Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKES No. 1 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 2. Pegawai Kementerian Kesehatan adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai lain yang bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. 3. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan. 5. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 6. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pejabat/Pegawai dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya. 7. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan. 8. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan internal Kementerian Kesehatan di mana terdapat interaksi langsung terkait Kedinasan. 9. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi. 10. Konflik Kepentingan adalah situasi dimana Aparatur Kementerian Kesehatan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. 11. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi. 12. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan: a. memberikan pedoman bagi Pegawai Kementerian Kesehatan, Penyelenggara Negara, dan UPG dalam mencegah dan mengendalikan terjadinya tindakan yang berpotensi atau mengarah pada Gratifikasi serta mekanisme pelaporannya; dan b. mewujudkan Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 3

(1) Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. (2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi. (3) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi sebagai berikut: a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan; b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum; c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang Berlaku Umum; d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan Kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum; e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Konflik Kepentingan dan Berlaku Umum; f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan; g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait Kedinasan; i. kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan; j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima; k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan; l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi; m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; n. pemberian sesama Rekan Kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan; o. pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait Kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 4

(1) Dalam rangka mengoptimalkan program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dibentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. UPG Kementerian Kesehatan; b. UPG Eselon I; dan c. UPG Unit Pelaksana Teknis. (3) UPG Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan Menteri dan berkedudukan di Inspektorat Jenderal. (4) UPG Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan. (5) UPG Eselon I Sekretaris Jenderal berkedudukan di Unit yang melaksanakan fungsi kerumahtanggaan dan anggotanya merupakan wakil dari tiap satuan kerja di lingkungan Sekretaris Jenderal. (6) UPG Eselon I Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan berkedudukan di Unit yang melaksanakan fungsi kesekretariatan. (7) UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan Kepala/Direktur Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 5

(1) UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Kementerian Kesehatan dan Penyelenggara negara; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi dari Pegawai Kementerian Kesehatan dan Penyelenggara negara, dalam hal Pelapor Kementerian Kesehatan melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Menteri; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian Kesehatan dan memfasilitasi penyusunan deklarasi anti gratifikasi secara periodik; g. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status dari KPK; h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi; i. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada Pelapor yang terkait dengan kelengkapan pelaporan Gratifikasi; j. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan objek Gratifikasi yang dikecualikan; k. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan objek Gratifikasi; l. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat- menyurat dengan KPK atas nama Kementerian Kesehatan; m. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu, Pegawai Kementerian Kesehatan, dan Penyelenggara Negara terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi; dan n. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Inspektorat Jenderal dan pihak lainnya. (2) UPG Kementerian Kesehatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berkewajiban melakukan pembinaan serta evaluasi dan monitoring terhadap UPG Eselon I dan UPG Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

(1) Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menyampaikan laporan Gratifikasi kepada: a. UPG Kementerian Kesehatan, UPG Eselon I, atau UPG Unit Pelaksana Teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau b. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima. (2) Dalam hal penerima Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UPG Kementerian Kesehatan, UPG Eselon I, atau UPG Unit Pelaksana Teknis wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.

Pasal 7

(1) Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi dengan cara mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi: a. identitas Penerima berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan Penerima Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; f. nilai Gratifikasi yang diterima; g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (2) Formulir isian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pasal 8

Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam hal laporannya: a. memerlukan uji orisinalitas; dan/atau b. untuk kepentingan verifikasi dan analisis.

Pasal 9

(1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak dan dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak Pemberi Gratifikasi. (2) Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak dan dikembalikan, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. (3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh Penerima Gratifikasi atau UPG ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. (4) Penyaluran bantuan sosial oleh Penerima Gratifikasi harus dilaporkan kepada UPG disertai bukti dokumentasi.

Pasal 10

(1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi atas laporan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik negara; atau b. Gratifikasi milik penerima. (2) Gratifikasi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti UPG sebagai berikut: a. dalam hal pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka UPG berkoordinasi kepada KPK agar objek Gratifikasi tersebut diserahterimakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka Pelapor wajib menyampaikan objek Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG; dan c. penyerahan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi oleh Pelapor. (3) Gratifikasi milik penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditindaklanjuti UPG sebagai berikut: a. dalam hal pelaporan telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, UPG berkoordinasi dengan Pelapor untuk dapat mengambil kembali objek Gratifikasi di UPG atau KPK dengan membawa bukti surat keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi; b. dalam hal pelaporan tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, UPG menyampaikan kepada Pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa objek Gratifikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pelapor; dan c. dalam hal objek Gratifikasi tidak diambil oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor secara tertulis.

Pasal 11

Pelapor berhak untuk: a. memperoleh penjelasan dari UPG terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi dari UPG terkait perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh perlindungan.

Pasal 12

(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri dari: a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan b. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 13

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi oleh Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penghargaan dapat diberikan kepada UPG atau Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara terhadap kepatuhan dan kewajiban pelaporan Gratifikasi.

Pasal 14

(1) Pegawai Kementerian Kesehatan, Penyelenggara Negara, atau masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi harus melaporkan melalui saluran pengaduan yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. (2) Identitas Pegawai Kementerian Kesehatan, Penyelenggara Negara, atau masyarakat yang melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin kerahasiaannya. (3) Pengaduan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pimpinan Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing. (2) Inspektur Jenderal bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. (3) Inspektur Jenderal melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.

Pasal 16

Pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 416), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO