal
pelaksanaan
kegiatan Subbagian Evaluasi II di bidang penyiapan bahan koordinasi
evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan
Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat,
sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
evaluasi
kinerja
dan
pelapoaran
akuntabilitas,
laporan
di
lingkungan
Kementerian
dan
rapat
koordinasi
pimpinan
bidang
kesejahteraan rakyat, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi
kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian
dan
rapat
koordinasi
pimpinan
bidang
kesejahteraan
rakyat,
agar
diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan
koordinasi
evaluasi
kinerja
dan
pelapoaran
akuntabilitas,
laporan
di
lingkungan
Kementerian
dan
rapat
koordinasi
pimpinan
bidang
kesejahteraan rakyat, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas,
laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang
kesejahteraan rakyat, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan
kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
evaluasi kinerja dan pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan
Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat,
dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan
masukan dan perencanaan yang akan datang.
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
evaluasi
kinerja
dan
pelapoaran akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat
koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat.
2014, No.1443
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan informasi dan
saran yang berkaitan dengan tugas Sub
Bagian Evaluasi II sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c.Net konsep Surat dan Nota Dinas.
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Evaluasi.
e.Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian.
f. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Evaluasi
g.Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Evaluasi.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c.Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e.Petunjuk pimpinan
f. Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c.Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e.Menilai kerja bawahan.
f. Kelancaran, kejelasan laporan.
g.Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian
dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
2014, No.1443
c.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan evaluasi II
b. Pengumpul dan pengolah bahan evaluasi II
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag Evaluasi
Para
kepala
Subbagian
Biro Perencanaan
Setjen
Biro
Perencanaan
Setjen
Konsultasi
dan
informasi
Konsultasi
dan
informasi
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kurus Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
:
c. Bakat
: G,V
d. Kemampuan khusus
: -
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1.
NAMA JABATAN
: KEPALA SUB BAGIAN EVALUASI III
2.
KODE JABATAN
:
3.
UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4.
TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5.
URAIAN TUGAS
:
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Evaluasi III di bidang penyiapan bahan koordinasi
evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal
dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat
koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, sebagai acuan
pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
dibidang
penyiapan
bahan
koordinasi
evaluasi
kinerja
pelaksanaan
anggaran
di
lingkungan
Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program
nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan
keamanan, sebagi dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi evaluasi
kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Kementerian
serta
evaluasi
agenda
program
nasional,
dan
rapat
koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan, sebagai dasar
pelaksanaan kerja.
d. Memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan
koordinasi
evaluasi
kinerja
pelaksanaan
anggaran
di
lingkungan
Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program
nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan
keamanan, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda
Melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan
anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta
evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan
bidang politik hukum dan keamanan.
2014, No.1443
program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum
dan keamanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada
atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
evaluasi
kinerja
pelaksanaan
anggaran
di
lingkungan
Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program
nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan
keamanan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai
sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub
Bagian Evaluasi III sebagai bahan evaluasi atasan.
6.
HASIL KERJA :
a. Rincian
dan
jadwal
waktu
pelaksanaan
dan
penyelesaian
tugas
Subbagian
b. Telaahan dan konsep surat dan nota dinas.
c. Net konsep Surat dan Nota Dinas.
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Evaluasi.
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian.
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Evaluasi
g. Laporan bulanan dan tahunan Sub Bagian Evaluasi.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7.
BAHAN KERJA ;
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Pedoman – pedoman.
d. Bahan – bahan dan undangan rapat.
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis.
8.
PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9.
TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan lancar.
2014, No.1443
d. Dedikasi loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Kelancaran, kejelasan laporan.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas – tugas bawahan sesuai dengan penilaian
dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu
tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan evaluasi III
b. Pengumpul dan pengolah bahan evaluasi III
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag Evaluasi
Para
kepala
Subbagian
Biro Perencanaan
Setjen
Biro
Perencanaan
Setjen
Konsultasi
dan
informasi
Konsultasi
dan
informasi
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kursus Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
:
2014, No.1443
c. Bakat
: G,V
d. Kemampuan khusus : -
e. kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN DATA DAN INFORMASI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan koordinasi data
dan informasi di lingkungan kementerian, berdasarkan program kerja Biro
Perencanaan serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai acuan
kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan dibidang penyiapan koordinasi data
dan informasi di lingkungan kementerian.
c.Menyusun konsep evaluasi kebijakan dibidang penyiapan koordinasi data
dan
informasi
dilingkungan
kementerian,
berdasarkan
laporan
dan
informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan
kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan dengan penyiapan koordinasi data dan informasi
dilingkungan kementerian.
e.Menyelia
pelaksanaan
perkerjaan
bagian
data
dan
informasi
dengan
mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan
dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan
penentu konditenya.
g.Melaporkan
hasil
kerja
serta
penyampaian
informasi
dan
saran
yang
berkaitan dengan dibidang penyiapan bahan koordinasi dan analisis data
kementerian penyusunan statistik kementerian, serta penyiapan bahan
koordinasi
pengelolaan
sistem
informasi
kehutanan,
sebagai
bahan
evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan
agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat
waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Himpunan bahan pengelolaan data dan informasi
Melaksanakan penyiapan Koordinasi pengelolaan data dan informasi di
lingkungan Kementerian
2014, No.1443
b. Konsep rancangan pengelolaan data dan informasi.
c.Evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan data dan informasi
d. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
7. BAHAN KERJA :
a. Materi rancangan kegiatan Bagian data dan informasi.
b. Disposisi atasan dan surat-surat masuk
c.Konsep-konsep hasil kerja bawahan.
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
e.Laporan, informasi dan saran dari bawahan
f. Pedoman dan petunjuk mengenai pengumpulan dan pengolahan data,
penyusunan statistik kehutanan, pelaporan kementerian kehutanan,
g.Organisasi dan tata hubungan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c.Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e.Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Data dan Informasi
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c.Kebenaran informasi dan laporan
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu
c.Menilai kegunaan/manfaat kerjasama
d. Menilai kerja bawahan
e.Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data
b. Kepala Sub Bagian Statistik
c.Kepala Sub Bagian Sistem Informasi.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
Kepala
Biro
Biro Perencanaan
Konsultasi
dan
2014, No.1443
2.
Perencanaan
Para
Kepala
Sub
Bagian
Biro Perencanaan
informasi
Konsultasi
dan
informasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: Diklatpim TK III

Teknis
:
-
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan khusus
:
-
e. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
f. Pangkat minimum
: Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUB BAGIAN PENGUMPULAN DAN
PENGOLAHAN DATA
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi
dan jadwal pelaksanaan
Sub Bagian pengumpulan dan Pengolahan Data di bidang penyiapan
bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis
dan penyajian data Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
pelaksanaan
pengumpulan,
pengolahan,
analisis
dan
penyajian data Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c.Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
pelaksanaan
pengumpulan,
pengolahan,
analisis
dan
penyajian
data
Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
pelaksanaan
pengumpulan,
pengolahan,
analisis
dan
penyajian data Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e.Membimbing
dan
menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
sebagai
upaya
peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan,
analisis dan penyajian data Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik
untuk diajukan kepada atasan.
g.Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data
Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai
sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub
Bagian Pengumpulan dan Pengolahan Data sebagai bahan evaluasi atasan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan,
pengolahan analisis dan penyajian data Kementerian
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a. Rincian
kegiatan dan jadwal
pelaksanaan Sub Bagian Pengumpulan dan
Pengolahan Data
b. Distribusi tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan
pelaksanaan tugas bawahan.
c.Koreksian dan atau perbaikan konsep hasil kerja bawahan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e.Analisis sistem informasi
f. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan
Data
g.Laporan dan informasi serta saran kepada atasan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Pengumpulan dan Pengolahan
Data tahun berjalan.
b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk.
c.Pelaksanaan tugas bawahan.
d. Hasil kerja bawahan.
e.Pedoman dan petunjuk penyusunan statistik kehutanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a.Ruangan dan perlengkapannya
b.Alat tulis kantor.
c.Komputer dan printer
d.Alat komunikasi
e.Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan
statistik kehutanan dengan cepat, tepat dan akurat.
b. Tersusunnya konsep surat tanggapan khusus dengan benar dan tepat
waktu.
c.Ketepatan penggunaan atau pemilihan sistem informasi.
d. Kebenaran informasi dan laporan kepada atasan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi
dan
mengatur
tugas-tugas
bawahan
sesuai
penilaian
dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan sustu data tertentu
c.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut sustu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
2014, No.1443
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah dan penyaji data
b. Pengumpul dan pengolah data
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kepala Bagian Data dan
Informasi
Kepala
Sub
Bagian
Statistik/Pengolahan
Data
Staff
Kepala
sub
Bagian
Lingkup
Biro
Perencanaan
Biro Perencanaan
Unit
Eselon
I
lingkup Kementerian
Kehutanan
BPS/PU
Setjen
Kementerian
Kehutanan
Koordinasi,
konsultasi
Melengkapi
dan
Konfirmasi Data
Melengkapi/
menghimpun Data
Koordinasi
pelaksanaan tugas
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Kursus Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
:
c. Bakat
:
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani.
2014, No.1443
f. Pangkat Minimum
: Penata Muda (III/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUB BAGIAN STATISTIK
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi
dan jadual pelaksanaan
Subbagian Statistik di bidang penyiapan bahan koordinasi penyusunan
statistik Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja .
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi penyusunan statistik Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan
kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan statistik Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan
tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
statistik
Kementerian,
sebagai
dasar
kerja
bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
statistik
Kementerian,
agar
diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
penyusunan statistik Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan
yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan
datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub
Bagian Statistik, sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian kegiatan dan jadwal pelaksanaan Sub Bagian Statistik
b. Distribusi tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan
pelaksanaan tugas bawahan.
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
statistik
Kementerian
2014, No.1443
c.Koreksian dan atau perbaikan konsep hasil kerja bawahan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e.Kajian hasil olahan dan analisis data
f. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Statistik.
g.Laporan dan informasi serta saran kepada atasan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Statistik tahun berjalan.
b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk.
c.Pelaksanaan tugas bawahan.
d. Hasil kerja bawahan.
e.Olahan data kehutanan
f. Pedoman dan petunjuk penyusunan statistik kehutanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a.Ruangan dan perlengkapannya
b.Alat tulis kantor.
c.Komputer dan printer
d.Alat komunikasi
e.Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya pelaksanaan tugas-tugas danfungsi Sub Bagian Statistik
kehutanan dengan cepat, tepat dan akurat.
b. Kebenaran dan ketepatan koreksian konsep hasil kerja bawahan
c.Kebenaran laporan informasi yang disampaikan kepada atasan
d. Kebenaran konsep surat tanggapan
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan statistik
b. Pengumpul dan pengolah data statistic
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kepala
Bagian
Data
dan Informasi
Kepala
Sub
Bagian
Tata
Usaha
Lingkup
Setjen
Kasubdit/Kabid/Kasu
bdin Bina Program.
Biro Perencanaan
Setjen Kemenhut
Unit Kerja Eselon I,
Kanwil,
dinas
Kehutanan,
Pusdiklat
Lingkup
Kemenhut.
Konsultasi data dan
konsep
statistik
kehutanan.
Koordinasi
pelaksanaan tugas
Konsultasi
data
perum/persero.
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Kehutanan.
b. Kursus Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
:
c. Bakat
:
d. Kemamuan Khusus
:
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat
: enata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN SISTEM INFORMASI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan
Sub
Bagian
Sistem
Informasi
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pengelolaan
sistem
informasi
kehutanan,
sebagai
acuan
pelaksanaan kerja.
b. Pegumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pengelolaan
sistem
informasi
kehutanan,
sebagai
dasar
pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pengelolaan sistem informasi kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar
dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, sebagai dasar kerja
bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentu konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan, agar
diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pengelolaan sistem informasi kehutanan, dengan memeriksa hasil kerja
bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan
yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Sub
Bagian Sistem Informasi, sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian kegiatan dan jadwal pelaksanaan Sub Bagian Sistem Informasi.
b. Distribusi tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan
pelaksanaan tugas bawahan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi
kehutanan
2014, No.1443
c. Koreksian dan atau perbaikan konsep hasil kerja bawahan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e. Kajian hasil olahan dan analisis data
f.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Sistem Informasi.
g. Laporan dan informasi serta saran kepada atasan.
7. BAHAN KERJA ;
a. Rencana dan realisasi kegiatan Sub Bagian Sistem Informasi tahun
berjalan.
b. Disposisi atasan dan surat – surat masuk.
c. Pelaksanaan tugas bawahan.
d. Hasil kerja bawahan.
e. Olahan data kehutanan
f.
Pedoman dan petunjuk penyusunan Sistem Informasi kehutanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat tulis kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya analisis data, penyusunan dan penyajian Sistem
Informasi kehutanan dengan cepat, tepat dan akurat.
b. Tersusunnya konsep surat tanggapan khusus dengan benar dan tepat
waktu.
c. Kebenaran pengolahan dan pengumpulan data.
d. Kebenaran informasi dan laporan kepada atasan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Amenjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG:
a. Penelaah dan penyaji bahan sistem informasi
b. Pengumpul dan pengolah bahan sistem informasi
12. HUBUNGAN KERJA :
2014, No.1443
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kepala
Bagian
Data
dan Informasi
Kasubdit
/
Kabid
/
Kasubdin
Bina
Program.
Kepala
Sub
Bagian
Tata
Usaha
Lingkup
Biro dan Pusat
Biro Perencanaan
Unit Kerja Eselon
I,
Kanwil,
dinas
Kehutanan,
Pusdiklat Lingkup
Kemenhut.
Setjen
Kementerian
Kehutanan.
Konsultasi,
koordinasi.
Konsultasi,
koordinasi.
Koordinasi
pelaksanaan tugas
13. KONDISI TEMPAT KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Kehutanan.
b. Kursus Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
:
c. Bakat
:
d. Kemampuan khusus
:
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani.
f. Pangkat Minimum
: Penata (III/c) .
2014, No.1443
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a.
Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan di bidang
koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan
pengelolaan system informasi kepegawaian di lingkungan kementerian
kehutanan, agar dapat berjalan lancar dan tertib sesuai rencana kerja dan
dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
b.
Merumuskan
kebijakan
di
bidang
urusan
koordinasi,
pembinaan,
perencanaan,
pengembangan,
tata
usaha
dan
pengelolaan
system
informasi
kepegawaian
dilingkungan
kementerian
kehutanan,
sebagai
pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
c.
Mengevaluasi
pelaksanaan
kebijakan
teknis
di
bidang
koordinasi,
pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan
system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan, baik
yang sudah maupun yang sedang dan belum dilaksanakan berdasarkan
laporan dari masing-masing bagian dengan memeriksa hasil kerja yang
telah dicapai dan untuk menata kembali mekanisme kerja kepegawaian.
d.
Menyusun rencana dan program kerja biro kepegawaian sebagai upaya
untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi Biro Kepegawaian,
sesuai tugas dan fungsinya, serta kebijakan-kebijakan sekretaris Jenderal
di bidang koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha
dan pengelolaan system informasi kepegawaian dilingkungan kementerian
kehutanan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan teknis
yang telah ditetapkan sebagai bahan pedoman dan dasar pembinaan
pelaksanaanya.
e.
Pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi, pembinaan, perencanaan,
pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian
dilingkungan
kementerian
kehutanan,
sebagai
pedoman
kerja
dalam
pelaksanaan tugas.
Melaksanakan
koordinasi,
Pembinaan,
Perencanaan,
Pengembangan,
Tata Usaha dan pengelolaan sistem informasi Kepegawaian di lingkungan
Kementerian Kehutanan.
2014, No.1443
f.
Mengarahkan bawahan dibidang koordinasi, pembinaan, perencanaan,
pengembangan, tata usaha dan pengelolaan system informasi kepegawaian
dilingkungan kementerian kehutanan, supaya semua tugas terbagi habis
dan dapat terlaksana dengan baik selesai tepat pada waktunya.
g.
Membagi
tugas
kepada
bawahan
sesuai
dengan
tugas
koordinasi,
pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan
system
informasi
kepegawaian
dilingkungan
kementerian
kehutanan,
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian tugas dan
keberhasilan pencapaian program kerja Biro kepegawaian.
h.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang berkaitan dengan koordinasi,
pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan
system
informasi
kepegawaian
dilingkungan
kementerian
kehutanan,
dengan memeriksa dan meneliti kebenaran isi serta relevansinya untuk
disampaikan kepada pimpinan kementerian, pimpinan pusat atau daerah
atau pihak-pihak tertentu.
i.
Membina para pegawai Biro Kepegawaian sesuai dengan koordinasi,
pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan pengelolaan
system
informasi
kepegawaian
dilingkungan
kementerian
kehutanan,
sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan
loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
j.
Melaporkan
hasil
kerja
kepada
pimpinan
kementerian
tentang
pelaksanaan dan penyelesaian tugas biro kepegawaian sesuai dengan
koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan
pengelolaan
system
informasi
kepegawaian
dilingkungan
kementerian
kehutanan, untuk mendapatkan koreksi dan tanggapan lebih lanjut.
k.
Pengendalian
Manajemen
intern
dibidang
koordinasi,
pembinaan,
perencanaan,
pengembangan,
tata
usaha
dan
pengelolaan
system
informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan.
l.
Pembinaan dan pengembangan pegawai di lingkungan kementerian
m.
Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro Kepegawaian
setiap bulan untuk mengetahui kemajuan dan realisasi pelaksanaan tugas
koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan
pengelolaan
system
informasi
kepegawaian
dilingkungan
kementerian
kehutanan,
serta
permasalahan
yang
dihadapi
guna
mencari
pemecahannya.
6.
HASIL KERJA :
a. Rencana dan program kerja kepala Biro Kepegawaian.
b.
Koordinasi,
integrasi
dan
sinkronisasi
pelaksanaan
tugas
Biro
Kepegawaian.
c.
Distribusi tugas dan disposisi surat sesuai tugas dan fungsinya masing-
masing.
2014, No.1443
d.
Peningkatan
disiplin,
tanggung
jawab,
dedikasi
dan
loyalitas
para
pegawai.
e.
Hasil rumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan Menteri
di bidang
kepegawaian.
f.
Koreksian dan net surat dan nota dinas, surat tanggapan, laporan,
surat keluar atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro Kepegawaian.
g.
Koreksian dan pengesahan laporan hasil penyusunan rencana dan
pengembangan kepegawaian, penyiapan mutasi pegawai, pelaksanaan
tata
usaha
kepegawaian
,
dan
pelaksanaan
administrasi
jabatan
fungsional
h.
Koreksian
dan
pengesahan
laporan
hasil
pembinaan
dan
pengembangan kepegawaian.
7. BAHAN KERJA :
a.
Rencana dan Program kerja Sekretariat Jenderal.
b.
Disposisi, arah dan petunjuk Sekretariat Jenderal.
c.
Kebijakan teknis dan Intruksi Sekretariat Jenderal.
d.
Materi
peraturan
perundang-undangan
dan
keputusan
Menteri
di
Bidang Kepegawaian
e.
Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro Kepegawaian
f.
Uraian tugas jabatan lingkup Biro Kepegawaian
g.
Materi Surat masuk
h.
Konsep-konsep
dan
laporan
penyusunan
koordinasi,
pembinaan,
perencanaan,
pengembangan,
tata
usaha
dan
pengelolaan
system
informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan.
i.
Biodata pegawai lingkup Biro Kepegawaian beserta kelengkapannya.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Alat Tulis Kantor
c.Komputer dan Printer
d. Alat Komunikasi
e.Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a.
Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas.
b.
Kebenaran dan ketepatan rencan dan program Biro Kepegawaian
c.
Pembinaan dan Peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan
loyalitas bawahan.
d. Membina
kerjasama
yang
baik
dan
singkronisasi
tugas
di
dalam
koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha dan
pengelolaan
system
informasi
kepegawaian
dilingkungan
kementerian
kehutanan.
2014, No.1443
e. Kelancaran dan ketertiban urusan tata usaha Biro Kepegawaian
f.
Kelancaran dan kontinuitas rapat berkala lingkup Biro Kepegawaian.
10. W E W E N A N G :
a.
Menyusun rencana dan program Biro Kepegawaian
b.
Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
c.
Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan koordinasi, pembinaan,
perencanaan,
pengembangan,
tata
usaha
dan
pengelolaan
system
informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan.
d.
Membina dan menegur bawahan yang kurang disiplin,
e.
Menilai,
memeriksa surat dan laporan yang berkaitan dengan tugas
misi dan fungsi Biro Kepegawaian
f.
Merumuskan
bahan
dan
melaksanakan
kebijaksanaan
Menteri
kehutanan di Bidang Kepegawaian
g.
Mengoreksi
dan
mengesahkan
penyusunan
koordinasi,
pembinaan,
perencanaan,
pengembangan,
tata
usaha
dan
pengelolaan
system
informasi kepegawaian dilingkungan kementerian kehutanan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a.
Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian.
b.
Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian
c.
Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian
d.
Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Sekretaris Jenderal
Pejabat Eselon II
Kepala
Dinas
Kehutanan
Dati I
Pejabat Eselon I dan II
Setjen
Kementerian
Kehutanan
PEMDA
Kementerian
dan
LPND
Terkait
Konsultasi,
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
Koordinasi
2014, No.1443
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM II

Teknik
: 1. Manajemen SDM
2.
3.
c. Bakat
: G, Q, V
d. Kemampuan Khusus :
e.
Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Pembia Utama Muda /IV/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN
PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang Penyusunan rencana dan
program kepegawaian, Penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta
penyusunan
formasi,
pengadaan
pegawai
dan
pengembangan
kepegawaian,
berdasarkan
program
kerja
Biro
kepegawaian
serta
menerapkan target yang akan dicapai, sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang Penyusunan rencana dan
program kepegawaian, Penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta
penyusunan
formasi,
pengadaan
pegawai
dan
pengembangan
kepegawaian.
c.Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang Penyusunan rencana dan
program kepegawaian, Penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan, serta
penyusunan
formasi,
pengadaan
pegawai
dan
pengembangan
kepegawaian, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai
bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan dengan penyusunan rencana, program, serta evaluasi
dan
pelaporan
kepegawaian
dan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
pengembangan
sistem
penilaian
kompetensi,
pengembangan
karier,
analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta penyusunan
formasi, pengadaan pegawai (hasil kerja bawahan) agar diperoleh hasil
yang benar dan tepat.
e.Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Perencanaan dan Pengembangan
pegawai dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan tugas dapat
dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f. Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan
penentuan konditenya.
Melaksanakan
Penyusunan
rencana
dan
program
kepegawaian,
Penyiapan
bahan
koordinasi
dan
pembinaan
serta
penyusunan
formasi, pengadaan pegawai dan pengembangan kepegawaian.
2014, No.1443
g.Melaporkan hasil kerja serta menyampaikan informasi dan saran yang
berkaitan
dengan
penyusunan
rencana,
program,
serta
evaluasi
dan
pelaporan
kepegawaian
dan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
pengembangan
sistem
penilaian
kompetensi,
pengembangan
karier,
analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta penyusunan
formasi, pengadaan pegawai (hasil kerja bawahan) agar diperoleh hasil
yang benar dan tepat, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol
pelaksanaan
perkerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Perencanaan dan pengembangan
Pegawai
b. Disposisi surat ke bawahan
c.Net konsep surat dan nota dinas
d. Net
Konsep
pedoman/petunjuk
teknis
Bagian
Perencanaan
dan
pengembangan Pegawai
e.Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
Perencanaan dan pengembangan Pegawai.
f. Hasil
evaluasi
pelaksanaan
Bagian
Perencanaan
dan
pengembangan
Pegawai
g.Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain .
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi
lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Perencanaan dan pengembangan
Pegawai
b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk.
c.Konsep-konsep hasil kerja bawahan
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
e.Laporan informasi dan saran dari bawahan
f. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
g.Pelaporan Kementerian Kehutanan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c.Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
2014, No.1443
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya
tugas
dan
fungsi
Bagian
Perencanaan
dan
pengembangan Pegawai sesuai dengan rencana dan target yang telah
ditetapkan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c.Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar.
d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang
disampaikan kepada atasan.
e.Tersusunnya konsep dan naskah pegawai, pengelolaan data, informasi dan
penyusunan statistik kepegawai serta daftar urut kepangkatan, penyiapan
penetapan
hukuman
disiplin
serta
pengelolaan
urusan
kesejahteraan
pegawai,
administrasi
mutasi,
pengangkatan,
kepangkatan,
mutasi
jabatan, serta pemberhentian dan pemensiunan.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu
c.Menilai Kerja bawahan
d. Konsultasi dengan pejabatan/instansi terkait
e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan
petunjuk yang telah ditetapkan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Rencana Formasi dan Pengadaan
b. Kepala Sub Bagian Rencana Karier
c.Kepala Sub Bagian Pengembangan Kepegawaian
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kepala
Biro
Kepegawaian
Pejabat Eselon III
Pejabat Eselon III
Setjen
Kementerian
Kehutanan
Kementerian
Kehutanan
Kementerian
dan
LPND terkait, Badan
Penyuluhan
dan
Konsultasi,
Konsultasi,
Koordinasi
Konsultasi,
Informasi
2014, No.1443
4.
Direktur
Perencanaan
dan
Standarisasi
Jabatan (BKN)
Pengembangan SDM
Kementerian,
dan
LPNS
terkait
(BKN,
LAN & MENPAN)
Koordinasi,
Konsultasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknik
: 1. Manajemen SDM
2.
3.
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN RENCANA FORMASI
DAN PENGADAAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Rencana Formasi dan Pengadaan di bidang penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
rencana
dan
program
kepegawaian,
rencana pengadaan
penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan
pemantauan
pasca
penempatan
pegawai,
sebagai
bahan
acuan
pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian,
rencana
pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan
pasca penempatan pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan rencana dan program kepegawaian,
rencana pengadaan
penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pamantauan pasca
penempatan pegawai, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian,
rencana
pengadaan penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan
pasca penempatan pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
rencana
dan
program
kepegawaian,
rencana pengadaan
penempatan dan pembekalan calon
pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai, agar diperoleh hasil
yang baik untuk diajukan kepada atasan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan
program
kepegawaian,
rencana
pengadaan
penempatan
dan
pembekalan
calon
pegawai,
dan
pemantauan
pasca
penempatan
pegawai.
2014, No.1443
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
penyusunan rencana dan program kepegawaian,
rencana pengadaan
penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pamantauan pasca
penempatan pegawai, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah
dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Rencana Formasi dan Pengadaan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana
dan
jadual
waktu
pelaksanaan
dan
penyelesaian
tugas
subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Rencana dan Program
Kepegawaian
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Rencana dan Program Kepegawaian
g. Laporan
bulanan
dan
tahunan
Subbagian
Rencana
dan
Program
Kepegawaian.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi
lain.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
2014, No.1443
f.
Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Data Rencana, Program dan Evaluasi Pelaporan Kepegawaian
b. Penelaah Rencana Formasi, Pengadaan dan Penempatan Calon Pegawai
c. Pengolah Data Rencana Formasi Anggaran dan Pelaporan
d. Penata Usaha
e. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kabag
Perencanaan
dan
Pengembangan Pegawai
Para Kepala Subbagian
Kepala
Bagian
Program
dan Anggaran
Kasubag Formasi
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro Perencanaan
BKN
Konsultasi,
Informasi
Konsultasi,
Informasi
Konsultasi
Konsultasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
2014, No.1443
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM TK IV

pelatihan Teknik
: 1. Administrasi Kepegawaian
2. Perencanaan SDM
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN RENCANA KARIER
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Rencana Karier di bidang penyiapan bahan koordinasi
pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kepegawaian
serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC), sebagai bahan
acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja
kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC),
sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pengembangan
karier,
pengembangan
standar
kompetensi
kerja
kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC),
agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja
kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC),
sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan. .
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi
pengembangan
karier,
pengembangan
standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal
Assessment Center (PAC). Agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan
kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi
pengembangan
karier,
pengembangan
standar
kompetensi
kerja
kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC),
dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan
masukan dan perencanaan yang akan datang.
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
pengembangan
karier,
pengembangan
standar
kompetensi
kerja
kepegawaian
serta
penyelenggaraan Personal Assessment Center (PAC).
2014, No.1443
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi
dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Karier Pagawai sebagai
bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rician dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subbagian Karier Pagawai Pegawai
Kepegawaian
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Karier Pagawai
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Karier Pagawai.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi
lain.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f.
Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
2014, No.1443
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Bahan Penilaian Kompetensi Pegawai
b. Penelaah Rencana Karier dan Kebutuhan Diklat Pegawai
c. Penelaah Bahan Kompetensi dan Assessment
d. Pengolah Bahan Kompetensi dan Assessment
e. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
Perencanaan
dan
Pengembangan
Pegawai
Pera
Kepala
Sub
Bagian
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro
Kepegawaian
Setjen
Konsultasi,
Informasi
Konsultasi,
Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : -
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (Sarjana Hukum)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknik
: 1. Administarasi Kepegawaian
2. Manajemen SDM
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
:
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Penata - III/c
2014, No.1443
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PENGEMBANGAN
KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Pengembangan Pegawai di bidang Penyiapan bahan
penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas,
dan ujian penyesuaian ijasah, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
Penyiapan
bahan
penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas,
dan ujian penyesuaian ijasah, sebagai dasar pelaksanaan.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem Penyiapan bahan
penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggara ujian dinas,
dan ujian penyesuaian ijasah, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
Penyiapan
bahan
penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas,
dan ujian penyesuaian ijasah, sebagi dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
Penyiapan
bahan
penyusunan
rencana
pengembangan
pegawai
penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah, agar diperoleh
hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
bidang
Penyiapan
bahan
penyusunan rencana pengembangan pegawai penyelenggaraan ujian dinas,
dan ujian penyesuaian ijasah, dengan memeriksa hasil kerja bawahan
yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan
datang.
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi
dan
saran
yang
berkaitan
dengan
tugas
subbagian
Pengembangan
kepegawaian sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melakukan
Penyiapan
bahan
penyusunan
rencana
pengembangan
pegawai penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijasah
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Pengembangan Pegawai
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Pengembangan Pegawai
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Pengembangan Pegawai.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi
lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f.
Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Data Ujian Dinas
2014, No.1443
b.
Penelaah Bahan Pengembangan SDM
c.
Pengolah Bahan/Ijin Tugas Belajar
d.
Pengolah Data Diklat Prajabatan, Fungsional dan Teknis
e.
Penata Usaha
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kabag
Perencanaan
dan
Pengembangan
Pegawai
Para
Kepala
Sub
Bagian
Kasubdit
Penilaian
Diklat Aparatur
Kasubdit
Bidang
SPIMNAS
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro
Kepegawaian
Setjen
LAN
LAN
Konsultasi
dan
Inforamsi
Konsultasi,
Koordinasi
Konsultasi
Konsultasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknik
: 1. Komputer
2. Kearsipan
3. Manajemen Keuangan
c. Bakat
: G, V
2014, No.1443
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Penata - III/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN MUTASI KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan
pelaksanaan
administrasi,
mutasi,
Pengangkatan,
kepangkatan,
dan
pemberhentian serta pemensiunan pegawai. berdasarkan program kerja
Biro kepegawaian serta menerapkan target yang akan dicapai, sebagai
bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan
pelaksanaan
administrasi,
mutasi,
Pengangkatan,
kepangkatan,
dan
pemberhentian serta pemensiunan pegawai.
c. Menyusun
konsep
evaluasi
kebijakan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
pelaksanaan
administrasi,
mutasi,
Pengangkatan,
kepangkatan,
dan
pemberhentian
serta
pemensiunan
pegawai,
berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan
atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan
administrasi kepangkatan, administrasi ahli jabatan dan pemindahan
pegawai, serta pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemberhentian
dan pemensiunan pegawai.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Mutasi Kepegawaian dengan
mengikuti perkembangan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan
dengan benar dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan
penentuan konditennya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang
berkaitan
dengan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
pelaksanaan
administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian
serta pemensiunan pegawai. Sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol
pelaksanaan
perkerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
Melaksanakan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
pelaksanaan
administrasi, mutasi, Pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian
serta pemensiunan pegawai.
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Mutasi Kepegawaian.
b. Disposisi surat ke bawahan.
c. Net konsep surat dan nota dinas.
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Mutasi Kepegawaian
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
Mutasi Kepegawaian.
f.
Nota
usul
BKN,
surat
keputusan
dan
petikan
surat
keputusan
menyangkut mutasi kepegawaian untuk jenjang kepangkatan dan jenjang
yang ditentukan.
g. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Mutasi Kepegawaian.
h. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain .
i.
Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi
lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Mutasi Kepegawaian.
b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk.
c. Konsep-konsep hasil kerja bawahan.
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan.
e. Laporan informasi dan saran dari bawahan.
f.
Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data.
g. Pelaporan Kementerian Kehutanan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Mutasi Kepegawaian sesuai
dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai.
c. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan
benar.
d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang
disampaikan kepada atasan.
e. Tersusunnya konsep dan naskah, administrasi mutasi, pengangkatan,
kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai.
2014, No.1443
f.
Kebenaran
nota
usulan
BKN,
surat
keputusan
dan
petikan
surat
keputusan Mutasi Kepegawaian yang ditandatangani Kepala Bagian Mutasi
Kepegawaian.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai Kerja bawahan.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi terkait.
e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan
petunjuk yang telah ditetapkan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Kepangkatan
b. Kepala Sub Bagian Mutasi Jabatan
c. Kepala Sub Bagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan
Pegawai
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kepala
Biro
Kepegawaian
Pejabat
Eselon
III
Setjen
Kementerian Kehutanan
Kementerian
dan
LPND
Terkait
Konsultasi,
Konsultasi,
Koordinasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan :

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknik
: 1.
2.
3.
2014, No.1443
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
:
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Pembina - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN KEPANGKATAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Kepangkatan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan,
sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
kenaikan
pangkat
dan
urusan
kepangkatan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
dan
koordinasi
administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan, agar diperoleh
hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
administrasi
kenaikan
pangkat
dan
urusan
kepangkatan,
sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya
f.
Memeriksa
dan,
atau
memperbaiki
konsep
telahaan
dalam
rangka
penyiapan bahan dan koordinasi administrasi kenaikan pangkat dan
urusan kepangkatan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan
kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan,
dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan
masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Kepangkatan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas
subbagian.
Melakukan
penyiapan
bahan
Koordinasi
Pelaksanaan
administrasi
kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan.
2014, No.1443
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas.
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Subbagian Kepangkatan.
e. Konsep
surat-surat
dan
tanggapan
khusus
yang
berkaitan
dengan
Subbagian Kepangkatan.
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Kepangkatan
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Kepangkatan.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian
dan pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu
tugas tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Data Kenaikan Pangkat dan Kepangkatan Lainnya
b. Penata Administrasi Kepegawaian
2014, No.1443
c. Pengolah Data/Informasi Kepangkatan Pegawai
d. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
Mutasi
Kepegawaian
Para Kepala Sub Bagian
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro
Kepegawaian
Setjen
Konsultasi
dan
Inforamsi
Konsultasi,
Informasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM Tk. IV

Pelatihan Teknik
: 1. Administrasi Kepegawaian
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
:
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN MUTASI JABATAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Mutasi Jabatan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, sebagai bahan
acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
dibidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
pemindahan
dan
alih
jabatan,
sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan, agar diperoleh
hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
pemindahan
dan
alih
jabatan,
sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan atau memperbaiki konsep telaah bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan
alih jabatan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan
administrasi
pemindahan
dan
alih
jabatan,
dengan
memeriksa
hasil
tugas
bawahan
yang
telah
dicapai
sebagai
bahan
masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi
dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Mutasi Jabatan sebagai
bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas
subbagian.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi
pemindahan dan alih jabatan
2014, No.1443
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagianSubbagian Mutasi Jabatan
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan
Subbagian Mutasi Jabatan
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Mutasi Jabatan
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Mutasi Jabatan.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f.
Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Data Mutasi Kepegawaian
2014, No.1443
b. Pengolah Data Mutasi Kepegawaian
c. Penata Usaha Mutasi Kepegawaian
d. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag Mutasi Pegawai
Para
Kepala
Sub
Bagian
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro
Kepegawaian
Setjen
Konsultasi,
Inforamsi
Konsultasi,
Informasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknik
: 1. Administrasi Kepegawaian
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Penata - III/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PENGANGKATAN,
PEMBERHENTIAN
DAN
PEMENSIUNAN
PEGAWAI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan
Subbagian
Pengangkatan,
Pemberhentian
dan
Pemensiunan
dibidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi,
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, sebagai bahan
acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
dibidang
penyiapan
bahan
koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemensiunan Pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan
koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemensiunan Pegawai, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemensiunan Pegawai, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai uapaya
peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahn dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi, Pengangkatan,
Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai, agar diperoleh hasil yang baik
untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan
administrasi,
Pengangkatan,
Pemberhentian
dan
Pemensiunan Pegawai, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah
dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi
dan
saran
yang
berkaitan
dengan
tugas
Subbagian
Pengangkatan,
Pemberhentian dan Pemensiunan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi,
Pengangkatan Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Subbagian Pengangkatan,
Pemberhentian dan Pemensiunan
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan
Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemensiunan
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian
dan Pemensiunan.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f.
Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
2014, No.1443
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Pemensiunan Pegawai
b. Pengolah Data Pengangkatan Pegawai
c. Pengolah Data Pemberhentian Pegawai
d. Penata Administrasi Kepegawaian
e. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag Mutasi Pegawai
Para
Kepala
Sub
Bagian
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro
Kepegawaian
Setjen
Konsultasi
dan
Inforamsi
Konsultasi,
Informasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknik
: 1. Administrasi Kepegawaian
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Penata - III/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN TATA USAHA
KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
5. URAIAN TUGAS
:
a. Merencanakan
pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
koordinasi
dan
pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan
Pegawai berdasarkan program kerja Biro kepegawaian, serta menerapkan
target yang akan dicapai, Sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun
konsep
rumusan
kebijakan
di
idang
koordinasi
dan
pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan
Pegawai.
c. Menyusun
konsep
evaluasi
kebijakan
di
bidang
koordinasi
dan
pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan
Pegawai. Berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan
masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan tata
naskah
pegawai,
pengelolaan
sistem
informasi
kepegawaian
dan
pelaksanaan administrasi hukuman dan disiplin serta kesejateraan dan
pelayanan kesehatan pegawai (hasil kerja bawahan), agar diperoleh hasil
yang benar dan tepat.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Tata Usaha Kepegawaian dengan
mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan
dengan benar dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan
penentuan konditennya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang
berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan tata naskah
pegawai,
pengelolaan
sistem
informasi
kepegawaian
dan
pelaksanaan
administrasi hukuman dan disiplin serta kesejateraan dan pelayanan
kesehatan pegawai (hasil kerja bawahan), sebagai bahan evaluasi bagi
atasan.
Melaksanakan
menyiapkan
bahan
koordinasi
dan
pelaksanaan
pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan Pegawai
2014, No.1443
h. Mengontrol
pelaksanaan
perkerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Tata Usaha Kepegawaian
b. Disposisi surat ke bawahan
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Tata Usaha Kepegawaian
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
Tata Usaha Kepegawaian.
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Tata Usaha Kepegawaian
g. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain .
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi
lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagaian Tata Usaha Kepegawaian
b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk.
c. Konsep-konsep hasil kerja bawahan
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
e. Laporan informasi dan saran dari bawahan
f.
Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
g. Pelaporan Kementerian Kehutanan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha Kepegawaian sesuai
dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan
benar.
d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang
disampaikan kepada atasan.
e. Tersusunnya konsep dan naskah pegawai, pengelolaan data, informasi dan
penyusunan
statistik
kepegawaian
serta
daftar
urut
kepangkatan,
penyiapan
penetapan
hukuman
disiplin
serta
pengelolaan
urusan
kesejahteraan pegawai, pengangkatan, kepangkatan, mutasi jabatan, serta
pemberhentian dan pemensiunan.
2014, No.1443
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu
c.Menilai Kerja bawahan
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi terkait
e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan
petunjuk yang telah ditetapkan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Tata Naskah Pegawai.
b. Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Kepegawaian
c.Kepala Sub Bagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kepala
Biro
Kepegawaian
Pejabat Eselon III
Setjen
Kementerian
Kehutanan
Kementerian
Kehutanan
Kementerian
dan
LPND
Terkait
Konsultasi,
Konsultasi,
Koordinasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM Tk.III

Pelatihan Teknik
: 1. Manajemen SDM
2.
3.
2014, No.1443
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN TATA NASKAH
PEGAWAI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Tata naskah Pegawai di bidang penyiapan bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
penyusunan
dan
pemeliharaan
naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip
pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai
serta pengurusan
laporan
kekayaan
penyelenggaraan
negara,
sebagai
bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
penyusunan
dan
pemeliharaan
naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip
pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai
serta pengurusan
laporan
kekayaan
penyelenggaraan
negara,
sebagai
dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
penyusunan
dan
pemeliharaan
naskah
kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai
serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta
pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, agar diperoleh
hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
penyusunan
dan
pemeliharaan
naskah kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip
pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai
serta pengurusan
laporan
kekayaan
penyelenggaraan
negara,
sebagai
dasar pelaksanaan kerja bawahan.
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
penyusunan
dan
pemeliharaan
naskah
kepegawaian,
penyusunan
DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu
pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta pengurusan laporan
kekayaan penyelenggaraan negara.
2014, No.1443
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penyusunan dan
pemeliharaan
naskah
kepegawaian,
penyusunan
DP3,
daftar
riwayat
pekerajaan, arsip pegawai serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri,
kartu suami pegawai serta pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan
negara, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan
administrasi
penyusunan
dan
pemeliharaan
naskah
kepegawaian, penyusunan DP3, daftar riwayat pekerjaan, arsip pegawai
serta pengurusan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami pegawai serta
pengurusan laporan kekayaan penyelenggaraan negara, dengan memeriksa
hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan
perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan
informasi
dan
saran
yang
berkaitan
dengan
tugas
subbagian Tata naskah Pegawai, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas.
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Tata naskah Pegawai.
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian.
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Tata naskah Pegawai.
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Tata naskah Pegawai.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi
lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
2014, No.1443
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Tata Naskah Pegawai
b. Pengolah Tata Naskah Pegawai
c. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
Tata
Usaha
Kepegawaian
Para
Kepala
Sub
Bagian
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro
Kepegawaian
Setjen
Konsultasi
dan
Informasi
Konsultasi,
Koordinasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
2014, No.1443
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM Tk. IV

Pelatihan Teknik
: 1. Komputer
2. Kearsipan
3. Manajemen Keuangan
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN DATA DAN
INFORMASI KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan
Subbagian
Data
dan
Informasi
Kepegawaian
di
bidang
pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian dan data
base kepegawaian,
serta penyajian data kepegawaian,
sebagai bahan
acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
pemeliharaan
dan
pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian,
serta penyajian data kepegawaian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
pemeliharaan
dan
pengembangan
system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian, serta penyajian
data kepegawaian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan
pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian,
serta
penyajian
data
kepegawaian,
sebagai
dasar
pelaksanaan
kerja
bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka
pemeliharaan dan pengembangan system informasi kepegawaian dan data
base kepegawaian, serta penyajian data kepegawaian, agar diperoleh hasil
yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
bidang
pemeliharaan
dan
pengembangan system informasi kepegawaian dan data base kepegawaian,
serta penyajian data kepegawaian, dengan memeriksa hasil tugas bawahan
yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan
datang.
Melakukan
pemeliharaan
dan
pengembangan
system
informasi
kepegawaian
dan
data
base
kepegawaian,
serta
penyajian
data
kepegawaian.
2014, No.1443
h. Melaporkan setiap bulanan dan tahunan serta penyampaian informasi dan
saran
yang
berkaitan
dengan
tugas
Subbagian
Data
dan
Informasi
Kepegawian sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas
subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subbagian Data dan Informasi
Kepegawaian
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Data dan Informasi
Kepegawaian.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi
lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f.
Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
2014, No.1443
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Data Kepegawaian
b. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kabag
Tata
Usaha
Kepegawaian
Para
Kepala
Sub
Bagian
Operator SIMPEG
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro
Kepegawaian
Setjen
- Setiap Eselon I
- Kepala Pusdiklat
- Para Kepala Dinas
Konsultasi
dan
Informasi
Konsultasi, Koordinasi
Data/Informasi
Konsolidasi/Konsinyasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
a. Adanya
radiasi
dari
computer
karena
bekerja
langsung
dengan
penggunaan computer.
b. Adanya bahaya konsleting listrik karena penggunaan komputer yang
begitu lengkap
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Pelatihan Penjenjangan
: DIKLATPIM Tk. IV
c. Pelatihan Teknik
: 1.
d. Bakat
: G, V
2014, No.1443
e. Pemampuan Khusus
:
r. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
g. Pangkat Minimum
: Pembia Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN DISIPLIN DAN
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan
Subbagian
Disiplin
dan
Kesejahteraan
Pegawai
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
pemberian
penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan
kesehatan pegawai, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
dibidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
pemberian
penghargaan
dan
hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai,
sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin,
serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, agar diperoleh hasil
yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
pemberian
penghargaan
dan
hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai,
sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
pemberian
penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan dan pelayanan
kesehatan pegawai, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada
atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan hukuman disiplin,
serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai, dengan memeriksa
hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan
perencanaan yang akan datang.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi
pemberian penghargaan dan hukuman disiplin, serta kesejahteraan
dan pelayanan kesehatan pegawai.
2014, No.1443
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi
dan
saran
yang
berkaitan
dengan
tugas
Subbagian
Disiplin
dan
Kesejahteraan Pegawai sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagian Disiplin dan Kesejahteraan
Pegawai
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan
Pegawai.
h. Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi
lain.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan udangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f.
Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
2014, No.1443
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Bahan Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
b. Pengolah Data Bahan Tanda Jasa dan Penghargaan
c. Penata Usaha
d. Pengemudi
e. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
Kabag
Tata
Usaha
Kepegawaian
Para
Kepala
Sub
Bagian
Kepala
Subbagian
Pemantauan
Tindak
lanjut Kepegawaian.
Kepala
Bagian
Penganugrahan
Kepala
Bagian
Administrasi
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro
Kepegawaian
Setjen
Inspektur Jenderal
Biro
tanda
jasa
/
kehormatan
Sekretariat Negara
Biro
tanda
jasa
/
kehormatan
Sekretariat Negara
Konsultasi
dan
Inforamsi
Konsultasi,
Koordinasi
Monitoring
tindak
lanjut
pengenan
sanksi
Usulan
penghargaan
Penyelesaian
usulan
penghargaan
2014, No.1443
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknik
: 1.
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Penata - III/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI JABATAN
FUNGSIONAL
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan
pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
jabatan
fungsional,
berdasarkan
program kerja Biro kepegawaian serta menerapkan target yang dicapai,
sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun
konsep
rumusan
kebijakan
dibidang
penyiapan
bahan
koordinasi pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
c. Menyusun
konsep
evaluasi
kebijakan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
administrasi
jabatan
fungsional,
berdasarkan
laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan
perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan
administrasi
penilaian
angka
Jabatan
Fungsional,
evaluasi
Jabatan
Fungsional dan pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah
tangga Biro.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional
dengan
mengikuti
perkembangan,
agar
pelaksanaan
tugas
dapat
dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas sebagai upaya peningkatan karier dan bahan
penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang
berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi
penilaian angka Jabatan Fungsional, evaluasi Jabatan Fungsional dan
pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro,
sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi
jabatan fungsional.
2014, No.1443
h. Mengontrol
pelaksanaan
perkerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan agar perlaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional
b. Disposisi surat ke bawahan
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net
Konsep
pedoman/petunjuk
teknis
Bagian
Administrasi
Jabatan
Fungsional.
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
Administrasi Jabatan Fungsional.
f.
Nota
usul
BKN,
surat
keputusan
dan
petikan
surat
keputusan
menyangkut mutasi kepegawaian untuk jenjang kepangkatan dan jenjang
yang ditentukan.
g. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional.
h. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Tata Usaha Kepegawain .
i.
Laporan hasil rapat diskusi dan seminar serta kerja sama dengan instansi
lain.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Administrasi Jabatan Fungsional
b. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk.
c. Konsep-konsep hasil kerja bawahan
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
e. Laporan informasi dan saran dari bawahan
f.
Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
g. Pelaporan Kementerian Kehutanan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya
tugas
dan
fungsi
Bagian
Administrasi
Jabatan
Fungsional sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan
benar.
d. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang
disampaikan kepada atasan.
2014, No.1443
e. Tersusunnya konsep dan naskah, penyiapan administrasi penilaian angka
kredit jabatan fungsional, evaluasi dan pengembangan jabatan fungsional
binaan Kementerian serta koordinasi pengembangan jabatan fungsional
diluar binaan Kementerian.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan lain-lain
b. Mebagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu
c. Menilai Kerja bawahan
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi terkait
e. Mengoreksi konsep hasil kerja bawahan sesuai dengan pedoman dan
petunjuk yang telah ditetapkan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Administrasi Penilaian Angka Kredit
b. Kepala Sub Bagian Evaluasi Jabatan Fungsional
c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kepegawaian
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kepala Biro Kepegawaian
Pejabat Eselon III
Setjen
Kem.
Kehutanan
Kementerian
Kehutanan
Kementerian
dan
LPND
Terkait
Konsultasi,
Konsultasi,
Koordinasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
2014, No.1443
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM III

Pelatihan Teknik
: 1.
2.
3.
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN ADMINISTRASI
PENILAIAN ANGKA KREDIT
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian Administrasi Penilaian Angka Kredit di bidang penyiapan bahan
Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, sebagai acuan
pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, sebagai dasar
pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan
Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, agar diperoleh
hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, sebagai dasar
pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional,
agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
bidang
penyiapan
bahan
Administrasi penilaian angka kredit jabatan fungsional, dengan memeriksa
hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan
perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Administrasi Penilaian Angkat Kredit sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melakukan
penyiapan
bahan
Administrasi
penilaian
angka
kredit
jabatan fungsional
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a. Rencana
dan
jadual
waktu
pelaksanaan
dan
penyelesaian
tugas
subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net Konsep pedoman/petunjuk teknis subagianSubbagian Administrasi
Penilaian Angka Kredit.
e. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
Administrasi Penilaian Angka Kredit.
f.
Hasil
evaluasi
pelaksanaan
Subbagian
Administrasi
Penilaian
Angka
Kredit.
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Administrasi Penilaian Angka
Kredit .
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
j.
Rekomendasi.
k. Net SK.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c.Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e.Petunjuk pimpinan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c.Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c.Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e.Menilai kerja bawahan
f. Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g.Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
2014, No.1443
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Bahan Administrasi Penilaian Angka Kredit
b. Pengolah Bahan Administrasi Penilaian Angka Kredit
c. Fungsional tertentu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
Administrasi
Penilaian Angka Kredit
Para Kepala Sub Bagian
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro
Kepegawaian
Setjen
Konsultasi
dan
Informasi
Konsultasi,
Informasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM Tk.IV

Pelatihan Teknik
: 1.
c. Bakat
: G, V
d Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN EVALUASI JABATAN
FUNGSIONAL
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Evaluasi Jabatan Fungsional di bidang penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemantauan,
evaluasi
pelaporan
pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan,
sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemantauan,
evaluasi
pelaporan
pelaksanaan
jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, sebagai dasar
pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemantauan,
evaluasi
pelaporan
pelaksanaan
jabatan
fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, agar diperoleh hasil
yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemantauan,
evaluasi
pelaporan
pelaksanaan
jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, sebagai dasar
pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaporan
pelaksanaan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan,
agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan
pemantauan,
evaluasi
pelaporan
pelaksanaan
jabatan
fungsional dilingkungan Kementerian Kehutanan, dengan memeriksa hasil
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan,
evaluasi
pelaporan
pelaksanaan
jabatan
fungsional
dilingkungan
Kementerian Kehutanan.
2014, No.1443
tugas
bawahan
yang
telah
dicapai
sebagai
bahan
masukan
dan
perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Evaluasi Jabatan Fungsional, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana
dan
jadual
waktu
pelaksanaan
dan
penyelesaian
tugas
subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net
Konsep
pedoman/petunjuk
teknis
subagian
evaluasi
jabatan
fungsional
Administrasi Penilaian
e. Konsep
surat-surat
dan
tanggapan
khusus
yang
berkaitan
dengan
Subbagian Evaluasi jabatan fungsional
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Evalusi jabatan fungsional
g. Laporan bulanan dan tahunan Subbagian Evalusi jabatan fungsional .
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi subbagian
b. Uraian tugas jabatan subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Menilai kerja bawahan
f.
Kelancaran, kejelasan penyusunan program kepegawaian
g. Aktulisasi dan akurasi data hasil kerja.
2014, No.1443
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Bahan Evaluasi dan Pengembangan Jabatan Fungsional
b. Penelaah Bahan Evaluasi dan Pengembangan Jabatan Fungsional
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
administrasi
jabatan fungsional
Para Kepala Sub Bagian
Biro
Kepegawaian
Setjen
Biro
Kepegawaian
Setjen
Konsultasi,
Informasi
Konsultasi,
Informasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM Tk.I IV

Pelatihan Teknik
: 1.
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Pembina Utama Muda - IV/a
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Tata Usaha di bidang pengelolaan
ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Biro, sebagai
acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
pengelolaan
ketatausahaan, kepegawaian,keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan
Biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
pengelolaan
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan
dan
pelaporan
Biro,
agar
diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
pengelolaan
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan
Biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaan bahan dalam rangka
pengelolaan
ketatausahaan, kepegawaian,keuangan, kerumahtanggaan
dan pelaporan Biro, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada
atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
bidang
pengelolaan
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan
Biro, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai
bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi
dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian Tata Usaha sebagai
bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas subbagian
TU Biro.
Melakukan
pengelolaan
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan dan pelaporan Biro
2014, No.1443
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat yang berkaitan
dengan tugas ketatausahaan
c. Koreksi dan atau konsep kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, usulan
penghargaan,
Daftar
Urut
Kepangkatan,
usulan
kebutuhan
tenaga,
DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usul kebutuhan dan
penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan
berkala
kegiatan
Subbagian
Tata
Usaha
Biro
Net
Konsep
pedoman/petunjuk teknis Subbagian Tata Usaha Biro
d. Konsep
surat-surat
dan
tanggapan
khusus
yang
berkaitan
dengan
Subbagian Tata Usaha Biro
e. Hasil evaluasi pelaksanaan Subbagian Tata Usaha Biro
7. BAHAN KERJA :
a. Materi program kerja Biro
b. Hasil evaluasi tugas bawahan
c. Materi Peraturan perundang-undangan yang terkait
d. Petunjuk Pimpinan
e. konsep surat permberitahuan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat,
usulan penghargaan, Daftar Urut Kepangkatan, usulan kehutuhan tenaga,
DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usul kebutuhan dan
penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan
berkala
f.
Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
g. Data dan bahan tentang Kepegawaian, perlengkapan, dan
kerumahtanggaan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang Kerja dan Perlengkapan
b. Komputer dan Printer
c. Alat Komunikasi
d. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kebenaran dan kerahasiaan data, konsep usulan kenaikan pangkat dan
mutasi pegawai.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
2014, No.1443
c. Menjaga kerahasian baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
e. Memberikan teguran lisan maupun tertulis
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi Kerumahtanggaan
b. Penata Administrasi Kepegawaian
c. Penata Administrasi Keuangan
d. Verifikator Keuangan
e. Pengolah Data Persuratan
f.
Sekretaris Pimpinan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kepala
Biro
Kepegawaian
Kepala
Bagian
Lingkup
Biro
Kepegawaian
Kepala
Bagian
Rumah Tangga
Kepala
Bagian
Perlengkapan
Sekretariat
Jenderal
Biro
Kepegawaian
Setjen
Sekretariat
Jenderal
Sekretariat
Jenderal
Menerima
intruksi
dan
petunjuk
serta
konsultasi
dan
melaporkan
pelaksanaan tugas khusus
yang berkaitan dengan tata
usaha Biro
Menerima
intruksi
dan
petunjuk
serta
konsultasi
dan
melaporkan
pelaksanaan tugas khusus
yang berkaitan dengan tata
usaha Biro
Konsultasi
kerjasama
penyelesaian
Masalah
kerumah
tanggaan
dan
kepegawaian
Konsultasi
kerjasama
penyelesaian
Masalah
perlengkapan
dan
barang
inventaris
Konsul
dan
Penyelesaian
Masalah surat
2014, No.1443
5.
Kepala
Bagaian
Tata
Usaha
Kementerian
Sekretariat
Jenderal
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruang dengan fasilitas AC dan Sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana (S1)
b. Kursus Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknik
: 1. Manajemen Perkantoran
2. Manajemen Kepegawaian
3. Kearsipan
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum
: Penata - III/c
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Mengkoordinasikan
dan
memantau
kebijakan
di
bidang
Penyusunan
peraturan
perundang-undangan,
penelaahan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian
bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di
lingkungan kementerian, agar dapat berjalan lancar dan tertib sesuai
rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
b. Merumuskan
kebijakan
di
bidang
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan,
penelaahan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan,
pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta
pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian,
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
c. Mengevaluasi
pelaksanaan
kebijakan
teknis
dibidang
penyusunan
peraturan
perundang-undangan,
penelaahan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian
bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di
lingkungan kementerian, baik yang sudah maupun yang sedang dan
belum dilaksanankan berdasarkan laporan dari masing-masing bagian
dengan memeriksa hasil kerja yang telah dicapai dan untuk menata
kembali mekanisme kerja Biro Hukum dan Organisasi.
d. Menyusun rencana dan program kerja Biro Hukum dan Organisasi sesuai
tugas
dan
fungsinya
di
bidang
koordinasi
penyusunan
peraturan
perundang-undangan,
penelaahan
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan,
pengelolaan
dokumentasi
hukum
dan
pemberian
bantuan
hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan
kementerian, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan teknis
Melaksanakan
koordinasi
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta
pembinaan
kelembagaan
dan
ketatalaksanaan
di
lingkungan
kementerian
2014, No.1443
yang telah ditetapkan sebagai bahan pedoman dan dasar pembinaan
pelaksanaanya.
e. Pelaksanaan
kebijakan
dibidang
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan,
penelaahan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan,
pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta
pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian,
sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
f. Mengarahkan
bawahan
di
bidang
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan,
penelaahan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan,
pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta
pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian,
supaya semua tugas terbagi habis dan dapat terlaksana dengan baik
selesai tepat pada waktunya.
g. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing
untuk
menunjang
kelancaran
pelaksanaan
dan
penyelesaian
tugas
dan
keberhasilan
pencapaian
program
kerja
Biro
Hukum dan Organisasi.
h. Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang berkaitan dengan penyusunan
peraturan
perundang-undangan,
penelaahan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian
bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di
lingkungan kementerian, dengan memeriksa dan meneliti kebenaran isi
serta relevansinya untuk disampaikan kepada pimpinan kementerian,
pimpinan pusat atau daerah atu pihak-pihak tertentu.
i.
Membina
para
pegawai
Biro
Hukum
dan
Organisasi
sesuai
dengan
kemampuan dan pendidikannya sebagai uapaya untuk meningkatkan
disiplin,
tanggungjawab,
dedikasi,
dan
loyalitas
pegawai
dalam
melaksanakan tugasnya.
j. Melaporkan hasil kerja kepada pimpinan kementerian tentang pelaksanaan
dan
penyelesaian
tugas
Biro
Hukum
Dan
Organisasi
sesuai
dengan
laporan dari masing-masing bagian untuk mendapatkan koreksian dan
tanggapan lebih lanjut.
k. Pengendalian
mamajemen
intern
dibidang
koordinasi
penyusunan
peraturan
perundang-undangan,
penelaahan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian
bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di
lingkungan kementerian.
l. Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro Hukum dan
Organisasi setiap bulan untuk mengetahui kemajuan dan merealisasi
pelaksanaan
tugas
bagian,
serta
permasalahan
yang
dihadapi
guna
mencari pemecahannya.
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a.
Rencana dan Program kerja Biro Hukum dan Organisasi.
b.
Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Biro Hukum
dan Organisasi.
c.
Distribusi tugas dan disposisisurat sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing.
d.
Peningkatan
disiplin,
tangung
jawab,
dedikasi
dan
loyalitas
para
pegawai.
e.
Hasil
rumusan
dan
pelaksanaan
kebijaksanaan
menteri
di
bidan
hukum dan organisasi.
f.
Koreksian dan net surat dan nota dinas, surat tanggapan, laporan,
surat keluar atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro Hukum dan
Organisasi.
g.
Koreksian
dan
pengesahan
laporan
hasil
penyusunan
rancangan
peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan
hukum,
pengelolaan
informasi
dan
dokumentasi
hukum
serta
pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di
lingkungan kementerian.
h.
Koreksian
dan
pengesahan
laporan
hasil
pembinaan
dan
pengembangan hukum dan organisasi.
7. BAHAN KERJA :
a.
Rencana dan Program kerja Sekretariat Jenderal.
b.
Disposisi, arahan dan petunjuk Sekretaris Jenderal.
c.
Kebijaksanaan teknis dan instruksi Sekretaris Jenderal.
d.
Materi
peraturan
perundang-undangan
dan
keputusan
menteri
di
bidang hukum dan organisasi.
e.
Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro Hukum dan Organisasi.
f.
Uaraian tugas jabatan lingkup Biro Hukum dan Organisasi.
g.
Materi surat masuk.
h.
Konsep-konsep
dan
laporan
penyusunan
rancangan
peraturan
perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan,
penanganan
perkara
dan
pemberian
bantuan
hukum,
pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta pembinaan dan
pengembangan
kelembagaan
dan
ketatalaksanaan
di
lingkungan
kementerian urusan tata usaha biro.
i.
Laporan pelaksanaan tugas bawahan.
j.
Biodata
pegawai
lingkup
Biro
Hukum
dan
Organisasi
beserta
kelengkapannya.
2014, No.1443
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e.Alat transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
9. TANGGUNG JAWAB :
a.
Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas.
b.
Kebenaran dan ketepatan rencana dan program Biro Hukum dan
Organisasi.
c.
Pembinaan dan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan
loyalitas bawahan.
d.
Membina kerjasama yang baik dan sinkronisasi tugas di dalam dan di
luar Biro Hukum dan Organisasi.
e.
Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil penyusunan
rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian
bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum serta
pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di
lingkungan kementerian.
f.
Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil pembinaan
dan pengembangan kelembagaan dan analisis jabatan.
g.
Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil pembinaan
dan
pengembangan
prosedur
kerja,
tata
hubungan
kerja
dan
pembakuan sarana kerja.
h.
Kelancaran dan ketertiban urusan tata usaha biro.
i.
Kelancaran dan kontinuitas rapat berkala lingkup Biro Hukum dan
Organisasi.
10. W E W E N A N G :
a.
Menyusun rencana dan program Biro Hukum dan Organisasi.
b.
Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
c.
Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan
hukum,
pengelolaan
informasi
dan
dokumentasi
hukum
serta
pembiaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di
lingkunagn kementerian dan urusan tata usaha biro.
d.
Membina dan menegur bawahan yang kurang disiplin.
e.
Menilai, memeriksa surat dan laporan yang berkaitan dengan tugas dan
misi dan fungsi Biro Hukum dan Organisasi.
2014, No.1443
f.
Merumuskan
bahan
dan
melaksanakan
kebijaksanaan
Menteri
Kehutanan di bidang Hukum dan Organisasi.
g.
Mengoreksi dan mengesahkan laporan hasil penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, penanganan perkara dan pemberian bantuan
hukum,
pengelolaan
informasi
dan
dokumentasi
hukum
serta
pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di
lingkungan kementerian.
h.
Mengoreksi
dan
mengesahkan
laporan
hasil
pembinaan
dan
pengembangan kelembagaan dan analisa jabatan.
i.
Mengoreksi
dan
mengesahkan
laporan
hasil
pembinaan
dan
pengembangan prosedur kerja, tata hubungan kerja dan pembakuan
sarana kerja.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b.
Kepala Bagian Penelaahan Hukum;
c.
Kepala Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum;
d.
Kepala Bagian Kelembagaan.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Sekretaris Jenderal
Pejabat Eselon II
Kepala
Dinas
Kehutanan Dati I
Pejabat Eselon I dan
II
Setjen Kem. Kehutanan
Kem. Kehutanan
PEMDA
Kem. Dan LPNK terkait
Konsultasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
koordinasi
2014, No.1443
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan :
Penjenjangan
: DIKLATPIM II
Teknik
: 1. Manajemen SDM
2. Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.
Bakat
: G, Q, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.
Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimum
: Pembina Utama Muda (IV/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan
pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
rancangan
Peraturan
Perundang-Undangan
di
bidang kehutanan, berdasarkan program kerja Biro Hukum dan Organisasi
serta menerapkan target yang akan dicapai sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun
konsep
rumusan
kebijakan
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
rancangan
Peraturan
Perundang-Undangan
di
bidang
kehutanan.
c. Menyusun
konsep
evaluasi
kebijakan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
penyusunan
rancangan
Peraturan
Perundang-Undangan
di
bidang kehutanan, berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan
sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan
datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan
peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina
pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, dan penyusunan
Peraturan Perundang-Undangan di bidang Administrasi Kehutanan dan
Planologi
Kehutanan,
serta
penyiapan
bahan
di
bidang
pengawasan,
penelitian
dan
pengembangan
pendidikan
dan
pelatihan,
penyuluhan
kehutanan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan bagian
Peraturan Perundang-undangan
dengan
mengikuti
perkembangan,
agar
pelaksanaan
tugas
dapat
dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan
bahan penentuan konditenya.
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
2014, No.1443
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang
berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
kehutanan,
sebagai
bahan
evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan
agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat
waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Himpunan bahan dan data rancangan peraturan perundang-undangan
yang meliputi UU, PP, PERPRES, KEPPRES, INPRES, SKB, Peraturan
Menteri, Keputusan Menteri.
b. Konsep rancangan peraturan perundang-undangan.
c. Konsep Naskah Akademis Rancangan Undang-undang dan Rancangan
Peraturan Pemerintah.
d. Konsep
tanggapan
dan
telaahan
Rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan.
e. Evaluasi hasil pelaksanaan rancangan peraturan perundang-undangan
yang telah ditetapkan.
f. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
g. Konsep Ijin Prinsip dan Ijin Prakarsa.
7. BAHAN KERJA :
a. Materi rancangan peraturan perundang-undangan.
b. Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan peraturan perundang-
undangan.
c. Petunjuk pimpinan.
d. Peta.
e. Peraturan perundang-undangan yang terkait.
f. Hasil telaahan tim teknis.
g. Karya cetak dan media cetak.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c.Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e.Alat transportasi.
f. Peraturan perundang-undangan.
g.Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Peraturan Perundang-
undangan.
2014, No.1443
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai.
c. Kebenaran informasi dan laporan.
d. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
b. Menilai kegunaan / manfaat kerjasama.
c. Menilai kerja bawahan.
d. Konsultasi dengan pejabat / instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II;
c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III;
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Karo
Hukum
dan
Organisasi
- Bagian Hukum dan
Kerjasama Teknik;
-
Bagian
Kepegawaian,
Hukum dan
Tata
Laksana;
Kepala
Biro
Perundang-
undangan
Pejabat Eselon II/III
Setjen Kem. Kehutanan
Kem. Kehutanan
SETKAB, MENPAN
Kementerian
dan
LPNK
terkait
Konsultasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
2014, No.1443
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM III

Teknik
: 1. Peraturan Perundangan
2. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PERATURAN
PERUNDANG- UNDANGAN I
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan I di bidang penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan
rancangan
peraturan
perundang-
undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah
aliran sungai dan perhutanan sosial, sebagai bahan acuan pelaksanaan
kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di
bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai
dan perhutanan sosial, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang bina
usaha
kehutanan
dan
bina
pengelolaan
daerah
aliran
sungai
dan
perhutanan sosial, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di
bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai
dan perhutanan sosial, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan
rancangan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
bina
usaha
kehutanan
dan
bina
pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial, agar diperoleh
hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang
Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan
bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial.
2014, No.1443
bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan
perhutanan sosial, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah
dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan
serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian
Peraturan Perundang-undangan I sebagai bahan evaluasi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang Usaha
Kehutanan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
b. Telaahan
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan
Bidang
Usaha
Kehutanan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
d. Konsep ijin prakarsa.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan
perundang-undangan.
b. Pedoman
dan
petunjuk
teknis
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan.
c. Petunjuk pimpinan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer.
d. Alat komunikasi
e. Alat Transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b.Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d.Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
e. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
2014, No.1443
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan;
b. Penyaji Data Peraturan Perundang-undangan;
c.Penganalisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kepala
Subbagian
Peraturan
Perundang-
undangan
Pejabat Eselon III
Pejabat
Struktural
dan Non Struktural
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama Teknik, Eselon
I
Kementerian Kehutanan;
Kementerian
dan
LPNK
terkait
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan :

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknis
: 1. Peraturan Perundangan
2. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN II
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan
Subbagian
Peraturan
Perundang-undangan
II
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan
rancangan
peraturan
perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi
Kehutanan, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di
Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar
pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan
koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di
Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, agar diperoleh
hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di
Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar
kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan
rancangan
peraturan
perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi
Kehutanan, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi
dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang
Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, dengan memeriksa
Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan di Bidang Administrasi Kehutanan dan
Planologi Kehutanan.
2014, No.1443
hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan
perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan
serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian
Peraturan Perundang-undangan II sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan data hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang
administrasi kehutanan dan Planologi Kehutanan.
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang
administrasi kehutanan dan Planologi Kehutanan.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
d. Konsep ijin prakarsa.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman/petunjuk
teknis
pengumpulan
data
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan.
b. Pedoman
dan
petunjuk
teknis
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan.
c. Petunjuk pimpinan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan peralatannya
b. Alat Tulis Kantor.
c.Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e.Alat transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g.Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c.Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
e.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
2014, No.1443
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan;
b. Penyaji Data Peraturan Perundang-undangan;
c.Penganalisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kepala
Subbagian
Peraturan
Perundang-
undangan
Pejabat Eselon III
Pejabat
Struktural
dan
Non Struktural
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama
Teknik
Eselon I
Kementerian
Kehutanan
Kementerian
dan
LPNK terkait
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
: 1. Peraturan Perundangan
2. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN III
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan
Subbagian
Peraturan
Perundang-undangan
III
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan
rancangan
peraturan
perundang-undangan
di
Bidang
Pengawasan,
Penelitian,
dan
Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta
Perlindungan
Hutan
dan
Konservasi
Alam,
sebagai
bahan
acuan
pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di
Bidang
Pengawasan,
Penelitian,
dan
Pengembangan,
Pendidikan
dan
Pelatihan,
Penyuluhan
Kehutanan,
serta
Perlindungan
Hutan
dan
Konservasi Alam, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c.Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan
rancangan
peraturan
perundang-undangan
di
Bidang
Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan,
Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam,
agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di
Bidang
Pengawasan,
Penelitian,
dan
Pengembangan,
Pendidikan
dan
Pelatihan,
Penyuluhan
Kehutanan,
serta
Perlindungan
Hutan
dan
Konservasi Alam, sebagai dasar kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan, Penelitian, dan
Pengembangan,
Pendidikan
dan
Pelatihan,
Penyuluhan
Kehutanan,
serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
2014, No.1443
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi
dan
penyusunan
rancangan
peraturan
perundang-undangan
di
Bidang
Pengawasan,
Penelitian,
dan
Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, agar diperoleh hasil yang baik
untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi
dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di Bidang
Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan,
Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam,
dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan
masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan
serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian
Peraturan Perundang-undangan III sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan
data
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan
Bidang
Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan,
Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan Bidang
Pengawasan, Penelitian, dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan,
Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
d. Konsep ijin prakarsa.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan
perundang-undangan.
b. Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan RPP, KEPPRES, SKB, dan
Keputusan Menteri.
c. Petunjuk pimpinan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f.
Peraturan perundang-undangan.
g. Literatur tentang hukum
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
2014, No.1443
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
e. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Peraturan Perundang-undangan;
b. Penyaji Data Peraturan Perundang-undangan;
c.Penganalisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kepala
Subbagian
Peraturan
Perundang-
undangan
Pejabat Eselon III
Pejabat Struktural dan Non
Struktural
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama Teknik
Bagian Kepegawaian,
Hukum
dan
Organisasi
Tatalaksana
Kementerian
Kehutanan
Kementerian
dan
LPNK terkait
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
2014, No.1443
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan :

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
: 1. Peraturan Perundangan
2. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN PENELAAHAN HUKUM
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a.Merencanakan kegiatan di bidang penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi
pelaksanaan
perundang-undangan,
serta
penelaahan
hukum
dan
perjanjian kerjasama di bidang kehutanan, berdasarkan program kerja
Biro Hukum dan Organisasi serta menerapkan target yang akan dicapai
sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan penyiapan bahan koordinasi dan
evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan
perjanjian kerjasama di bidang kehutanan.
c.Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi
dan evaluasi pelaksanaan perundang-undangan, serta penelaahan hukum
dan perjanjian kerjasama di bidang kehutanan, berdasarkan laporan dan
informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan
kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi
pelaksanaan
perundang-undangan,
serta
penelaahan
hukum
dan
perjanjian kerjasama di bidang kehutanan.
e.Menyelia
pelaksanaan
pekerjaan
Bagian
Penelaahan
Hukum
dengan
mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan
dengan benar dan tepat.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan
bahan penentu konditenya.
g.Melaporkan
hasil
kerja
serta
penyampaian
informasi
dan
saran
yang
berkaitan dengan
penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan
perundang-undangan, serta penelaahan hukum dan perjanjian kerjasama
di bidang kehutanan, sebagai bahan evaluasi atasan.
h. Mengontrol
pelaksanaan
pekerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangannya, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan
perundang-undangan,
serta
penelaahan
hukum
dan
perjanjian
kerjasama di bidang kehutanan.
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a. Rencana kegiatan Bagian Penelaahan.
b. Pendistribusian tugas kepada bawahan.
c.Koreksi dan perbaikan konsep surat, usulan, revisi dan petunjuk pelaksaan
kegiatan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e.Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Penelaahan Hukum.
b. Disposisi surat masuk.
c. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan.
d. Laporan, informasi, dan saran bagi bawahan.
e. Petunjuk pimpinan.
f. Peraturan perundang-undangan yang terkait.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi serta kegiatan Bagian Penelaahan
Hukum.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai.
c. Kebenaran informasi dan laporan.
d. Kebenaran dan ketepatan konsep surat tanggapan khusus.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain.
b. Membagi, mengaturdan menetukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kegunaan / manfaat kerjasama.
d. Menilai kerja bawahan.
e. Konsultasi dengan pejabat / instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Subbagian Penelaahan Hukum I;
b. Kepala Subbagian Penelaahan Hukum II;
c.Kepala Subbagian Penelaahan Hukum III.
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kapala
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama
Teknik,
Bagian
Kepegawaian,
Hukum
dan
Organisasi
Tatalaksana
Kepala
Bagian
lingkup
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Pejabat Eselon III
Setjen
Kementerian
Kehutanan
Kementerian Kehutanan
SETJEN
Kementerian
Kehutanan
Kementerian
dan
LPNK
terkait
Konsultasi
Konsultasi,
koordinasi
Koordinasi
pelaksanaan tugas
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan Penjenjangan
: DIKLATPIM III
c.Pelatihan Teknis
: 1. Peraturan Perundangan
2014, No.1443
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
4. AMDAL
d. Bakat
: G, V
e.Kemampuan Khusus
: -
f. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
g.Pangkat Minimum
: Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PENELAAHAN HUKUM I
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Penelaahan Hukum I di bidang penyiapan bahan
koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan
dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan
Perhutanan Sosial,
sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan
dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan
Perhutanan Sosial,
sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan bahan koordinasi evaluasi
dan
penelaahan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
serta
perjanjian
kerja
sama
di
Bidang
Bina
Usaha
Kehutanan
dan
Bina
Pengelolaan daerah aliran sungai dan
Perhutanan Sosial, agar diperoleh
hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan
dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan
Perhutanan Sosial,
sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi
evaluasi
dan
penelaahan
pelaksanaan
peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama di Bidang
Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah aliran sungai dan
Melakukan
penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan penelaahan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
serta
perjanjian
kerja
sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina Pengelolaan daerah
aliran sungai dan Perhutanan Sosial.
2014, No.1443
Perhutanan Sosial, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada
atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
serta perjanjian kerja sama di Bidang Bina Usaha Kehutanan dan Bina
Pengelolaan
daerah
aliran
sungai
dan
Perhutanan
Sosial,
dengan
memeriksa
hasil
tugas
bawahan
yang
telah
dicapai
sebagai
bahan
masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan
serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian
Penelaahan Hukum I sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan
evaluasi
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
dan
penelaahan hukum perjanjian kerja sama Bidang Bina Usaha
Kehutanan
dan Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
b. Telaahan
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan
Bidang
Bina
Produksi Kehutanan dan Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman/petunjuk
teknis
pengumpulan
data
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan Perundang-undangan dan Literatur Hukum.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruang kerja dan perlengkapannya.
b. Komputer dan printer.
c. Alat komunikasi.
d. Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
2014, No.1443
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
e. Memberikan teguran lisan maupun tertulis.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Penelaahan Hukum;
b. Penyaji Data Penelaahan Hukum;
c.Penelaahan Hukum.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kepala
Subbagian
Peraturan
Perundang-
undangan
Pejabat Eselon III
Pejabat Struktural
dan
Non
Struktural
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama Teknik Eselon I
Kementerian Kehutanan
Kementerian
dan
LPNK
terkait
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknis
: 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
2014, No.1443
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PENELAAHAN HUKUM II
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Penelaahan Hukum II di bidang penyiapan bahan
koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan
dan Planologi Kehutanan, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
dibidang
penyiapan
bahan
koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan
dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem penyiapan bahan
koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan
dan Planologi Kehutanan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang Administrasi Kehutanan
dan Planologi Kehutanan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi,
evaluasi
dan
penelahaan
pelaksanaan
peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang
Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan, agar diperoleh hasil
yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi,
evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
serta
perjanjian
kerja
sama
di
bidang
Administrasi
Kehutanan
dan
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi,
evaluasi
dan
penelahaan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan,
serta
perjanjian
kerja
sama di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan.
2014, No.1443
Planologi Kehutanan, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah
dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian
Penelaahan Hukum II sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan
evaluasi
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
dan
penelaahan hukum perjanjian kerja sama Bidang Bidang Administrasi
Kehutanan dan Planologi Kehutanan.
b. Telaahan hukum
dan peraturan perundang-undangan Bidang Bidang
Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan
perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan Perundang-undangan dan Literatur Hukum.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f.
Peraturan Perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
e. Menetapkan penilaian DP3.
f.
Memberikan teguran lisan maupun tertulis.
2014, No.1443
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Penelaahan Hukum;
b. Penyaji Data Penelaahan Hukum;
c. Penelaahan Hukum.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kepala
Subbagian
Peraturan
Perundang-
undangan
Pejabat Eselon III
Pejabat Struktural
dan
Non
Struktural
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama Teknik Eselon I
Kementerian Kehutanan
Kementerian
dan
LPNK
terkait
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
: 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PENELAAHAN HUKUM III
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Penelaahan Hukum III di bidang penyiapan bahan
koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan, serta perjanjian kerja sama di Bidang Pengawasan, Penelitian
dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan,
serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sebagai bahan acuan
pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan, serta perjanjian kerja sama di Bidang Pengawasan, Penelitian
dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan,
serta
Perlindungan
Hutan
dan
Konservasi
Alam,
sebagai
dasar
pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi
dan
penelahaan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan,
serta
perjanjian
kerja
sama
di
Bidang
Pengawasan,
Penelitian
dan
Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, agar diperoleh hasil yang benar
dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi, evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan, serta perjanjian kerja sama di Bidang Pengawasan, Penelitian
dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan,
serta
Perlindungan
Hutan
dan
Konservasi
Alam,
sebagai
dasar
pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi,
evaluasi
dan
penelahaan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan,
serta
perjanjian
kerja
sama di Bidang Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan
dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam.
2014, No.1443
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi,
evaluasi
dan
penelahaan
pelaksanaan
peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di Bidang
Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan,
Penyuluhan Kehutanan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam,
agar diperoleh hasil yang baik untuk diajuakn kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi,
evaluasi dan penelahaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan,
serta
perjanjian
kerja
sama
di
Bidang
Pengawasan,
Penelitian
dan
Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan, serta
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dengan memeriksa hasil tugas
bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan
yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulan dan tahunan
serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian
Penelaahan Hukum III sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan
evaluasi
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
dan
penelaahan hukum perjanjian kerja sama Bidang Pengawasan, Penelitian
dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Kehutanan,
dan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
b. Telaahan
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan
Bidang
Pengawasan, Penelitian
dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan,
Penyuluhan Kehutanan, dan Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam.
c.Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman/petunjuk
teknis
pengumpulan
data
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan Perundang-undangan dan Literatur Hukum.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannaya
b. Alat Tulis Kantor.
c.Komputer dan printer
d. Alat Komunikasi
e.Alat transporatsi
f. Peraturan Perundang-undangan.
g.Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
2014, No.1443
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c.Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c.Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
e.Memberikan teguran lisan maupun tertulis.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Penelaahan Hukum;
b. Penyaji Data Penelaahan Hukum;
c.Penelaahan Hukum.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kepala
Subbagian
Peraturan
Perundang-
undangan
Pejabat Eselon III
Pejabat
Struktural
dan Non Struktural
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama Teknik;
Bagian
Kepegawaian,
Hukum
dan
Organisasi
Tatalaksana
Kementerian Kehutanan
Kementerian
dan
LPNK
terkait
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
2014, No.1443
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
: 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN PENANGANAN PERKARA DAN
BANTUAN HUKUM
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a.Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan penanganan perkara baik di peradilan (ligitasi) maupun di
luar pengadilan (nonligitasi), berdasarkan program kerja Biro Hukum dan
Organisasi serta menerapkan target yang akan dicapai sebagai bahan
acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep kebijakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan
penanganan perkara baik di peradilan (ligitasi) maupun di luar pengadilan
(nonligitasi).
c.Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan penanganan perkara baik di peradilan (ligitasi) maupun di
luar pengadilan
(nonligitasi),
berdasarkan
laporan
dan
informasi dari
bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang
akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan
pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan perkara, perdata, tata
usaha Negara dan pidana, suatu penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan
bantuan hukum di luar pengadilan.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan Bagian Penanganan perkara dan Bantuan
Hukum dengan mengikuti perkembangan agar pelaksanaan tugas dapat di
laksanakan dengan benar dan tepat.
f. Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan
bahan penentu konditenya.
g. Melaporkan
hasil
kerja
serta
penyampaian
informasi
dan
saran
yang
berkaitan dengan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian
bantuan hukum dalam proses peradilan perkara,
perdata, tata usaha
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penanganan
perkara baik di peradilan (ligitasi) maupun di luar pengadilan (non
ligitasi).
2014, No.1443
Negara
dan
pidana,
suatu
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
bantuan hukum di luar pengadilan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan
agar pelaksanaan perkerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat
waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana kegiatan Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum.
b. Pendistribusian tugas kepada bawahan.
c.Koreksi dan perbaikan konsep surat, usulan, revisi dan petunjuk pelaksaan
kegiatan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e.Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
f. Telahaan perkara.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan
Hukum.
b. Disposisi dan surat masuk.
c. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan.
d. Laporan, informasi, dan saran bagi bawahan.
e. Petunjuk pimpinan.
f. Peraturan perundang-undangan yang terkait.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat transportasi
e. Alat komunikasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi serta kegiatan Bagian Penanganan
Perkara dan Bantuan Hukum.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai.
c. Kebenaran informasi dan laporan.
d. Kebenaran dan ketepatan konsep surat tanggapan khusus.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain.
b. Membagi, mengaturdan menetukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kegunaan / manfaat kerjasama.
2014, No.1443
d. Menilai kerja bawahan.
e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Subbagian Bantuan Hukum I;
b. Kepala Subbagian Bantuan Hukum II;
c. Kepala Subbagian Bantuan Hukum III.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
Kepala
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Badan
Pembinaan
Hukum Nasional
Kejaksaan Agung
Dinas Kehutanan
Biro Hukum
Sekjen Kemenhut
Kemenkumham
Pengadilan Negeri / Tinggi
PEMDA
Kementerian
dan
LPNK
terkait
Konsultasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV
2014, No.1443


Pelatihan Teknis
: 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimum
: Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1.
NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM I
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan
Subbagian
Bantuan
Hukum
I
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemberian
bantuan
hukum
dalam
proses
peradilan
gugatan
perdata
dari
pihak
ketiga,
sebagai
bahan
acuan
pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemberian
bantuan
hukum
dalam
proses
peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga, sebagai dasar pelaksanaan
kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan
perdata dari pihak ketiga, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemberian
bantuan
hukum
dalam
proses
peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga, sebagai dasar pelaksanaan
kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum
dalam proses peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga, agar diperoleh
hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan
perdata dari pihak ketiga, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang
telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan Sub Bagian
Bantuan Hukum I sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemberian
bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata dari pihak
ketiga.
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses
peradilan gugatan perdata dari pihak ketiga (Memory eksepsi, Jawaban
duplikasi Kesimpulan dan Vonis Pengadilan).
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan.
c. Laporan hasil pelakasanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman/petunjuk
teknis
kumpulan
data
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan perundang-undangan dan literatur hukum.
d. Yurisprodensi.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi.
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Bantuan Hukum;
b. Penyaji Data Bantuan Hukum;
c. Penganalisis Data Bantuan Hukum;
12. HUBUNGAN KERJA :
2014, No.1443
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Kepala
Bagian
Penelaahan
Hukum
BPHN
Kepala
Subbagian
Perundang-
undangan
Kepala
Bagian
Hukum
dan
Organisasi
Pejabat Eselon III
Hakim
Jaksa
Polisi
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Kementerian
Kehakiman
dan HAM
Bagian
Hukum
dan
Organisasi Eselon I
Kem. Kehutanan
Kementerian
dan
LPNK
terkait
Pengadilan Negeri, Tinggi,
dan Mahkamah Agung
Kejaksaan
Agung,
Tinggi,
dan Negeri
POLRI, POLDA
Konsultasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Penanganan
perkara
Penanganan
perkara
Koordinasi
upaya
paksa
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
2014, No.1443
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan
Penjenjangan
: DIKLATPIM IV
Teknis
: 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.
Bakat
: G, V
d.
Kemampuan Khusus
: -
e.
Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM II
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan
Subbagian
Bantuan
Hukum
II
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemberian
bantuan
hukum
dalam
proses
peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana, sebagai bahan acuan
pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemberian
bantuan
hukum
dalam
proses
peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan
tata usaha negara dan pidana, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemberian
bantuan
hukum
dalam
proses
peradilan
gugatan
tata
usaha
negara
dan
pidana,
sebagai
dasar
pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum
dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana, agar
diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan
tata usaha negara dan pidana, dengan memeriksa hasil tugas bawahan
yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan
datang.
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan
pemberian
bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan
pidana.
2014, No.1443
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan Sub Bagian
Bantuan Hukum II sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses
peradilan
gugatan
tata
usaha
negara
dan
pidana
(Memory
eksepsi,
Jawaban duplikasi Kesimpulan dan Vonis Pengadilan)
b. Telaahan hukum dan peraturan perundang-undangan bidang TUN.
c. Laporan hasil pelakasanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman
/
petunjuk
teknis
kumpulan
data
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan perundang-undangan dan literatur hukum.
d. Yurisprodensi.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f.
Peraturan perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Bantuan Hukum;
b. Penyaji Data Bantuan Hukum;
c. Penganalisis Data Bantuan Hukum;
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Kepala
Bagian
Penelaahan
Hukum
BPHN
Kepala Subbagian
Perundang-
undangan
Kepala
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama
Teknik,
Kepala
Bagian
Kepegawaian,
Hukum
dan
Organisasi
Tatalaksana
Pejabat Eselon III
Hakim TUN
Jaksa
Agung
Muda
PIDSUS
dan Pidana
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Kementerian Hukum dan
HAM
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama
Teknik,
Bagian
Kepegawaian,
Hukum
dan
Organisasi
dan Tatalaksana Eselon I
Kementerian Kehutanan
Kementerian
dan
LPDK
terkait
Pengadilan TUN
Konsultasi
Konsultasi, informasi
Konsultasi, informasi
Konsultasi, informasi
Konsultasi, informasi
Klarifikasi/penjelasan
materi
hukum
kehutanan
2014, No.1443
7.
8.
Polisi
Kejaksaan Agung RI
POLDA Metro Jaya
Penyidikan
perkara
tertentu
Konsultasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Ancaman fisik / mental dari lawan perkara, pelaku tindak pidana bidang
kehutanan serta aktor intelektualis.
15.
SYARAT JABATAN :
a.
Pendidikan
: Sarjana Hukum
b.
Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknis
: 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
c.
Bakat
: G, V
d.
Kemampuan Khusus
: -
e.
Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1.
NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM III
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Bantuan Hukum
III
di bidang penyiapan bahan
koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian
perkara di luar pengadilan, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian
perkara di luar pengadilan.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar
pengadilan, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian
perkara di luar pengadilan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memeperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan
penyelesaian perkara di luar pengadilan, agar diperoleh hasil yang baik
untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar
pengadilan, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai
sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan Sub Bagian
Bantuan Hukum III sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan peraturan perundang-undangan.
b. Laporan hasil pelakasanaan tugas bawahan.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan
hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
2014, No.1443
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan
perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan perundang-undangan dan literatur hukum.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan perundang-undangan.
g. Buku Literatur tentang hukum.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Bantuan Hukum;
b. Penyaji Data Bantuan Hukum;
c.Penganalisis Data Bantuan Hukum;
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Kepala
Bagian
Penelaahan
Hukum
BPHN
Kepala
Subbagian
Perundang-
undangan
Kepala
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama Teknik,
Kepala
Bagian
Kepegawaian,
Hukum
dan
Organisasi
Tatalaksana
Pejabat Eselon III
Polisi
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Kementerian
Hukum
dan
HAM
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama Teknik, Bagian
Kepegawaian, Hukum dan
Organisasi
dan
Tatalaksana Eselon I
Kementerian Kehutanan
Kementerian
dan
LPDK
terkait
POLDA
Konsultasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
2014, No.1443
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana Hukum
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
: 1. Peraturan Perundangan
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Pengantar Ilmu Kehutanan
4. Metode dan Teknik Magang SJDI
c.Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN KELEMBAGAAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan
pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
dan
pengembangan
kelembagaan
dan
ketatalaksanaan, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum
di lingkungan Kementerian, berdasarkan program kerja Biro
Hukum
dan
Organisasi
serta
menerapkan
target
yang akan
dicapai,
sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan
penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan
dan
ketatalaksanaan,
serta
pengelolaan
jaringan
dokumentasi
dan
informasi hukum di lingkungan Kementerian.
c. Menyusun
konsep
evaluasi
kebijakan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
dan
pengembangan
kelembagaan
dan
ketatalaksanaan, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum
di lingkungan Kementerian, berdasarkan laporan dan informasi
dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan
yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan penyiapan bahan koordinasi, identifikasi perumusan,
evaluasi dan penataan kelembagaan dan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan dan evaluasi prosedur kerja, tata hubungan kerja, serta
pembakuan
prasarana
dan
sarana
kerja
kelembagaan
di
lingkungan
Kementerian
Kehutanan
serta
pelaksanaan
urusan
ketatausahaan
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan
dan
pelaporan
biro,
pengelolaan jaringan dokumen dan informasi hukum.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan Bagian Kelembagaan dengan mengikuti
perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar
dan tepat waktu.
Melaksanakan
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
dan
pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan, serta pengelolaan
jaringan
dokumentasi
dan
informasi
hukum
di
lingkungan
Kementerian.
2014, No.1443
f.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan
bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta penyampaian informasi dan saran yang
berkaitan
dengan
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
dan
pengembangan
kelembagaan
dan
ketatalaksanaan,
serta
pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum
di lingkungan Kementerian,
sebagai evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bawahan dengan mengikuti perkembangan,
agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar dan tepat
waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana kegiatan Bagian Kelembagaan.
b. Pendistribusian tugas kepada bawahan.
c. Koreksi
dan
perbaikan
konsep
surat,
usulan,
revisi
dan
petunjuk
pelaksaan kegiatan.
d. Konsep surat tanggapan khusus.
e. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Kelembagaan.
b. Disposisi dan surat masuk.
c. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan.
d. Laporan, informasi, dan saran bagi bawahan.
e. Petunjuk pimpinan.
f. Peraturan perundang-undangan di Bidang Kelembagaan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Peralatannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi serta kegiatan Bagian Kelembagaan.
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai.
c. Kebenaran informasi dan laporan.
d. Kebenaran dan ketepatan konsep surat tanggapan khusus.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan jabatan dan data lain.
b. Membagi, mengaturdan menetukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kegunaan / manfaat kerjasama.
2014, No.1443
d. Menilai kerja bawahan.
e. Konsultasi dengan pejabat / instansi yang terkait.\
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana I;
b. Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana II;
c. Kepala Subbagian Tata Usaha.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Kepala
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Deputi
Bidang
Kelembagaan
Biro
Organisasi
dan Deputi OTDA
Dinas Kehutanan
Biro ORTALA
Bagian
Kepegawaian,
Organisasi
Tatalaksana;
Bagian Hukum dan
Kerjasama Teknik;
SEKJEN
Kementerian
Kehutanan
Kantor Meneg PAN dan RB
Kementerian Dalam Negeri
PEMDA
Kementerian / LPNK
Eselon I Kemenhut
Konsultasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
2014, No.1443
7.
Bagian
Kepegawaian,
Hukum
dan
Tatalaksana
Pejabat
Struktural
dan Non Struktural
Kementerian Kehutanan
informasi
13.
KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14.
KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjenjangan
: DIKLATPIM IV
Teknis
: 1. Analisis Jabatan
2. Analisis Manajemen
3. Organisasi dan Manajemen
c. Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus : -
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimum
: Pembina (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN ORGANISASI DAN TATA
LAKSANA I
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan prlaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Organisasi dan Tata Laksana I dibidang penyiapan
bahan
koordinasi,
identifikasi
perumusan,
evaluasi
dan
penataan
kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja
unit-unit organisasi tingkat pusat di lingkungan kementerian, sebagai
bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi, identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan,
serta
perumusan
prosedur
kerja
dan
tata
hubungan
kerja
unit-unit
organisasi
tingkat
pusat
di
lingkungan
kementerian,
sebagi
dasar
pelaksanaan kerja.
c. Menaganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi,
identifikasi
perumusan,
evaluasi
dan
penataan
kelembagaan,
serta
perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi
tingkat pusat di lingkungan kementerian, agar diperoleh hasil yang benar
dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi, identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan,
serta
perumusan
prosedur
kerja
dan
tata
hubungan
kerja
unit-unit
organisasi
tingkat
pusat
di
lingkungan
kementerian,
sebagai
dasar
pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi,
identifikasi
perumusan,
evaluasi
dan
penataan
kelembagaan,
serta
perumusan
prosedur
kerja
dan
tata
hubungan
kerja
unit-unit
organisasi
tingkat
pusat
di
lingkungan
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi,
identifikasi
perumusan,
evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja
dan
tata
hubungan
kerja
unit-unit
organisasi
tingkat
pusat
di
lingkungan kementerian.
2014, No.1443
kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada
atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi, identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan,
serta
perumusan
prosedur
kerja
dan
tata
hubungan
kerja
unit-unit
organisasi tingkat pusat di lingkungan kementerian, dengan memeriksa
hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan
perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
menyampaikan informasi dan saran yang berkaitan dengan Sub Bagian
Organisasi dan Tata Laksana I sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan
data
hasil
identifikasi
perumusan,
evaluasi
dan
penataan
kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja
unit-unit organisasi tingkat pusat di lingkungan kementerian.
b. Telaahan
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan
Bidang
Kelembagaan.
c. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan
perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan Perundang-undangan di Bidang ORTALA.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan Perundang-undangan.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b.Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d.Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
2014, No.1443
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a.
Pengolah Data Organisasi dan Tata Laksana;
b.
Penganalisis Organisasi dan Tata Laksana;
c.
Penyaji Data Organisasi dan Tata Laksana.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Kepala
Bagian
Kelembagaan
Asisten
Deputi
Bidang
Kelembagaan
Bagian
Organisasi
dan Deputi OTDA
Dinas Kehutanan
Bagian ORTALA
SubBagian
Organisasi
dan
Tatalaksana;
SubBagian
Peraturan
Perundang-
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Kementerian
Kehutanan
Kantor Meneg PAN dan RB
Kementerian Dalam Negeri
PEMDA
Kementerian / LPNK
Eselon I Kemenhut
Konsultasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
2014, No.1443
7.
undangan;
SubBagian Hukum
Organisasi
dan
Tatalaksana.
Pejabat
Struktural
dan
Non
Struktural
Kementerian Kehutanan
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
: 1. Analisis Jabatan
2. Analisis Manajemen
3. Organisasi dan Manajemen
c.Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN ORGANISASI DAN TATA
LAKSANA II
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan Subbagian Organisasi dan Tata Laksana II di bidang penyiapan
bahan
koordinasi,
identifikasi,
perumusan,
evaluasi
dan
penataan
kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja
unit-unit
organisasi
tingkat
Unit
Pelaksana
Teknis
di
lingkungan
kementerian termasuk dengan pemerintah daerah, sebagai bahan acuan
pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan,
serta
perumusan
prosedur
kerja
dan
tata
hubungan
kerja
unit-unit
organisasi
tingkat
Unit
Pelaksana
Teknis
di
lingkungan
kementerian
termasuk dengan pemerintah daerah, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi,
identifikasi,
perumusan,
evaluasi
dan
penataan
kelembagaan,
serta
perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi
tingkat
Unit
Pelaksana
Teknis
di
lingkungan
kementerian
termasuk
dengan pemerintah daerah, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberikan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan,
serta
perumusan
prosedur
kerja
dan
tata
hubungan
kerja
unit-unit
organisasi
tingkat
Unit
Pelaksana
Teknis
di
lingkungan
kementerian
termasuk dengan pemerintah daerah, sebagai dasar pelaksanaan kerja
bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telaahan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi,
identifikasi,
perumusan,
evaluasi
dan
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi,
identifikasi,
perumusan,
evaluasi dan penataan kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja
dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana
Teknis di lingkungan kementerian termasuk dengan pemerintah daerah.
2014, No.1443
penataan
kelembagaan,
serta
perumusan
prosedur
kerja
dan
tata
hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan
kementerian
termasuk
dengan
pemerintah
daerah,
agar
diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan dibidang penyiapan bahan koordinasi,
identifikasi,
perumusan,
evaluasi
dan
penataan
kelembagaan,
serta
perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja unit-unit organisasi
tingkat
Unit
Pelaksana
Teknis
di
lingkungan
kementerian
termasuk
dengan pemerintah daerah, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang
telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian
Organisasi dan Tata Laksana II, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Kumpulan
data
hasil
identifikasi
perumusan,
evaluasi
dan
penataan
kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja
unit-unit organisasi tingkat identifikasi perumusan, evaluasi dan penataan
kelembagaan, serta perumusan prosedur kerja dan tata hubungan kerja
unit-unit
organisasi
tingkat
Unit
Pelaksana
Teknis
di
lingkungan
kementerian termasuk dengan pemerintah daerah.
b. Telaahan hasil penyiapan bahan identifikasi perumusan, evaluasi dan
penataan
kelembagaan,
serta
perumusan
prosedur
kerja
dan
tata
hubungan kerja unit-unit organisasi tingkat Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan kementerian termasuk dengan pemerintah daerah.
c.Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Pedoman / petunjuk teknis pengumpulan data hukum dan peraturan
perundang-undangan.
b. Petunjuk pimpinan.
c. Peraturan Perundang-undangan di Bidang ORTALA.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f. Peraturan Perundang-undangan di Bidang ORTALA.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
2014, No.1443
c.Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah Data Organisasi dan Tata Laksana;
b. Penganalisis Organisasi dan Tata Laksana;
c. Penyaji Data Organisasi dan Tata Laksana.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
Kepala
Bagian
Kelembagaan
Asisten
Deputi
Bidang
Kelembagaan
Bagian
Organisasi
dan Deputi OTDA
Dinas Kehutanan
Bagian ORTALA
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Kementerian
Kehutanan
Kantor Meneg PAN dan RB
Kementerian Dalam Negeri
PEMDA
Kementerian / LPNK
Konsultasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
2014, No.1443
6.
7.
Bagian
Kepegawaian,
Organisasi
Tatalaksana;
Bagian
Hukum
dan
Kerjasama
Teknik;
Bagian
Kepegawaian,
Hukum
dan
Tatalaksana
Pejabat
Struktural
dan
Non
Struktural
Eselon I Kemenhut
Kementerian Kehutanan
Konsultasi,
informasi
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
: 1. Analisis Jabatan
2. Analisis Manajemen
3. Organisasi dan Manajemen
c.Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT
JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
kegiatan
Subbagian
Tata
Usaha
dibidang
pengelolaan
urusan
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan
biro, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
dibidang
pengelolaan
urusan
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan
biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan,
dan
pelaporan
biro,
agar
diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
pengelolaan
urusan
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan
biro, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
pengelolaan
urusan
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan, dan pelaporan biro, agar diperoleh hasil yang baik
untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
dibidang
pengelolaan
urusan
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan
biro, dengan memeriksa hasil tugas bawahan yang telah dicapai sebagai
bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan
serta penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan Subbagian
Tata Usaha sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
Tata Usaha Biro.
Melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, dan pelaporan biro.
2014, No.1443
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat yang berkaitan
dengan tugas ketatausahaan.
c. Koreksi dan atau konsep kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan tenaga,
DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usul kebutuhan dan
penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan
berkala kegiatan Subbagian Tata Usaha Biro.
d. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Tata Usaha Biro.
e. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Materi program kerja Biro.
b. Hasil evaluasi tugas bawahan.
c. Materi perundang-undangan yang terkait.
d. Petunjuk pimpinan.
e. Konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan
tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, ususl kebutuhan
dan
penghapusan
perlengkapan,
usul
kebutuhan
sarana
kerja
seta
laporan berkala.
f. Hasil rapat konsultasi dengan unit kerja terkait.
g. Data
dan
bahan
tentang
Kepegawaian,
perlengkapan,
dan
kerumahtanggaan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
f.
Peraturan Perundang-undangan tentang kepegawaian, perlengkapan, dan
kerumahtanggaan.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggaranya dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan.
e. Kebenaran dan kerahasaan data, konsep usulan kenaikan pangkat dan
mutasi pegawai.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
2014, No.1443
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat atau instansi terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata usaha umum;
b. Penata usaha;
c. Penata usaha keuangan;
d. Penata usaha perlengkapan;
e. Bendahara;
f.
Arsiparis;
g. Pramu Acara
h. Pramu Kantor;
i.
Pengemudi.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kepala
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Kepala
Bagian
lingkup
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Kepala
Bagian
Rumah Tangga
Sekretaris Jenderal
Biro
Hukum
dan
Organisasi
Sekretaris Jenderal
Menerima
instruksi
dan
petunjuk
serta
konsultasi
dan
melaporkan
pelaksanaan tugas khusus
yang berkaitan dengan tata
usaha biro
Menerima
instruksi
dan
petunjuk
serta
konsultasi
dan
melaporkan
pelaksanaan tugas khusus
yang berkaitan dengan tata
usaha biro
Konsultasi
dan
kerjasama
penyelesaian
masalah
kerumahtanggaan
dan
kepegawaian
2014, No.1443
4.
Kepala
Bagian
Perlengkapan
Sekretaris Jenderal
Konsultasi dan penyelesaian
masalah perlengkapan dan
barang inventaris
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
: 1. Manajemen Perkantoran
2. Manajemen Kepegawaian
3. Kearsipan
c.Bakat
: G, V
d. Kemampuan Khusus
: -
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimum : Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BIRO KEUANGAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS:
a.
Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan dan koordinasi tenis urusan keuangan, pembinaan teknis
badan milik negara dan pengelolaan investasi pemerintah dan lingkungan
Kementerian, agar dapat berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan
rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
b.
Merumuskan
kebijakan
dan
penyusunan
program
dan
anggaran
pendapatan dan belanja, merumuskan kebijakan pelaksanaan anggaran
dan perbendaharaan, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
program, anggaran dan kinerja, melaksanakan tata usaha penerimaan
hutang dan piutang Negara, pengujian dan perintah pembayaran, dan
melaksanakan akuntansi, serta melakukan pembinaan perbendaharaan
dan pengelolaan keuangan yang berlaku, agar dapat berjalan lancar dan
tertib sesuai rencana kerja dan dapat mencapai sasaran yang telah
ditetapkan.
c.
Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan
koordinasi tenis urusan keuangan, pembinaan teknis badan milik negara
dan pengelolaan investasi pemerintah dan lingkungan Kementerian, baik
yang sudah, maupun yang sedang dan belum dilaksanakan berdasarkan
laporan dari masing-masing Bagian dengan memeriksa hasil kerja yang
telah
dicapai
dan
untuk
menata
kembali
mekanisme
kerja
Biro
Keuangan.
d.
Menyusun rencana dan program kerja Biro Keuangan sebagai upaya
untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dedikasi Biro Keuangan
sesuai dengan tugas dan fungsinya serta kebijakan Sekretaris Jenderal di
bidang penyusunan program dan anggaran pendapatan dan belanja,
perumusan
kebijakan
pelaksanaan
anggaran
dan
perbendaharaan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja,
pelaksanaan
akuntansi,
serta
pembinaan
perbendaharaan
dan
pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Kehutanan, sebagai
pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas.
e.
Pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pembinaan
dan
koordinasi
teknis
urusan keuangan, pembinaan teknis badan milik negara dan pengelolaan
Melaksanakan pembinaan dan koordinasi teknis urusan keuangan,
pembinaan
teknis
Badan
Milik
Negara
dan
pengelolaan
investasi
pemerintah dan lingkungan Kementerian.
2014, No.1443
investasi pemerintah dan lingkungan Kementerian, sebagai pedoman
kerja dalam pelaksanaan tugas.
f.
Mengarahkan dan mengatur bawahan di bidang pelaksanaan tugas dan
kegiatan Biro Keuangan sesuai dengan volume dan beben kerja masing-
masing Bagian, supaya semua tugas terbagi habis dan dapat terlaksana
dengan baik dan selesai tepat waktu.
g.
Membagi tugas kepada para Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan
fungsinya masing-masing untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan
penyelesaian tugas dan keberhasilan pencapaian program kerja Biro
Keuangan.
h. Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang berkaitan dengan pembinaan
dan koordinasi teknis urusan keuangan, pembinaan teknis badan milik
negara
dan
pengelolaan
investasi
pemerintah
dan
lingkungan
Kementerian,
dengan
memeriksa
dan
meneliti
kebenaran
isi
serta
relevansinya
untuk
disampaikan
kepada
pimpinan
Kementerian,
pimpinan pusat atau daerah atau pihak-pihak tertentu.
i.
Membina
para
pegawai
lingkup
Biro
Keuangan
sesuai
dengan
kemampuan dan pendidikannya sebagai upaya untuk meningkatkan
disiplin,
tanggung
jawab,
dedikasi
dan
loyalitas
pegawai
dalam
melaksanakan tugasnya.
j.
Melaporkan
hasil
kerja
kepada
pimpinan
Kementerian
tentang
pelaksanaan
dan
penyelesaian
tugas
Biro
Keuangan
sesuai
dengan
laporan dari masing-masing Bagian, untuk mendapatkan koreksi dan
tanggapan lebih lanjut.
k.
Pengendalian manajemen intern di bidang
pembinaan dan koordinasi
teknis urusan keuangan, pembinaan teknis badan milik negara dan
pengelolaan investasi pemerintah dan lingkungan Kementerian.
l.
Pembinaan teknis di bidang Perbendaharaan dan pengelolaan keuangan
di lingkungan kementerian.
m. Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro Keuangan setiap
bulan untuk mengetahui kemajuan dan realisasi pelaksanaan tugas
Bagian, serta permasalahan yang dihadapi guna mencari pemecahannya.
6. HASIL KERJA :
a.
Rumusan kebijakan penyusunan program dan anggaran pendapatan dan
belanja.
b.
Rumusan kebijakan penyusunan anggaran dan perbendaharaan
c.
Hasil
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan
program,
anggaran
dan
kinerja.
d.
Pealaksanaan tata usaha penerimaan hutang dan piutang Negara.
e.
Melakukan
pengujian
dan
perintah
pembayaran
dan
melaksanakan
akuntansi pembinaan perbendaharaan dan pengelolaan keuangan di
lingkup Kementerian Kehutanan.
f.
Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Biro Keuangan.
g.
Distribusi tugas dan disposisi surat sesuai ugas dan fungsinya masing-
masing.
h. Peningkatan
disiplin,
tanggung
jawab,
dedikasi
dan
loyalitas
para
pegawai.
2014, No.1443
i.
Hasil
rumusan
dan
pelaksanaan
kebijaksanaan
Menteri
di
bidang
keuangan
j.
Koreksi dan net surat dan nota dinas, surat tanggapan, laporan, surat
atau hal yang berkaitan dengan tugas Biro Keuangan.
7. BAHAN KERJA :
a.
Usulan anggaran dari eselon I dan UPT lingkup Kementerian Kehutanan
b.
Surat edaran tentang penetapan pagu dari Kementerian Keuangan
c.
Bahan penyusunan pidato presiden dari Eselon I lingkup Kementerian
Kehutanan
d.
Laporan realisasi anggaran dan realisasi penetapan kinerja dari Eselon I
lingkup Kementerian Kehutanan
e.
Laporan penerimaan dan utang piutang Negara dari Bank
f.
Usulan nama KPA dan Bendaharawan dari Eselon I dan UPT lingkup
Kementerian Kehutanan
g.
Usulan TPTGR dari unit kerja/Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan
h. Laporan UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran),UAPW (Unit
Akuntansi Pelaksana Wilayah) dan UAE I (Unit Akuntansi Eselon I)
i.
Pengajuan SPP dari KPA lingkup Sekretariat Jenderal
j.
Disposisi, arahan dan petunjuk Sekretaris Jenderal
k.
Kebijaksanaan teknis dan instruksi Sekretaris Jenderal
l.
Materi peraturan perundang-undangan yang berlaku
m. Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro Keuangan
n. Uraian tugas jabatan lingkup Biro Keuangan
o.
Materi surat masuk
p.
Biodata pegawai lingkup Biro Keuangan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a.
Ruangan dan perlengkapannya
b.
Alat Tulis Kantor
c.
Komputer dan printer
d.
Alat komunikasi
e.
Alat transportasi
f.
Peraturan Perundang-undangan
9. TANGGUNG JAWAB :
a.
Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas.
b.
Kebenaran dan ketepatan rencana dan program Biro Keuangan
c.
Pembinaan dan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan
loyalitas bawahan.
d.
Membina kerjasama yang baik dan sinkronisasi tugas didalam dan luar
Biro Keuangan
e.
Kebenaran dan ketepatan atau pengesahan laporan hasil penyusunan
program dan anggaran pendapatan dan belanja, perumusan kebijakan
pelaksanaan
anggaran
dan
perbendaharaan,
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan program, anggaran dan kinerja, pelasanaan tata usaha
penerimaan
hutang
dan
piutang
Negara,
pengukian
dan
perintah
pembayaran, dan pelaksanaan akuntansi, serta pembinaan.
2014, No.1443
f.
Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil pembinaan dan
pengelolaan keuangan.
g.
Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil evaluasi dan
pelaporan
pelaksanaan
program,
anggaran
dan
kinerja
lingkup
Kementerian.
h. Kelancaran dan ketertiban urusan tata usaha Biro, kelancaran dan
kontinuitas rapat berkala lingkup Biro Keuangan.
10. W E W E N A N G :
a.
Mengkordinasikan dan memantau kegiatan penyusunan program dan
anggaran pendapatan dan belanja
b.
Merumuskan kebijakan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan
c.
Merumuskan
hasil
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan
program,
anggaran dan kinerja.
d.
Merumuskan pelaksanaan tatausaha penerimaan hutang dan piutang
Negara,
pengujian
dan
perintah
pembayaran,
dan
pelaksanaan
akuntansi, serta pembinaan perbendaharaan dan pengelolaan keuangan
di lingkup Kementerian Kehutanan.
e.
Menyusun rencana dan program kerja Biro Keuangan sesuai tugas dan
fungsinya.
f.
Membagi, mengatur tugas kepada bawahan
g.
Membina para pegawai lingkup Biro Keuangan
h. Mengevaluasi semua tugas dan kegiatan Biro Keuangan
i.
Menganalisa
kebijakan
atau
instruksi
pimpinan
Kementerian
yang
menyangkut tugas Biro Keuangan.
j.
Mengoreksi
dan
menandatangani
semua
surat-surat
yang
berkaitan
dengan tugas dan fungsi Biro Keuangan.
k.
Melaporkan kepada pimpinan Kementerian tentang pelaksanaan dan
penyelesaian tugas Biro Keuangan.
l.
Mengadakan dan mempimpin Rapat
m. Menegur bawahan yang tidak disiplin.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a.
Kepala Bagian Investasi dan Pelaksanaan Anggaran.
b.
Kepala Bagian Penerimaan Negara
c.
Kepala Bagian Perbendaharaan
d.
Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Sekretaris
Jenderal
Pejabat Eselon I &
II
Setjen Kem. Kehutanan
Kementerian Kehutanan
Konsultasi
Konsultasi,
koordinasi
2014, No.1443
3.
4.
5.
Pejabat Eselon I &
II
Kepala
Dinas
Kehutanan
Propinsi
&
Kab/Kota
Institusi
Perencanaan
di
Pemda
Propinsi
dan Kab/Kota
Kementerian
dan
LPND
terkait
PEMDA
PEMDA
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,koordinasi
Konsultasi,
Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan Fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Pasca Sarjana
b. Pelatihan Penjenjangan
: DIKLTPIM II
c. Pelatihan Teknik
:
d. Pengalaman
: G, Q, V
e. Bakat
:
f. Kemampuan khusus
:
g. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
h. Pangkat minimum
: Pembina (IV/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN INVESTASI DAN
PELAKSANAAN ANGGARAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a.
Menyiapkan
bahan
koordinasi
pembinaan
pengelolaan
investasi
pemerintah di lingkungan Kementerian
b.
Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan badan usaha milik negara,
dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian
c.
Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian utang piutang
yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam
dan penerimaan negara bukan pajak lainnya
d.
Menyiapkan
bahan
koordinasi
pembinaan
rencana
anggaran
pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Menyelia pelaksanaan
perkerjaan
Bagian
Akutansi
dan
pelaporan
dengan
mengikuti
perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar
dan tepat waktu.
e.
Mengkoordinir/menilai Penjadualan Kembali Pembayaran Pengembalian
Pinjaman Dana Reboisasi (DR) oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri
(HTI).
f.
Melaksanakan tugas dalam Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Kayu
dan Hasil Hutan Bukan Kayu
g.
Melaksanakan tugas dalam Verifikasi Keuangan Kredit Maceta Kredit
Usahatani Konservasi Daerah Aliran Sungai (KUK-DAS)
h.
Melaksanakan tugas koordinasi penanganan kredit usahatani rakyat
(KUHR), kredit usahatani persuteraan alam (KUPA), dan kredit usaha tani
konservasi daerah aliran sungai (KUK-DAS).
i.
Mengontrol
pelaksanaan
pekerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Bahan Evaluasi kinerja dan laporan perkembangan investasi perusahaan
hasil hutan, pariwisata dan pemanfaatan jenis tumbuhan satwa liar.
b. Bahan pelaporan pelaksanaan anggaran Kementerian Kehutanan
c. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian investasi dan pelaksanaan anggaran
Melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan investasi pemerintah, kerja
sama perdagangan, badan usaha milik negara dan badan layanan umum
serta rencana anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian.
2014, No.1443
d. Disposisi surat ke bawahan
e. Net Konsep surat dan nota dinas
f.
Net
konsep
pedoman/petunjuk
teknis
kegiatan
Bagian
investasi
dan
pelaksanaan anggaran
g. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan dan
atau ditugaskan kepada Bagian investasi dan pelaksanaan anggaran
h. Hasil Evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian investasi dan pelaksanaan
anggaran
i.
Laporan bulanan dan tahunan kegiatan Biro Keuangan dan Kementerian
Kehutanan
j.
Laporan hasil rapat, diskusi, seminar, serta kerjasama dengan instansi
lain
k. Laporan perkembangan pengusahaan hasil hutan kayu dan hasil hutan
bukan kayu yang dikelola PT. Inhutani, HTR, dan HTI
l.
Terbitnya
surat
tagihan
kewajiban
pembayaran
pinjaman
oleh
PHTI
patungan
dan
BUMN
pasca
penjadualan,
Penurunan
outstanding/kewajiban
masing-masing
debitur/PHTI.,
Penurunan
kewajiban berupa biaya penanganan/handling fee terhadap Bank Mandiri,
BNI’46 dan BRI sebagai akibat pembayaran dan atau pelunasan kewajiban
oleh debitur/PHTI.
m. Daftar
Asset
Jaminan
Fiducia
masing-masing
debitur/PHTI
sebagai
jaminan atas kredit/pinjaman.
n. Rekomendasi persetujuan/penolakan terhadap permohonan penjadualan
kembali pinjaman DR, Berita Acara hasil rekonsiliasi setoran pinjaman DR
HTI.
o. Tersusunnya usulan anggaran tahunan dan revisi (DIPA/RKA-KL) unit
kerja lingkup
lingkup Kementerian Kehutanan tepat waktu
p. Tersusunnya Rencana Strategis (Renstra),
Rencana Kerja (Renja) Laporan
Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Keuangan tepat
waktu
q. Terbitnya
persetujuan/penolakan
pembukaan
rekening
dari
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan/Direktur
Pengelolaan
Kas
Negara,
Database
rekening pemerintah satuan kerja lingkup Kemenhut, Laporan semester
keadaan rekening pemerintah di setiap satuan kerja lingkup Kemenhut
r. Tersusunnya realisasi anggaran lingkup Kementerian Kehutanan untuk
penerapan reward and punishment oleh Kementerian Keuangan tepat
waktu.
7. BAHAN KERJA :
a. Disposisi atasan dan surat masuk surat penugasan dari atasan
b. Peraturan perundang-undangan
c. Rencana dan realisasi kegiatan Biro Keuangan
d. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk
e. Konsep-konsep hasil kerja bawahan
f.
Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
g. Laporan informasi dan saran dari bawahan
h. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
2014, No.1443
i.
Pelaporan Kementerian Kehutanan
j.
Bahan-bahan rapat, diskusi, seminar dan lain-lain
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan
b. Alalt Tulis Kantor
c. Alat Komunikasi
d. Komputer dan Printer
e. Alat Transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Investasi dan Pelaksanaan
Anggaran
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f.
Kebenaran dan ketepatan hasil kerja
g. Kebenaran laporan informasi yang disampaikan kepada atasan
h. Kebenaran konsep surat tanggapan
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kerja bawahan.
d. Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis pada bawahan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku
e. Menerima atau menolak hasil hasil kerja yang diajukan bawahan
f.
Memberikan saran dan masukan kepada atasan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Penyelesaian Utang Piutang Negara
b. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Investasi
c. Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Petugas Bank
Staf/Eselon
IV/Eselon
III/Eselon II
Kem.
Kehutanan,
BPK-RI,
Ditjen
PLN
Kemen.Keuangan
Kementerian
Kehutanan
dan Keuangan
Kementerian Kehutanan
Ditjen BPDAS dan PS
Biro Keuangan
Biro/Pusat lingkup Setjen
Bank
Mandiri,
BPD,
BRI,BNI,BI
Kementerian Keuangan
Koordinasi,konfirmasi
dan konsultasi
Koordinasi, konfirmasi
dan konsultasi
Koordinasi, konfirmasi
dan
konsultasi
investasi
dan
pelaksanaan anggaran
Koordinasi,konfirmasi
dan
konsultasi
pengelolaan KUK-DAS,
KUHR,KUPA
Koordinasi
dan
kerjasama
pelaksanaan tugas
Koordinasi
dan
konfirmasi
tindaklanjut LHP
Rekonsiliasi,konfirmasi
dan konsultasi
Konsultasi,
rekonsiliasi,
dan
konfirmasi
setoran
PNBP
Rekonsiliasi
dan
konfirmasi
investasi
dan
pelaksanaan
2014, No.1443
9.
Staf/Eselon
IV/Eselon
III/Eselon II
Dinas
Kehutanan
Prop/Kab./Kota penghasil
anggaran
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

penjenjangan
: DIKLATPIM Tk. III

Teknis
:
c.Pengalaman kerja
:
d. Bakat
: G,V
e.Kemampuan khusus
: D,P,T
f. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat minimum : Pembina
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN PENGELOLAAN INVESTASI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Menyiapkan
bahan
koordinasi
pembinaan
pengelolaan
investasi
pemerintah di lingkungan Kementerian
b. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan badan usaha milik negara, dan
badan layanan umum di lingkungan Kementerian
c. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan Monitoring piutang negara macet KUK-DAS (Kredit
Usahatani Konservas Daerah Aliran Sungai
d. Melaksanakan Monitoring piutang negara macet KUHR (Kredit Usaha
Hutan Rakyat)
e. Monitoring piutang negara macet KUPA (Kredit Usahatani Persuteraan
Alam) Rapat Koordinasi Penyelesaian Putang Negara Macet KUK-DAS,
KUHR dan KUPA dengan BPD, BPDAS dan Kementerian Keuangan
f.
Melakukan koordinasi penyelesaian piutang macet dengan BPD
g. Monitoring
penyerahan
piutang
negara
macet
oleh
BPD
ke
KPKNL
setempat
h. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Net konsep surat dan nota dinas
c. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis pengelolaan investasi
d. Konsep
surat
tanggapan
khusus
yang
berkaitan
dengan
pengelolaan
investasi
e. Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan investasi
f.
Laporan bulanan dan tahunan pengelolaan investasi pemerintah
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan
investasi pemerintah, kerjasama perdagangan, badan usaha milik
negara dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian.
2014, No.1443
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan penyusunan pengelolaan investasi pemerintah
f.
Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi data investaasi
b. Pengolah data investasi
c. Penelaah data investasi
d. Penganalisis data invenstasi
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
Investasi
dan
Pelaksanaan
Anggaran
Para
Kepala
Subbagian
Kemenhut
Kemenhut, Perum Perhutani
dan PT Inhutani
Konsultasi
,
investasi,
kerjasama
perdagang
an,
BUMN, BLU
Konsultasi
investasi,
kerjasama
perdagang
an
2014, No.1443
3.
4.
Kabag
Pelaksanaan
Anggaran
Kasubag
TU
koordinator UPT
Ditjen
Anggaran,
Kementerian Keuangan
Koordinator UPT
BUMN dan BLU
Konsultasi
dan
informasi
Rekonsiliasi
pengelolaan
investasi
pemerintah
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
: kursus Sistem Akuntansi Keuangan ( SAK )
c.Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat
: G,V
e.Kemampuan khusus
:
f. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat Minimum
: Penata (III/d)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN PENYELESAIAN UTANG
PIUTANG
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a.
Menyiapkan perhitungan kewajiban pinjaman DR oleh PHTI Patungan
dan BUMN Pasca Penjadualan
b.
Menyiapkan perhitungan biaya penanganan/Handling Fee dengan bank
penyalur
(Bank
Mandiri,
BNI’46
dan
BRI)
atas
pengelolaan
kredit/pinjaman oleh debitur/PHTI.
c.
Menyiapkan perhitungan tingkat suku bunga pinjaman DR komersial
d.
Menyiapkan bahan monitoring aset jaminan Fiducia pinjaman DR
e.
Menyusun bahan rekonsiliasi setoran pinjaman DR HTI
f.
Melaksanakan
monitoring
pengembalian
pinjaman
DR
oleh
PHTI
patungan dan BUMN
g.
Menyiapkan laporan piutang Negara lingkup Kementerian Kehutanan.
6. HASIL KERJA :
a.
Rincian
dan
jadwal
waktu
pelaksanaan
dan
penyelesaian
tugas
Subbagian
b.
Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c.
Net konsep surat dan nota dinas
d.
Net konsep pedoman/ petunjuk teknis penyelesaian utang piutang negara
e.
Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan penyelesaian utang piutang negara
g.
Laporan bulanan dan tahunan penyelesaian utang piutang negara
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian utang
piutang dan penyiapan bahan pelaporan penyelesaian utang piutang yang
berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam dan
penerimaan Negara bukan pajak lainnya.
2014, No.1443
7. BAHAN KERJA :
a.
Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b.
Uraian tugas jabatan Subbagian
c.
Pedoman-pedoman
d.
Bahan-bahan dan undangan rapat
e.
Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c.Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e.Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c.Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e.Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolah data piutang DR/PSDH dan piutang HTI
b. Penyaji data utang piutang negara
c. Penelaah data utang piutang negara
d. Penganalisis data laporan utang piutang negara
e. Pramu kantor
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
Investasi
dan
Pelaksanaan
Anggaran
Para
Kepala
Subbagian
Biro Keuangan Setjen
Biro Keuangan Setjen
Konsultasi
dan
Informasi
Konsultasi
dan
Informasi
2014, No.1443
3.
4.
Kabag
urusan
utang
piutang
negara
Kasubag
TU
Koordinator UPT
Ditjen
Perbendaharaan
Negara,
Kementerian
Keuangan
Koordinator UPT
Konsultasi
dan
informasi
Rekonsiliasi
data
penyelesaian
utang
piutang
negara
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.
Pendidikan
: Sarjana
b.
Pelatihan
Penjenjangan
: DIKLATPIM TK. IV
Teknis
: Kursus Akuntansi Keuangan ( SAK)
c.
Pengalaman Kerja
: Minimal 8 Tahun
d.
Bakat
: G,V
e.
Kemampuan khusus :
f.
Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g.
Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Menyiapkan usulan anggaran tahunan satuan kerja lingkup Sekretariat
Jenderal Kemenhut.
b. Menyiapkan usulan revisi anggaran (DIPA) lingkup kementerian
kehutanan.
c. Menyiapkan
penghapusan
tanda
bintang
(blokir)
DIPA
Satuan
Kerja
lingkup Kementerian Kehutanan.
d. Menyiapkan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Biro Keuangan.
e. Menyiapkan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Biro Keuangan.
f.
Menyiapkan
penyusunan
Laporan
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah (LAKIP) Biro Keuangan
g. Menyiapkan
penyusunan
Laporan
Triwulan/Semester/Tahunan
Biro
Keuangan
h. Menyiapkan penyusunan batas maksimal pencairan anggaran sumber
dana PNBP lingkup Kementerian Kehutanan.
i.
Menyiapkan
bahan
persetujuan
pembukaan/penutupan
rekening
pemerintah lingkup Kementerian Kehutanan.
j.
Menyiapkan
penyusunan
realisasi
penyerapan
pelaksanaan
anggaran
lingkup Kementerian Kehutanan.
k. Menyiapkan
koordinasi
pelaporan
realisasi
anggaran
dalam
rangka
penerapan reward and punishment lingkup Kemenhut.
l.
Melakukan pendampingan terhadap Eselon I yang mengajukan revisi
anggaran
dan
penghapusan
tanda
bintang/blokir
ke
DJA,
DJPB,
Kementerian Keuangan
m. Menghadiri pertemuan/rapat dengan instasi terkait
n. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
Mengkoordinir
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
rencana
anggaran pendapatan dan belanja,
penelahaan alokasi akun anggaran
Kementerian
serta
Penyusunan
anggaran
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Pedoman kerja bawahan
d. Konsep surat dan nota dinas
e. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis Bagian investasi dan pelaksanaan
anggaran
f.
Laporan bulanan dan tahunan Biro Keuangan
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi laporan keuangan
b. Pengolah data pelaksanaan anggaran
c. Penelaah data pelaksanaan anggaran
d. Penganalisis data pelaksanaan keuangan
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kabag
Investasi
dan
Pelaksaan
anggaran
Para
Kepala
Subbagian
Kepala
Bagian
Pelaksanaan
Anggaran
Kasubag
TU
koordinator UPT
Biro Keuangan Setjen
Biro Keuangan Setjen
Ditjen
Anggaran,
Kementerian Keuangan
Koordinator UPT
Konsultasi
dan
Informasi
Konsultasi dan
Informasi
Konsultasi
dan
informasi
Rekonsiliasi data
Laporan
Keuangan
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
:1
c.Pengalaman Kerja : Minimal 8 Tahun
d. Bakat
: G,V
e.Kemampuan khusus
:
f. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat Minimum
: Penata (III/d)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN PENERIMAAN NEGARA
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a.
Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan koordinasi,
pembinaan,
penatausahaan
penerimaan
negara
bukan
pajak
dan
penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta penatausahaan dana bagi
hasil penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan
pajak
lainnya,
berdasarkan
program
kerja
Biro
Keuangan
serta
menerapkan target yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan.
b.
Menyusun
konsep
rumusan
kebijakan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan penatausahaan meliputi penerimaan, pembukuan,
penyetoran
dan
pelaporan,
penerimaan
negara
bukan
pajak
dan
penerimaan negara bukan pajak lainnya, pembinaan penerimaan negara
bukan pajak dari sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak
lainnya, serta penyiapan bahan koordinasi pembinaan penatausahaan
dana bagi hasil yang berkaitan dengan perimbangan penerimaan negara
bukan pajak sumberdaya alam kehutanan dan pelaksanaan urusan tata
usaha dan rumah tangga Biro.
c.
Menyusun konsep evaluasi kebijakan dibidang penyiapan koordinasi,
pembinaan penatausahaan meliputi penerimaan, pembukuan, penyetoran
dan pelaporan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara
bukan pajak lainnya, pembinaan penerimaan negara bukan pajak dari
sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta
penyiapan
bahan koordinasi pembinaan penatausahaan dana bagi hasil
yang berkaitan dengan perimbangan penerimaan negara bukan pajak
sumberdaya alam kehutanan dan pelaksanaan urusan tata usaha dan
rumah tangga Biro, berdasarkan informasi dari bawahan sebagai bahan
masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d.
Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang
berkaitan
dengan
penyiapan
koordinasi,
pembinaan
penatausahaan
meliputi
penerimaan,
pembukuan,
penyetoran
dan
pelaporan,
penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak
lainnya, pembinaan penerimaan negara bukan pajak dari sumberdaya
alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
penatausahaan
dana
bagi
hasil
yang
Melaksanakan
penyiapan
koordinasi
pembinaan
penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan
pajak lainnya, serta penatausahaan dana bagi hasil penerimaan
negara bukan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
2014, No.1443
berkaitan
dengan
perimbangan
penerimaan
negara
bukan
pajak
sumberdaya alam kehutanan dan pelaksanaan urusan tata usaha dan
rumah tangga Biro, (hasil kerja bawahan) agar diperoleh hasil yang benar
dan tepat.
e.
Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian penerimaan Negara dengan
mengikuti perkembangan agar pelaksanaan tugas dapat diselesaikan
dengan benar dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier
dan bahan penentuan konditenya.
g.
Melaporkan hasil kerja serta menyampaikan informasi dan saran yang
berkaitan
dengan
tugas
Bagian
Penerimaan
Negara
sebagai
bahan
evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol
pelaksanaan
pekerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a.
Rencana kegiatan dan jadwal kegiatan Bagian Penerimaan Negara
b.
Pembagian tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan
pelaksanaan tugas bawahan
c.
Konsep surat tanggapan yang bersifat khusus
d.
Koreksi dan atau perbaikan konsep hasil kerja bawahan
e.
Laporan kegiatan bulanan dan tahunan Bagian Penerimaan Negara
f.
Evaluasi pelaksanaan tugas Bagian Penerimaan Negara
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Penerimaan Negara
b. Disposisi atasan dan surat masuk
c. Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berkaitan dengan
Penerimaan Negara
d. Rencana kegiatan dan realisasi pelaksanaan tahun berjalan
e. Pelaksanaan tugas dan hasil kerja bawahan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alalt komunikasi
d. Komputer
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Penerimaan Negara sesuai
target yang telah ditetapkan.
b. Kebenaran dan ketepatan hasil kerja
c. Kebenaran laporan informasi yang disampaikan kepada atasan
d. Kebenaran konsep surat tanggapan
10. W E W E N A N G :
a.
Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis pada bawahan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku
2014, No.1443
b.
Menerima atau menolak hasil hasil kerja yang diajukan bawahan
c.
Memberikan saran dan masukan kepada atasan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Kayu
b. Kepala Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Non kayu
c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
Kabag
Akuntansi
dan
Pelaporan.
Kabag
IPA,
Kabag
Perbendaharaan
Kabag. Program dan
Anggaran
Kabag. PNBP
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Kasubdit
Perencanaan
Makro
Kawasan Hutan
Kabag
Keuangan
dan Umum
Biro Keuanagan, Setjen
Kemenhut
Biro Perencanaan, Setjen
Kemenhut
Dit BIKPHH, Ditjen BUK.
Pusat
Data
dan
Informasi,
Dit.
Perencanaan
Kwsn
Hutan, Ditjen Planologi
Ditjen PHKA
Koordinasi
dan
konfirmasi
penyelesaian
tupoksi
terkait
PNBP.
Koordinasi
konfirmasi
tupoksi
terkait
dengan
dokumen anggaran
Pengembalian
IIUPH,
Target
PNBP.
Target
PNBP,
Penerimaan
PNBP,
Dokumen
terkait
PNBP.
Uplod data register
penerimaan PNBP.
Koordinasi
dan
Konfirmasi
PNBP
lingkup
Ditjen
PHKA
2014, No.1443
6.
7.
Kasubdit
PNBP
Pengguna
Kawasan
hutan
Kepala
Dinas
Kehutanan
Kabupaten/
Kota
Penghasil
Ditjen Planologi
Dinas
Kehutanan
Kab/Kota
Penghasil
Seluruh Indonesia
Koordinasi
dan
Konfirmasi
PNBP
Lingkup
Ditjen
Planologi
Koordinasi
dan
Konfirmasi
hasil
DBH
dan
Penggunaan
dana
DBH
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjenjangan
: DIKLATPIM TK. III
Teknis
:
c. Pengalaman kerja
: Minimal 16 Tahun
d. Bakat
: G,V
e. Kemampuan khusus
: D,P,T
f.
Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat minimum
: Pembina
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK KAYU
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Kayu di bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
pencatatan,
penyetoran,
pemantauan,evaluasi
dan
pelaporan
penerimaan
negara
bukan
pajak
sumberdaya
alam
kayu
berikut
penatausahaan
dana
bagi
hasil
di
lingkungan Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan
pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut
penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, sebagai dasar
pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan
pencatatan, penyetoran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerimaan
negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut penatausahaan dana
bagi hasil di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan
tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan
pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut
penatausahaan dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, sebagai dasar
pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
pencatatan,
penyetoran,
pemantauan,evaluasi
dan
pelaporan
penerimaan
negara
bukan
pajak
sumberdaya
alam
kayu
berikut
penatausahaan
dana
bagi
hasil
di
lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan
kepada atasan
Melaksanakan Penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pencatatan,
penyetoran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerimaan negara
bukan pajak sumberdaya alam kayu berikut penatausahaan dana
bagi hasil di lingkungan Kementerian.
2014, No.1443
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan
penerimaan
negara
bukan
pajak
sumberdaya
alam
kayu
berikut
penatausahaan
dana
bagi
hasil
di
lingkungan
Kementerian,
dengan
memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan
dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kayu sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Pedoman kerja bawahan
d. Dokumen laporan pertanggungjawaban bendahara penerima PNBP
e. Dokumen dana bagi hasil SDA Kehutanan (SPP-PNBP, bukti setoran PNBP,
kertas kerja rekonsilisasi dan berita acara rekonsilisasi)
f.
Dokumen usulan dana bagi hasil per kabupaten/kota penghasil
g. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan penyelesaian
utang piutang
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Jadwal pelaksanaan dan penyelesaian tugas Sub bagian PNBP kayu
b. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
c. Uraian tugas jabatan Subbagian
d. Rekening koran bendahara penerima setoran PNBP
e. Register Penerimaan PNBP
f.
Hasil rapat koordinasi rekonsiliasi penerimaan PNBP dengan instansi
terkait
g. Pedoman-pedoman
h. Bahan-bahan dan undangan rapat
i.
Petunjuk pimpinan
j.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan penyusunan program dan anggaran rutin
f.
Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
2014, No.1443
10. W E W E N A N G :
a. Pengelolaan PNBP, Dana Bagi Hasil (DBH) dan optimalisasi PNBP
b. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan
c. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
d. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi PNBP Kayu
b. Pengolah data PNBP Kayu
c. Penyaji data PNBP Kayu
d. Penganalisis PNBP Kayu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
Kabag.
Akuntansi
dan Pelaporan.
Kabag.
Investasi
dan
Pelaksanaan
anggaran.
Kabag.
Program
dan Anggaran.
Kabag. PNBP
Kepala
Dinas
Kehutanan
Biro
Keuangan,
Setjen
Kemenhut.
Biro
Keuangan,
Setjen
kemenhut.
Biro
Perencanaan,
Setjen
Kemenhut.
Dit BIKPHH, Ditjen BUK.
Dinas Kehutanan Kab/Kota
Penghasil seluruh Indonesia.
Laporan
realisasi
pendapatan PNBP.
BAR
rekonsiliasi
Penerimaan PNBP,
realisasi
penerimaan
piutang
PSDH/DR,
realisasi angsuran
kredit.
Dokumen
anggaran
RPH,
Pengembalian
IIUPH,
Target
PNBP.
Target
PNBP,
Penerimaan PNBP,
Dokumen
terkait
PNBP.
Data
Penerimaan
PNBP, DBH.
2014, No.1443
Kabupaten/Kota
Penghasil.
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjenjangan
: DIKLATPIM TK. IV
Teknis
:1
c. Pengalaman Kerja
: Minimal 8 Tahun
d. Bakat
: G,V
e. Kemampuan khusus
:
f.
Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK NON KAYU
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Non
Kayu
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
pencatatan,
penyetoran,
pemantauan,evaluasi
dan
pelaporan
penerimaan
negara
bukan
pajak
sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di
lingkungan Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan
pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam
non kayu
berikut
penatausahaan
dana
bagi
hasil
di
lingkungan
Kementerian,
sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan
pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan penerimaan
negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan
dana bagi hasil di lingkungan Kementerian, agar diperoleh
hasil yang
benar dan tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan
pelaporan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu
berikut
penatausahaan
dana
bagi
hasil
di
lingkungan
Kementerian,
sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
pencatatan,
penyetoran,
pemantauan,evaluasi
dan
pelaporan
penerimaan
negara
bukan
pajak
sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana bagi hasil di
lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan
kepada atasan.
Melaksanakan
penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pencatatan,
penyetoran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerimaan negara
bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut penatausahaan dana
bagi hasil di lingkungan Kementerian.
2014, No.1443
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pembinaan pencatatan, penyetoran, pemantauan,evaluasi dan pelaporan
penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam non kayu berikut
penatausahaan
dana
bagi
hasil
di
lingkungan
Kementerian,
dengan
memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan
dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Penerimaan Negara Bukan Pajak Non Kayu
sebagai bahan evaluasi bagi
atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Pemahaman dan implementasi terhadap undang-undang terkait dengan
PNBP Non kayu
b. Draft usulan tarif serta ijin penggunaan PNBP Non Kayu
c. Dokumen laporan secara akuntabilitas
d. Dokumen bahan pembinaan bendaharawan PNBP Non kayu Lingkup
Kementerian Kehutanan
e. Laporan hasil evaluasi dan monitoring pengelolaan PNBP Non Kayu
f.
Dokumen usulan tarif/ revisi serta usulan persetujuan penggunaan PNBP
g. Dokumen
BAR
setoran
PNBP
Non
Kayu
dengan
KPPN
Kementerian
Kehutanan
h. Dokumen usulan penggunaan PNBP sebagai dasar pencarian dana DIPA
sumber dana PNBP
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Subbag PNBP Non Kayu
b. Disposisi atasan dan surat masuk
c. Peraturan perundang-undangan dan ketentuan pengelolaan PNBP Non
Kayu
d. Rencana kegiatan dan realisasi pelaksanaan tahun berjalan
e. Pelaksanaan tugas dan hasil kerja bawahan
f.
Peraturan Perundang-undangan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas – tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi dan tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas / pembinaan bawahan
e. Aktualitas dan akurasi data hasil kerja
f.
Kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian
g. Kebenaran konsep surat tanggapan
2014, No.1443
10. W E W E N A N G :
a. Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis pada bawahan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku
b. Menerima atau menolak hasil kerja yang diajukan bawahan
c. Memberikan saran dan masukan kepada atasan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum Penerimaan Negara
b. Pengolah Data PNBP Non Kayu
c. Penyaji Laporan PNBP Non Kayu
d. Penganalisis PNBP Non Kayu
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Staf/Kasubag/Kabag
Staf/Kasubdit/Kabag
Dit. BIKPHH
Staf/Kasubdit/Kabag
Dit. PHKA
Staf/Kasubdit/Kabag
Dit. Planologi
Staf/Kasubdit/Kabag
Dit. PDAS dan PS
Staf/Kasubdit/Kabag
Badan Litbang
Biro Keuangan
Ditjen BUK
Ditjen PHKA
Ditjen Planologi
Ditjen PDAS dan PS
Badan Litbang
Dinas
Kehutanan
Koordinasi,
konfirmasi
dan
konsultasi
Koordinasi,
konfirmasi
dan
Konsultasi
Koordinasi,
konfirmasi
dan
Konsultasi
Koordinasi,
Konfirmasi
dan
konsultasi
Koordinasi,
Konfirmasi
dan
konsultasi
Koordinasi,
Konfirmasi
dan
konsultasi
Rekonsiliasi,
Konsultasi
dan
2014, No.1443
7.
8.
9.
Staf/Kasubdin/Kadis
Staf/Kasubag/Kabag/
Direktur
Petugas KPPN Daerah
Provinsi/ Kabupaten
Kementerian
Keuangan
Kementerian
Keuangan
Konfirmasi
Konsultasi,
Rekonsiliasi
dan
konfirmasi
Koordinasi,
konfirmasi
dan
konsultasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, luas ruangan cukup, kurang tersedia tempat
penyimpanan arsip/ dokumen-dokumen terkait PNBP, sekali-kali bekerja di
luar ruangan ( daerah/ hotel ).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
- kesehatan mata, pernapasan
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjenjangan
: DIKLATPIM TK. IV
Teknis
: 1
c. Pengalaman Kerja
: Minimal 8 Tahun
d. Bakat
: G,V
e. Kemampuan khusus
:
f.
Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN TATA USAHA
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan
rincian
kegiatan
evaluasi
dan
jadual
pelaksanaan
Subbagian Tata Usaha di bidang ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan dan laporan biro, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan
dan
laporan
biro,
sebagai
dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
urusan
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan dan laporan biro, agar diperoleh
hasil yang
benar dan tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan
dan
laporan
biro,
sebagai
dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan laporan
biro, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
bidang
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan
dan
laporan
biro,
dengan
memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan
dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Tata Usaha sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
Tata Usaha
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat yang berkaitan
dengan tugas ketatausahaan
c. Koreksi dan perbaikan konsep kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan
tenaga, DIKLAT, usulan rencana dan anggaran kegiatan, usul kebutuhan
dan penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta
laporan berkala kegiatan Subbagian Tata Usaha
Melaksanakan
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan dan laporan biro.
2014, No.1443
d. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Tata Usaha
e. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Materi program kerja Biro
b. Hasil evaluasi tugas bawahan
c. Materi peraturan perundang-undangan yang terkait
d. Petunjuk pimpinan
e. Konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, usulan kebutuhan
tenaga, DIKLAT, usualan rencana dan kegiatan, usul kebutuhan dan
penghapusan perlengkapan, usulan kebutuhan sarana kerja serta laporan
berkala
f.
Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
g. Data dan bahan tentang kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Terselenggaranya tugas-tugas bawahan
f.
Kebenaran dan kerahasiaan data, konsep usulan kenaikan pangkat dan
mutasi pegawai
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
e. Memberikan teguran lisan maupun tertulis
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum biro
b. Penata Administrasi Simpeg, SIK, Simak BMN/persediaan,
Kendaraan/Sarpras.
c. Penganalisis data keuangan
d. Sekretaris Pimpinan (Kepala Biro)
e. Pelaksana Arsiparis
f.
Pramu kantor
g. Pengemudi
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kepala
Biro
Keuangan
Kepala
Bagian
lingkup
Biro
Keuangan
Kepala
Bagian
Rumah Tangga
Kepala
Bagian
Perlengkapan
Biro Keuangan Setjen
Biro Keuangan Setjen
Biro Keuangan Setjen
Biro UmumSetjen
Biro Umum Setjen
Menerima
instruksi
dan
petunjuk serta konsultasi
dan melaporkan
pelaksanaan
tugas
khusus
yang
berkaitan
dengan Tata Usaha
Konsultasi
dan
kerja
sama
penyelesaian
masalah
kerumah
tanggaan
dan
kepegawaian
Konsultasi
dan
penyelesaian
masalah
perlengkapan dan barang
inventaris
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatiahan Penjenjangan
: DIKLATPIM TK. IV
c. Pelatihan Teknis
: 1. Manajemen perkantoran
2. Manajemen kepegawaian
3. Kearsipan
d. Pengalaman Kerja
: Minimal 8 Tahun
e. Bakat
: G,V
f.
Kemampuan khusus
:
g. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
2014, No.1443
h. Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN PERBENDAHARAAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan
pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
penyiapan
koordinasi
pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta administrasi
pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang penyiapan koordinasi
pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta administrasi
pengelolaan
keuangan
di
lingkungan
Kementerian,
serta
konsolidasi
laporan keuangan tingkat kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang penyiapan koordinasi
pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta administrasi
pengelolaan
keuangan
di
lingkungan
Kementerian,
serta
konsolidasi
laporan
keuangan
tingkat
kementerian,
berdasarkan
informasi
dari
bawahan sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang
akan datang.
d. Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang
berkaitan dengan penyiapan koordinasi pembinaan perbendaharaan dan
tata
usaha
keuangan
serta
administrasi
pengelolaan
keuangan
di
lingkungan
Kementerian,
serta
konsolidasi
laporan
keuangan
tingkat
kementerian.
e. Menyelia
pelaksanaan
perkerjaan
bagian
perbendaharaan
dengan
mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan
dengan benar dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan
bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta menyampaikan informasi dan saran yang
berkaitan dengan tugas Bagian Perbendaharaan
sebagai bahan evaluasi
bagi atasan.
h. Mengontrol
pelaksanaan
pekerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Dokumnen piutang yang akan dinyatakan sebagai Piutang Sementara
Belum Dapat di Tagih
Melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan perbendaharaan dan
tata usaha keuangan serta administrasi pengelolaan keuangan di
lingkungan Kementerian.
2014, No.1443
b. Dokumen surat perintah membayar ( SPM ) dan LPJ Bendahara
c. Dokumen Pemantauan Kerugian Negara Kementerian Kehutanan
d. Dokumnen Standar Biaya Tahunan Kementerian Kehutanan
e. Dokumen Sertifikasi Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
f.
Dokumen tindak lanjut LPH/LHA BPK-RI, BPKP dan Itjen
g. Dokumen
sertifikasi
pembinaan
Pejabat
Pengguna
Anggaran
(
PP-
PM,PPK,KPA dan Bendahara Pengeluaran)
h. Dokumen
petunjuk
/
Peraturan
pengelola
keuangan
Kementerian
Kehutanan
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian Perbendaharaan
b. Pedoman dan petunjuk teknis
c. Konsep-konsep hasil kerja bawahan
d. Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
e. Laporan informasi dan saran dari bawahan
f.
Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Alat Tulis Kantor
b. Alalt komunikasi
c. Peraturan perundang-undangan
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Perbendaharaan sesuai rencana
dan target yang telah ditetapkan.
b. Terbinanya Kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran dan kelancaran hasil evaluasi dan laporan serta informasi yang
disampaikan kepada atasan
d. Terkoreksinya konsep-konsep hasil kerja bawahan dengan cepat dan benar
e. Tersusunnya konsep rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan
serta surat tanggapan khusus dengan cepat, tepat dan benar.
10. W E W E N A N G :
a. Rencana dan jadwal kegiatan tahunan kegiatan
b. Menentukan tujuan dan sasaran prioritas Bagian Perbendaharaan
c. Menyusun rencana kegiatan dan biaya Bagian Perbendaharaan
d. Mengambil keputusan tentang masalah pekerjaan yang di ajukan oleh
penyedia bawahan
e. Mendengarkan dan menyelesaikan keluhan atau pengaduan pegawai
f.
Menyetujui anggaran biaya upah lembur dan biaya perjalanan dinas
pegawai
g. Merekomendasikan penghargaan bagi pegawai fungsional dan perubahan
kelas jabatan
h. Menentukan
dan
melaksanakan
cara
untuk
menghapuskan
atau
mengurangi hambatan dalam pekerjaan dan menyempurnakan metode
kerja
i.
Merencanakan pekerjaan yang di laksanakan oleh bawahan, menetapkan
dan
menyesuaikan
prioritas
jangka
pendek
dan
menyusun
jadwal
penyelesaian pekerjaan
2014, No.1443
j.
Mengevaluasi kinerja bawahan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Tata Laksana Keuangan
b. Kepala Sub Bagian Verifikasi
c. Kepala Sub Bagian Penyelesaian Kerugian Negara
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Para Kepala Bagian
Kepala
Bagian
Peraturan
Perundang-
undangan
Kepala Bagian yang
membidangi
keuangan
Kepala
Bagian
Pemantauan
Tindak Lanjut
Kepala
Subdit
Pengha-
pusan
Piutang Negara
Kepala KPKNL
Kepala
Sub
Bagaian
Biro
Keuangan,
Setjen
Biro
Hukum
dan
Orang Setjen
Sekretariat
Ditjen/
Badan/
Itjen
Kemenhut
Sekretariat
Inspektorat Jenderal
Ditjen
Kekayaan
Negara
Ditjen
Kekayaan
Negara
Biro Keuangan
Konsultasi Tupoksi
Penyusunan
Petunjuk
pengelola
Keuangan
Kemenhut
a. Penyelesaian KN
b. Penyusunan petunjuk
pengelolaan keuangan
c. Koordinasi penetapan
pejabat pengelola
keuangan
a. Koordinasi TL-LHA Itjen,
BPKP, dan BPK RI,
b. Koordinasi Penyelesaian
KN
Koordinasi
Penghapusan
Piutang Negara
Koordinasi
dan
informasi
data PSBDT Kemenhut
Informasi
dan
data
keuangan
2014, No.1443
7.
8.
9.
Kepala
Subbagian
Keungan
Kepala Sub Bagian
TU
Sekretariat
Ditjen/
Badan/ Itjen
Eselon
II
Lingkup
Setjen Kemenhut
Informasi
dan
data
KN,
Pengelola Keuangan Negara
Informasi
dan
data
KN,
Pengelola keuangan Negara
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

penjenjangan
: SPAMA/SEPADYA

Teknis
:
c.Pengalaman kerja
: Minimal 12 Tahun
d. Bakat
: G,V
e.Kemampuan khusus
:
f. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat minimum : Pembina (VI/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN TATA LAKSANA KEUANGAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian Tata Laksana Keuangan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pembinaan
ketatalaksanaan,
dan
pengelolaan
perbendaharaan
di
lingkungan Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan ketatalaksanaan, dan pengelolaan perbendaharaan
di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan
ketatalaksanaan,
dan
pengelolaan
perbendaharaan
di
lingkungan
Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan ketatalaksanaan, dan pengelolaan perbendaharaan
di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing
dan
menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
sebagai
upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan, dan pengelolaan
perbendaharaan di lingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang baik
untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pembinaan
ketatalaksanaan,
dan
pengelolaan
perbendaharaan
di
lingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang
telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Tata Laksana Keuangan sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian
dan
jadwal
waktu
pelaksanaan
dan
penyelesaian
tugas
Subbagian Tata Laksana Keuangan
b. Pembagian tugas, petunjuk, bimbingan dan penilaian serta pengecekan
pelaksanaan tugas bawahan
c. Konsep surat tanggapan khusus
Menyiapkan
bahan
koordinasi
pembinaan
ketatalaksanaan,
dan
pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian.
2014, No.1443
d. Koreksi dan perbaikan konsep hasil kerja bawahan
e. Laporan
kegiatan
bulanan
dan
tahunan
Subbagian
Tata
Laksana
Keuangan
f.
Evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Tata Laksana Keuangan
g. Net surat dan nota dinas
h. Net
konsep/
petunjuk
teknis
keuangnan
Subbagian
Tata
Laksana
Keuangan
i.
Konsep surat tanggapan khusus yang terkait dengan Bagian
j.
Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja yang terkait
k. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana dan realisasi kegiatan Subbagian Tata Laksana Keuangan
b. Disposisi atasan dan surat masuk
c. Peraturan perundang-undangan dan ketentuan pengelolaan keuangan dan
perbendaharaan
d. Rencana kegiatan dan realisasi pelaksanaan tahun berjalan
e. Pealaksanaan tugas dan hasil kerja bawahan
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Alat Tulis Kantor
b. Alat komunikasi
c. Transportasi
d. Komputer
e. Laptop/note Book
f.
LCD/Infocus
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya
pelaksanaan
tugas-tugas
Subbagian
Tata
Laksana
Keuangan sesuai target yang telah ditetapkan
b. Kebenaran dan ketepatan koreksian konsep hasil kerja bawahan
c. Kebenaran laporan informasi yang disampaikan kepada atasan.
d. Kebenaran konsep surat tanggapan
10. W E W E N A N G :
a. Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis
bawahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Menerima dan menolak hasil kerja yang diajukan bawahan
c. Memberikan saran dan masukan kepada atasan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi Umum tata laksana keuangan
b. Pengolah data peraturan keuangan dan personil DIPA
c. Penelaah data peraturan keuangan
d. Penganalisis peraturan dan tata laksana keuangan
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Staf/Kasubbag/Kasubdit
Para Kepala Subbagian
Kasie/Kasubbag/
Kasubit/ kabag/kabid
Kasie/Kasubbag/
kasudit/ kabag/ kabid
Eselon I Kemenhut
Biro
Keuangan
Setjen
DJKN,
DJPB,DJA,
Kementerian
Keuangan
BPK- RI/BPKP
BPK-RI
Koordinasi,
Konsultasi
dan
konfirmasi
Konsultasi
dan
Informasi
Konsultasi
dan
Informasi
Konsultasi
dan
Konfirmasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjenjangan
: DIKLATPIM TK. IV
Teknis
: Komputer/ Administrasi Keuangan
c. Pengalaman Kerja
: Minimal 8 Tahun
d. Bakat
: G,Q,V
e. Kemampuan khusus
:
f.
Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN VERIFIKASI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian
Verifikasi
di
bidang
pengujian
keuangan
dan
perintah
pembayaran
satuan
kerja
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
serta
pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran
dilingkungan Kementerian, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pengujian keuangan dan
perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta
pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran
dilingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
urusan
pengujian
keuangan
dan
perintah
pembayaran
satuan
kerja
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
serta
pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran
dilingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengujian keuangan dan
perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta
pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran
dilingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing
dan
menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
sebagai
upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
pengujian keuangan dan perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan
Sekretariat Jenderal serta pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian,
perintah pembayaran dilingkungan Kementerian, agar diperoleh hasil yang
baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pengujian keuangan dan
perintah pembayaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta
pemantauan, evaluasi dan pembinaan pengujian, perintah pembayaran
dilingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang
telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
Melakukan pengujian keuangan dan perintah pembayaran satuan
kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta pemantauan, evaluasi
dan
pembinaan
pengujian,
perintah
pembayaran
dilingkungan
Kementerian.
2014, No.1443
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Verifikasi sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Net Surat dan nota dinas
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis Bagian Verifikasi
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Perbendaharaan
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan penyusunan program dan anggaran rutin
f.
Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengolahan data laporan keuangan
b. Penyaji data LPJ dan SPM
c. Verifikator
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kabag
Investasi
Pelaksanaan
dan
Anggaran
Para
Kepala
Subbagian
KPA
lingkup
Setjen
KPPN
Biro Keuangan Setjen
Biro Keuangan Setjen
KPA lingkup Setjen
Kementerian
Keuangan
Konsultasi
dan
Informasi
Konsultasi
dan
Informasi
Penguji keuangan dan
penerbit SPM
Rekonsiliasi SPM dan
SP2D
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjenjangan
: DIKLATPIM IV
Teknis
: Kursus Penguji dan Penerbit SPM
c. Pengalaman Kerja
: Minimal 8 Tahun
d. Bakat
: G,V
e. Kemampuan khusus
:
f.
Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum
: Penata (III/d)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN PENYELESAIAN KERUGIAN
NEGARA
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara di bidang
penyiapan bahan
koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan
ganti
rugi,
dan
koordinasi
pelaporan
tindaklanjut
laporan
hasil
pemeriksaan
aparat
pengawasan
internal
pemerintah
dilingkungan
Sekretariat Jenderal, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan
ganti
rugi,
dan
koordinasi
pelaporan
tindaklanjut
laporan
hasil
pemeriksaan
aparat
pengawasan
internal
pemerintah
dilingkungan
Sekretariat Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan
penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan koordinasi
pelaporan
tindaklanjut
laporan
hasil
pemeriksaan
aparat
pengawasan
internal pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal, agar diperoleh hasil
yang benar dan tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan
ganti
rugi,
dan
koordinasi
pelaporan
tindaklanjut
laporan
hasil
pemeriksaan
aparat
pengawasan
internal
pemerintah
dilingkungan
Sekretariat Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing
dan
menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
sebagai
upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f. Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
penyelesaian
tuntutan
perbendaharaan,
tuntutan
ganti
rugi,
dan
koordinasi
pelaporan
tindaklanjut
laporan
hasil
pemeriksaan
aparat
pengawasan
internal
pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal, agar diperoleh hasil yang
baik untuk diajukan kepada atasan.
Menyiapkan
bahan
koordinasi
pembinaan
penyelesaian
tuntutan
perbendaharaan,
tuntutan
ganti
rugi,
dan
koordinasi
pelaporan
tindaklanjut
laporan
hasil
pemeriksaan
aparat
pengawasan
internal
pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal
2014, No.1443
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi,
dan koordinasi pelaporan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat
pengawasan internal pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal, dengan
memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan
dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
penyelesaian kerugian negara sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Net Konsep surat dan nota dinas
d. Net konsep pedoman/petunjuk teknis BagianPerbendaharaan
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian
f.
Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Perbendaharaan
g. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Perbendaharaan
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
j.
Tersusunnya bahan pembinaan koordinasi penyelesaian TP dan TGR
Lingkup Kementerian Kehutanan
k. Terkoordinasinya penyelesaian tindak lanjut
(LHA/ LHP, BPK-RI dan
BPKP) Lingkup Sekretariat Jenderal
l.
Terlaksananya Penghapusan Sementara Belum Dapat ditagih (PSBDT)
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan penyusunan program dan anggaran rutin
f.
Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
2014, No.1443
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum data Kerugian Negara
b. Pengolah data LHA, TP/TGR dan PSBDT
c. Penelaah data kerugian negara, TP/TGR dan PSBDT
d. Penganalisis laporan kerugian negara lingkup Kementerian Kehutanan
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
Kabag
Investasi
dan
Pelaksana
Anggaran
Para
Kepala
Subbagian
KPA
Lingkup
Setjen
Kepala Seksi
Auditama/Auditor
Biro
Keuangan
Setjen
Biro
Keuangan
Setjen
KPA Lingkup Setjen
Kementerian
Kehutanan
Badan
Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI
Konsultasi dan Informasi
Konsultasi dan Informasi
Konsultasi dan Informasi
Konsultasi, informasi dan
penyelesaian
Konsultasi, Informsi dan
Penyelesaian
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjenjangan
: DIKLATPIM IV
2014, No.1443
Teknis
:
c. Pengalaman Kerja
: Minimal 8 Tahun
d. Bakat
: G,V
e. Kemampuan khusus
:
f.
Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan koordinasi,
pembinaan, pelaksanaan akutansi dan pelaporan keuangan di lingkungan
Kementerian berdasarkan program kerja Biro Keuangan serta menerapkan
target yang akan dicapai, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun
konsep
rumusan
kebijakan
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan dan pelaksanaan akutansi, pelaporan keuangan, di
lingkungan Kementerian dan penyiapan bahan koordinasi pembinaan
akutansi dan laporan keuangan Sekretariat Jenderal, serta konsolidasi
laporan keuangan tingkat kementerian.
c. Menyusun
konsep
evaluasi
kebijakan
dibidang
penyiapan
koordinasi,
pembinaan dan pelaksanaan akutansi, pelaporan keuangan, di lingkungan
Kementerian dan penyiapan bahan koordinasi pembinaan akutansi dan
laporan
keuangan
Sekretariat
Jenderal,
serta
konsolidasi
laporan
keuangan
tingkat
kementerian,
berdasarkan
informasi
dari
bawahan
sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan
datang.
d. Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan
pelaksanaan
akutansi,
pelaporan
keuangan, di lingkungan Kementerian dan penyiapan bahan koordinasi
pembinaan akutansi dan laporan keuangan Sekretariat Jenderal, serta
konsolidasi laporan keuangan tingkat kementerian.
e. Menyelia pelaksanaan perkerjaan Bagian Akutansi dan pelaporan dengan
mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan
dengan benar dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan
bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta menyampaikan informasi dan saran yang
berkaitan dengan tugas Bagian Akutansi dan Pelaporan sebagai bahan
evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol
pelaksanaan
pekerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
Penyiapan koordinasi pembinaan, pelaksanaan akutansi dan pelaporan
keuangan di lingkungan Kementerian
2014, No.1443
6. HASIL KERJA :
a. Bahan Evaluasi kinerja dan laporan Akuntabilitas
b. Bahan pelaporan pelaksanaan anggaran lingkup Sekretariat Jenderal dan
Kementerian Kehutanan
c. Rencana dan jadwal kegiatan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
d. Disposisi surat ke bawahan
e. Net Konsep surat dan nota dinas
f.
Net konsep pedoman/petunjuk teknis kegiatan Bagian Akuntansi dan
Pelaporan
g. Konsep surat-surat dan tanggapan khusus yang berkaitan dengan dan
atau ditugaskan kepada Bagian Akuntansi dan Pelaporan
h. Hasil Evaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
i.
Laporan bulanan dan tahunan kegiatan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
j.
Laporan hasil rapat, diskusi, seminar, serta kerjasama dengan instansi
lain
7. BAHAN KERJA :
a. Disposisi atasan dan surat masuk surat penugasan dari atasan
b. Peraturan perundang-undangan
c. Rencana dan realisasi kegiatan Bagian akuntansi dan Pelaporan
d. Pedoman dan petunjuk teknis, disposisi dan surat-surat masuk
e. Konsep-konsep hasil kerja bawahan
f.
Rencana dan realisasi kegiatan tahun berjalan
g. Laporan informasi dan saran dari bawahan
h. Pedoman dan petunjuk pengumpulan dan pengolahan data
i.
Pelaporan Kementerian Kehutanan
j.
Bahan-bahan rapat, diskusi, seminar dan lain-lain
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan
b. Alalt Tulis Kantor
c. Alat Komunikasi
d. Komputer dan Printer
e. Alat Transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Akutansi dan Pelaporan
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f.
Kebenaran dan ketepatan hasil kerja
g. Kebenaran laporan informasi yang disampaikan kepada atasan
h. Kebenaran konsep surat tanggapan
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kerja bawahan.
2014, No.1443
d. Memberikan teguran baik lisan maupun tertulis pada bawahan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku
e. Menerima atau menolak hasil hasil kerja yang diajukan bawahan
f.
Memberikan saran dan masukan kepada atasan
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Akutansi dan Pelaporan I
b. Kepala Sub Bagian Akutansi dan Pelaporan II dan
c. Kepala Sub Bagian Akutansi dan Pelaporan III
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Staf/Eselon
IV/Eselon III
Petugas Bank
Kem.
Kehutanan,
BPK-RI,
Ditjen
PLN
Kemen.Keuangan
Dit
BIKPHH,
Ditjen
BUK,
Dit BPHT, Ditjen BUK
Ditjen BPDAS dan PS
Biro Keuangan
Biro/Pusat
lingkup
Setjen
Bank
Mandiri,
BPD,
BRI,BNI,BI
Koordinasi,konfirmasi
dan
konsultasi
penanganan TP/TGR
Koordinasi,
konfirmasi
dan
konsultasi
pengelolaan PNBP
Koordinasi,
konfirmasi
dan
konsultasi
pengelolaan pinjaman DR
untuk PHTI
Koordinasi,konfirmasi
dan
konsultasi
pengelolaan
KUK-DAS,
KUHR,KUPA
Koordinasi
dan
kerjasama
pelaksanaan
tugas
Koordinasi
dan
konfirmasi
tindaklanjut
LHP
Rekonsiliasi,konfirmasi
dan konsultasi
2014, No.1443
8.
9.
Staf/Eselon
IV/Eselon
III/Eselon II
Staf/Eselon
IV/Eselon
III/Eselon II
Kementerian
Keuangan
Dinas
Kehutanan
Prop/Kab./Kota
penghasil
Konsultasi,
rekonsiliasi,
dan
konfirmasi
setoran
PNBP
Rekonsiliarmasi
dan
konfirmasi PNBP
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM Tk. III

Teknis
:
c.Pengalaman kerja
:
d. Bakat
: G,V
e.Kemampuan khusus
: D,P,T
f. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat minimum : Pembina
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN AKUNTANSI DAN
PELAPORAN I
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS:
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
Subbagian
Akutansi
dan
Pelaporan
I
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan
perhitungan
dan
badan
layanan
umum,
rekonsiliasi
data
akutansi,
pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina
Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai Dan Perhutanan
Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan,
serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan
Kalimantan, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan
perhitungan
dan
badan
layanan
umum,
rekonsiliasi
data
akutansi,
pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina
Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai Dan Perhutanan
Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan,
serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan
Kalimantan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan
keuangan
bagian
anggaran
pembiayaan
dan
perhitungan
dan
badan
layanan umum, rekonsiliasi data akutansi, pelaporan tindak lanjut hasil
pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktorat
Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan
Sosial,
Direktorat
Jenderal
Planologi
Kehutanan,
serta
Satuan
Kerja
unit
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
laporan
keuangan
bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan dan badan layanan umum,
rekonsiliasi data akutansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada
Direktorat
Jenderal
Bina
Usaha
Kehutanan,
Direktorat
Jenderal
Bina
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan
Sosial, Direktorat
Jenderal Planologi Kehutanan, serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di
pulau-pulau Sumatera dan Kalimantan.
2014, No.1443
pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan Kalimantan, agar diperoleh
hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan materi bahan
koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan
perhitungan
dan
badan
layanan
umum,
rekonsiliasi
data
akutansi,
pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina
Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai Dan Perhutanan
Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan,
serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan
Kalimantan, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan materi bahan koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian
anggaran
pembiayaan
dan
perhitungan
dan
badan
layanan
umum,
rekonsiliasi data akutansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada
Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan
Sosial, Direktorat
Jenderal Planologi Kehutanan, serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di
pulau-pulau Sumatera dan Kalimantan, agar diperoleh hasil yang baik
untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan materi bahan
koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan
perhitungan
dan
badan
layanan
umum,
rekonsiliasi
data
akutansi,
pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina
Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai Dan Perhutanan
Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan,
serta Satuan Kerja unit pelaksana teknis di pulau-pulau Sumatera dan
Kalimantan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai
sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Akutansi dan Pelaporan I sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Net konsep surat dan nota dinas
d. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis Bagian Akuntansi dan Pelaporan
e. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan bagian
f.
Hasil evaluasi Pelaksanaan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
g. Laporan bulanan dan tahunan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
2014, No.1443
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum akuntansi I
b. Pengolah data akuntansi I
c. Penelaah data akuntansi tingkat Kementerian wilayah barat
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
Kabag
Akuntansi
dan
Pelaporan
Anggaran
Para
Kepala
Subbagian
Ditjen Informasi
Biro Keuangan Setjen
Biro Keuangan Setjen
Ditjen
Perbendaharaan
Negara,
Kementerian
Keuangan
Konsultasi
dan
Informasi
Konsultasi
dan
Informasi
Rekonsiliasi
Tk.
Kemenhut
2014, No.1443
4.
Kasubag
TU
Koordinator UPT
Koordinator UPT
Rekonsiliasi
data
laporan keuangan
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.
Pendidikan
: Sarjana
b.
Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM TK. IV

Teknis
: Kursus Akuntansi Keuangan ( SAK)
c.
Pengalaman Kerja
: Minimal 8 Tahun
d.
Bakat
: G,V
e.
Kemampuan khusus
:
f.
Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g.
Pangkat Minimum
: Penata (III/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN AKUNTANSI DAN
PELAPORAN II
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II di bidang
penyiapan bahan
koordinasi
pembinaan
laporan
konsolidasi
dan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal,
rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan
pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta
satuan kerja unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan
Nusa Tenggara, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
laporan
konsolidasi
dan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal,
rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan
pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta
satuan kerja unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan
Nusa Tenggara, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan
laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, rekonsiliasi data akuntansi,
pelaporan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan
pada
Direktorat
Jenderal
Perlindungan
Hutan
dan
Konservasi
Alam,
Badan
Penyuluhan
dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta satuan kerja unit
pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, agar
diperoleh hasil yang benar dan tepat.
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi
dan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan
atas
laporan
keuangan
di
Lingkungan Sekretariat Jenderal, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan
tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksanaan
teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
2014, No.1443
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
laporan
konsolidasi
dan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal,
rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan
pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta
satuan kerja unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan
Nusa Tenggara, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak
lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat
Jenderal,
rekonsiliasi
data
akuntansi,
pelaporan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau
Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, agar diperoleh hasil yang baik untuk
diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas
laporan keuangan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, rekonsiliasi data
akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penyuluhan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta satuan kerja
unit pelaksanaan teknis di pulau – pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,
dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan
masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Akuntansi dan Pelaporan II sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Net konsep surat dan nota dinas
c. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis Bagian Akuntansi dan Pelaporan
d. Konsep surat tanggapan khusus yang berkaitan dengan Bagian Akuntansi
dan Pelaporan
e. Hasil evaluasi pelaksanaan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
f.
Laporan bulanan dan tahunan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
2014, No.1443
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor
c. Alat komunikasi
d. Komputer dan printer
e. Kendaraan dinas
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Kelancaran, kejelasan penyusunan program dan anggaran rutin
f.
Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum akuntansi II
b. Pengolah data akuntansi II
c. Penganalisis data akuntansi tingkat Sekretariat Jenderal
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kabag
Akuntansi
dan Pelaporan
Para
Kepala
Subbagian
Ditjen
Informasi
dan Akuntansi
Kasubag
TU
koordinator UPT
Biro Keuangan Setjen
Biro Keuangan Setjen
Ditjen
Perbendaharaan
Negara,
Kementerian
Keuangan
Koordinator UPT
Konsultasi
dan
Informasi
Konsultasi dan
Informasi
Rekonsiliasi
Tk.
Kemenhut
Rekonsiliasi
data
Laporan
Keuangan
2014, No.1443
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Pelatihan Teknis
: kursus Sistem Akuntansi Keuangan ( SAK )
c. Pengalaman Kerja
: Minimal 8 Tahun
d. Bakat
: G,V
e. Kemampuan khusus :
f.
Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g. Pangkat Minimum
: Penata (III/d)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: SUB BAGIAN AKUNTANSI DAN
PELAPORAN III
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadwal pelaksanaan
Akuntansi dan Pelaporan III di bidang
penyiapan bahan koordinasi
pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas
laporan
keuangan
di
Lingkungan
Kementerian,
rekonsiliasi
data
akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat
Jenderal dan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kehutanan, serta
satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan
Papua, sebagai acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
laporan
konsolidasi
dan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan
atas
laporan
keuangan
di
Lingkungan
Kementerian,
rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan
pada
Inspektorat
Jenderal
dan
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau – pulau
Sulawesi, Maluku dan Papua, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan penyiapan bahan koordinasi pembinaan
laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan
di
Lingkungan
Kementerian,
rekonsiliasi
data
akuntansi,
pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal dan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, serta satuan kerja unit
pelaksana teknis di pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, agar
diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
laporan
konsolidasi
dan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan
atas
laporan
keuangan
di
Lingkungan
Kementerian,
rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan
pada
Inspektorat
Jenderal
dan
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi
dan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan
atas
laporan
keuangan
di
Lingkungan Kementerian, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak
lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian
dan Pengembangan Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis
di pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan Papua
2014, No.1443
Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau – pulau
Sulawesi, Maluku dan Papua, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan
atas
laporan
keuangan
di
Lingkungan
Kementerian, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil
pemeriksaan
pada
Inspektorat
Jenderal
dan
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di
pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, agar diperoleh hasil yang baik
untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang penyiapan bahan koordinasi
pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas
laporan
keuangan
di
Lingkungan
Kementerian,
rekonsiliasi
data
akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat
Jenderal dan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kehutanan, serta
satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau – pulau Sulawesi, Maluku dan
Papua, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai
bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Akuntansi dan Pelaporan III sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat
c. Pedoman kerja bawahan
d. Konsep surat dan nota dinas
e. Net konsep pedoman/ petunjuk teknis Bagian Akuntansi dan Pelaporan
f.
Laporan bulanan dan tahunan Bagian Akuntansi dan Pelaporan
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian
b. Uraian tugas jabatan Subbagian
c. Pedoman-pedoman
d. Bahan-bahan dan undangan rapat
e. Petunjuk pimpinan
f.
Data analis
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a.
Ruangan dan perlengkapannya
b.
Alat Tulis Kantor
c.
Alat komunikasi
d.
Komputer dan printer
e.
Alat transportasi
2014, No.1443
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan
e. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a.Penata Usaha Umum akuntansi III
b.Penatan Administrasi Laporan Keuangan
c.Pengolah data akuntansi III
d.Penelaah data akuntansi tingkat Kementerian wilayah timur.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Kabag Akuntansi
dan Pelaporan
Para
Kepala
Subbagian
Ditjen
Informasi
dan Akuntansi
Kasubag
TU
koordinator UPT
Biro Keuangan Setjen
Biro Keuangan Setjen
Ditjen
Perbendaharaan
Negara,
Kementerian
Keuangan
Koordinator UPT
Konsultasi
dan
Informasi
Konsultasi dan
Informasi
Rekonsiliasi
Tk.
Kemenhut
Rekonsiliasi data
Laporan
Keuangan
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali di luar ruangan (daerah)
2014, No.1443
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Teknis
:1
c.Pengalaman Kerja
: Minimal 8 Tahun
d. Bakat
: G,V
e.Kemampuan khusus
:
f. Kondisi Fisik
: Sehat jasmani dan rohani
g.Pangkat Minimum
: Penata (III/d)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BIRO UMUM
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
:
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a.
Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan dibidang
urusan administrasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan di lingkungan
kementerian, serta pelayanan administrasi pimpinan, agar dapat berjalan
dengan lancar dan tertib sesuai dengan rencana kerja dan dapat mencapai
sasaran yang telah ditetapkan.
b.
Merumuskan
kebijakan
dibidang
urusan
administrasi,
kerumahtanggaan, dan perlengkapan di lingkungan kementerian, serta
pelayanan
administrasi
pimpinan,
sebagai
pedoman
kerja
dalam
pelaksanaan tugas.
c.
Mengevaluasi
pelaksanaan
kebijakan
teknis
dibidang
urusan
administrasi,
kerumahtanggaan,
dan
perlengkapan
di
lingkungan
kementerian, serta pelayanan administrasi pimpinan, baik yang sudah,
maupun yang sedang dan belum dilaksanakan berdasarkan laporan dari
masing-masing Bagian dengan memeriksa hasil kerja yang telah dicapai
dan untuk menata kembali mekanisme kerja Biro Umum.
d.
Menyusun rencana dan program kerja Biro Umum sesuai dengan tugas
dan
fungsinya
di
bidang
administrasi,
kerumahtanggaan,
dan
perlengkapan di lingkungan kementerian, serta pelayanan administrasi
pimpinan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan teknis yang
telah
ditetapkan
sebagai
bahan
pedoman
dan
dasar
pembinaan
pelaksanaannya.
e.
Pelaksanaan kebijakan dibidang
urusan tata persuratan, kearsipan,
dokumentasi
kementerian,
pelayanan
administrasi
pimpinan,
urusan
keprotokolan,
urusan
rumah
tangga
kementerian
dan
urusan
perlengkapan di lingkungan kementerian, sebagai pedoman kerja dalam
pelaksanaan tugas.
f.
Mengarahkan bawahan dibidang urusan tata persuratan, kearsipan,
dokumentasi
kementerian,
pelayanan
administrasi
pimpinan,
urusan
keprotokolan,
urusan
rumah
tangga
kementerian
dan
urusan
perlengkapan di lingkungan kementerian,
sesuai dengan volume dan
beban kerja masing-masing Bagian, supaya semua tugas terbagi habis dan
dapat terlaksana dengan baik dan selesai tepat pada waktunya.
g.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan fungsinya
masing-masing
untuk
menunjang
kelancaran
pelaksanaan
dan
Melaksanakan
urusan
administrasi,
kerumahtanggaan,
dan
perlengkapan di lingkungan Kementerian, serta pelayanan administrasi
pimpinan
2014, No.1443
penyelesaian
tugas
dan
keberhasilan
pencapaian
program
kerja
Biro
Umum.
h.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan yang berkaitan dengan urusan tata
persuratan, kearsipan, dokumentasi kementerian, pelayanan administrasi
pimpinan, urusan keprotokolan, urusan rumah tangga kementerian dan
urusan perlengkapan di lingkungan kementerian, dengan memeriksa dan
meneliti kebenaran isi serta relevansinya untuk disampaikan kepada
pimpinan Kementerian, pimpinan pusat atau daerah atau pihak-pihak
tertentu.
i.
Membina para pegawai lingkup Biro Umum sesuai dengan kemampuan
dan pendidikannya sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, tanggung
jawab, dedikasi dan loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
j.
Melaporkan
hasil
kerja
kepada
pimpinan
Kementerian
tentang
pelaksanaan dan penyelesaian tugas Biro Umum sesuai dengan laporan
dari masing-masing Bagian, untuk mendapatkan koreksi dan tanggapan
lebih lanjut.
k.
Pengendalian manajemen intern dibidang
urusan tata persuratan,
kearsipan, dokumentasi kementerian, pelayanan administrasi pimpinan,
urusan keprotokolan, urusan rumah tangga kementerian dan urusan
perlengkapan di lingkungan kementerian
l.
Pembinaan
pengelolaan
Barang
Milik
Negara
dan
penggunaan,
pemanfaatan,
pengamanan,
pemeliharaan,
penghapusan,
dan
pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan kementerian.
m.
Mengadakan dan memimpin rapat berkala lingkup Biro Umum setiap
bulan
untuk
mengetahui
kemajuan
dan
realisasi
pelaksanaan
tugas
Bagian, serta permasalahan yang dihadapi guna mencari pemecahannya.
6. HASIL KERJA :
a. Rencana dan Program kerja Biro Umum.
b. Koordinasi, integritas dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Biro Umum.
c. Distribusi tugas dan disposisi surat sesuai tugas dan fungsinya masing-
masing.
d. Peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas para pegawai.
e. Hasil rumusan dan pelaksanaan kebijakan Menteri di bidang umum.
f.
Koreksian
dan
net
surat
dan
nota
dinas,
surat
keputusan,
surat
tanggapan, laporan, surat keluar atau hal yang berkaitan dengan tugas
Biro umum.
g. Koreksian
dan
pengesahan
laporan
hasil
kegiatan
tata
persuratan,
kearsipan dan dokumentasi Kementerian.
h. Koreksian dan pengesahan laporan hasil kegiatan pelayanan administrasi
pimpinan dan urusan keprotokolan.
i.
Koreksian dan pengesahan laporan hasil kegiatan urusan rumah tangga
kementerian
dan
pelaksanaan
urusan
perlengkapan
di
lingkungan
kementerian.
7. BAHAN KERJA :
a.
Rencana dan Program kerja Sekretariat Jenderal.
b.
Disposisi, arahan dan petunjuk Sekretaris Jenderal.
c.
Kebijaksanaan teknis dan intruksi Sekretaris Jenderal.
2014, No.1443
d.
Materi peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri di bidang
Umum.
e.
Rumusan tugas, misi dan fungsi Biro umum.
f.
Uraian tugas jabatan lingkup Biro umum.
g.
Materi surat masuk.
h.
Konsep-konsep
dan
laporan
hasil
pelaksanaan
urusan
tata
usaha
persuratan,
kearsipan,
dan
dokumentasi
Kementerian,
pelayanan
administrasi pimpinan, urusan keprotokolan, rumah tangga kementerian
dan urusan perlengkapan di lingkungan Kementerian.
i.
Laporan pelaksanaan tugas bawahan.
j.
Biodata pegawai lingkup Biro Umum berserta kelengkapannya.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan Kerja dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Computer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a.
Kelancaran, ketertiban dan ketepatan waktu penyelesaian tugas.
b.
Kebenaran dan ketetapan rencana dan program Biro Umum.
c.
Pembinaan dan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dedikasi, dan
loyalitas bawahan.
d.
Membina kerjasama yang baik dan sinkronisasi tugas di dalam dan di
luar Biro Umum.
e.
Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil kegiatan tata
usaha persuratan, kearsipan, dan dokumentasi kearsipan kementerian.
f.
Kebenaran
dan
ketepatan
atas
pengesahan
laporan
hasil
kegiatan
pelayanan administrasi pimpinan dan urusan keprotokolan.
g.
Kebenaran dan ketepatan atas pengesahan laporan hasil urusan rumah
tangga kementerian dan urusan perlengkapan di lingkungan kementerian.
h.
Kelancaran dan ketertiban urusan administrasi, kerumahtanggaan, dan
perlengkapan di lingkungan kementerian, serta pelayanan administrasi
pimpinan.
i.
Kelancaran dan kontinuitas rapat berkala lingkup Biro Umum.
10. W E W E N A N G :
a. Menyusun rencana dan program Biro Umum.
b. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
c. Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan urusan surat menyurat
kantor pusat, kearsipan kementerian dan urusan tata usaha biro.
d. Membina dan menegur bawahan yang kurang disiplin.
e. Menilai, memeriksa surat dan laporan yang berkaitan dengan tugas, misi
dan fungsi Biro Umum.
f.
Merumuskan bahan dan melaksanakan kebijakan Menteri Kehutanan
dibidang Umum.
g. Mengkoreksi dan mengesahkan laporan hasil kegiatan tata persuratan,
kearsipan,
dan
dokumentasi
kementerian,
pelayanan
administrasi
2014, No.1443
pimpinan,
pelaksanaan
urusan
keprotokolan
urusan
rumah
tangga
kementerian dan urusan perlengkapan di lingkungan kementerian.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a.
Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian.
b.
Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan.
c.
Kepala Bagian Rumah Tangga.
d.
Kepala Bagian Perlengkapan.
e.
Kelompok jabatan fungsional.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Sekretaris Jenderal
Pejabat Eselon II
Pejabat Eselon I dan
II
Kepala
Dinas
Kehutanan
Setjen
Kementerian
Kehutanan
Sekretariat Jenderal
Kementerian
Kehutanan
Pemerintah Daerah
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi,
koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, meja tamu, meja rapat terbatas dan sekali-kali
di luar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15.
SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan Penjejangan
: DIKLATPIM II
c. Pelatihan Tehnik
: 1. Manajemen SDM
2. Manajemen pengelolaan barang / material
3. Manajemen Keuangan
d. Bakat
: G , Q , V
e. Kemampuan Khusus :
f.
Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
g. Pangkat Minimun
: Pembina Utama Muda (IV/c)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN TATA USAHA
KEMENTERIAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang persuratan, penggandaan,
ketatausahaan,
kepustakaan,kearsipan,
dan
pengembangan
kearsipan,
berdasarkan program kerja Biro umum serta menerapkan target yang akan
dicapai, sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang persuratan, penggandaan,
ketatausahaan, kementerian, kepustakaan, kearsipan, dan pengembangan
kearsipan.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang persuratan, penggandaan,
ketatausahaan,
kepustakaan, kearsipan, dan pengembangan kearsipan,
berdasarkan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan atasan dan
perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan
urusan
persuratan,
karya
cetak,
dan
kepustakaan, serta urusan kearsipan dan dokumentasi.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan Bagian Tata Usaha Kementerian dengan
mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat di laksanakan
dengan benar dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan
bahan penentuan kondite pegawai.
g. Melaporkan hasil kerja, serta menyampaikan informasi dan saran yang
berkaitan dengan tugas Bagian Tata Usaha Kementerian sebagai bahan
evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol
pelaksanaan
pekerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan, pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan benar
dan tepat waktu
6. HASIL KERJA :
a. Rumusan dan fungsi bagian.
b. Uraian jabatan lingkup bagian.
c. Himpunan
bahan
dan
data
peraturan
perundang-undangan
tentang
pengelolaan penggandaan dokumen dan persuratan.
d. Disposisi dan petunjuk atasan.
Melaksanakan
urusan
persuratan,
penggandaan,
ketatausahaan,
kepustakaan, kearsipan, dan pengembangan kearsipan.
2014, No.1443
e. Surat-surat masuk dan keluar dari dan ke Kementerian.
f.
Surat Keputusan Menteri, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro
g. Laporan/data tentang volume surat (penerimaan dan pengiriman surat)
serta berita-berita telex, faxcimile dan penggandaan surat/dokumen.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
i.
Bahan-bahan rapat dan laporan Subbagian.
j.
Data dan catatan disposisi.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana kegiatan dan target minimal pencapaian hasil kerja bawahan.
b. Pembagian dan pengelompokan tugas bawahan
c. Konsep surat, tanggapan khusus tentang penggandaan surat / dokumen
serta konsep tata persuratan dinas.
d. Petunjuk pimpinan.
e. Laporan-laporan hasil mengikuti rapat, hasil evaluasi pelaksanaan tugas
f.
Peraturan perundang-undangan yang terkait.
g. Laporan-laporan bulanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan Kerja dan Perlengkapan
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha Kementerian
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f.
Kecepatan, kelancaran dan ketepatan dalam pengiriman berita, surat dan
penggadaan surat / dokumen.
g. Kesempurnaan dan kelangsungan pengurusan surat, penggadaan surat /
dokumen serta penyimpanan arsip / dokumen.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun surat-surat/isi berita-berita
telex/faxcimile.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kerja bawahan.
d. Menandatangani surat pengantar permohonan pengirim berita, surat,
penggadaan surat/dokumen.
e. Menyetujui/menolak
permohonan
penggadaan
surat/dokumen,
pengiriman berita atau telex.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala SubBagian Persuratan.
b. Kepala SubBagian Pengelolaan Karya Cetak dan Kepustakaan.
c. Kepala SubBagian Kearsipan dan Dokumentasi.
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
Para Kepala Bagian
Kabag Umum
Para
Kasubag
TU
Biro
Kasubag TU
Biro Umum SETJEN
Eselon I Kemhut
SETJEN
Kementerian
Kehutanan
Pusat
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi,
Koordinasi
Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, meja kursi tamu dan sekali-kali diluar ruangan
(daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjejangan
: DIKLATPIM III
Pelatihan Tehnik
: 1. Administrasi Perkantoran
2. Administrasi Kepegawaian
3. Administrasi Pengurusan barang/material
4. Administrasi Keuangan
c. Bakat
: G , V
d. Kemampuan Khusus : -
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimun
: Pembina Utama Muda (IV/a)
16.
INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PERSURATAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian
Persuratan
di
bidang
urusan
surat
menyurat,
urusan
ketatausahaan, kepegawaian dan pelaporan dilingkungan Kementerian ,
sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan kegiatan
pengelolaan urusan surat menyurat, ketatausahaan, kepegawaian, dan
pelaporan di lingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan surat menyurat,
ketatausahaan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan Kementerian,
agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan surat
menyurat, ketatausahaan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan
Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
Pelaksanaan
kegiatan
kegiatan
pengelolaan
urusan
surat
menyurat,
ketatausahaan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan Kementerian,
agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan
di bidang pelaksanaan kegiatan
pengelolaan urusan surat menyurat, ketatausahaan, kepegawaian, dan
pelaporan di lingkungan Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja
bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan
yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Subbagian Persuratan, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan dan penilaian tata persuratan.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan tata persuratan.
Melakukan
urusan
surat
menyurat,
urusan
ketatausahaan,
kepegawaian dan pelaporan dilingkungan Kementerian.
2014, No.1443
f.
Konsep rencana pembinaan dan pengembangan tata dan pola persuratan.
g. Konsep surat, tanggapan khusus, berita telex, facsimile.
h. Data/bahan/materi
pembinaan
tata
persuratan
dan
administrasi
perkantoran.
i.
Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
j.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Buku ilmu Tata Surat Menyurat.
d. Pedoman Tata Surat Dinas.
e. Bahan-bahan dan undangan rapat.
f.
Berita telex, facimili.
g. Buku catatan surat masuk/keluar.
h. Petunjuk pimpinan.
i.
Data analisa.
j.
Lembar Disposisi.
k. Lembar Kartu kendali.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun surat-surat kementerian.
f.
Menilai kerja bawahan.
g. Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
h. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Mengadakan
/
mencetak
blangko-blangko
untuk
kepentingan
surat
menyurat (lembar disposisi kartu kendali dan blangko-blangko lainnya).
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Kepegawaian Biro Umum
b. Penata Usaha Surat Masuk/Keluar Kepala Biro Umum
2014, No.1443
c. Penata Usaha Surat Masuk/Keluar Kepala Bagian TUK
d. Pengolah Kepegawaian Biro Umum
e. Penata Usaha Surat Masuk Menteri dan Sekjen
f.
Sekretaris Pimpinan
g. Penata Administrasi Kerumahtanggaan/Perlengkapan
h. Penata Administrasi Kepegawaian
i.
Penata Usaha Surat Keluar Menteri/Sekjen
j.
Peserta Administrasi Keuangan
k. Peserta Usaha Umum
l.
Penata Usaha Arsip
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
TU
Kementerian
Para
kepala
Subbagian
Biro
Umum
SETJEN
Biro
Umum
SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjejangan
: DIKLATPIM IV
Tehnik
: 1. Manajemen Perkantoran.
2. Manajemen Kepegawaian.
3. manajemen Keuangan.
c. Bakat
: G , V
d. Kemampuan Khusus
:
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
16.
INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PENGELOLAAN KARYA
CETAK DAN KEPUSTAKAAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
:
BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian Pengelolaan Karya Cetak Dan Kepustakaan di bidang penyiapan
bahan perancangan, penyaluran dan
pengendalian karya cetak serta
kepustakaan, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan kegiatan
penyiapan bahan perancangan, penyaluran dan pengendalian karya cetak
dan kepustakaan, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan penyiapan bahan perancangan, penyaluran dan
pengendalian karya cetak dan kepustakaan, agar diperoleh
hasil yang
benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan perancangan, penyaluran
dan
pengendalian
karya
cetak
dan
kepustakaan,
sebagai
dasar
pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
Pelaksanaan kegiatan perancangan, penyaluran dan pengendalian karya
cetak dan kepustakaan, agar diperoleh
hasil yang baik untuk diajukan
kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan
di bidang pelaksanaan kegiatan
perancangan, penyaluran dan pengendalian karya cetak dan kepustakaan,
dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan
masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Pengelolaan Karya Cetak dan Kepustakaan, sebagai bahan evaluasi bagi
atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan Pengolaan karya cetak dan kepustakaan.
Melakukan
Penyiapan
bahan
perancangan,
penyaluran
dan
pengendalian karya cetak serta kepustakaan.
2014, No.1443
e. Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan karya cetak dan kepustakaan.
f.
Konsep surat, tanggapan khusus, berita telex, facsimile.
g. Data/bahan/materi pembinaan penggadaan surat /dokumen.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan surat masuk/keluar.
f.
Petunjuk pimpinan.
g. Data analisa.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Alat Tulis Kantor.
b. Telepon.
c. Kendaraan dinas.
d. Alat mesin penggadaan (mesin fotocopy, dll)
e. Alat mesin potong kertas,
f.
Alat penjilid.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Mengadakan / mencetak / menggandakan surat / dokumen sesuai dengan
pesanan (cetak ulang).
f.
Mengawasi mesin penggadaan agar setiap saat dapat dioperasikan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Karya Cetak/Rekan.
b. Penelaah Kepustakaan
c. Penata Usaha Pengelola Karya Cetak dan Kepustakaan
d. Penata Usaha
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
TU
Kementerian
Para
kepala
Subbagian
Biro Umum SETJEN
Biro Umum SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjejangan
: DIKLATPIM IV
Tehnik
: 1. Kursus Grafika.
2.
c. Bakat
: G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
16.
INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1.
NAMA JABATAN
:
KEPALA
SUBBAGIAN
KEARSIPAN
DAN
DOKUMENTASI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI : BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian
Kearsipan
dan
Dokumentasi
di
bidang
penataan
sistem
kearsipan, pelayanan jasa kearsipan pembinaan, pengelolaan kearsipan,
pengumpulan,
dan
penyimpanan
dokumentasi
Kementerian,
sebagai
bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penataan
sistem
kearsipan, pelayanan jasa kearsipan dan penyuluhan, perawatan koreksi
dan pelacakan arsip pengembangan teknologi kearsipan, analisis nilai
guna,
penyimpanan,
pemusnahan,
menerima
penyerahan
arsip
dan
dokumentasi Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penataan sistem kearsipan, pelayanan
jasa kearsipan dan penyuluhan, perawatan koreksi dan pelacakan arsip
pengembangan teknologi kearsipan, analisis nilai guna, penyimpanan,
pemusnahan, menerima penyerahan arsip dan dokumentasi Kementerian,
agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penataan
sistem
kearsipan, pelayanan jasa kearsipan dan penyuluhan, perawatan koreksi
dan pelacakan arsip pengembangan teknologi kearsipan, analisis nilai
guna,
penyimpanan,
pemusnahan,
menerima
penyerahan
arsip
dan
dokumentasi Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
Pelaksanaan penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan dan
penyuluhan,
perawatan
koreksi
dan
pelacakan
arsip
pengembangan
teknologi
kearsipan,
analisis
nilai
guna,
penyimpanan,
pemusnahan,
menerima penyerahan arsip dan dokumentasi Kementerian, agar diperoleh
hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan
di bidang pelaksanaan kegiatan
penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan dan penyuluhan,
perawatan
koreksi
dan
pelacakan
arsip
pengembangan
teknologi
Melakukan
Penataan
sistem
kearsipan,
pelayanan
jasa
kearsipan
pembinaan, pengelolaan kearsipan, pengumpulan, dan penyimpanan
dokumentasi kementerian.
2014, No.1443
kearsipan, analisis nilai guna, penyimpanan, pemusnahan, menerima
penyerahan arsip dan dokumentasi Kementerian, dengan memeriksa hasil
kerja
bawahan
yang
telah
dicapai
sebagai
bahan
masukan
dan
perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Kearsipan dan Dokumentasi, sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan Penataan arsip dan dokumentasi.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan penataan arsip dan dokumentasi.
f.
Data/bahan/materi pembinaan tata kearsipan dan dokumentasi.
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan hasil penataan arsip dan dokumentasi.
f.
Petunjuk pimpinan.
g. Data analisa.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Menyetujui / menolak permohonan ijin cuti pegawai bawahan.
2014, No.1443
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Administrasi Kerumahtanggaan/Perlengkapan.
b. Penata Usaha
c. Penata Administrasi Keuangan
d. Penata Usaha Arsip
e. Pengaman Kantor
f.
Penata Administrasi Kepegawaian
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
TU
Kementerian
Para
kepala
Subbagian
Biro
Umum
SETJEN
Biro
Umum
SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjejangan
: DIKLATPIM IV
Pelatihan Tehnik
: 1. Manajemen Perkantoran.
2. Manajemen Kearsipan.
3. Kursus Jadwal Retensi Arsip (JRA)
c. Bakat
: G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
:
BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang tata usaha pimpinan dan
keprotokolan, berdasarkan
program kerja Biro Umum, serta menerapkan
target yang akan dicapai sebagai bahan acuan kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan dan
keprotokolan.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang tata usaha pimpinan dan
keprotokolan,
berdasarkan
informasi
dari
bawahan
sebagai
bahan
masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang
berkaitan dengan pelaksanaan urusan tata usaha unsur pimpinan dan
pelaksanaan urusan keprotokolan.
e. Menyelia pelaksanaan Pekerjaan Bagian Tata Usaha Pimpinan dengan
mengikuti perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan
dengan benar dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan
bahan penentuan kondite pegawai.
g. Melaporkan hasil kerja, serta menyampaikan informasi dan saran yang
berkaitan dengan tugas Bagian Tata Usaha Kementerian sebagai bahan
evaluasi bagi atasan.
h. Mengontrol
pelaksanaan
pekerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rumusan dan fungsi bagian.
b. Uraian jabatan lingkup bagian.
c. Himpunan bahan dan data peraturan perundang-undangan tentang Tata
uasaha pimpinan.
d. Disposisi dan petunjuk atasan.
e. Surat-surat masuk dan keluar dari Menteri dan Sekjen.
f.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
g. Bahan-bahan rapat dan laporan Subbagian.
h. Data dan catatan disposisi.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana kegiatan dan target minimal pencapaian hasil kerja bawahan.
Melaksanakan Urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
2014, No.1443
b. Pembagian dan pengelompokan tugas bawahan
c. Konsep
surat,
tanggapan
khusus
tentang
tata
usaha
pimpinan
dan
Sekretaris Jenderal.
d. Petunjuk pimpinan.
e. Laporan-laporan hasil mengikuti rapat, hasil evaluasi pelaksanaan tugas
f.
Peraturan perundang-undangan yang terkait.
g. Laporan-laporan bulanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan Kerja dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha Pimpinan
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f.
Kecepatan, kelancaran dan ketepatan dalam pengurusan surat.
g. Kesempurnaan dan kelangsungan pengurusan surat.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun surat-surat/isi berita-berita
telex.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menyetujui / menolak permohonan cuti pegawai bawahan.
d. Mengatur tamu yang akan menghadap pimpinan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penyaji Dukungan Kegiatan Pimpinan
b. Penelaah Surat Masuk dan Keluar SAM
c. Penyaji Acara Pimpinan
d. Penelaah Data Kebutuhan Pimpinan
e. Penyaji Bahan Acara Pimpinan
f.
Penata Administrasi Keuangan
g. Penata Usaha Umum
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kepala Biro Umum
Para Kepala Bagian
Biro Umum Setjen
Biro Umum Setjen
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi,
dan
Informasi
2014, No.1443
3.
4.
5.
6.
Kabag Umum,
Para Kepala Bagian
Pushumas
Kepala
Bagian
Evaluasi
Para
Kasubag
TU
Biro
Eselon I Kemhut
Pusat Humas Setjen
Biro Perencanaan
Pusat
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi,
dan
informasi
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi
dan
Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, meja kursi tamu dan sekali-kali diluar ruangan
(daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM III

Tehnik
: 1. Diklat. Keprotokolan
2. Diklat. Kehumasan
d. Bakat
: G , V
e. Kemampuan Khusus
: -
f. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
g. Pangkat Minimun
: Pembina Utama Muda (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA MENTERI
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
:
BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan
kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian Tata Usaha Menteri di bidang urusan Tata Usaha Menteri dan
Staf Ahli Menteri, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan urusan tata
usaha Menteri dan Staf Ahli Menteri, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Menteri
dan Staf Ahli Menteri, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata
usaha Menteri dan Staf Ahli Menteri, sebagai dasar pelaksanaan kerja
bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli
Menteri, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan
di bidang pelaksanaan kegiatan
pengelolaan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli Menteri, dengan
memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan
dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Tata Usaha Menteri sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan dan penilaian tata persuratan yang
ditandatangani Menteri.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan tata persuratan yang ditandatangani menteri.
f.
Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
g. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
Melakukan urusan Tata Usaha Menteri dan Staf Ahli Menteri
2014, No.1443
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Buku ilmu Tata Surat Menyurat.
d. Pedoman Tata Surat Menyurat Dinas.
e. Bahan-bahan dan undangan rapat.
f.
Berita telex, facimili.
g. Buku catatan surat masuk/keluar.
h. Petunjuk pimpinan.
i.
Data analisa.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun surat-surat menteri.
f.
Menilai kerja bawahan.
g. Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
h. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penata Usaha Umum.
b. Pengagenda Surat masuk Menteri
c. Penata Usaha Arsip
d. Operator Komputer.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag TU Pimpinan
Para
kepala
Biro Umum SETJEN
Biro Umum SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi,
2014, No.1443
Subbagian
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Tehnik
: 1. Administrasi Perkantoran.
2. Diklat. Keprotokolan.
c.Bakat
: G , V
d. Kemampuan Khusus
:
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
SEKRETARIS JENDERAL
3. KODE JABATAN
:
4. UNIT ORGANISASI
:
BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
5. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
6. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan
kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal di bidang urusan Tata Usaha
Sekretaris Jenderal, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan urusan Tata
Usaha Sekretaris Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
pengelolaan
urusan
tata
usaha
Sekretaris Jenderal, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata
usaha Sekretaris Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal,
agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan
di bidang pelaksanaan kegiatan
pengelolaan
urusan
tata
usaha
Keprotokolan
Kementerian,
dengan
memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan
dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
7. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan dan penilaian tata persuratan yang
ditandatangan Sekretaris Jenderal.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan tata persuratan yang ditandatangani Setjen.
f.
Konsep rencana pembinaan dan pengembangan tata dan pola persuratan.
g. Data/bahan/materi
pembinaan
tata
persuratan
dan
administrasi
perkantoran
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
Melakukan urusan Tata Usaha Sekretaris Jenderal
2014, No.1443
8. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Buku ilmu Tata Surat Menyurat.
d. Pedoman Tata Surat Menyurat Dinas.
e. Bahan-bahan dan undangan rapat.
f.
Berita telex, facimili.
g. Buku catatan surat masuk/keluar.
h. Petunjuk pimpinan.
i.
Data analisa.
9. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
10. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menjaga
kerahasiaan
baik
jabatan
maupun
surat-surat
Sekretaris
Jenderal.
f.
Menilai kerja bawahan.
g. Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
h. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
11. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
12. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penyaji Bahan Acara Pimpinan
b. Penata Usaha Umum
c. Penelaah Surat masuk dan Keluar Sekjen
d. Sekretaris Pimpinan
e. Pramu Kantor
2014, No.1443
13. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag TU Pimpinan
Para
kepala
Subbagian
Biro Umum SETJEN
Biro Umum SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi,
informasi
14. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
15. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
16. SYARAT JABATAN :
a.
Pendidikan
: Sarjana
b.
Pelatihan
Penjejangan
: DIKLATPIM IV
Tehnik
: 1. Administrasi Perkantoran.
2. Diklat. Keprotokolan.
c.
Bakat
: G , V
d.
Kemampuan Khusus :
e.
Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
17. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PROTOKOL
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
:
BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian Protokol di bidang urusan Keprotokolan Kementerian, sebagai
bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan urusan
Keprotokolan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
pengelolaan
urusan
tata
usaha
Keprotokolan Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan urusan tata
usaha
Keprotokolan
Kementerian,
sebagai
dasar
pelaksanaan
kerja
bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
Pelaksanaan
kegiatan
pengelolaan
urusan
tata
usaha
Keprotokolan
Kementerian, agar diperoleh
hasil yang baik untuk diajukan kepada
atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan
di bidang pelaksanaan kegiatan
pengelolaan
urusan
tata
usaha
Keprotokolan
Kementerian,
dengan
memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan
dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Protokol sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan Pengelolaan urusan keprotokolan Kementerian.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan Urusan keprotokolan kementerian.
f.
Data/bahan/materi
pembinaan
pengelolaan
urusan
keprotokolan
kementerian
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
Melakukan urusan Keprotokolan Kementerian.
2014, No.1443
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan hasil pengelolaan urusan keprotokolan.
f.
Petunjuk pimpinan.
g. Peraturan Perundangan tentang Keprotokolan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Peralatan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Computer dan Printer
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Terselenggaranya tugas sesuai dengan kententuan dalam keprotokolan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penyaji Acara Pimpinan
b. Sekretaris Pimpinan
c. Ajudan Menteri
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag TU Pimpinan
Para
kepala
Subbagian
Biro
Umum
SETJEN
Biro
Umum
SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi, informasi
2014, No.1443
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjejangan
: DIKLATPIM IV

Tehnik
: 1. Administrasi Perkantoran.
2. Diklat. Keprotokolan.
3. Diklat Kehumasan
c. Bakat
: G , V
d. Kemampuan Khusus
:
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN RUMAH TANGGA
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi kepegawaian,
gaji, pengelolaan kendaraan dinas, di lingkungan Sekretariat Jenderal,
pengelolaan barang milik negara dan keamanan kantor di lingkungan
kementerian,
serta
angkutan
pegawai
di
lingkungan
kementerian,
berdasarkan program kerja Biro umum serta menerapkan target yang akan
dicapai, sebagai acuan kegiatan.
b. Menyusun
konsep
rumusan
kebijakan
di
bidang
administrasi
kepegawaian, gaji, pengelolaan kendaraan dinas, di lingkungan Sekretariat
Jenderal,
pengelolaan
barang
milik
negara
dan
keamanan
kantor di
lingkungan
kementerian,
serta
angkutan
pegawai
di
lingkungan
kementerian.
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan di bidang administrasi kepegawaian,
gaji, pengelolaan kendaraan dinas, di lingkungan Sekretariat Jenderal,
pengelolaan barang milik negara dan keamanan kantor di lingkungan
kementerian,
serta
angkutan
pegawai
di
lingkungan
kementerian
berdasarkan laporan dan informasi dari bawahan sebagai bahan masukan
atasan dan perencanaan kegiatan yang akan datang.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi
surat yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan Kepegawaian dan gaji,
pengelolaan barang milik Negara di lingkungan Sekretariata Jenderal, serta
pelaksanaan
pengelolaan
kendaraan
dinas
di
lingkungan
secretariat
Jenderal dan angkutan pegawai dan keamanan kantor di lingkungan
Kementerian.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan Bagian Rumah Tangga dengan mengikuti
perkembangan,agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar
dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan
bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan hasil kerja serta menyampaikan informasi dan saran yang
berkaitan dengan tugas Bagian Rumah Tangga sebagai bahan evaluasi bagi
atasan.
Melaksanakan administrasi kepegawaian, gaji, pengelolaan kendaraan
dinas, di lingkungan Sekretariat Jenderal, pengelolaan Barang Milik
Negara
dan
keamanan
kantor
di
lingkungan
Kementerian,
serta
angkutan pegawai di lingkungan Kementerian.
2014, No.1443
h. Mengontrol
pelaksanaan
pekerjaan
bawahan
dengan
mengikuti
perkembangan, agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan
benar dan tepat waktu.
6. HASIL KERJA :
a. Rumusan dan fungsi bagian.
b. Uraian jabatan lingkup bagian.
c. Himpunan
bahan
dan
data
peraturan
perundang-undangan
tentang
Rumah Tangga.
d. Disposisi dan petunjuk atasan.
e. Surat-surat masuk dan keluar dari dan ke Kementerian.
f.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
g. Bahan-bahan rapat dan laporan Subbagian.
h. Data dan catatan disposisi.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana kegiatan dan target minimal pencapaian hasil kerja bawahan.
b. Pembagian dan pengelompokan tugas bawahan
c. Konsep surat, tanggapan khusus tentang Kerumah Tanggaan Kementerian.
d. Petunjuk pimpinan.
e. Laporan-laporan hasil mengikuti rapat, hasil evaluasi pelaksanaan tugas
f.
Peraturan perundang-undangan yang terkait.
g. Dokumen surat-surat kendaraan dinas.
h. Laporan-laporan bulanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan Kerja dan Perlengkapanya.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Rumah Tangga
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f.
Kecepatan, kelancaran dan ketepatan dalam pengurusan kepegawaian dan
kerumahtanggaan.
g. Kesempurnaan
dan
kelangsungan
pengurusan
kepegawaian
dan
kerumahtanggaan.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun urusan kerumahtanggan.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kerja bawahan.
d. Menandatangani surat keputusan kepegawaian sesuai kewenanganya.
e. Menyetujui/menolak permohonan urusan kerumah tanggaan.
f.
Menyetujui / menolak permohonan cuti pegawai bawahan.
2014, No.1443
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala SubBagian Kepegawaian.
b. Kepala SubBagian Kendaraan Dinas.
c. Kepala SubBagian Urusan Dalam.
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
Para Kepala Bagian
Kabag Umum
Para
Kasubag
TU
Biro
Kasubag TU
Para Kasubbag
Biro Umum SETJEN
Eselon I Kemhut
SETJEN Kementerian
Kehutanan
Pusat
Biro Umum
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi,
koordinasi
Konsultasi, informasi
Konsultasi
dan
Koordinasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, meja kursi tamu dan sekali-kali diluar ruangan
(daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.
Pendidikan
: Sarjana
b.
Pelatihan
Penjejangan
: DIKLATPIM III
Tehnik
: 1. Manajemen SDM
2. Manajemen Material
3. Manajemen Keuangan
c.
Bakat
: G , V
d.
Kemampuan Khusus : -
e.
Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimun
: Pembina Utama Muda (IV/a)
16.
INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
:
BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian Kepegawaian di bidang administrasi kepegawaian dan gaji di
lingkungan Sekretariat Jenderal sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang administrasi kepegawaian
dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan
kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan gaji di
lingkungan Sekretariat Jenderal, agar diperoleh
hasil yang benar dan
tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan materi bahan
pengelolaan
kepegawaian
dan
keuangan
dilingkungan
Sekretariat
Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
pengelolaan urusan kepegawaian dan gaji agar diperoleh hasil yang baik
untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
bidang
pengelolaan
urusan
kepegawaian dan keuangan, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang
telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Kepegawaian sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan dan penilaian tata keuangan dan
Kepegawaian.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan kepegawaian.
f.
Konsep rencana pembinaan dan pengembangan kepegawaian.
g. Data/bahan/materi pembinaan kepegawaian
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
Melakukan urusan Administrasi kepegawaian dan gaji di lingkungan
Sekretariat Jenderal
2014, No.1443
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Buku
Peraturan
Perundang-undangan
dibidang
keuangan
dan
kepegawaian.
d. Pedoman-pedoman tentang Penggajian.
e. Pedoman-pedoman tentang kepegawaian.
f.
Bahan-bahan dan undangan rapat.
g. Berita telex, facimili.
h. Buku catatan surat masuk/keluar.
i.
Petunjuk pimpinan.
j.
Data analisa.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Kalkulator
e. Alat Komunikasi.
f.
Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Menandatangani surst-surat yang berkaitan dengan penggajian pegawai.
e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Penggajian dan Tunjangan Pegawai
b. Penelaah Pengembangan Pegawai
c. Penelaah Mutasi Pegawai
d. Bendahara Gaji
e. Penyaji Data Kepegawaian
f.
Penyaji Data Penggajian dan Tunjangan
g. Pembuat Daftar Gaji
h. Pengolah Data Kepegawaian
i.
Pengolah Gaji dan Tunjangan
2014, No.1443
j.
Pengolah Mutasi Pegawai
k. Verifikator Keuangan
l.
Penata Usaha
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
3.
4.
5.
Kabag
Rumah
Tangga
Para
kepala
Subbagian
Kepala Seksi
Kepala Seksi
Kepala Seksi
Biro Umum SETJEN
Biro Umum SETJEN
BKN
KPN
Pajak
dan
Kem.
Agama
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi, informasi
Konsultasi, informasi
Konsultasi, informasi
Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.
Pendidikan
: Sarjana
b.
Pelatihan
Penjenjangan
: DIKLATPIM IV
Tehnik
: 1. Administrasi Perkantoran.
2. Administrasi Kepegawaian.
3. Administrasi Keuangan.
c.
Bakat
: G , V
d.
Kemampuan Khusus :
e.
Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
16.
INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN URUSAN DALAM
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
:
BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian
Urusan
Dalam
di
bidang
urusan
keamanan
kantor
dilingkungan kementerian, pengelolaan barang milik negara dilingkungan
Sekretariat Jenderal, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang urusan keamanan kantor
dilingkungan kementerian, pengelolaan barang milik negara dilingkungan
Sekretariat Jenderal, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
urusan
keamanan
kantor
dilingkungan
kementerian, pengelolaan barang milik negara dilingkungan Sekretariat
Jenderal, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan materi bahan
pelaksanaan
urusan
keamanan
kantor
dilingkungan
kementerian,
pengelolaan
barang
milik
negara
dilingkungan
Sekretariat
Jenderal,
sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
kegiatan penyiapan materi bahan urusan keamanan kantor dilingkungan
kementerian, pengelolaan barang milik negara dilingkungan Sekretariat
Jenderal, agar diperoleh hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai
pelaksanaan
tugas
bawahan
di
bidang
keamanan
kantor
dilingkungan kementerian, pengelolaan barang milik negara dilingkungan
Sekretariat Jenderal, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah
dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Urusan Dalam sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
Melakukan
urusan
Keamanan
kantor
dilingkungan
Kementerian,
Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
2014, No.1443
d. Koreksi dan perbaikan pengelolaan urusan keamanan kantor dilingkungan
kementerian
dan
pengelolaan
barang
milik
negara
di
lingkungan
Sekretariat Jenderal
e. Hasil
evaluasi
pelaksanaan
pengelolaan
urusan
keamanan
kantor
dilingkungan
kementerian
dan
pengelolaan
barang
milik
negara
dilingkungan Sekretariat Jenderal.
f.
Data/bahan/materi pembinaan pengelolaan Sub Bagian Urusan Dalam.
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan hasil pengelolaan urusan dalam kementerian
f.
Petunjuk pimpinan.
g. Peraturan dan Perundang-undangan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer.
d. Alat Komunikasi
e. Alat transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Menyetujui / menolak atas permintaan kebutuhan kantor sehari-hari.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penelaah Pemeliharaan Barang
b. Penata Usaha
c. Penata Administrasi Kerumahtanggaan/Perlengkapan
d. Satuan Pengaman
e. Komandan Regu Satpam
f.
Pengolah Bahan/Data Barang Persediaan
2014, No.1443
g. Pemeliharaan Kebun Wanariset
h. Pemeliharaan Tanaman
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
Rumah
Tangga
Para
kepala
Subbagian
Biro Umum SETJEN
Biro Umum SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi,
informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjejangan
: DIKLATPIM IV
Tehnik
: 1. Administrasi Perkantoran.
2. Administrasi Pengelolaan Barang/Material
c. Bakat
: G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
16.
INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN KENDARAAN DINAS
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian Kendaraan Dinas di bidang pengelolaan kendaraan dinas di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai di
lingkungan Kementerian sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang Pengelolaan kendaraan
dinas
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
dan
pengelolaan
angkutan
pegawai dilingkungan Kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan Pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan
Sekretariat Jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai dilingkungan
Kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyiapan materi bahan
Pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
pengelolaan angkutan pegawai dilingkungan Kementerian, sebagai dasar
pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
pengelolaan angkutan pegawai dilingkungan Kementerian, agar diperoleh
hasil yang baik untuk diajukan kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan di bidang pengelolaan kendaraan
dinas
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
dan
pengelolaan
angkutan
pegawai
dilingkungan
Kementerian,
dengan
memeriksa
hasil
kerja
bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan dan perencanaan
yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
kendaraan Dinas sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan penilaian kendaran dinas.
Melakukan
urusan
Pengelolaan
kendaraan
dinas
di
lingkungan
Sekretariat Jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai di lingkungan
k
t
i
2014, No.1443
e. Hasil evaluasi pelaksanaan kendaraan dinas.
f.
Konsep rencana pembinaan dan pengembangan kendaraan dinas.
g. Data/bahan/materi pembinaan kendaraan dinas
h. Tersedianya kendaraan dinas yang siap dioperasikan setiap dibutuhkan.
i.
Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
j.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Perlengkapan Kunci bengkel.
f.
Buku catatan surat masuk/keluar.
g. Petunjuk pimpinan.
h. Data analisa.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Computer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Menetapkan kelayakan kendaraan dinas untuk operasionalkan.
e. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Bendahara
b. Penelaah Kebutuhan Kendaraan Dinas Roda 6 (Bus), Roda 4 dan Roda 2
c. Pengemudi Kendaraan Dinas Roda 6, (Bus), Roda 4 dan Pengemudi
Menteri
d. Kernet Bus
e. Tekhnisi Kendaraan Dinas Roda 6
f.
Pengaman Kantor
2014, No.1443
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
Rumah
Tangga
Para
kepala
Subbagian
Biro
Umum
SETJEN
Biro
Umum
SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjejangan
: DIKLATPIM IV
c. Pelatihan Tehnik
: 1. Administrasi Perkantoran.
2. Administrasi Pengelolaan Barang/Material
d. Bakat
: G , V
e. Kemampuan Khusus
:
f. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
g. Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA BAGIAN PERLENGKAPAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan pengelolaan
barang milik negara dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik
negara di lingkungan Kementerian berdasarkan program kerja Biro umum
serta
menerapkan
target
yang
akan
dicapai,
sebagai
bahan
acuan
kegiatan.
b. Menyusun konsep rumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan
barang milik negara dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik
negara di lingkungan Kementerian
c. Menyusun konsep evaluasi kebijakan dibidang pembinaan pengelolaan
barang milik negara dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik
negara di lingkungan Kementerian, berdasarkan informasi dari bawahan
sebagai bahan masukan atasan dan perencanaan kegiatan yang akan
datang.
d. Membagi tugas bawahan dengan mempelajari disposisi dan isi surat yang
berkaitan
dengan
pengelolaan
barang
miliik
negara,
perencanaan
kebutuhan
pengadaan
barang
milik
negara,
penyiapan
pembinaan
penggunaan,
pemanfaatan,
pengamanan,
pemeliharaan,
penghapusan,
dan
pemindahantanganan
barang
milik
negara
serta
penyiapan
pelaksanaan
penatausahaan
barang
milik
negara
dilingkungan
kementerian.
e. Menyelia pelaksanaan pekerjaan bagian perlengkapan dengan mengikuti
perkembangan, agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar
dan tepat waktu.
f.
Menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya peningkatan karier dan
bahan penentuan konditenya.
g. Melaporkan kegiatan bulanan dan tahunan serta menyampaikan informasi
dan saran yang berkaitan dengan tugas Bagian Perlengkapan sebagai
bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rumusan dan fungsi bagian.
b. Uraian jabatan lingkup bagian.
c. Himpunan
bahan
dan
data
peraturan
perundang-undangan
tentang
perlengkapan.
Melaksanakan
penyiapan
koordinasi
pembinaan
pengelolaan
barang
milik negara dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di
lingkungan Kementerian
2014, No.1443
d. Disposisi dan bentuk atasan.
e. Surat-surat masuk dan keluar dari dan ke Kementerian.
f.
Laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
g. Bahan-bahan rapat dan laporan Subbagian.
h. Data dan catatan disposisi.
7. BAHAN KERJA :
a. Rencana kegiatan dan target minimal pencapaian hasil kerja bawahan.
b. Pembagian dan pengelompokan tugas bawahan
c. Konsep surat, tanggapan khusus tentang perlengkapan
d. Petunjuk pimpinan.
e. Laporan-laporan hasil mengikuti rapat, hasil evaluasi pelaksanaan tugas
f.
Peraturan perundang-undangan yang terkait.
g. Laporan-laporan bulanan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapannya.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas dan fungsi Bagian Perlengkapan
b. Terbinanya kedisiplinan dan dedikasi pegawai
c. Kebenaran informasi dan laporan
d. Kebenaran, kelengkapan dan kejelasan data, surat-surat masuk/keluar.
e. Aktualisasi dan proposional hasil kerja.
f.
Kecepatan, kelancaran dan ketepatan dalam pengurusan perlengkapan.
g. Kesempurnaan dan kelangsungan pengurusan perlengkapan.
10. W E W E N A N G :
a. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun urusan perlengkapan.
b. Membagi, mengatur dan menentukan tugas-tugas tertentu.
c. Menilai kerja bawahan.
d. Menandatangani
surat
pengantar
yang
berkaitan
dengan
urusan
perlengkapan.
e. Menyetujui/menolak permohonan urusan perlengkapan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengadaan.
b. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
c. Kepala Sub Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
Para
Kepala
Bagian
Biro Umum SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
2014, No.1443
2.
Para
Kasubag
TU
Biro
Kasubag TU
SETJEN
Kem.
Kehutanan
Konsultasi,
dan
Informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC, meja kursi tamu dan sekali-kali diluar ruangan
(daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjejangan
: DIKLATPIM III
Tehnik
: 1. Manajemen Material
2. Manajemen Keuangan
c. Bakat
: G , V
d. Khusus
:
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimun
: Pembina Utama Muda (IV/a)
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN
PENGADAAN
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian
Perencanaan
dan
Pengadaan,di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan
barang milik Negara di lingkungan Kementerian, sebagai bahan acuan
pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan
bahan
bimbingan
teknis
di
bidang
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan
barang
milik
negara
di
lingkungan
Kementerian,
sebagai
dasar
pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik
negara di lingkungan Kementerian, agar diperoleh
hasil yang benar dan
tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan
barang
milik
negara
di
lingkungan
Kementerian,
sebagai
dasar
pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
Pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di
lingkungan Kementerian, agar diperoleh
hasil yang baik untuk diajukan
kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan
di bidang pelaksanaan kegiatan
penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan
dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian, dengan
memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan
dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Melakukan
penyiapan
bahan
koordinasi
pembinaan
penyusunan
rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan
Kementerian.
2014, No.1443
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan sebagai bahan
evaluasi bagi
atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan urusan perencanaan pengadaan
barang milik negara di lingkungan kementerian.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pengadaan barang milik negara
dilingkungan kemneterian.
f.
Konsep rencana pelaksanaan perencanaan pengadaan barang milik negara
dilingkungan kementerian.
g. Data/bahan/materi perencanaan dan pengadaan.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Buku
Peraturan
Perundang-undangan
di
bidang
perencanaan
dan
pengadaan.
d. Pedoman-pedoman tentang perencanaan dan pengadaan.
e. Bahan-bahan dan undangan rapat.
f.
Berita telex, facsimile.
g. Buku catatan surat masuk/keluar.
h. Petunjuk pimpinan.
i.
Data analis.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapannya
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan printer
d. Alat komunikasi
e. Alat transportasi
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Kelancaran, kejelasan dan tercatatnya surat-surat.
g. Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
2014, No.1443
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Menetapkan / menyetujui kualitas jenis barang.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penyaji Data SDM dan Kelembagaan Pengadaan
b. Penelaah Data SDM dan Kelembagaan Pengadaan
c. Penata Administrasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik
d. Penyaji Data Rencana Kinerja dan Laporan
e. Penelaah Data Rencana Kegiatan dan Anggaran
f.
Penyaji Data Rencana Kegiatan dan Anggaran
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
Perlengkapan
Para
kepala
Subbagian
Biro Umum SETJEN
Biro Umum SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjejangan
: DIKLATPIM IV
Tehnik
: 1. Administrasi Perkantoran.
2. Administrasi Material.
3. Administrasi Nasional.
c. Bakat
: G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
16. INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN PENGELOLAAN
BARANG MILIK NEGARA
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan
kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara ,di bidang penyiapan Bahan
koordinasi pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara, dan penyiapan
bahan
penggunaan,
pemanfaatan,pengamanan
dan
pemeliharaan,
penghapusan,pemindahtanganan
Barang
Milik
Negara
dilingkup
kementerian, sebagai bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan kegiatan
pengelolaan barang milik negara, dan penyiapan bahan penggunaan,
pemanfaatan,
pengamanan
dan
pemeliharaan,
penghapusan,
pemindahtanganan
barang
milik
negara
dilingkungan
kementerian,
sebagai dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik negara, dan
penyiapan
bahan
penggunaan,
pemanfaatan,
pengamanan
dan
pemeliharaan,
penghapusan,
pemindahtanganan
barang
milik
negara
dilingkungan kementerian, agar diperoleh hasil yang benar dan tepat.
d. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik
negara, dan penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan
dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara
dilingkungan kementerian, sebagai dasar pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik negara, dan penyiapan
bahan
penggunaan,
pemanfaatan,
pengamanan
dan
pemeliharaan,
penghapusan,
pemindahtanganan
barang
milik
negara
dilingkungan
kementerian, agar diperoleh
hasil yang baik untuk diajukan kepada
atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan
di bidang pelaksanaan kegiatan
pengelolaan barang milik negara, dan penyiapan bahan penggunaan,
pemanfaatan,
pengamanan
dan
pemeliharaan,
penghapusan,
Melakukan penyiapan Bahan koordinasi pembinaan pengelolaan Barang
Milik
Negara,
dan
penyiapan
bahan
penggunaan,
pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan Barang
Milik Negara di lingkungan Kementerian
2014, No.1443
pemindahtanganan barang milik negara dilingkungan kementerian, dengan
memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai sebagai bahan masukan
dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Pengelolaan Barang Milik Negara sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan pengelolaan Barang Milik Negara.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara.
f.
Data/bahan/materi pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara.
g. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
h. Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan hasil pengelolaan Barang Milik Negara.
f.
Petunjuk pimpinan.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan perlengkapan.
b. Alat Tulis Kantor.
c. Komputer dan Printer
d. Alat Komunikasi
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Penyaji Bahan dan Data BMN
2014, No.1443
b. Penyaji Pelaporan Radio Komunikasi
c. Penata Administrasi Kerumahtanggaan/Perlengkapan
d. Pengolah Bahan dan Data Pengelolaan BMN
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
Perlengkapan
Para
kepala
Subbagian
Biro Umum SETJEN
Biro Umum SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi, informasi
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan
Penjejangan
: DIKLATPIM IV
Tehnik
: 1. Administrasi Material
2. Perencanaan Nasional
3. Radio Komunikasi.
c. Bakat
: G , V
d. Kemampuan Khusus :
e. Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f.
Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
16.
INFORMASI LAIN-LAIN
2014, No.1443
URAIAN JABATAN
1. NAMA JABATAN
:
KEPALA
SUBBAGIAN
PENATAUSAHAAN
BARANG MILIK NEGARA
2. KODE JABATAN
:
3. UNIT ORGANISASI
: BIRO
UMUM
SEKRETARIAT
JENDERAL
KEMENTERIAN
KEHUTANAN
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN
:
5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan jadual pelaksanaan
Subbagian
Penatausahaan
Barang
Milik
Negara,di
bidang
penyiapan
bahan pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian, sebagai
bahan acuan pelaksanaan kerja.
b. Pengumpulan bahan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan penyiapan
bahan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian, sebagai
dasar pelaksanaan kerja.
c. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan pelaporan barang
milik negara di lingkungan Kementerian, agar diperoleh
hasil yang benar
dan tepat.
d. Memberi
petunjuk
teknis
pelaksanaan
kegiatan
penyiapan
bahan
pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian, sebagai dasar
pelaksanaan kerja bawahan.
e. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan sebagai upaya
peningkatan karier dan bahan penentuan konditenya.
f.
Memeriksa dan, atau memperbaiki konsep telahaan bahan dalam rangka
Pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan pelaporan barang milik negara di
lingkungan Kementerian, agar diperoleh
hasil yang baik untuk diajukan
kepada atasan.
g. Menilai pelaksanaan tugas bawahan
di bidang pelaksanaan kegiatan
penyiapan
bahan
pelaporan
barang
milik
negara
di
lingkungan
Kementerian, dengan memeriksa hasil kerja bawahan yang telah dicapai
sebagai bahan masukan dan perencanaan yang akan datang.
h. Membuat laporkan hasil pelaksanaan kegiatan bulanan dan tahunan serta
penyampaian informasi dan saran yang berkaitan dengan tugas Subbagian
Penatausahaan Barang Milik Negara sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
6. HASIL KERJA :
a. Rincian dan jadual waktu pelaksanaan dan penyelesaian tugas Subbagian.
b. Telaahan dan pemahaman isi disposisi dan isi surat.
c. Pedoman kerja bawahan.
d. Koreksi dan perbaikan konsep telaahan urusan pelaporan Barang Milik
Negara dilingkungan Kementerian.
e. Hasil evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Penatausahan BMN.
Melakukan
penyiapan
bahan
pelaporan
Barang
Milik
Negara
di
lingkungan Kementerian
2014, No.1443
f.
Konsep rencana pembukuan pengelolaan penatausahaan BMN.
g. Data/bahan/materi pembukuan pengelolaan penatausahan BMN.
h. Hasil rapat dan konsultasi dengan unit kerja terkait.
i.
Laporan hasil pelaksanaan tugas bawahan.
7. BAHAN KERJA :
a. Rumusan tugas dan fungsi Subbagian.
b. Uraian tugas jabatan Subbagian.
c. Bahan-bahan dan undangan rapat.
d. Berita telex, facimili.
e. Buku catatan surat masuk/keluar.
f.
Petunjuk pimpinan.
g. Data analisa barang.
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Ruangan dan Perlengkapanya.
b. Alat Tulis kantor
c. Komputer dan printer.
d. Alat Komunikasi.
e. Alat Transportasi.
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Terselenggaranya tugas Subbagian.
b. Terkoordinasinya tugas-tugas bawahan.
c. Terselenggara dan tercapainya misi tugas dengan baik dan benar.
d. Dedikasi dan loyalitas/pembinaan bawahan.
e. Menilai kerja bawahan.
f.
Aktualisasi dan akurasi data hasil kerja.
10. W E W E N A N G :
a. Membagi dan mengatur tugas-tugas bawahan sesuai dengan penilaian dan
pengamatan kemampuan bawahan.
b. Memberikan dan atau menolak memberikan suatu data tertentu.
c. Menjaga kerahasiaan baik jabatan maupun yang menyangkut suatu tugas
tertentu.
d. Konsultasi dengan pejabat/instansi yang terkait.
e. Menetapkan / menyetujui kualitas jenis barang.
f.
Menyetujui / menolak permohonan ijin cuti pegawai bawahan.
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
- Penyaji Laporan Barang Milik Negara (BMN)
12. HUBUNGAN KERJA :
NO
JABATAN
UNIT
ORGANISASI/
INSTANSI
DALAM HAL
1.
2.
Kabag
Perlengkapan
Para
kepala
Biro Umum SETJEN
Biro Umum SETJEN
Konsultasi,
dan
Informasi
Konsultasi, informasi
2014, No.1443
Subbagian
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Ruangan dengan fasilitas AC dan sekali-kali diluar ruangan (daerah).
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
15. SYARAT JABATAN :
a.Pendidikan
: Sarjana
b. Pelatihan

Penjenjangan
: DIKLATPIM IV

Tehnik
: 1. Administrasi Perkantoran.
2. Administrasi Material.
3. Administrasi Nasional.
c.Bakat
: G , V
d. Kemampuan Khusus
:
e.Kondisi Fisik
: Sehat Jasmani dan Rohani
f. Pangkat Minimun
: Penata (III/c).
16.
INFORMASI LAIN-LAIN :
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443
2014, No.1443