Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PERMENKEBUD No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 3. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. 4. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. 5. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri. 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. 9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan Surat Perintah Membayar. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak termasuk dalam kriteria bantuan sosial pada Kementerian yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 3

Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan tujuan: a. meningkatkan akses dan mutu di bidang kebudayaan; b. meningkatkan kemampuan dan kapasitas di bidang kebudayaan; c. meningkatkan peran dan partisipasi sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan; d. memberikan penguatan dalam pelaksanaan dukungan layanan di bidang kebudayaan; dan e. melestarikan dan memajukan kebudayaan.

Pasal 4

(1) Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk: a. uang; dan/atau b. barang. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian penghargaan; b. bantuan sarana dan/atau prasarana; c. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan d. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagai berikut: a. sumber daya manusia kebudayaan; b. lembaga kebudayaan; c. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan/atau d. satuan pendidikan. (2) Sumber daya manusia kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. orang perseorangan; dan b. kelompok orang. (3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari: a. pegiat yang berkegiatan dengan objek pemajuan kebudayaan atau cagar budaya; b. pekerja yang berkegiatan dengan objek pemajuan kebudayaan atau cagar budaya; c. pelaku seni dan budaya; d. penemu cagar budaya; dan/atau e. peneliti di bidang kebudayaan. (4) Kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. kelompok masyarakat; b. komunitas tradisi; c. komunitas penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; d. komunitas seni; e. komunitas museum; f. komunitas sejarah; g. komunitas adat; dan/atau h. komunitas lain yang bergerak di bidang pemajuan kebudayaan. (5) Lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. organisasi yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan; dan/atau b. organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemajuan kebudayaan. (6) Perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat daerah yang membidangi kebudayaan. (7) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan/atau masyarakat.

Pasal 6

(1) PA menunjuk pejabat eselon 1 yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah untuk menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.

Pasal 7

(1) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Seleksi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan. (3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA. (4) Keputusan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah. (5) Penetapan keputusan oleh PPK dan pengesahan keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang paling sedikit memuat: 1. identitas penerima Bantuan Pemerintah; 2. jumlah barang; dan 3. nilai nominal barang; b. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang paling sedikit memuat: 1. identitas penerima Bantuan Pemerintah; 2. nominal uang; dan 3. nomor rekening penerima Bantuan Pemerintah untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerima Bantuan Pemerintah, penetapan keputusan oleh PPK, dan pengesahan keputusan oleh KPA diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat eselon 1 yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. (2) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (3) Pemberian penghargaan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dengan cara: a. kontraktual; atau b. swakelola. (4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. (5) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah. (6) Pencairan dana dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme: a. Pembayaran LS ke rekening penyedia barang; atau b. UP. (7) Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan oleh: a. PPK; atau b. penyedia barang sesuai perjanjian/kontrak.

Pasal 10

(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan kepada: a. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c; b. kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan c. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). (2) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan. (3) Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah diberikan berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

Pasal 11

Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; atau b. barang.

Pasal 12

(1) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diberikan dengan ketentuan: a. barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima Bantuan Pemerintah; atau b. nilai perjenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima Bantuan Pemerintah. (2) Pemberian bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. secara bertahap, untuk barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. secara sekaligus, untuk barang yang nilai perjenis barang bantuan yang dapat dilaksanakan oleh penerima Bantuan Pemerintah di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Pemberian bantuan sarana/prasarana secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana. (4) Dalam hal barang bantuan yang dapat diproduksi dan/atau dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pemberian bantuan sarana/prasarana dilakukan secara sekaligus.

Pasal 13

(1) Dalam rangka pengadaan barang untuk bantuan sarana/prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang. (2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. (3) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah. (4) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima Bantuan Pemerintah dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme Pembayaran LS. (5) Pelaksanaan penyaluran bantuan sarana/prasarana dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan oleh: a. PPK; atau b. penyedia barang sesuai perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

(1) Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah dan nilai dihasilkan/dibeli; c. jenis dan spesifikasi barang yang akan dihasilkan/dibeli; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan; e. tata cara dan syarat penyaluran; f. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi; g. pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel; h. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara; i. sanksi; dan j. penyampaian laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

Pasal 15

(1) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a yang nilai bantuannya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen). (2) Penerima bantuan sarana/prasarana mengajukan permohonan pembayaran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/prasarana; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/prasarana. (3) Penerima bantuan sarana/prasarana mengajukan permohonan pembayaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan dilampiri: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (4) PPK melakukan pengujian terhadap permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang meliputi: a. kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sesuai tahapan pembayaran dalam petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; b. kesesuaian dokumen lampiran permohonan pembayaran dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; dan c. kesesuaian data penerima Bantuan Pemerintah dengan keputusan penerima Bantuan Pemerintah. (5) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (6) PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (8) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut: a. pembayaran tahap I melampirkan: 1. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan 2. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK. b. pembayaran tahap II melampirkan: 1. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK; dan 2. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (9) Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (8) huruf b angka 2 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan ayat (4), mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah. (2) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima Bantuan Pemerintah sesuai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (3) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK.

Pasal 17

(1) Penerima dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi: a. berita acara serah terima, yang memuat: 1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana; 2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan 3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. (2) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama. (3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah. (4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama. (5) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama. (6) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada: a. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); dan b. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). (2) Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemberian bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan kepada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

Pasal 19

(1) Dalam rangka pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang. (2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. (3) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima Bantuan Pemerintah dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme Pembayaran LS.

Pasal 20

(1) Dalam hal bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penerima Bantuan Pemerintah, Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang. (2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan. (3) Unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, dan melaksanakan pembayaran. (4) Orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling merangkap. (5) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dapat diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan persyaratan penerima Bantuan Pemerintah yang ditetapkan dalam petunjuk teknis oleh pejabat eselon 1 yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah. (6) Penyaluran dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara melalui mekanisme Pembayaran LS kepada: a. rekening unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); atau b. rekening lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam hal tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan.

Pasal 21

(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan: a. unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); atau b. pimpinan lembaga kebudayaan atau perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam hal penerima Bantuan Pemerintah tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah dan nilai rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; c. jenis dan spesifikasi rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan; e. tata cara dan syarat penyaluran dana; f. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang telah ditetapkan; g. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara; h. sanksi; dan i. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

Pasal 22

(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen). (2) Pimpinan lembaga kebudayaan dan perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) penerima Bantuan Pemerintah mengajukan permohonan pencairan tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah. (3) Pimpinan lembaga kebudayaan dan perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) penerima Bantuan Pemerintah mengajukan permohonan pencairan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan dilampiri: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (4) PPK melakukan pengujian terhadap permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang meliputi: a. kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sesuai tahapan pembayaran dalam petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; b. kesesuaian dokumen lampiran permohonan pembayaran dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; dan c. kesesuaian data penerima Bantuan Pemerintah dengan keputusan penerima Bantuan Pemerintah. (5) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (6) PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (8) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut: a. pembayaran tahap I melampirkan: 1. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan 2. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK; b. pembayaran tahap II provinsi dan/atau kabupaten/kota melampirkan: 1. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK; dan 2. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (9) Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (8) huruf b angka 2 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (3) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima Bantuan Pemerintah sesuai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (4) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (5) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (6) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK.

Pasal 24

(1) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi: a. berita acara serah terima, yang memuat: 1. jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan sisa dana; 2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan 3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. (2) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah. (4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (5) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (6) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan bantuan dalam bentuk uang atau barang yang tidak termasuk dalam Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh PA. (2) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); b. kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); c. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); dan d. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). (3) Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA kepada penerima Bantuan Pemerintah diberikan berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

Pasal 26

(1) Pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Penetapan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang atau barang ditetapkan oleh KPA dengan memperhatikan sifat dan karakteristik Bantuan Pemerintah.

Pasal 27

(1) Dalam rangka pengadaan barang untuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang. (2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. (3) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah. (4) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengadaan barang dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme Pembayaran LS. (5) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. PPK; atau b. penyedia barang sesuai perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 28

(1) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (2) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (3) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam 25 ayat (2) huruf a dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan keputusan. (4) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang diberikan kepada: a. kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b; b. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c; c. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan keputusan dan perjanjian kerja sama antara penerima bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dengan PPK. (5) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah bantuan yang diberikan; c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan Bantuan Pemerintah sesuai rencana yang telah disepakati; e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara; f. sanksi; dan g. penyampaian laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

Pasal 29

(1) Pembayaran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang diberikan kepada orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) Penerima Bantuan Pemerintah yang merupakan: a. kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b; b. lembaga kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam 25 ayat (2) huruf c; c. perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d, mengajukan permohonan pembayaran dengan dilampiri dokumen pencairan dana sesuai dengan perjanjian kerja sama. (3) Pengajuan permohonan pembayaran secara sekaligus atau tahap I melampirkan: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (4) Pengajuan permohonan pembayaran tahap II dan selanjutnya melampirkan: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah. (5) PPK melakukan pengujian terhadap permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang meliputi: a. kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sesuai tahapan pembayaran dalam petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; b. kesesuaian dokumen lampiran permohonan pembayaran dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah; dan c. kesesuaian data penerima Bantuan Pemerintah dengan keputusan penerima Bantuan Pemerintah. (6) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima Bantuan Pemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (8) SPP untuk pembayaran secara sekaligus atau tahap I disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK. (9) SPP untuk pembayaran tahap II dan seterusnya disampaikan kepada PP-SPM dengan melampirkan: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah dan disahkan oleh PPK; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh pimpinan penerima Bantuan Pemerintah.

Pasal 30

(1) Kelompok orang, lembaga kebudayaan, organisasi perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yang merupakan penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran meliputi: a. berita acara serah terima, yang memuat: 1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana; 2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan 3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; b. foto/film hasil pekerjaan diselesaikan. (2) Kelompok orang, lembaga kebudayaan, organisasi perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yang merupakan penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah dan perjanjian kerja sama. (3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama. (4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama. (5) PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama. (6) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

KPA bertanggung jawab atas: a. pencapaian target kinerja Bantuan Pemerintah; b. transparansi pelaksanaan Bantuan Pemerintah; dan c. akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu melakukan pengawasan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.

Pasal 33

Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan surat perintah pencairan dana berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 34

Tata cara penyerahan barang milik negara dari pemberi Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah berpedoman pada peraturan yang mengatur mengenai tata cara pemindahtanganan barang milik negara.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Bantuan Pemerintah di bidang kebudayaan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 750), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2025 MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ FADLI ZON Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж