Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pegawai Negeri Sipil.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dilakukan secara mandiri atau berkolaborasi.
5. Sertifikat Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan tertulis penguasaan Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan pada jenjang dan jenis jabatan tertentu sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina berdasarkan hasil uji kompetensi.
Pasal 2
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan diselenggarakan terpusat oleh Kementerian Kesehatan secara online melalui aplikasi elektronik Uji Kompetensi.
Pasal 3
Dalam hal Uji Kompetensi tidak dapat dilaksanakan secara online, dapat dilaksanakan Uji Kompetensi secara manual sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan.
Pasal 4
PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan diberikan Sertifikat Kompetensi elektronik.
Pasal 5
Dalam hal PNS terbukti melakukan kecurangan dalam mengikuti Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibatalkan atau dicabut.
Pasal 6
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan sebagai acuan bagi penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan.
Pasal 8
Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan masih tetap berlaku sesuai ketentuan masa berlaku sertifikat dan/atau sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan sesuai dengan Uji Kompetensi.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 482), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2025
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
