Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan

PERMENKES No. 10 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. 2. Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disingkat DTPK adalah kabupaten/kota pada daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau kepulauan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria tertentu. 3. Penerima Tunjangan Khusus adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK. 4. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh sistem informasi kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pemberian Tunjangan Khusus dilaksanakan dengan prinsip: a. tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; b. efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana; c. efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan; d. transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya; e. akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan f. kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Pasal 3

(1) Menteri MENETAPKAN lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK dalam pemberian Tunjangan Khusus setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait. (2) Lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di daerah tertinggal dan tertinggal terentaskan, seluruhnya diberikan Tunjangan Khusus. (3) Lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di daerah perbatasan diberikan Tunjangan Khusus dengan mempertimbangkan kriteria: a. kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain; b. berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana; c. kesulitan keterjangkauan wilayah menggunakan moda transportasi umum; d. kesulitan penambahan penghasilan dokter spesialis/subspesialis dari sumber yang lain; dan e. kurangnya tenaga medis dalam pelayanan spesialistik. (4) Lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di daerah kepulauan diberikan Tunjangan Khusus dengan mempertimbangkan kriteria: a. kabupaten/kota memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau, atau memiliki pulau kecil terluar sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya atau kabupaten/kota yang menjadi bagian dari provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan; b. berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana; c. kesulitan keterjangkauan wilayah menggunakan moda transportasi umum; d. kesulitan penambahan penghasilan dokter spesialis/subspesialis dari sumber yang lain; dan e. kurangnya tenaga medis dalam pelayanan spesialistik. (5) Kesulitan keterjangkauan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c dapat berupa: a. kurangnya ketersediaan akses transportasi umum rutin darat, laut, dan udara; b. jarak tempuh dari ibukota provinsi dengan menggunakan transportasi umum rutin (darat/air/udara) memerlukan waktu yang lama; dan c. transportasi yang ada sewaktu-waktu dipengaruhi oleh iklim atau cuaca. (6) Kesulitan penambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf d dipengaruhi: a. jumlah rumah sakit swasta di wilayah setempat; b. kepadatan penduduk; dan c. rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) per total pendapatan. (7) Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan lokasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 4

(1) Rumah sakit tempat Penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berada pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. telah menerapkan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan Penerima Tunjangan Khusus bagi rumah sakit daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan pada rumah sakit yang mengalami kendala dalam penerapan rekam medik elektronik. (3) Rumah sakit tempat Penerima Tunjangan Khusus melalui pimpinan rumah sakit melaksanakan kewajiban sebagai berikut: a. mengusulkan Penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik; b. membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan Penerima Tunjangan Khusus telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja Penerima Tunjangan Khusus setiap bulan. (4) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mengacu pada ketentuan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Penerima Tunjangan Khusus merupakan: a. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat; b. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau c. pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki akun satu sehat SDMK; b. memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara atau pegawai badan layanan umum daerah; c. memiliki surat perintah melaksanakan tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK; dan d. memiliki surat izin praktik atau surat tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK.

Pasal 6

Penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. hadir dan melaksanakan tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan hari, jam kerja, dan kebutuhan layanan kesehatan; b. aktif memberikan pelayanan kesehatan sesuai kompetensinya; c. membuat rekam medik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. kewajiban lain sebagai tenaga medis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Penerima Tunjangan Khusus yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tetap memperoleh Tunjangan Khusus. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. cuti tahunan; b. cuti bersama; c. cuti sakit; dan d. cuti karena alasan penting. (3) Cuti tahunan dan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diberikan: a. paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dibuktikan dengan keterangan dokter; b. paling lama 20 (dua puluh) hari kerja bagi pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c. paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. (5) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, diberikan: a. paling lama 5 (lima) hari kerja, apabila: 1. orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; 2. mengurus hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia; dan/atau 3. melangsungkan perkawinan. b. paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bagi pegawai laki-laki dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operasi sesar.

Pasal 8

(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank Penerima Tunjangan Khusus sebesar Rp30.012.000 (tiga puluh juta dua belas ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan kepada Penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi syarat dan kewajiban. (3) Pembayaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas.

Pasal 9

(1) Pendanaan Tunjangan Khusus bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara bagi pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat; dan b. anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi : 1. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau 2. pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. (2) Alokasi Tunjangan Khusus ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. (3) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam anggaran pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Penerima Tunjangan Khusus dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

Pasal 11

(1) Pemberian Tunjangan Khusus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah mengusulkan Penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan dan kewajiban; b. dinas kesehatan kabupaten/kota memberikan persetujuan atas usulan Penerima Tunjangan Khusus dari pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya; c. dinas kesehatan kabupaten/kota menyampaikan usulan Penerima Tunjangan Khusus dari pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan; d. Menteri melalui Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan melakukan validasi data dan MENETAPKAN Penerima Tunjangan Khusus; e. Menteri menyampaikan penetapan Penerima Tunjangan Khusus bagi pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan pembayaran Tunjangan Khusus langsung ke rekening Penerima Tunjangan Khusus yang merupakan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan pembayaran Tunjangan Khusus langsung ke rekening Penerima Tunjangan Khusus yang merupakan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah. (2) Mekanisme pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan melalui sistem pembayaran Tunjangan Khusus yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (3) Dalam hal terdapat calon Penerima Tunjangan Khusus yang tidak diusulkan pada bulan berjalan, rumah sakit dapat mengusulkan pemberian Tunjangan Khusus pada bulan berikutnya di tahun anggaran berjalan. (4) Ketentuan teknis mengenai tahapan pemberian Tunjangan Khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Menteri, bupati/wali kota, dan pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan persyaratan dan kewajiban rumah sakit milik pemerintah daerah dan Penerima Tunjangan Khusus; dan b. tahapan pemberian Tunjangan Khusus. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dan/atau sesuai kebutuhan. (5) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Pasal 13

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan penghentian dan pengembalian Tunjangan Khusus.

Pasal 14

(1) Penghentian pemberian Tunjangan Khusus dilakukan apabila Penerima Tunjangan Khusus: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun; c. mengikuti tugas belajar; d. memiliki surat izin praktik yang telah habis masa berlakunya; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau f. tidak lagi memiliki status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Pimpinan rumah sakit atau pejabat yang berwenang melaporkan secara tertulis kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mengenai adanya Penerima Tunjangan Khusus yang dilakukan penghentian pemberian Tunjangan Khusus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 15

(1) Dalam hal pemberian Tunjangan Khusus tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, serta mekanisme pembayaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Penerima Tunjangan Khusus melakukan pengembalian Tunjangan Khusus. (2) Pengembalian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian berdasarkan bukti, data, dan/atau fakta. (3) Tata cara pengembalian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2025 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж