Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat adalah pendayagunaan secara khusus tenaga kesehatan dalam kurun waktu tertentu.
3. Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat adalah bantuan biaya yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat untuk mengikuti pendidikan tinggi bidang kesehatan.
4. Penerima Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat yang selanjutnya disebut Penerima Beasiswa adalah tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat di Puskesmas Terpencil dan Sangat Terpencil terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Badan PPSDM Kesehatan adalah unit utama di lingkungan kementerian kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
7. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat Eselon 1 di lingkungan
Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Pasal 2
Pemberian Beasiswa bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan bertujuan untuk:
a. memberikan penghargaan kepada Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan pengabdiannya pada Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; dan
b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan serta sikap dan kepribadian serta profesionalitas mutu dan kualitas Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pasal 3
(1) Pemberian beasiswa diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penempatan dokter pascainternsip;
b. penempatan residen senior;
c. penempatan pascapendidikan spesialis dengan ikatan dinas; dan
d. penempatan Tenaga Kesehatan lainnya.
(3) Penempatan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, salah satunya dilakukan melalui Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.
(4) Pemberian beasiswa bagi Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus selain Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
(1) Pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat dilaksanakan melalui tahapan:
a. pendaftaran;
b. seleksi;
c. penetapan penerima beasiswa;
d. pelaksanaan pendidikan; dan
e. monitoring evaluasi.
Pasal 5
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui daring Badan PPSDM Kesehatan.
Pasal 6
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilaksanakan melalui:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi akademik.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Badan PPSDM Kesehatan.
(3) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Institusi Pendidikan.
Pasal 7
(1) Penetapan Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilaksanakan setelah calon Penerima Beasiswa dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik.
(2) Penetapan Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan pendidikan untuk pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat diselenggarakan di:
a. perguruan tinggi negeri; dan
b. perguruan tinggi swasta.
(2) Pelaksanaan pendidikan untuk pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat di perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan apabila program studi peminatan tidak terdapat di perguruan tinggi negeri.
(3) Perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi dengan nilai paling rendah Baik Sekali atau penyebutan lain yang setara dari lembaga yang berwenang.
Pasal 9
Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memiliki kerjasama dengan Kementerian Kesehatan.
Pasal 10
(1) Calon Penerima Beasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
b. melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan;
c. melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas;
d. melampirkan rekomendasi dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
e. melampirkan daftar riwayat hidup;
f. mendaftar paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat;
g. melampirkan bukti pendaftaran secara online;
h. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menerima atau tidak sedang terikat pemberian bantuan beasiswa dari pihak lain;
j. tidak sedang dalam proses perkara pidana dan tidak menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan
k. tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam beasiswa Kementerian Kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan calon Penerima Beasiswa.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Penerima Beasiswa untuk program Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis juga harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi STR yang telah dilegalisir;
b. surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
c. bukti lulus seleksi akademik di Perguruan Tinggi yang dituju.
Pasal 11
(1) Jenis pendidikan yang diikuti untuk pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat merupakan pendidikan dengan jenjang satu tingkat lebih tinggi di atas jenjang pendidikan yang dimiliki saat Penugasan
Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.
(2) Jenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus linier dengan jenis keprofesian yang diikuti dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.
Pasal 12
(1) Jenis pendidikan meliputi:
a. pendidikan vokasi;
b. pendidikan akademik; dan
c. pendidikan profesi.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. program Diploma Empat atau Sarjana Terapan; dan
b. program Magister Terapan.
(3) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. program Sarjana; dan
b. program Magister.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pendidikan profesi di bidang kesehatan dan spesialis.
Pasal 13
(1) Masa studi pelaksanaan Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat terdiri atas:
a. program Diploma Empat dari Diploma Tiga paling lama 2 (dua) tahun yakni 4 (empat) semester/sesuai dengan kurikulum;
b. program Sarjana dari Diploma Tiga paling lama 3 (tiga) tahun yakni 6 (enam) semester/sesuai dengan kurikulum;
c. program Magister atau setara dari Diploma Empat atau Sarjana, paling lama 2 (dua) tahun yakni 4 (empat) semester/sesuai dengan kurikulum; dan
d. program profesi dari Sarjana atau Diploma Empat disesuaikan dengan kurikulum pendidikannya.
(2) Masa studi untuk Penerima Beasiswa program Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi tempat Penerima Beasiswa mengikuti pendidikan.
Pasal 14
(1) Penerima Beasiswa mempunyai hak:
a. memperoleh biaya pendidikan dan biaya nonpendidikan selama masa studi pelaksanaan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan; dan
c. mendapatkan cuti.
(2) Institusi pendidikan mempunyai hak menerima dana penyelenggaraan pendidikan bagi Penerima Beasiswa dari penyelenggara program beasiswa.
(3) Pemberi beasiswa mempunyai hak:
a. menerima laporan perkembangan hasil pendidikan dari Penerima Beasiswa dan institusi pendidikan;
dan
b. menghentikan pemberian beasiswa bagi Penerima Beasiswa.
Pasal 15
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, tidak diberikan untuk cuti akademik, kecuali bagi:
a. Penerima Beasiswa yang menjalankan persalinan;
dan
b. Penerima Beasiswa yang sakit dalam jangka waktu yang lama.
(2) Cuti yang diberikan bagi Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan atau 1 (satu) semester.
(3) Cuti yang diberikan bagi Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan berdasarkan surat keterangan dokter yang bekerja di rumah sakit Pemerintah.
(4) Cuti diberikan paling banyak 1 (satu) kali selama masa pendidikan.
Pasal 16
(1) Penerima Beasiswa mempunyai kewajiban:
a. menandatangani surat perjanjian program Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mentaati dan mengikuti semua ketentuan program Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan;
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan pendidikan dalam program Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat setiap semester kepada pemberi beasiswa melalui Kepala Badan;
d. melaporkan secara tertulis kepada Kepala Badan dan unit pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan melampirkan surat keterangan lulus;
e. mengirimkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai legalisir kepada Kepala Badan dan unit kerja pengusul setelah selesai masa pendidikan; dan
f. melaksanakan wajib kerja dokter spesialis bagi Penerima Beasiswa untuk program pendidikan dokter spesialis selama 1 (satu) tahun.
(2) Institusi pendidikan mempunyai kewajiban:
a. melaporkan hasil seleksi akademik;
b. memberikan hasil perkembangan dan hasil studi Penerima Beasiswa ke Badan PPSDM Kesehatan melalui Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
c. mengembalikan Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya kepada Kepala Badan yang disertai dengan surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan dan Penerima Beasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikannya.
(3) Pemberi beasiswa mempunyai kewajiban memberikan biaya pendidikan dan biaya nonpendidikan selama masa studi pelaksanaan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Komponen dan besaran biaya Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerima Beasiswa tidak dapat menerima biaya pendidikan dan nonpendidikan dari 2 (dua) sumber dana.
(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.
(5) Bantuan biaya pendidikan untuk Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) masa studi sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi tempat Penerima Beasiswa mengikuti pendidikan.
(6) Dalam hal Penerima Beasiswa tidak dapat menyelesaikan pendidikan selama masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan perpanjangan pembiayaan pendidikan selama 2 (dua) semester di luar masa penugasan khusus.
Pasal 18
(1) Biaya penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat diberikan kepada Penerima Beasiswa dan institusi pendidikan.
(2) Biaya penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat yang diberikan kepada Penerima Beasiswa meliputi:
a. biaya hidup dan biaya operasional;
b. buku dan referensi;
c. biaya penelitian; dan
d. biaya lainnya.
(3) Biaya yang diberikan kepada Penerima Beasiswa sebagaimana di maksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerima Beasiswa yang sedang cuti akademik tidak mendapat biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Biaya yang diberikan kepada institusi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh rektor dan/atau masing-masing institusi pendidikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan perjanjian kerja sama/kontrak antara Badan PPSDM Kesehatan dengan institusi pendidikan.
Pasal 19
(1) Pemberian biaya penyelenggaraan Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat dihentikan apabila:
a. telah lulus;
b. diangkat menjadi PNS;
c. tidak melaporkan perkembangan pendidikan Penerima Beasiswa meskipun telah diberi peringatan;
d. tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
e. menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. pindah institusi pendidikan dan/atau peminatan yang ditentukan;
g. tidak mampu secara akademik dinilai dari laporan perkembangan pendidikan setiap tahunnya;
h. tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
dan/atau
i. berhenti dari pendidikan.
(2) Hal-hal yang menyebabkan dihentikannya pemberian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, dibuktikan dengan keterangan tertulis dari institusi pendidikan.
Pasal 20
Penyelenggaraan pemberian beasiswa bagi Tenaga Kesehatan pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dilaksanakan oleh Kepala Badan.
Pasal 21
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberian Beasiswa Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi setiap semester.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
