Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 56 TAHUN 2013 TENTANG ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 5
(1) Orientasi dilaksanakan pada:
a. Unit Kerja; atau
b. Unit Utama.
(2) Penetapan tempat pelaksanaan Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja atau Unit Utama.
(3) Mekanisme pelaksanaan Orientasi ditentukan oleh Pimpinan Unit Kerja atau Pimpinan Unit Utama mengacu pada pedoman orientasi yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Orientasi terdiri dari:
a. orientasi organisasi; dan
b. praktik kerja.
(2) Materi orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasi;
b. kedudukan dan struktur organisasi;
c. kebijakan dan strategi organisasi;
d. sarana dan prasarana organisasi;
e. indikator kinerja organisasi;
f. standar prosedur operasional;
g. nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi;
h. penulisan kertas kerja; dan
i. materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
(3) Materi praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. konsep dan tahapan praktik kerja;
b. uraian tugas/standar kompetensi jabatan;
c. peraturan perundang-undangan yang terkait tugas jabatannya;
d. praktik kerja sesuai tugas jabatan;
e. evaluasi hasil pelaksanaan tugasnya;
f. saran perbaikan untuk pelaksanaan tugas;
g. penulisan kertas kerja; dan
h. materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
(4) Materi orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Pusdiklat Aparatur bersama dengan Unit Kerja atau Unit Utama terkait.
(5) Materi praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pimpinan masing-masing Unit Kerja atau Unit Utama terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf b dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dalam pelaksanaan praktik kerja, Kepala Unit Kerja menunjuk Pembimbing yang bertugas untuk membimbing dan membekali CPNS selama menjalankan praktik kerja.
(2) Penunjukan Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada formasi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Setiap Pembimbing bertugas untuk membimbing dan membekali paling banyak 5 (lima) CPNS.
(4) Kriteria Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani;
b. berkelakuan baik dan tidak diskriminatif;
c. menguasai tugas dan fungsi instansi Kementerian Kesehatan dan Unit Kerja masing-masing;
d. kompeten dalam pelaksanaan tugasnya;
e. pangkat dan golongan minimal sama dengan CPNS; dan
f. masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
4. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 dilakukan oleh Pembimbing, dan akan menjadi rekomendasi bagi Kepala Unit Kerja dalam menentukan kelulusan.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Pimpinan Unit Kerja menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Orientasi kepada Kepala Biro Kepegawaian dengan tembusan kepada Sekretaris Unit Utama dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
7. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 25
Menteri Kesehatan melalui Kepala Unit Utama melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Orientasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
8. Ketentuan pada Lampiran, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PENYELENGGARAAN ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
