Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Pasal 1
(1) Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit.
Pasal 2
(1) SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan yang meliputi :
a. Data identitas rumah sakit;
b. Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit;
c. Data rekapitulasi kegiatan pelayanan;
d. Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap; dan
e. Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan.
(2) Untuk dapat menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rumah sakit wajib melakukan registrasi pada Kementerian Kesehatan.
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional.
(4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara online pada situs resmi Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Pasal 3
Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk:
a. merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan;
b. menyajikan informasi rumah sakit secara nasional; dan
c. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan rumah sakit secara nasional.
Pasal 4
(1) Pelaporan SIRS terdiri dari:
a. pelaporan yang bersifat terbarukan setiap saat (updated), dan;
b. pelaporan yang bersifat periodik.
(2) Pelaporan SIRS yang bersifat terbarukan setiap saat (updated) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaporan SIRS yang bersifat periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Sifat pelaporan SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Pasal 5
Pengisian laporan SIRS mengacu pada pedoman sistem informasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SIRS di rumah sakit.
(2) Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan teknis pelaksanaan SIRS kepada rumah sakit Dan Dinas Kesehatan Provinsi.
(3) Pengawasan pelaksanaan SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama- sama seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(4) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas pelaporan SIRS, Direktorat Jenderal dapat memberikan penghargaan kepada rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Pada saat Peraturan ini berlaku, semua rumah sakit yang sudah ada harus menyesuakan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan ini diundangkan.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
