Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PERMENKES No. 10 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut JDIH Kemenkes adalah suatu sistem pengelolaan dan pendayagunaan bersama dokumen hukum dan informasi hukum di bidang kesehatan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. 3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan. 4. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum. 5. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 6. Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring bagi anggota JDIHN. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

JDIH Kemenkes bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib administrasi dalam kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum; b. melakukan penataan dokumentasi dan Informasi Hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan c. menyediakan dokumentasi dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan kesehatan secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Pasal 3

(1) Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan JDIH Kemenkes dibentuk organisasi pengelola JDIH Kemenkes. (2) Organisasi pengelola JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat JDIH Kemenkes; dan b. anggota JDIH Kemenkes. (3) Pusat JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Biro Hukum. (4) Anggota JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; c. Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; d. Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; e. Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan; f. Sekretariat Inspektorat Jenderal; g. Sekretariat Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan; dan h. Sekretariat Konsil.

Pasal 4

(1) Pusat JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH Kemenkes; b. memberikan rujukan dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kesehatan; dan c. mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan selain dari unit kerja Eselon I anggota JDIH Kemenkes. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH Kemenkes memiliki fungsi: a. pelayanan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi Anggota JDIH Kemenkes; b. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH Kemenkes; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenkes; d. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan JDIH Kemenkes; e. kerja sama dengan Pusat JDIHN; f. pengelolaan JDIH Kemenkes berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; g. monitoring dan evaluasi; dan h. penyampaian laporan penyelenggaraan JDIH Kemenkes kepada: 1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan 2) pusat JDIHN, secara periodik setiap tahun pada bulan Desember.

Pasal 5

(1) Anggota JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai tugas mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja di lingkungan Eselon I masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH Kemenkes memiliki fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan masing-masing; b. penyediaan sumber daya manusia; dan c. penyampaian laporan kepada Pusat JDIH Kemenkes paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 6

(1) Pusat JDIH Kemenkes dan anggota JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum. (2) Pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendokumentasian secara digital dalam JDIH Kemenkes; dan b. pendokumentasian secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum yang berasal dari Kementerian Kesehatan atau sumber lain di luar Kementerian Kesehatan. (4) Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada standar pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website jdih.kemkes.go.id yang terhubung dengan situs website Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan situs website Pusat JDIHN.

Pasal 7

(1) Untuk mendukung pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibentuk tim teknis JDIH Kemenkes. (2) Tim teknis JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pusat JDIH Kemenkes, anggota JDIH Kemenkes, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi. (3) Dalam pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim teknis dapat melibatkan Pusat JDIHN dan/atau kementerian/lembaga terkait. (4) Tim teknis JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemenkes meliputi: a. Peraturan Perundang-undangan; b. produk hukum lain; c. monografi; d. artikel hukum; dan e. putusan/yurisprudensi. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG; c. PERATURAN PEMERINTAH; d. peraturan PRESIDEN; e. peraturan menteri; f. Peraturan Perundang-Undangan dalam terjemahan bahasa asing. (3) Produk hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. keputusan PRESIDEN; b. instruksi PRESIDEN; c. keputusan menteri; d. instruksi menteri; e. surat edaran menteri; f. peraturan/keputusan/surat edaran eselon I; g. nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam negeri; h. perjanjian Internasional dan perjanjian berkarakter Internasional; dan i. produk hukum lain dalam terjemahan bahasa asing. (4) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan produk hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan semua jenis Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum lain dalam bidang kesehatan atau terkait dengan kesehatan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan/atau telah diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Monografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. naskah akademik; b. kajian hukum; c. buku hukum; dan d. rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum lain. (6) Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum lain yang membutuhkan masukan, tanggapan, atau partisipasi masyarakat baik dalam tahap penyusunan maupun pembahasan. (7) Artikel hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. jurnal hukum; b. karya ilmiah hukum; c. berita hukum; dan d. kliping hukum. (8) Putusan atau yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. putusan mahkamah konstitusi; b. putusan mahkamah agung; dan c. putusan peradilan lainnya. (9) Putusan atau yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan putusan dalam bidang kesehatan atau terkait dengan kesehatan yang diterbitkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 9

(1) Pusat JDIH Kemenkes melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Kemenkes; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenkes. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 10

Pendanaan pelaksanaan pengelolaan JDIH Kemenkes bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2024 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж