Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
2. Program Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disebut Program DLP adalah kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis.
3. Bantuan Biaya Pendidikan Program DLP yang selanjutnya disebut Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan Program DLP.
4. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
5. Peserta Penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang selanjutnya disebut Peserta adalah para dokter yang mengikuti pendidikan Program DLP dan menerima Bantuan Biaya Pendidikan.
6. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari Pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter yang telah diregistrasi.
9. Institusi Pendidikan Penyelenggara Program DLP yang selanjutnya disebut Institusi Pendidikan adalah fakultas kedokteran yang menyelenggarakan pendidikan Program DLP.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
