Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA adalah perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan program pendidikan secara spesifik sesuai bidang keahlian.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
10. Mahasiswa Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang kemudian disebut dengan Taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Pasal 2
(1) Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(2) Pembinaan teknis akademik Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA dilakukan oleh Kementerian.
(4) Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA dipimpin oleh Direktur.
Pasal 3
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan, serta bahan ajar;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
e. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
f. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika;
g. pengelolaan laboratorium, akademik perpustakaan, pengembangan pembelajaran dan profesi, publikasi ilmiah dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
h. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan kerja sama;
i. pelaksanaan penyusunan program, kemahasiswaan, dan alumni;
j. pelaksanaan administrasi keuangan, umum, dan barang milik negara; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 5
(1) Organisasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA terdiri atas:
a. Senat;
b. Pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Struktur organisasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
(3) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Pasal 7
(1) Direktur merupakan pemimpin Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. Wakil Direktur; dan
b. Unsur organisasi di bawah pemimpin.
Pasal 8
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina Dosen, instruktur, dan/atau widyaiswara, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan Dosen, instruktur, dan/atau widyaiswara, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan;
dan
e. pelaksanaan layanan administrasi.
Pasal 9
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan unsur pemimpin dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 10
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan melaksanakan fungsi kerja sama baik dalam dan luar negeri.
(2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 11
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. jurusan yang terdiri dari beberapa program studi; dan
b. pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Bagian Keuangan dan Umum; dan
b. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pusat penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Pasal 12
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik di bidang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang Keimigrasian dan Ilmu Pemasyarakatan, dan/atau pendidikan vokasi dan pendidikan profesi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik di bidang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya secara berjenjang dilakukan oleh Ketua Jurusan dan Wakil Direktur Bidang Akademik
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi;
c. Kepala Laboratorium Program Studi;
d. Gugus Mutu;
e. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
f. Tenaga Kependidikan.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan menyelenggarakan program, anggaran, jadwal, evaluasi di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan vokasi dan profesi.
(4) Kepala Laboratorium Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas uji coba praktikum pada Program Studi.
(5) Gugus Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas memberikan dukungan atas pemantauan dan evaluasi mutu akademik, dan audit sistem akademik pada Program Studi.
(6) Program Studi yang diselenggarakan pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 14
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan keahlian dan profesi di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala Pusat;
b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mendukung pengembangan di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan;
b. melaksanakan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mendukung pengembangan di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan;
c. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pasal 15
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan serta melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia dan reformasi birokrasi, layanan kesehatan, serta barang milik negara.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran;
e. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan reformasi birokrasi;
h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
i. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
j. pelaksanaan urusan layanan kesehatan; dan
k. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 16
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
Pasal 17
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a mempunyai tugas untuk mengelola sumber daya manusia dan reformasi birokrasi dalam organisasi pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perencanaan anggaran, kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan laporan keuangan pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, urusan layanan kesehatan dan laporan akuntabilitas pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Pasal 18
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Akademik dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan kegiatan administrasi akademik, seperti pendaftaran, penjadwalan kelas, administrasi ujian, dan pemeliharaan catatan akademik Mahasiswa;
b. menyediakan layanan dan dukungan untuk kehidupan Mahasiswa di luar kelas, termasuk
kegiatan ekstrakurikuler, organisasi Mahasiswa, dan fasilitas kampus;
c. melaksanakan registrasi Mahasiswa, laporan studi pelacakan (tracer study) tahunan, dan statistik akademik;
d. melaksanakan pengelolaan data dan sarana akademik;
e. melaksanakan kegiatan kehumasan pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA; dan
f. melaksanakan tanggung jawab administrasi kerjasama yang berhubungan dengan peningkatan Tridharma Perguruan Tinggi baik dalam dan luar negeri pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Pasal 19
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama.
(2) Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni, Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
(3) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Pasal 20
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik meliputi pendaftaran, penjadwalan kelas, administrasi ujian, dan pemeliharaan catatan akademik Mahasiswa.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni meliputi penyediaan layanan dan dukungan kehidupan Mahasiswa di luar kelas, melaksanakan registrasi Mahasiswa, laporan studi pelacakan (tracer study) tahunan, statistik akademik, pengelolaan data dan sarana akademik pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kehumasan dan administrasi kerja sama dalam rangka peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik dalam dan luar negeri pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Pasal 21
(1) Pusat penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan unsur penjaminan mutu akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
(3) Pusat penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu.
(4) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kepala Pusat;
b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pasal 22
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Unit Penunjang;
b. Sekretaris Unit Penunjang;
c. Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
d. Tenaga Kependidikan.
(3) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Unit Penunjang Akademik pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Pasal 23
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. Perpustakaan;
b. Bahasa;
c. Laboratorium;
d. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan;
e. Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
f. Pembangunan Karakter Mahasiswa.
Pasal 24
(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi perpustakaan.
(2) Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa, serta pengelolaan laboratorium bahasa.
(3) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan uji coba praktikum kepada para Sivitas Akademika Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(4) Publikasi Ilmiah dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dalam peningkatan publikasi ilmiah dan penerbitan berupa jurnal ilmiah dan buku yang terindeks nasional dan internasional.
(5) Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e mempunyai tugas penyusunan rencana program dalam bidang informasi dan komunikasi, pelaksanaan peningkatan pelayanan pembelajaran, pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar berbasis dalam jaringan, dan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(6) Pembangunan Karakter Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f mempunyai tugas untuk mengembangkan program pembinaan dan pembangunan karakter, moral, dan kepemimpinan Mahasiswa pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Pasal 25
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik bagi unit penunjang akademik:
1. Perpustakaan;
2. Bahasa
3. Laboratorium; dan
4. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan.
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum bagi unit penunjang akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bagi unit penunjang akademik Pembangunan Karakter Mahasiswa.
Pasal 26
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawasan bidang nonakademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Satuan;
b. Sekretaris Kepala Satuan;
c. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
d. Tenaga Kependidikan.
(3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
d. pelaksanaan pemantauan atas hasil pengawasan internal;
dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 28
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang mempunyai tugas menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Pasal 29
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah pemangku jabatan fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Masing-masing jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pemangku jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(4) Jumlah pemangku jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan perhitungan analisis beban kerja.
(5) Kedudukan, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA dan instansi terkait.
Pasal 31
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 33
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 34
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 36
(1) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 37
(1) Direktur menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(2) Wakil Direktur menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Direktur.
(3) Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Satuan, dan Kepala Unit menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 38
Direktur, Wakil Direktur, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Penunjang merupakan jabatan non manajerial atau jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan.
Pasal 39
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan manajerial eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan manajerial eselon IVa.
Pasal 40
Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium, dan Kepala Unit Penunjang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pasal 42
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA berlokasi di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pengelolaan organisasi masing-masing unit organisasi di lingkungan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA ditetapkan dalam Statuta Politeknik Imigrasi Dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Pasal 44
Dalam hal terjadi perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. aset, dokumen, sumber daya manusia, dan Mahasiswa Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA merupakan pengalihan dari aset, dokumen, sumber daya manusia, dan Mahasiswa dari Jurusan Ilmu Pemasyarakatan dan Keimigrasian pada Politeknik Pengayoman INDONESIA di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan secara terkoordinasi antara Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Hukum Republik INDONESIA dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik INDONESIA Nomor
M.H-5.PR.01.04 Tahun 2025, dan Nomor MIP-HK.01.02- 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Politeknik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tanggal 25 Agustus 2025;
c. proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan; dan
d. seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan pada Jurusan Ilmu Pemasyarakatan dan Keimigrasian Politeknik Pengayoman INDONESIA di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tetap diberlakukan sampai proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c selesai.
Pasal 46
(1) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada jurusan Ilmu Pemasyarakatan dan Keimigrasian Politeknik Pengayoman INDONESIA di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman INDONESIA, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Dalam hal pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini telah diangkat, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman INDONESIA dinyatakan berakhir masa jabatannya.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025
MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS ANDRIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
