Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

PERMENIMIPAS No. 4 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut KPP APEC adalah kartu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari Anggota APEC dalam organisasi Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan kerja sama regional di lingkar Samudera Pasifik yang berbentuk fisik atau elektronik dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di teritorial Anggota APEC yang telah memberikan persetujuan. 2. Anggota Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut Anggota APEC adalah negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, atau entitas tertentu anggota organisasi Asia Pacific Economic Cooperation. 3. Preclearance adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk terhadap permohonan persetujuan untuk melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA yang menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal bagi pemegang KPP APEC dari Anggota APEC lain. 4. Perangkat Lunak KPP APEC adalah sistem yang digunakan sebagai media penerbitan baru, penggantian, pemutakhiran data, penyerahan dan pembatalan KPP APEC, Preclearance, dan komunikasi antarnegara yang menerapkan skema KPP APEC yang dikelola oleh Australia untuk dan atas nama Anggota APEC yang berpartisipasi penuh dalam organisasi Asia Pacific Economic Cooperation. 5. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. 6. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah INDONESIA. 7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Keimigrasian. 8. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA. 9. Pebisnis adalah orang yang secara komersial berusaha dalam dunia perdagangan. 10. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. 11. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 12. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. 13. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA. 14. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesa berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. 15. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian. 16. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. 17. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional. 18. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi yang bersifat nonpemerintah dan berfungsi memperlancar kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas-luasnya antara INDONESIA dan Taiwan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 2

(1) KPP APEC dapat diberikan kepada Warga Negara INDONESIA: a. Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA; b. Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA; c. profesi tertentu; atau d. pejabat pemerintahan setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC. (2) Pebisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, meliputi: a. pemegang saham; b. direksi; dan/atau c. komisaris. (3) Pebisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan namanya tercantum pada: a. akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam hal belum pernah terjadi penggantian atau pengangkatan kembali pengurus, atau akta yang memuat susunan pengurus termutakhir yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk; atau b. profil Perseroan termutakhir yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (4) Pebisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan namanya tercantum pada dokumen pendirian perusahaan atau profil perusahaan termutakhir. (5) Daftar profesi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

(1) Penerbitan KPP APEC baru dan penggantian dilaksanakan berdasarkan permohonan. (2) KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun. (3) Penggantian KPP APEC dilakukan dalam hal telah habis masa berlakunya. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pemutakhiran data KPP APEC dilaksanakan untuk: a. penyesuaian nomor dan masa berlaku Paspor; atau b. penggantian alamat surat elektronik. (2) Pemutakhiran data KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan.

Pasal 5

(1) Permohonan penerbitan KPP APEC baru dan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan: a. bagi Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA: 1. formulir permohonan; 2. surat permohonan dari Perseroan; 3. surat rekomendasi dari organisasi pengusaha; 4. surat referensi atau rekening koran dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan, deposito, obligasi, dan/atau reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar paling sedikit setara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 5. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan; 6. pasfoto berwarna dengan latar belakang merah terbaru; 7. spesimen tanda tangan; 8. akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam hal belum pernah terjadi penggantian atau pengangkatan kembali pengurus, akta yang memuat susunan pengurus termutakhir yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, atau profil Perseroan termutakhir yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk; dan 9. nomor induk berusaha. b. bagi Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA: 1. formulir permohonan; 2. surat permohonan dari perusahaan; 3. surat rekomendasi dari organisasi pengusaha; 4. surat referensi atau rekening koran dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan, deposito, obligasi, dan/atau reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar paling sedikit setara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 5. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan; 6. pasfoto berwarna dengan latar belakang merah terbaru; 7. spesimen tanda tangan; dan 8. dokumen pendirian perusahaan atau profil perusahaan termutakhir. c. bagi profesi tertentu: 1. formulir permohonan; 2. surat permohonan dari tempat bekerja; 3. surat rekomendasi dari organisasi profesi berbadan hukum yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 4. surat referensi atau rekening koran dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan, deposito, obligasi, dan/atau reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar paling sedikit setara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 5. surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi 2 (dua) tahun terakhir; 6. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan; 7. pasfoto berwarna dengan latar belakang merah terbaru; dan 8. spesimen tanda tangan. d. bagi pejabat pemerintahan setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC: 1. formulir permohonan; 2. surat permohonan dari instansi; 3. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan; 4. pasfoto berwarna berlatar belakang merah terbaru; dan 5. spesimen tanda tangan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 harus mendapatkan pengesahan dari otoritas di luar negeri tempat perusahaan beroperasi, Perwakilan, atau KDEI. (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Pejabat Pemerintahan setingkat Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga melampirkan surat persetujuan dari Direktur Jenderal. (4) Persyaratan bagi: a. Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA; b. Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA; dan c. profesi tertentu, berupa: a. surat rekomendasi; dan b. surat referensi atau rekening koran dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan, deposito, obligasi, dan/atau reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar paling sedikit setara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), harus disampaikan dalam bentuk dokumen asli. (5) Penyampaian dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan: a. penyerahan secara langsung; atau b. pengiriman melalui ekspedisi, kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (6) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, huruf c angka 1 dan huruf d angka 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, huruf b angka 2, huruf c angka 2 dan huruf d angka 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Format surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf c angka 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Format surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Permohonan pemutakhiran data KPP APEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan: a. formulir permohonan; dan b. surat permohonan dari: 1. Perseroan bagi Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA; 2. perusahaan bagi Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA; 3. tempat bekerja bagi profesi tertentu; atau 4. instansi bagi pejabat pemerintahan. (2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pemutakhiran data KPP APEC untuk penyesuaian nomor dan masa berlaku Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a juga harus melampirkan Paspor baru.

Pasal 7

(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan verifikasi terhadap permohonan baru dan penggantian KPP APEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan pemutakhiran data KPP APEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. pengecekan pembayaran biaya pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. profiling; dan d. input permohonan ke dalam Perangkat Lunak KPP APEC untuk dilakukan preclearance dari Anggota APEC lain. (3) Profiling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memeriksa: a. daftar pencegahan; b. daftar subyek yang dicurigai (subject of interest); c. catatan layanan Keimigrasian; d. informasi yang diperoleh dari kementerian/lembaga terkait dan Anggota APEC lainnya; atau e. informasi lainnya. (4) Dalam hal terdapat keraguan dalam profiling sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut. (5) Pengecekan pembayaran biaya pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap permohonan pemutakhiran data KPP APEC.

Pasal 8

(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak permohonan baru, penggantian, atau pemutakhiran data KPP APEC yang terbukti memberikan keterangan tidak benar. (2) Pemohon yang terbukti memberikan keterangan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan baru, penggantian, atau pemutakhiran data KPP APEC dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan ditolak.

Pasal 9

Penerbitan, penyerahan dan pembatalan KPP APEC dilaksanakan melalui Perangkat Lunak KPP APEC.

Pasal 10

Direktur Jenderal dapat membatalkan KPP APEC jika: a. pemegangnya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemegangnya masuk ke dalam daftar Pencegahan; c. terdapat informasi dari Anggota APEC lain mengenai penyalahgunaan penggunaan KPP APEC; atau d. terdapat permintaan pembatalan dari: 1. Perseroan bagi Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA; 2. perusahaan bagi Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA; 3. tempat bekerja bagi profesi tertentu; atau 4. instansi bagi pejabat pemerintahan.

Pasal 11

(1) Preclearance bagi Orang Asing pemegang KPP APEC dari Anggota APEC lain yang berpartisipasi penuh dalam skema KPP APEC yang akan masuk wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Preclearance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Perangkat Lunak KPP APEC.

Pasal 12

(1) Preclearance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui: a. pemeriksaan data Dokumen Perjalanan; b. profiling dan verifikasi; dan c. persetujuan. (2) Profiling dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memeriksa: a. daftar pencegahan dan penangkalan; b. daftar subjek yang dicurigai (subject of interest); c. catatan layanan Keimigrasian; dan d. informasi yang diperoleh dari kementerian/lembaga terkait dan Anggota APEC lainnya; atau e. informasi lainnya.

Pasal 13

(1) Preclearance yang telah disetujui dapat dibatalkan. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. adanya permintaan dari Pejabat Imigrasi pada Perwakilan atau KDEI; d. nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan; e. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; f. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia; g. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di wilayah INDONESIA; h. diduga akan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; i. terdapat permintaan dari Anggota APEC lain; atau j. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Perangkat Lunak KPP APEC. (4) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan kepada Orang Asing.

Pasal 14

Orang Asing pemegang KPP APEC dari anggota APEC lain wajib membawa Dokumen Perjalanan yang menjadi dasar penerbitan KPP APEC yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan pada saat masuk atau keluar wilayah INDONESIA.

Pasal 15

(1) KPP APEC yang diterbitkan oleh Anggota APEC lain yang berpartisipasi penuh dalam skema KPP APEC berlaku sebagai Visa kunjungan bagi pemegangnya yang akan melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA. (2) Orang Asing pemegang KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan: a. bisnis; b. mengikuti rapat; c. pembelian barang; d. wisata; dan/atau e. meneruskan perjalanan ke negara lain. (3) KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan sebagai Visa kunjungan dalam hal: a. pemegangnya membawa Dokumen Perjalanan yang berbeda dengan Dokumen Perjalanan yang menjadi dasar penerbitan KPP APEC; b. pemegangnya bukan warga negara dari Anggota APEC lain yang berpartisipasi penuh dalam skema KPP APEC; c. pemegangnya warga negara dari Anggota APEC lain yang berpartisipasi sebagai anggota transisi dalam skema KPP APEC; atau d. belum mendapatkan persetujuan Preclearance dari Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (4) Orang Asing pemegang KPP APEC yang tidak dapat diberlakukan sebagai Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masuk ke wilayah INDONESIA menggunakan Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Orang Asing pemegang KPP APEC yang berlaku sebagai Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan tanda masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan. (2) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setiap kunjungan dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 17

(1) Terhadap pemegang KPP APEC yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian. (2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Kemudahan Keimigrasian bagi Orang Asing pemegang KPP APEC berupa pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar wilayah INDONESIA melalui konter khusus di TPI.

Pasal 19

(1) Kemudahan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada: a. pemegang KPP APEC; dan b. keluarga pemegang KPP APEC. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. suami atau istri dari pemegang KPP APEC; dan/atau b. anak dari pemegang KPP APEC.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. KPP APEC yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan sampai dengan masa berlaku KPP APEC habis; dan b. permohonan KPP APEC yang telah diajukan dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1054), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025 MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS ANDRIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж