Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

PERMENIMIPAS No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. 3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi vertikal pada Kementerian yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian di provinsi. 4. Variabel Utama adalah kriteria yang terkait langsung dengan beban kerja dan kualitas pelaksanaan fungsi keimigrasian. 5. Variabel Penunjang adalah kriteria yang terkait dengan administrasi dan/atau pendukung terhadap beban kerja serta kualitas pelaksanaan fungsi keimigrasian. 6. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 2

Penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi: a. pembentukan; dan b. pengubahan.

Pasal 3

(1) Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan tata cara penilaian dan penghitungan klasifikasi. (2) Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan: a. perkembangan akan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian di wilayah; b. tuntutan pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan kebijakan pemerintah; c. penyesuaian berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja; d. keberhasilan, pencapaian tujuan (outcome), dan strategi Direktorat Jenderal yang tergambar dalam rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja; e. kontribusi dan manfaat kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; dan/atau f. ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dalam skala provinsi. (3) Selain mempertimbangkan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan pada provinsi yang telah memiliki paling sedikit 2 (dua) unit pelaksana teknis keimigrasian. (4) Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dimulai dari besaran organisasi yang paling efisien.

Pasal 4

Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan provinsi baru.

Pasal 5

Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi baru diusulkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian dengan melampirkan persyaratan: a. naskah urgensi; b. peraturan perundang-undangan terkait pembentukan provinsi baru; c. pernyataan dukungan dari pemerintah daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tertulis; dan d. dokumen yang menerangkan ketersediaan lahan dan/atau gedung operasional Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi serta dukungan sumber daya yang diperlukan.

Pasal 6

(1) Prosedur pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi: a. prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi ditindaklanjuti dengan membentuk tim peninjau lapangan oleh Direktur Jenderal Imigrasi; b. tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas Sekretariat Jenderal Kementerian dan Direktorat Jenderal Imigrasi; c. tim peninjau lapangan bertugas melaksanakan peninjauan lapangan untuk: 1. pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan/atau korporasi terkait dukungan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; 2. pengumpulan informasi dan gambaran konkret terkait potensi pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; dan 3. pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal ke dalam naskah dengan kondisi faktual di daerah/Lokasi; d. tim peninjau lapangan menyusun naskah urgensi dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; dan e. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan usulan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi beserta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri. (2) Menteri menerima usulan pembentukan dan menindaklanjuti dengan penyampaian usulan persetujuan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara. (3) Dalam hal dibutuhkan, dalam proses pengusulan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim verifikasi yang terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal Kementerian dan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (4) Menteri MENETAPKAN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 7

Menteri dapat mengusulkan pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan kriteria: a. adanya perubahan kebijakan pemerintah; b. adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan Kementerian; c. adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, dan/atau wilayah kerja; atau d. adanya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan.

Pasal 8

Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan peningkatan klasifikasi, diusulkan oleh Menteri dengan persyaratan yang meliputi: a. memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan peringkat komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara; b. indeks pelayanan publik dengan kategori minimal B pada 1 (satu) tahun sebelumnya; c. memiliki indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat minimal baik; dan d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang akan dilakukan peningkatan organisasi memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih melayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dilaksanakan dengan mekanisme: a. Direktur Jenderal Imigrasi mengajukan usulan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian dilengkapi naskah urgensi pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; b. Sekretaris Jenderal Kementerian melalui unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi organisasi bersama Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk tim pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasil rekomendasi kepada Menteri; c. Menteri menyampaikan usulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. dalam hal diperlukan, Menteri melakukan pembahasan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan e. Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengalami perubahan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Pedoman penyusunan naskah urgensi pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tipe A; dan b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tipe B. (2) Untuk ditetapkan sebagai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang. (3) Variabel utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. membawahi kantor imigrasi kelas I khusus dan/atau rumah detensi imigrasi pusat; b. membawahi paling sedikit 6 (enam) unit pelaksana teknis; c. mengkoordinasikan kantor imigrasi yang menjalankan fungsi pemeriksaan keimigrasian; dan d. mengkoordinasikan kantor imigrasi yang menjalankan fungsi pemeriksaan keimigrasian pada tempat pemeriksaan imigrasi. (4) Variabel Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. berkedudukan di ibukota negara, atau provinsi daerah otonomi khusus; b. membawahi wilayah dengan program nasional yang bersifat strategis, kawasan industri, atau kawasan ekonomi khusus; dan c. rentang kendali satuan kerja berdasarkan kepadatan penduduk.

Pasal 11

Variabel klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus) dengan pembagian terdiri atas; a. Variabel Utama dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 80 (delapan puluh); dan b. Variabel Penunjang dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 20 (dua puluh).

Pasal 12

Tata cara penilaian dan penghitungan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan berdasarkan jumlah nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang bersangkutan.

Pasal 14

Jumlah nilai akhir penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Tipe A memenuhi nilai sama dengan atau lebih besar dari 72,5 (tujuh puluh dua koma lima); dan b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Tipe B memenuhi nilai kurang dari 72,5 (tujuh puluh dua koma lima).

Pasal 15

(1) Pola klasifikasi organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi ditinjau dan dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun. (2) Peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur: a. Direktorat Jenderal Imigrasi; b. Sekretariat Jenderal Kementerian; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 16

Perubahan variabel dan tata cara penghitungan dan penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024 MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS ANDRIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 984