Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PERMENHUT No. p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :

1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
3. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
4. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
5. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada hutan alam adalah izin usaha untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
7. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
8. Koridor adalah infrastruktur jalan angkutan di darat berupa jalan truk atau lori, yang dibuat dan atau dipergunakan terutama untuk mengangkut hasil hutan kayu, atau bukan kayu, atau hasil produksi industri kayu dari areal IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, IPK, atau areal industri ke tempat penimbunan kayu/logpond di tepi sungai/laut atau tempat lain dengan melalui areal di luar areal IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK yang bersangkutan.
9. Izin Pembuatan koridor adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK untuk membuat jalan angkutan kayu di luar areal IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK yang bersangkutan.

10. Izin penggunaan koridor adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK untuk menggunakan koridor yang telah selesai dibuat dan/atau koridor yang telah ada, diluar areal IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau IPK yang bersangkutan.
11. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
12. Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) adalah areal yang berstatus hutan Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi menjadi bukan Kawasan Hutan.
13. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang kehutanan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
15. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Jenis izin koridor terdiri dari :
a. Izin pembuatan koridor;
b. Izin penggunaan koridor.
(2) Izin pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, telah termasuk di dalamnya izin penggunaan koridor.

Pasal 3

(1) Izin pembuatan koridor dapat diberikan pada kawasan :
a. Hutan Produksi;
b. Areal Penggunaan Lain (APL).
(2) Izin penggunaan koridor dapat diberikan pada kawasan :
a. Hutan Produksi;
b. Hutan Lindung;
c. Areal Penggunaan Lain
(3) Pada kawasan hutan lindung, hutan konservasi, kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) tidak dapat diberikan izin pembuatan koridor.
(4) Koridor tidak diperbolehkan melintas lokasi tegakan benih, petak ukur permanen, plot-plot penelitian, areal sumber daya genetik, kebun benih dan koleksi benih.

Pasal 4

Izin pembuatan dan penggunaan koridor pada hutan produksi dapat diberikan kepada :
a. Pemegang IUPHHK pada hutan alam;
b. Pemegang IUPHHK pada hutan tanaman; atau
c. Pemegang IPK.

Pasal 5

(1) Izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan terhadap koridor yang telah ada dan dibuat secara sah.
(2) Pemegang IUPHHK/IPK yang akan menggunakan koridor yang melintasi hutan lindung diwajibkan membuat Pakta Integritas yang isinya :
a. bersedia izin penggunaan koridor dibatalkan apabila terjadi perambahan kawasan hutan lindung.
b. bersedia menanami kembali hutan akibat perambahan.

Pasal 6

(1) Permohonan izin pembuatan koridor diajukan oleh pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman atau Pemegang IPK kepada Gubernur, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal ;

b. Kepala Dinas Provinsi ;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan :
a. Rencana trase koridor yang dibuat pada peta skala 1 : 25.000;
b. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemegang IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman, apabila koridor yang akan dibuat melalui areal kerja IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman yang bersangkutan.
c. Persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan apabila koridor yang akan dibuat melalui Hutan Produksi yang tidak dibebani hak/izin;
d. Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota apabila koridor yang akan dibuat melalui APL; dan
e. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah, apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani title hak.

Pasal 7

(1) Dalam hal salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat
(2) tidak dipenuhi, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), Gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi menolak permohonan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dipenuhi, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim yang terdiri dari Tenaga Teknis Kehutanan, Petugas Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan rencana trase sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Tim tersebut wajib memperhatikan dalam hal terdapat koridor yang telah ada.
(3) Biaya pemeriksaan dibebankan pada pemohon berdasarkan standar biaya sesuai ketentuan Provinsi setempat.

Pasal 8

(1) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Tim sebagaimana dimaksud

pada Pasal 7 ayat (2), melakukan pemeriksaan rencana trase koridor yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, Tim melaporkan hasil pemeriksaan rencana trase koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi disertai rekomendasi untuk dapat disetujui atau tidak disetujui.

Pasal 9

(1) Dalam hal Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merekomendasi untuk disetujui paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan Keputusan Izin Pembuatan koridor, yang salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;

c. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi; dan
d. Pemohon yang bersangkutan
(2) Keputusan izin pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :
a. Nama dan alamat pemegang izin;
b. Panjang dan lebar Koridor;
c. Ketentuan pembuatan koridor;
d. Tanggal ditetapkannya dan berlakunya izin;
e. Lampiran izin berupa peta rencana trase koridor.
(3) Dalam hal Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merekomendasi untuk tidak disetujui paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Kepala Dinas kabupaten/Kota; dan
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

Pasal 10

Jangka waktu berlakunya izin pembuatan koridor diberikan dengan memperhatikan kondisi alam dan panjang koridor yang dibuat.

Pasal 11

(1) Permohonan Izin Penggunaan Koridor diajukan oleh Pemegang IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, IPK atau pemegang izin pinjam pakai kepada Gubernur, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Provinsi; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi persyaratan :
a. Peta koridor yang akan digunakan dengan skala 1 : 25.000;
b. Surat persetujuan dari pemegang izin koridor.
(3) Dalam hal rencana pembuatan jalan oleh pemegang izin pinjam pakai melewati areal IUPHHK, pembuatan jalan tersebut diarahkan pada koridor yang telah ada dengan skema izin penggunaan koridor.
(4) Izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diberikan kepada pemegang izin pinjam pakai untuk mengangkut produksinya dikenakan PNBP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) tidak terpenuhi, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menolak permohonan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) sudah terpenuhi, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi membentuk Tim yang terdiri dari Tenaga Teknis Kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi dan Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan koridor yang akan digunakan.
(3) Biaya pemeriksaan dibebankan pada pemohon berdasarkan standar biaya sesuai ketentuan Provinsi setempat.

Pasal 13

(1) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Tim sebagaimana dimaksud

pada Pasal 12 ayat (2), melakukan pemeriksaan koridor yang hasilnya dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemeriksaan dilaksanakan, Tim melaporkan hasil pemeriksaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagai bahan persetujuan atau penolakan permohonan.

Pasal 14

(1) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan Keputusan Izin Penggunaan Koridor, yang salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota;
d. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi; dan
e. Pemohon yang bersangkutan.
(2) Keputusan izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. Nama dan alamat pemegang izin;
b. Ukuran panjang dan lebar koridor;
c. Ketentuan penggunaan dan pemeliharaan koridor;
d. Tanggal ditetapkan dan berlakunya izin;
e. Lampiran izin berupa peta koridor yang digunakan; dan
f. Kewajiban menjaga dan mengamankan hutan di dalam/di sekitar koridor.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Kepala Dinas Kehutanan kabupaten/Kota; dan
d. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi.

Pasal 15

(1) Jangka waktu berlakunya izin penggunaan koridor paling lama sampai dengan IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, pemegang IPK atau pemegang izin pinjam pakai berakhir.
(2) Dalam hal IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, pemegang IPK atau pemegang izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang, izin penggunaan koridor tetap berlaku.

Pasal 16

(1) Pemegang izin penggunaan koridor dapat melakukan pelebaran koridor setelah mendapat surat persetujuan Kepala Dinas Provinsi.
(2) Pelebaran koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan izin penggunaan oleh pemegang izin pinjam pakai.

Pasal 17

Pelaksanaan pembuatan koridor harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Menggunakan alat sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Diupayakan agar jarak jalan angkutan merupakan jarak terpendek;
c. Diutamakan pada areal yang tidak berhutan;
d. Tidak melakukan pembakaran; dan
e. Lebar koridor maksimum 34 meter dengan perincian :
1. lebar jalan utama maksimum 10 meter;
2. lebar bahu jalan kanan dan kiri maksimum 2 meter;
3. Lebar tebang matahari dari tepi bahu jalan kanan dan kiri masing-masing maksimum 10 meter.

Pasal 18

(1) Pemanfaatan kayu dalam rangka pembuatan koridor diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kayu yang diperoleh dalam rangka pembuatan koridor dari areal IUPHHK yang dilalui koridor diprioritaskan pemanfaatannya kepada pemegang IUPHHK yang bersangkutan.
b. Kayu yang diperoleh dari hasil pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada huruf a, target volume pemanfaatan kayunya masuk sekaligus dalam izin koridor.
c. Kayu yang diperoleh dari areal hutan Negara yang tidak dibebani hak diberikan kepada pemegang izin koridor dengan target volume pemanfaatan kayu dimasukkan dalam Izin Pembuatan koridor; atau
d. Kayu yang diperoleh dari areal tanah milik diserahkan pemanfaatannya kepada pemilik areal.
(2) Kayu yang diperoleh dari pembuatan koridor yang berasal dari hutan negara dikenakan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Pemegang izin koridor wajib :
a. Mengamankan kawasan hutan yang dilalui koridor dari perambahan, penebangan liar, kebakaran, pemukiman liar, penambangan liar, dan atau perbuatan melawan hukum lainnya;
b. Membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas pada tempat-tempat tertentu; dan

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perizinan koridor.
(2) Dinas Provinsi melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuatan koridor.
(3) Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuatan koridor dan penggunaan koridor.

Pasal 21

Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dalam bentuk pengawasan dan monitoring.

Pasal 22

(1) Pemegang izin koridor wajib menyampaikan laporan bulanan perihal realisasi pembuatan koridor kepada kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas kabupaten/Kota.
(2) Sekurang-kurang 3 (tiga) bulan sekali Kepala Dinas kabupaten/Kota melakukan penilaian (evaluasi) lapangan terhadap pelaksanaan izin pembuatan dan atau izin penggunaan koridor.
(3) Hasil penilaian (evaluasi) lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melaksanakan penilaian (evaluasi).
(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan koridor setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 15 kali PSDH apabila:
a. Pemegang IUPHHK atau IPK yang membuat koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 132 huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008.
b. Pemegang izin penggunaan koridor yang melakukan pelebaran koridor tanpa surat persetujuan Kepala Dinas Provinsi.
(2) Pembuatan koridor yang tidak sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah apabila membuat koridor yang tidak sesuai dengan trase koridor yang diizinkan.

Pasal 24

Izin pembuatan dan atau penggunaan koridor yang telah terbit berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.352/Menhut-II/2004 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor untuk kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman sebelum Peraturan ini, ditetapkan dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 25

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.352/Menhut-II/2004 tentang Izin Pembuatan Dan Penggunaan Koridor Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM

PATRIALIS AKBAR