Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

PERMENKES No. 12 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

(1) Besaran Tarif Kapitasi ditentukan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan dengan mempertimbangkan kriteria sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
(2) Penggunaan kriteria dalam pertimbangan penetapan besaran tarif kapitasi berdasarkan seleksi dan kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, yang untuk pertama kali menggunakan pertimbangan kriteria sumber daya manusia.
(3) Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan sebagai berikut:
a. puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per peserta per bulan; dan
c. praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per peserta per bulan.
(4) Penetapan besaran Tarif Kapitasi di FKTP dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dengan mempertimbangkan penilaian pemenuhan kriteria sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Kriteria sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ketersediaan dokter dan ketersediaan dokter gigi.
(6) Ketentuan mengenai pertimbangan penilaian pemenuhan kriteria sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebagai berikut:
a. bagi puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara:
1) kapitasi sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) apabila tidak memiliki dokter dan tidak memiliki dokter gigi;
2) kapitasi sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) apabila memiliki dokter gigi dan tidak memiliki dokter;
3) kapitasi sebesar Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)apabila memiliki satu orang dokter, tetapi tidak memiliki dokter gigi;
4) kapitasi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) apabila memiliki 1(satu) orang dokter dan memiliki dokter gigi;

5) kapitasi sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) apabila memiliki paling sedikit 2(dua) orang dokter, tetapi tidak memiliki dokter gigi; atau 6) kapitasi sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) apabila memiliki paling sedikit 2(dua) orang dokter, dan memiliki dokter gigi.
b. FKTP selain Puskesmas :
1) bagi dokter praktik mandiri, kapitasi sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) apabila memiliki 1 (satu) orang dokter;
2) bagi Klinik Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
a) kapitasi sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) apabila memiliki 1 (satu) orang dokter dan tidak memiliki dokter gigi;
b) kapitasi sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) apabila memiliki minimal 2 (dua) orang dokter dan tidak memiliki dokter gigi; atau c) kapitasi sebesar

Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) apabila memiliki minimal 2 (dua) orang dokter dan memiliki dokter gigi.
3) Rumah sakit kelas D pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) apabila memiliki minimal 2 (dua) orang dokter dan memiliki dokter gigi.

2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada daerah terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh FKTP ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi khusus.
(2) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP yang memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per peserta per bulan.
(3) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP yang hanya memiliki bidan/perawat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per peserta per bulan.
(4) Dalam hal jumlah peserta terdaftar pada FKTP kurang dari 1000 peserta, kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan minimal sejumlah kapitasi untuk 1000 peserta.
(5) Ketentuan mengenai FKTP pada daerah terpencil dan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret
2016. Agar setiap

orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA