Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan:
1. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
3. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
4. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
5. Narkotika Pemakaian Satu Hari adalah Narkotika jumlah tertentu yang dibawa, dimiliki, disimpan dan dikuasai untuk digunakan oleh penyalah guna Narkotika.
6. Tim Asesmen Terpadu adalah tim yang terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Propinsi, Badan Narkotika Nasional Kab/Kota.
7. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
8. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
9. Lembaga Rehabilitasi Medis adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi Pecandu, Korban Penyalagunaan dan Penyalah Guna Narkotika yang dikelola oleh pemerintah.
10. Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah Tempat atau panti yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi Pecandu, Korban Penyalahgunaan dan Penyalah Guna Narkotika yang dikelola oleh pemerintah.
11. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
12. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Komplikasi Medis adalah gangguan fisik atau penyakit serius terkait kondisi AIDS, Hepatitis, penyakit infeksi dan penyakit non infeksi lainnya seperti kanker, diabetes melitus.
14. Komplikasi Psikiatris adalah gangguan psikiatris atau jiwa dalam hal pasien mengalami halusinasi, waham, kecemasan dan depresi serius.
Pasal 2
Peraturan Bersama ini bertujuan untuk:
a. Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan Narkotika dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap Narkotika;
b. Menjadi pedoman teknis dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana untuk menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial;
c. Terlaksananya proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.
Pasal 3
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan dapat diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menderita komplikasi medis dan/atau komplikasi psikiatris, dapat ditempatkan di rumah sakit Pemerintah yang biayanya ditanggung oleh keluarga atau bagi yang tidak mampu ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih ditempatkan di rumah sakit swasta yang ditunjuk Pemerintah, maka biaya menjadi tanggungan sendiri.
(4) Keamanan dan pengawasan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis, lembaga rehabilitasi sosial, dan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan oleh rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar keamanan tertentu serta dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan pihak Polri.
(5) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa yang telah dilengkapi surat hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu, dapat ditempatkan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing.
Pasal 4
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap tetapi tanpa barang bukti Narkotika dan positif menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah atau rambut dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang dikelola oleh Pemerintah setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dilengkapi dengan surat hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.
(2) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu dengan atau tidak memakai Narkotika sesuai hasil tes urine, darah, rambut atau DNA selama proses peradilannya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan surat hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.
(3) Barang bukti dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap dengan barang bukti melebihi dari jumlah tertentu www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan positif memakai Narkotika berdasarkan hasil tes urine, darah, rambut atau DNA setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dinyatakan dengan hasil asesmen dari Tim Assesmen Terpadu, tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Cabang Rumah Tahanan Negara di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA serta dapat diberikan pengobatan dan perawatan dalam rangka rehabilitasi.
(5) Hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) wajib disimpulkan paling lama 6 (enam) hari sejak diterimanya permohonan dari Penyidik.
Pasal 5
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa yang merangkap pengedar Narkotika, ditahan di Rumah Tahanan Negara dan bagi yang bersangkutan dapat memperoleh rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Selama proses penyidikan dan/atau penuntutan perkara berjalan, Penyidik dan/atau Jaksa Penuntut Umum melakukan koordinasi dengan pihak lembaga rehabilitasi dalam hal proses pengiriman dan penjemputan tersangka atau terdakwa dalam Tindak Pidana Narkotika.
Pasal 6
(1) Terdakwa atau terpidana Pecandu Narkotika atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi diserahkan oleh pihak kejaksaan ke lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Bagi narapidana yang termasuk dalam kategori Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, dan bukan pengedar atau bandar atau kurir atau produsen dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di dalam Lapas atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Rutan dan/atau lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Bagi narapidana yang termasuk dalam kategori pecandu Narkotika yang mempunyai fungsi ganda sebagai pengedar dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di dalam Lapas atau Rutan.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1) Dalam melakukan asesmen terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau narapidana sebagai Penyalah Guna Narkotika dibentuk Tim Asesmen Terpadu.
(2) Tim Asesmen Terpadu yang dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh masing-masing pimpinan instansi terkait di tingkat Nasional, Propinsi dan Kab/Kota dan ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Propinsi, Badan Narkotika Nasional Kab/Kota.
(3) Tim Asesmen Terpadu terdiri dari :
a. Tim Dokter yang meliputi Dokter dan Psikolog
b. Tim Hukum terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham
(4) Tim Hukum sebagaimana Pasal (3) huruf b khusus untuk penanganan tersangka anak melibatkan Balai Pemasyarakatan.
Pasal 9
(1) Tim Asesmen Terpadu mempunyai tugas untuk melakukan:
a. analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.
b. asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a.
(2) Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai kewenangan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. atas permintaan Penyidik untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pecandu Narkotika atau pengedar Narkotika;
b. menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara; dan
c. merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(3) Pelaksanaan asesmen dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Tim Hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara;
b. Tim Dokter bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika.
Pasal 10
(1) Hasil asesmen dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan sebagai bahan pertimbangan Tim Asesmen Terpadu dalam mengambil keputusan terhadap permohonan.
(2) Hasil asesmen dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Instansi yang menaungi lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial melakukan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi terkait berkoordinasi antar Kementerian atau Lembaga.
(3) Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, Pimpinan instansi yang menaungi lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengawasan terhadap pelaksanaan program rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
(4) Lembaga rehabilitasi yang menyelenggarakan program rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial terhadap tersangka, terdakwa, terpidana dalam penyalahgunaan Narkotika menyampaikan perkembangan program rehabilitasi kepada penegak hukum yang meminta dilakukannya rehabilitasi sesuai dengan tingkat proses peradilan.
(5) Terhadap putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusan rehabilitasi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum ke lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan putusan hakim.
Pasal 12
(1) Bagi narapidana Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ditempatkan dalam blok terpisah dengan narapidana yang termasuk dalam kategori kurir, pengedar, produsen, importir yang illegal.
(2) Narapidana yang termasuk dalam kategori kurir, pengedar, produsen, importir yang ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Lapas atau Rutan yang terpisah antara Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika apabila sarana dan prasarana sudah terpenuhi.
Pasal 13
(1) Pelaksana teknis Peraturan Bersama ini dilaksanakan oleh:
a. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri;
b. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik INDONESIA;
c. Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik INDONESIA;
d. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik INDONESIA;
e. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA;
f. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA; dan
g. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini akan diatur lebih lanjut masing-masing oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, www.djpp.kemenkumham.go.id
Deputi Pemberantasan BNN dan Deputi Rehabilitasi BNN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial.
Pasal 14
(1) Biaya rehabilitasi medis bagi terdakwa yang sudah diputus oleh pengadilan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan.
(2) Biaya rehabilitasi sosial bagi terdakwa yang sudah diputus oleh pengadilan dibebankan pada anggaran Kementerian Sosial.
(3) Biaya rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial bagi tersangka dan/atau terdakwa sebagai Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang masih dalam proses peradilan dibebankan pada anggaran Badan Narkotika Nasional.
(4) Biaya Pelaksanaan asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu dibebankan pada anggaran Badan Narkotika Nasional.
(5) Segala biaya yang timbul terkait dengan pelaksanaan Peraturan Bersama ini dibebankan kepada masing-masing Instansi kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bersama ini.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun secara periodik atau apabila dipandang perlu dapat dilakukan kurang dari 3 (tiga) tahun oleh Tim Evaluasi yang terdiri atas ahli-ahli yang ditunjuk oleh masing-masing instansi yang terkait.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pada pimpinan masing-masing untuk ditindaklanjuti.
Pasal 16
Lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik INDONESIA Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika dalam Lampiran I, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik INDONESIA Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE- 002/A/JA/02/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 03/2013 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bersama ini.
Pasal 17
Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan Di : Jakarta Pada Tanggal : 11 Maret 2014
KETUA MAHKAMAH AGUNG
MUHAMMAD HATTA ALI
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
JAKSA AGUNG
BASRIEF ARIEF KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
SUTARMAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
MENTERI KESEHATAN
NAFSIAH MBOI MENTERI SOSIAL
SALIM SEGAF AL JUFRI
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
ANANG ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
