Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pegawai Negeri Sipil.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dilakukan secara mandiri atau berkolaborasi.
5. Sertifikat Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan tertulis penguasaan Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan pada jenjang dan jenis jabatan tertentu sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina berdasarkan hasil uji kompetensi.
