Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR KESEHATAN

PERMENKES No. 11 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan

lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
2. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1) Perizinan berusaha sektor kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri.
(2) Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sektor kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem OSS.
(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gerbang (gateway) dari sistem pelayanan perizinan berusaha yang telah ada pada Kementerian Kesehatan.
(4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BKPM selaku Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.

Pasal 3

(1) BKPM selaku Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dalam menerbitkan perizinan berusaha sektor kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan bertindak untuk dan atas nama Menteri.
(2) BKPM menerbitkan perizinan berusaha setelah mendapat notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari Kementerian Kesehatan.
(3) Perizinan berusaha sektor kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan perizinan berusaha sektor kesehatan dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan pengelolaan sistem OSS di laksanakan oleh BKPM selaku Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.

Pasal 5

(1) Perizinan berusaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perizinan berusaha tersebut habis.
(2) Proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan sejak terbangunnya integrasi sistem OSS dengan sistem Kementerian Kesehatan.
(3) Integrasi Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2020

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TERAWAN AGUS PUTRANTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA