Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN POS KESEHATAN PESANTREN

PERMENKES No. 1 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pengaturan Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren bertujuan untuk memberikan acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan dan pembinaan Pos Kesehatan Pesantren.

Pasal 2

Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/SK/XI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id